A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Wawancara
 ► Berita
 ► Kegiatan Lain
 ► Galeri
 ► Link
 ► Pejabat
 ► Kabinet
 ► Departemen
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Kirim Pesan
 ► Lihat Pesan
 

 
  C © updated 13102005  
   
  ► e-ti  
  Nama:
Ir. M. Hatta Rajasa
Lahir:
Palembang, 18 Desember 1953
 
     
 
BERITA

 

Kata Mereka

Menumbuhkan Pelayanan Nasional


Media 13/10/05: Oentoro Suryo, Ketua Indonesian National Shipowners Association/INSA. BANYAK tercipta kerja sama yang baik antara pengusaha pelayaran dan Departemen Perhubungan (Dephub) di bawah kepemimpinan Hatta Rajasa selama setahun ini. Menhub selalu mendorong pengusaha untuk menumbuhkan industri pelayaran nasional.

Selama hampir 20 tahun industri pelayaran nasional menjadi tamu di negeri sendiri, armada kapal nasional hanya menjadi penonton di kepulauan Nusantara di tengah-tengah invasi armada kapal berbendera luar negeri. Oleh karena itu, terbitnya Inpres No 5/2005 tentang Pelayaran sebagai langkah awal untuk meletakkan industri pelayaran nasional yang terpuruk.

Selain kooperatif, Menhub selalu konsisten mendukung pertumbuhan industri transportasi yang berada di bawah pengawasannya. Sehingga mulai terasa ketika enam bulan setelah Inpres itu muncul, banyak perusahaan pelayaran yang menambah armada.

Selain berusaha menumbuhkan industri, Menhub terus berupaya menghilangkan biaya tinggi yang selama ini membebani pengusaha. Hasilnya terasa di mana dalam waktu dekat biaya tinggi di sektor perhubungan laut akan dikurangi secara signifikan.

Walaupun demikian, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Menhub ke depan ini. Terutama mengenai pembenahan kinerja pelabuhan. Selama ini pelabuhan menjadi sumber kesemrawutan. Karena itu reformasi pelabuhan harus segera dilakukan. (EC/S-3)

Sudah Banyak Gebrakan
Enggartiasto Lukita, Anggota Komisi V DPR. CUKUP banyak perbaikan kebijakan yang dilakukan Dephub di bawah Hatta Rajasa. Memang baru dapat dirasakan apabila kebijakan ini dilakukan berkelanjutan. Selain itu, kebijakan tersebut baru terasa efektif ketika Menhub mengganti eselon I di departemennya.

Harus diakui sudah banyak gebrakan yang dilakukan Menhub di setiap sektor transportasi. Mulai dari penertiban bandara, tarif referensi hingga terakhir adalah keputusan untuk melarang maskapai mendatangkan Boeing 737-200, karena dianggap membahayakan penerbangan. Kebijakan seperti ini harusnya sudah dilakukan Dephub pada masa sebelumnya.

Walaupun demikian, Dephub harus terus membenahi persoalan yang masih banyak mengganjal seperti revitalisasi infrastruktur perkeretaapian. Perbaikan secara fundamental harus segera dilakukan agar sektor ini bisa bangkit kembali. Terutama merevisi UU-nya agar investor swasta masuk berinvestasi di sektor ini. (EC/S-3)

Berhasil Redam Gejolak
Taufik Hidayat, Direktur Eksekutif Indonesian Railway Watch):
DI sektor perkeretaapian, selama setahun ini, Menhub berhasil meredam gejolak dan membatalkan ancaman mogok Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA). Menhub juga berhasil membuat kesepakatan dengan SPKA terkait tuntutan karyawan PT Kereta Api (KA) terhadap dana pensiun dan peningkatan kesejahteraan karyawan.

Sedangkan dari aspek legislasi, Menhub berhasil menyelesaikan dan menyerahkan naskah Revisi UU No 13/1992 tentang Perkeretaapian kepada DPR untuk melanjutkan hasil dari pejabat sebelumnya. Sedangkan dari aspek swastanisasi, sudah ada upaya untuk membuka kesempatan kepada investor asing berpartisipasi mengelola angkutan KA penumpang di Jabodetabek, meskipun kerja sama konkret belum terealisasi. Di sisi kelembagaan, Menhub berhasil menetapkan pejabat eselon I dan II Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Namun, beberapa hal yang harus diperhatikan adalah belum adanya grand concept atau grand strategy perkeretaapian nasional untuk mencapai tujuan pembangunan perhubungan yang tertuang di dalam Sistranas. Selain itu, belum adanya program penyelamatan perkeretaapian dari kondisi keterpurukan, termasuk program peningkatan keselamatan operasional KA.

Dephub juga tidak membuat kebijakan yang melindungi kepentingan publik atas pelayanan yang diberikan perusahaan pengangkut (operator) kepada publik/pengguna jasa KA. Kalaupun lahir kebijakan, sifatnya hanya reaktif atas situasi yang terjadi dan tidak dilakukan evaluasi terhadap efektivitasnya. (EC/S-3)

 

Mencari Format Transportasi Rakyat

Bambang Susantono, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia. KEBUTUHAN atas layanan transportasi merupakan bagian dari kebutuhan kita sehari-hari sebagai individu maupun sebagai komunitas. Karena itu, tidak heran bila membicarakan masalah transportasi akan menyentuh spektrum kehidupan yang lebih luas.

 

Masalah transportasi yang kita amati sehari-hari hanya bagian dari gejala atau symptom masalah makro yang lebih luas.

Paling tidak kita bisa memakai empat faktor dalam melakukan evaluasi sederhana kondisi transportasi saat ini, yaitu: keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan kenyamanan.

Aspek pertama dan utama adalah masalah keselamatan. Beruntunnya kecelakaan di angkutan udara telah memicu tindakan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh regulator beberapa tahun silam. Fenomena low cost carrier atau penerbangan yang terjangkau telah memberikan pilihan-pilihan perjalanan bagi masyarakat.

Namun, hal ini tentunya harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat terhadap aspek keselamatan. Data dan fakta tentang perusahaan penerbangan seharusnya dapat diberikan secara transparan kepada publik sehingga masyarakat memiliki informasi yang cukup dalam menentukan pilihan penerbangan. Sayangnya, hingga saat ini sumber data apabila seseorang ingin melihat fakta dan kondisi angkutan udara, tersedia di situs-situs luar negeri yang mampu merekam dalam hitungan jam berbagai peristiwa kecelakaan di dunia.

Aspek kedua adalah keamanan. Berbagai survei transportasi, baik di perkotaan maupun antarkota dan desa, memperlihatkan bahwa para penumpang umumnya menempatkan aspek ini ke dalam pertimbangan utama dalam melakukan perjalanan.

Kejadian kriminal dalam angkutan taksi yang mengemuka akhir-akhir ini patut menjadi perhatian regulator. Warna taksi yang hampir sama, catatan tindak kejahatan yang belum dibuka kepada publik, dan belum adanya sistem pengaduan yang andal dan responsif terhadap para pengguna merupakan sebagian dari permasalahan angkutan jenis ini.

 

Mungkin perlu dipertimbangkan adanya suatu alat semacam lampu di atap taksi yang bisa diakses oleh penumpang yang merasa terancam sehingga tanda tersebut dapat dilihat oleh aparat keamanan yang bertugas.

Aspek ketiga adalah masalah keterjangkauan. Seseorang memilih alat angkut tentunya berdasarkan anggaran di kantong masing-masing. Pelayanan angkutan kelas ekonomi, yang sering kali dianggap sebagai kewajiban pelayanan umum (KPU), telah dicoba untuk diatur sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat tetap memiliki layanan angkutan dalam aktivitas kesehariannya.

 

Meski demikian, pengaturan ini tentunya harus disesuaikan dengan kondisi aktual biaya yang harus dikeluarkan operator, ditambah dengan tingkat keuntungan yang wajar agar usaha angkutan dapat berjalan sesuai dengan hukum ekonomi. Mengatur tarif yang terlalu rendah akan menyebabkan tingkat keekonomian angkutan tidak tercapai dan secara perlahan dapat mengurangi jumlah armada.

Sebagai referensi, pemerintah Beijing memberikan subsidi sebesar 50% dari operasi subway Beijing. Tiket seharga 3 RMB ditentukan agar masyarakat kebanyakan tidak mengeluarkan biaya transportasi lebih dari 5% dari pendapatannya. Di sini jelas posisi politik (political wol) pemerintah untuk memberikan akses transportasi bagi warganya dengan pertimbangan bahwa kegiatan ekonomi kota akan memberikan manfaat tidak langsung bagi semua warganya.

Aspek terakhir dari 4K adalah kenyamanan. Dalam suasana di mana jumlah alat angkut (supply) jauh lebih kecil dari kebutuhan penduduk (demand) maka aspek ini tampaknya terpaksa ditoleransi oleh para penumpang angkutan umum, utamanya yang berkantong pas-pasan.

 

Kenyamanan tampaknya menjadi kemewahan bagi sebagian besar pengguna transportasi di Indonesia. Dari mulai mereka yang berjalan kaki, naik kendaraan tidak bermotor, sepeda motor, hingga kendaraan mewah tidak akan terlepas dari aspek ketidaknyamanan, tentunya dengan derajat yang berbeda-beda.

 

Bagi mereka yang berpenghasilan rendah, aspek survival akan lebih mengemuka dalam melakukan perjalanan. Sedangkan bagi mereka yang berpenghasilan menengah ke atas, perjalanan pada waktu, ruang, dan moda yang sama (kendaraan pribadi) biasanya akan menyebabkan kemacetan, dan berujung pada ketidaknyamanan.

Kondisi transportasi yang masih belum memadai, kecelakaan yang kerap terjadi, dan meningkatnya permintaan layanan transportasi yang terjangkau sebagai akibat kenaikan BBM, paling tidak memunculkan pertanyaan kunci "bagaimanakah format transportasi untuk rakyat yang ideal?" Ke depan, strategi transportasi kita perlu secara tegas memperlihatkan arah dan kebijakan yang akan diambil dalam menjawab kebutuhan dasar pelayanan transportasi yang merupakan hak aksesibilitas individu.

 

Dengan memerhatikan kemampuan keuangan negara, hak-hak dasar penduduk atas layanan transportasi dasar ini diharapkan akan dapat dipenuhi secara bertahap. Diperlukan posisi politik pemerintah (political wol) yang tegas dan pelaksanaan strategi dan program secara partisipatif dengan pelibatan masyarakat secara langsung secara transparan dan akuntabel.

 

Pengembangan transportasi berbasis masyarakat (people centered transportation development) akan dapat mempercepat perwujudan pembangunan transportasi yang berkelanjutan, ketika masyarakat ditempatkan sebagai subjek dan bukan objek dalam membangun transportasi.*** ►ti

 

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)