| |
C © updated 26122007 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/beritajakarta |
|
| |
Nama:
Dr. Ing H Fauzi Bowo
Lahir:
Jakarta, 10 April 1948
Agama:
Islam
Jabatan:
Gubernur DKI Jakarta
Alamat Kantor:
Jl. Merdeka Selatan (Balai Agung)
Alamat Rumah:
Jl. Teuku Umar 24 Menteng
Jakarta- Pusat
E-mail:
bangfauzibowo@yahoo.co.id
|
|
| |
|
|
|
|
| BERITA |
|
|
 |
Fauzi Bowo-Prijanto
Bisakah Memberantas Pungli?
Jakarta, 26/12/2007: Fauzi Bowo dan Prijanto yang menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
periode 2007-2012 diharapkan mampu memberantas pungli yang masih
merajalela di Jakarta. Seperti pungli pengurusan KTP, domisili
perusahaan, pengurusan SIUP dan TDP yang makin merajalela.
Seorang pengusaha kecil yang baru saja mendirikan sebuah perseroan
terbatas menuturkan bahwa dalam hal pengurusan domisili perusahaannya di
wilayah Jakarta Pusat terpaksa harus membayar Rp 800.000 kepada petugas
kelurahan, walaupun dia sudah melengkapi surat-surat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Uang Rp 800.000 itu masing-masing Rp 250.000
untuk biaya survei ke lokasi, selebihnya untuk Kepala Kelurahan dan
Kecamatan serta staf.
Kemudian di Kantor Walikota Jakarta Pusat untuk dapat memperoleh SIUP,
dia terpaksa mengeluarkan biaya sebesar Rp 1.200.000 kepada petugas (PNS)
di Dinas Perdagangan. Kalau tidak, proses pengurusan SIUP itu tidak
dijamin bisa selesai dalam waktu satu tahun.
Lalu setelah SIUP diperoleh, untuk mengurus Surat Tanda Daftar
Perusahaan di Kantor Walikota Jakarta Pusat, pengusaha kecil itu juga
dipungut biaya Rp 900.000. Pegawai Dinas Perdagangan Jakarta Pusat
dengan tegas mengatakan jika uang itu tidak ada maka dia tidak mungkin
menyelesaikan urusan tersebut. "Tidak mungkin saya yang membayar itu
kepada atasan dan teman-teman," kata pegawai negeri sipil Kantor
Walikota Jakarta Pusat itu.
Padahal setahu pengusaha kecil itu, semua urusan tersebut (domisili
dan SIUP) secara resmi tidak ada biaya, kecuali untuk urusan TDP, itu
pun tidak sebesar Rp 900.000. Sebelumnya PNS Jakarta Pusat itu meminta
uang pengurusan SIUP dan TDP itu masing-masing Rp 1.500.000, walau
kemudian PNS itu bersedia mengharuskan paling minim Rp 1.200.000 untuk
SIUP dan Rp. 900.000 untuk TDP. Sementara ketika diminta kwitansi PNS
itu menolak. "Tidak biasanya ada kwitansi," katanya agak ketus.
Lapor ke Walikota
Tampaknya Walikota Jakarta Pusat mengetahui atau sekurang-kurangnya
membiarkan pungli tersebut merajalela. Sebab tatkala pengusaha kecil
tersebut berusaha melaporkan untuk meminta pendapat dari Walikota
Jakarta Pusat, Muhayat melalui SMS ke HP 0818715xxx, Muhayat sama sekali
tidak merespon.
Menurut penjelasan PNS di Dinas Perdagangan Jakarta Pusat (nama ada
di redaksi) bahwa pungutan itu sampai ke atasan. Dia tidak menjelaskan
atasan dimaksud sampai ke Walikota Jakarta Pusat dan/atau Gubernur DKI
Jakarta.
Menurut pengamatan pengusaha kecil tersebut, pungutan liar dalam
pengurusan domisili perusahaan, SIUP dan TDP di wilayah Jakarta Pusat
tampaknya sudah merupakan kebiasaan yang diharuskan. Permintaan biaya
pengurusan tersebut dikemukakan PNS tersebut secara terbuka, di hadapan
dan didengar para PNS-PNS sekerjanya di kantor itu. "Uang ini bukan
untuk saya, tapi untuk beberapa orang sampai ke atasan. Kalau tidak,
silakan jalankan sendiri," katanya.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rapat perbaikan
peringkat investasi yang dihadiri Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Mendag
Mari Elka Pangestu, Menperin Fahmi Idris, Menkominfo Muhammad Nuh, dan
Menteri PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta serta Men PAN Taufiq Effendy,
19 Desember 2007, menginstruksikan Depdagri memerintahkan bupati dan
wali kota membuat surat edaran penghapusan domisili bagi pengurusan
usaha. Sebab, prosedur administratif itu dinilai memperlambat pengurusan
izin usaha.
Selain itu, Departemen Keuangan dan Departemen Perdagangan juga
diperintahkan agar mempermudah pengurusan surat izin usaha dan tanda
daftar perusahaan.
Kalla juga memerintahkan Departemen Hukum dan HAM menyederhanakan
prosedur pendirian perusahaan sehingga pengurusannya maksimal dapat
dilakukan dalam 17 hari. ”Pengecekan nama atau formulir pendirian PT dan
penandatanganan notaris dari semula tujuh hari akan kita pangkas jadi
dua hari. Malah diupayakan satu hari,” tutur Menpan.
Wapres minta Bank Indonesia (BI) menerbitkan pula surat edaran ke
perbankan untuk mempermudah calon investor dalam memperoleh bukti setor
modal perusahaan dalam pendirian perusahaan.
”Selama ini bank tak mau menerima pembayaran bukti setor modal kalau
Depkum dan HAM belum memberikan bukti pendirian perusahaan oleh notaris.
Padahal, Depkum dan HAM menunggu bukti setor bank dan bukti pendirian
perusahaan oleh notaris,” ungkap Taufiq. ►e-ti/crs
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|