|
|
 |

Nama:
Harprileny Soebiantoro SH, CN MH
Lahir:
Padang 18 April 1948
Agama:
Islam
Jabatan:
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
Suami :
Soebiantoro SH
Anak:
Hj. Virgina Harizianiane
Hj Heidy Fabbyane
Hj Helena Octaviane
H Mohammad Hassey Hossein
Sri Rejeki Prema Caesa Riane.
Pendidikan:
Sarjana Hukum UI 1972
Legal Drafter 1985
Wira Intelejen 1993
Sespanas 1994 Natoriat UI 1996
Pangkat:
Pengatur Muda II/a 1968
Yuana Darma TU II/a 1971
Muda Darma TU II/b 1973
Yuana Wira TU III/a 1973
Muda Wira Jaksa III/b 1977
Madya Wira Jaksa III/c 1981
Sena Wira Jaksa III/d 1985
Adi Wira Jaksa IV/a 1989
Jaksa Utama Pratama IV/b 1993
Jaksa Utama Muda IV/c 1997
Jaksa Utama Madya IV/d 1999.
Tanda Jasa
Satyalencana Karya Satya 20 tahun
Satyalencana Karya 30 tahun
|
|
Harprileny Soebiantoro SH, CN MH
Keadilan Masih Terasa Jauh
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini mengatakan
saat ini orang-orang hanya bicara soal hukum tapi keadilan masih terasa
jauh. Keadilan masih di mulut, belum menjadi bagian hidup manusia
Indonesia. Kinerja Ellen, panggilan akrabnya, ketika memimpin Kejaksaan
Tinggi Jawa Barat telah memposisikannya sebagai seorang perempuan pendekar
hukum yang punya komitmen untuk mewujudkan keadilan di negeri ini.
Maka
ketika peraih penghargaan ‘Satyalencana Karya 30 Tahun’ ini diangkat
menjabat Jamdatun, banyak kalangan menyambutnya dengan penuh harap. Bahkan
para pengamat hukum menilai di tengah langkanya aparat penegak hukum yang
memiliki kredibilitas dan track record baik, ia salah seorang yang
berpeluang menjabat Jaksa Agung.
Jika diajukan pertanyaan kepada para pengamat dan pakar hukum serta
masyarakat luas: Bagaimana kondisi penegakan hukum di Indonesia sekarang
ini? Pasti jawabannya: Masih sangat memprihatinkan. Terbukti dari
banyaknya kasus korupsi yang tidak tersentuh hukum. Juga banyaknya
terdakwa bahkan terpidana yang masih berkeliaran menarik napas lega
seperti orang-orang yang tidak memiliki kesalahan di mata hukum.
Lantas, bagaimana jika pertanyaan yang sama diajukan kepada aparat penegak
hukum? Di antara mereka ada yang akan berkilah bahwa upaya penegakan hukum
sudah dilaksanakan secara optimal. Kalau hasilnya masih terjadi
ketidakadilan, itu adalah realitas yang harus dihadapi.
Giliran pertanyaan yang sama disampaikan kepada Jaksa Agung Muda bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara, Harprileny Soebiantoro SH, kira-kira apa
jawabannya? Secara tegas Ellen --panggilan akrab Harprileny—menjawab,
“Yang terjadi sekarang, orang-orang hanya bicara soal hukum tapi keadilan
masih terasa jauh. Keadilan masih di mulut, belum menjadi bagian hidup
manusia Indonesia. “
Menurut peserta Sespanas 1994 Natoriat UI 1996, ini para elite hanya
pandai bicara, tanpa arah yang jelas. Mereka melontarkan kritik, setelah
itu saling silang, tanpa akhir yang jelas.
Helen merasakan bagaimana beratnya menegakkan hukum, dan bagaimana
kerasnya upaya tersangka/terdakwa untuk lolos dari jeratan hukum. Ellen pernah menangani kasus besar KKN di Jawa Barat ketika bertugas di
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Di antaranya menggiring mantan Sekretaris Wilayah Daerah Jawa Barat Ragam
Santika ke pengadilan menyangkut masalah pembebasan tanah Cipondoh. Juga
kasus yang melibatkan tersangka Ukman Sutaryan, mantan Wakil Gubernur Jawa
Barat bidang Ekonomi dan Pembangunan sebagai tersangka KKN Yayasan Al-Ikhsan.
Berkat kerja kerasnya itu, banyak pujian ditujukan kepadanya, namun dia
tidak merasa bahwa yang dilakukan adalah sesuatu hal yang luar biasa.
“Saya hanya melaksanakan apa yang diamanatkan oleh rakyat,“ kata Ellen.
LSM-LSM di Jawa Barat, khususnya di Bandung mencatat Helen sebagai jaksa
yang paling banyak menangani kasus KKN. Bekerja sama dengan BPKP, LSM-LSM
itu mendukung kinerja Ellen di Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat. Menurut
mereka, jika ada penilaian yang jujur dan terbuka mereka yakin Kajati Jawa
Barat akan mendapat ranking terbaik, karena memang kinerja yang baik.
Menegakkan hukum bukan perkara yang mudah bagi Helen. Ketika pertama kali
ditugaskan oleh kejaksaan agung menangani masalah-masalah hukum di Jawa
Barat, dia sudah merasakan itu tidak mudah. Apalagi yang melakukan korupsi
adalah orang-orang pintar, orang-orang yang berkedudukan dan mengerti
seluk beluk hukum.
Pengaruhnya pun besar yaitu terjadi pergulatan batin. Di antara perkara
yang dia tangani, ada dorongan untuk segera diselesaikan, ada juga yang
perkaranya tidak ingin diteruskan. Jadi ada di antara mereka yang
mendorong supaya perkaranya cepat, diselesaikan, ada juga minta jangan
diteruskan. Bahkan desakan untuk mundur juga ada. Tetapi Helen bersikeras
tidak akan mundur jika tanpa perintah jaksa agung.
Helen adalah lulusan Fakultas Hukum UI, tahun 1972, dengan predikat cum
laude. Kariernya benar-benar dari bawah. Mulai dari sekretaris, kepala
seksi, kepala bagian, asisten, Wakajati, direktur, Kajati hingga Jamdatun.
Jabatan Kajari diemban ketika bertugas di Lampung dan Purbalingga
sedangkan untuk Wakajati di Jambi, dia juga pernah menjadi eksekutor di
Jakarta. Saat itu Jaksa Agung masih dipegang oleh Singgih, SH. Selama
kariernya, dia sudah menangani 1 kasus eksekusi hukuman mati.
Perpindahan tugas beberapa kali itu membuat Helen berhadapan dengan staf
yang berbeda-beda pula. Namun, ia selalu berupaya mempersiapkan stafnya
dengan sebaik-baiknya. Dia ingin menjadi manajer yang baik. Dia menolak
kebiasaan orang lain, jika seorang pimpinan baru, maka stafnya pun harus
berganti.
Prinsipnya sebisanya tetap menggunakan staf lama, jika dia masuk ke bidang
tugas yang baru. “Saya tidak pernah tidak mau memakai anak buah bekas
pejabat lain. Kalau saya dipindah, ya gunakanlah staf lama yang sudah ada
dan terbina lama,” katanya. Jika harus dilakukan penyesuaian formasi
pegawai tentu dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan.
Ketika menangani kasus-kasus besar, ia acapkali harus mondar-mandir
Bandung-Jakarta. Seringkali larut malam baru tiba, tapi esok pagi-pagi
sekali dia harus sudah ada di kantor. Dia seperti robot, yang tidak pernah
beristirahat. Tapi Helen tidak mengeluh. Salah satu kuncinya adalah
bagaimana memimpin dan membina bawahannya, sehingga mereka bisa bekerja
tanpa harus ada sang komandan di tempat. Pekerjaan yang bisa dilimpahkan
akan dia serahkan kepada asisten. Dia percaya, meski sudah berupaya
semaksimal mungkin, sebagai manusia seseorang tidak akan luput dari
kesalahan. Disinilah perlunya peranan staf dan asisten.
Peran asisten itu diakuinya sebagai orang yang sangat mendukung
keberhasilan tugasnya. Maka, ia tidak menjadi besar kepala atau
membusungkan dadanya jika dia dipandang berhasil, sebab keberhasilan itu
tidak lepas dari peranan staf. Misalnya, asisten intelejen yang menangani
masalah-masalah korupsi. Kebetulan Asintel-nya termasuk seorang lapangan
yang handal. Terkadang, jika ada demo tidak segan dia berganti baju mirip
jagoan.
Pengalamannya dalam menangani kasus KKN yang melibatkan pejabat tinggi
membuatnya memiliki ide agar dibuatkan rumah tahanan di kantornya. Rumah
tahanan yang dimaksud tersebut dilengkapi dengan rumah sakit dan dokter.
Semua itu untuk memudahkan proses pemeriksaan tersangka dalam menangani
suatu perkara yang melibatkan tersangka yang cengeng.
Saat ini ada kecenderungan baru dalam upaya memperdaya hukum. Misalnya
kalau seseorang telah dituding sebagai tersangka dalam kasus KKN atau
pidana lainnya, dia buru-buru mengumumkan bahwa dirinya sakit dengan
membawa surat keterangan dokter. Atau, tiba-tiba terdakwa pingsan begitu
dakwaan selesai dibacakan, seperti yang terjadi ketika Ukman dituntut
sebagai tersangka KKN dia langsung pingsan. Untuk antisipasi ke depan,
menurut Helen perlu dokter dari kalangan sendiri agar tidak tergantung
dari dokter luar. “Terus terang, cara-cara seperti Ukman itu sangat
mengganggu proses hukum,” katanya.
Tugas penegakan hukum di negeri yang baru bangkit dari krisis ekonomi dan
tengah menyongsong masa depan yang lebih baik jelas bukan pekerjaan yang
mudah. Meskipun banyak dan berat tugas yang dihadapi, Ellen tidak pernah
merasa terbebani oleh pekerjaan dan tugas yang diembannya itu. Karena dia
sangat mencintai, menghayati, dan menyukai profesinya walaupun mengandung
risiko yang cukup tinggi.
Helen pun dikenal cukup dekat dengan wartawan. Dia minta pengertian dan
kebesaran para pemburu berita karena tidak semua kasus ketika berada di
tingkat penyidikan bisa diekspos.
Keberhasilannya meniti karir tidak membuat Ellen lupa akan peran orang
tua. Merekalah yang pertama kali memberikan pelajaran tentang disiplin
menghargai orang lain dan manghargai waktu. Mulai dari rumah, seseorang
harus bisa menghargai kapan mulai sarapan, bilamana harus membersihkan
rumah dan lain sebagainya.
“Apa yang diajarkan orang tua akan terus membekas dan mewarnai perjalanan
hidup seseorang, “ tandasnya.
Di antara ajaran orangtuanya adalah tentang moralitas. Ia menyadari, dalam
upaya penegakan hukum seringkali moralitas terabaikan. Namun, sedapat
mungki kebijakan hukum dimasuki unsur-unsur moral. Ia mencontohkan
pengacara yang membela pengebom yang menewaskan ratusan korban.
“Secara hukum tersangka itu harus dibela, namun moral seorang
pengacara juga harus berbicara, sejauh mana tersangka ini harus dibela,
jika dia telah menewaskan sekian ratus orang yang tak bersalah,” katanya
dengan mengatakan bahwa kebenaran dan keadilan dalam hukum harus
ditegakkan dan upaya penegakannya menjadi kewajiban seluruh perangkat
hukum, termasuk pengacara.
Kehidupan perempuan pendekar hukum ini ternyata tidak saja menarik
kiprahnya di bidang penegakan hukum semata. Ia memang menonjol karena
merupakan seorang perempuan yang berhasil meraih posisi Jaksa Agung Muda
Pidana dan Tata Usaha Negara. Di luar itu, perempuan kelahiran Padang 16
April 1948 ini cukup disegani di kumite. Maklum dia penyandang Dan I dari
perguruan karate Lemkari yang beraliran shotokan.
Tidak hanya itu, dia juga sangat mahir dalam bermanuver di udara,
menggunakan pesawat kecil. Hal itu ditunjukkannya ketika HUT TNI-AU ke-54
yang dirayakan di Lanud Husein Sastranegara. Helen mendapat applaus yang
berkepanjangan. Banyak suara kagum berdecak datang dari petinggi TNI AU.
Mereka memuji kehebatan staminanya. Ternyata dia mempunyai klasemen 9g (gravitasi)
di atas Pratiwi Sudarmono mantan calon Astronot Indonesia. Karena
kehebatannya dalam kedirgantaraan dia berhak menerima tanda Wing
kehormatan dari KSAU.
Sekian lama berkiprah di bidang hukum, cita-citanya cuma satu yaitu
menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sebagai contoh, ketika ditanya
rekannya, “Jika Anda sedang mengemudikan mobil dan melihat sebuah guci
cantik tergeletak di tengah jalan, apa yang akan anda lakukan?” Dia
menjawab, “Meskipun saya penggemar barang antik, guci itu akan saya tabrak,
karena tempatnya bukan di tengah jalan,”
Dalam sejarah berdirinya Instansi Kejaksaaan Tinggi di Jawa Barat, baru
dia yang mampu menggiring sedemikian banyak perkara pejabat yang KKN ke
pengadilan. Paling tidak ada 26 kasus dalam proses penelitian, 87 kasus
alam proses penyelidikan, 33 kasus dalam proses penuntutan sedangkan tujuh
kasus dalam pelaksanaan persidangan.
Sementara setelah dia menjabat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha
Negara, kepada pers dia mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu setahun
terakhir, Kejaksaan RI telah berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp
6.072.215.621.704. Kejaksaan juga berhasil menyelamatkan tanah 1.223.130
m2 dan satu unit kapal motor dalam operasi antara Januari 2002-Juni 2003.
Menurutnya, pada era perkembangan ekonomi yang makin mengglobal dan
pertumbuhan ekonomi regional yang menguat, permasalahan hukum yang
melibatkan pemerintah/BUMN dan BUMD juga meningkat. Potensi terjadi
berbagai sengketa hukum antardaerah tingkat II serta daerah dan pemerintah
pusat berkait dengan pelaksanaan sistem otonomi daerah juga kian kompleks.
Keadaan itu menempatkan jaksa sebagai jaksa pengacara negara yang membantu
pemerintah daerah dan BUMN/BUMD menyelamatkan kekayaan negara dan
menegakkan kewibawaan negara. Serta melindungi kepentingan umum yang
dirugikan sebagai akibat perbuatan badan hukum atau perseorangan.
Namun, katanya, kejaksaan baru dapat berperan sebagai pengacara negara
jika menerima surat kuasa khusus dari instansi pemerintah/BUMN/BUMD
bermasalah untuk beracara di persidangan dalam perkara perdata dan tata
negara usaha.
Dalam seminar ''Tugas dan Wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara,'' di Ruang Teratai Hotel Pandanaran, Semarang, Rabu (4/6),
ia menguraikan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara
diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI Pasal 27 dan
Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Kejaksaan RI.
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|