| |
C © updated
08042003 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
|
|
| |
Nama :
Jenderal Endriartono Sutarto
Lahir:
Purworejo, Jawa Tengah, 29 April 1947
Agama:
Islam
Jabatan:
Panglima TNI
Pendidikan:
:: Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) bagian
Darat tahun 1971.
:: Air Borne and Ranger di Amerika Serikat tahun 1977
:: Sekolah Staf dan Komando TNI AD (Seskoad) tahun 1985
:: Sesko ABRI tahun 1993
:: Lemhamnas 1995
Karir:
:: Komandan Peleton (Danton) di Batalyon Infanteri (Yonif) 305
Kostrad tahun 1972.
:: Komandan Kompi (Danki) Yonif 328 Kostrad (1976).
:: Komandan Kompi (Danki) Yonif 330 Kostrad (1979).
:: Pejabat sementara Komandan Yonif 514 (1985)
:: Kepala Staf Brigif 17 Kostrad (1988)
:: Pabandya 2 Opsdika PBN V Kostrad (1991).
:: Asisten Operasi Kodam Jaya (1993).
:: Danrem 173 Kodam Trikora, Biak Irian Jaya (1995).
:: Kepala Staf Divisi I Kostrad tahun 1995.
:: Wakil Asrenum Panglima ABRI (1996)
:: Wakil Asisten Operasi KSAD (1996).
:: Komandan Paspampres (Juni 1997- September 1998)
:: Asisten Operasi Kepala Staf Umum (Kasum) ABRI (September 1998- Maret
1999)
:: Komandan Sesko ABRI (Desember 1999- Maret 2000)
:: Wakil KSAD (Maret 2000-Oktober 2000)
:: Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) 9 Oktober 2000- 4 Juni 2002
:: Panglima TNI 7 Juni 2002
Pangkat:
Jenderal TNI (Seharusnya pensiun tahun 2002, lalu mendapat
perpanjangan dinas mulai 1 Mei 2002 hingga 30 April 2007 berdasarkan surat
keputusan nomor 1999/II/2002).
Operasi yang diikuti
:: Pasukan Garuda VIII di Timur Tengah tahun 1985.
:: Operasi Seroja Timor Timur tahun 1976.
:: Operasi Jeumpa di Aceh tahun 1979.
:: Operasi Tuntas Timtim tahun 1980
:: Pasukan Garuda IX di Irak tahun 1989
:: Operasi Irian Jaya tahun 1995.
Alamat Kantor:
Mabes TNI Cilangkap
Jakarta Timur
Telp (021) 84591243 – 84591240 pes 5006-5007
|
|
| |
|
|
|
|
=
1 2
3 =
Panglima TNI Jend. Endriartono Sutarto
Soal Pasal "Kudeta"
Saya sungguh amat terperanjat atas tanggapan berbagai pengamat dan pakar
tentang draf Rencana Undang-Undang (RUU) TNI Pasal 19, yang lalu
dipopulerkan press sebagai pasal "Kudeta". Keterperanjatan saya karena
amat tidak menduga bahwa pasal itu mengundang demikian banyak tanggapan
dan polemik di luar dugaan, sehingga saya tidak lagi mampu memahami arah
yang akan dituju atas pembahasan Pasal 19 draf RUU TNI itu.
Sebagai prajurit TNI yang telah bertugas lebih dari 30 tahun, saya amat
merasakan bagaimana ketiadaan pedoman bagi TNI telah menyebabkan berbagai
kegamangan para prajurit di lapangan dalam melaksanakan tugas yang harus
diembannya. Saat awal meletus konflik horizontal di Kalimantan Barat,
Maluku, dan Poso, TNI dikatakan senantiasa terlambat bertindak, karena
saat kami turun atas permintaan Kepolisian, korban telah demikian banyak,
dengan cara amat mengenaskan. Kepala orang dipenggal menjadi hiasan di
jalan-jalan, jenazah anak-anak balita dalam pelukan jenazah ibunya
bergelimpangan berlumuran darah di berbagai tempat. Rumah-rumah terbakar
habis dengan hanya menyisakan tubuh yang hangus.
Pertanyaannya, benarkah TNI terlambat bertindak? Bila jawabannya tidak,
mengapa Satuan TNI yang posisinya tidak jauh dari lokasi kerusuhan tidak
segera dikerahkan? Dalam negara hukum, menempatkan hukum sebagai landasan
dalam bertindak merupakan kemutlakan. Atas dasar itulah TNI benar-benar
tidak mempunyai referensi hukum untuk dapat menjawab, salah atau benarkah
kami?
Di satu sisi hukum mengatakan, pengerahan kekuatan TNI kewenangannya ada
pada Presiden (Pasal 14 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara)
atau atas permintaan bantuan dari pihak kepolisian (Pasal 41 UU Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI).
Berkait dengan kewenangan Kepolisian, kiranya masih perlu dikritisi apakah
tepat bahwa kewenangan pejabat Kepolisian RI dalam hal mengerahkan
kekuatan TNI berada sejajar dengan kewenangan Presiden. Di sisi lain
kebutuhan di lapangan menunjukkan, kadang untuk mencegah terjadinya
kerugian yang lebih besar, pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI untuk
mengatasi persoalan yang muncul mendadak amat diperlukan. Apa tidak
sepatutnya kita lalu mencari tahu, apa sebenarnya yang salah dan bagaimana
solusinya agar kejadian seperti itu tidak harus terulang lagi?
Belajar dari pengalaman, dalam berbagai kesempatan termasuk di Komisi I
DPR, penulis dalam kapasitas sebagai KASAD pernah menyampaikan perlunya
dibuat suatu aturan perundang-undangan sementara atau aturan transisi yang
dapat menjadi payung hukum bagi TNI untuk dapat segera mengerahkan dan
menggunakan kekuatan guna menangani keadaan mendesak di masa damai. Suatu
payung hukum yang minimal dapat menjawab pertanyaan: boleh, atau tidak
bolehkah, atau bahkan wajibkah TNI segera bertindak untuk menangani kasus
seperti di atas dan kasus-kasus lain yang memerlukan tindakan cepat?
Ini diperlukan agar kerugian lebih besar dapat tercegah, dan TNI tidak
lagi harus menanggung beban dicap senantiasa terlambat bertindak.
Ketiadaan payung hukum seperti itu hingga kini tidak pernah mendapat
solusi, sementara kebutuhan akan hal itu terus mendesak.
Berkait Pasal 9 draf RUU TNI, pada awalnya TNI dapat memahami bila ada
sementara pihak yang mengkhawatirkan bahwa pasal itu dapat ditafsirkan
berbeda dengan apa yang menjadi substansi dari kandungan maksudnya. Namun
dalam perkembangannya, di mana Pasal 19 ini lalu diterjemahkan sebagai
keinginan terselubung TNI untuk melakukan kudeta atau mengaitkannya bahwa
TNI berkeinginan kembali ke panggung politik. Lebih jauh lagi, dalam
berbagai diskusi maupun tulisan pengamat maupun pakar militer maupun
politik mengaitkan pasal itu dengan lemahnya otoritas sipil, maka
lengkaplah sudah keterperangahan TNI.
TNI memang demikian terperangah. Barangkali keterperangahan ini disebabkan
ketidakmampuan nalar TNI untuk dapat mencerna pendapat yang menyatakan
bahwa suatu kudeta dapat dirancang agar menjadi sah melalui suatu pasal
dalam sebuah UU. Sementara UUD 1945 yang kedudukannya lebih tinggi,
jelas-jelas menyatakan, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh
rakyat.
Tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang membenarkan, penggantian
presiden dapat dilaksanakan melalui kudeta atau diatur melalui UU. Atau
barangkali karena TNI tidak mampu memahami fenomena, bahwa upaya
penggantian suatu pemerintahan tanpa melalui jalan konstitusi hanya dapat
sukses dan eksis bila mendapatkan dukungan mayoritas rakyat.
Tidak ada di dunia mana pun suatu kudeta dapat sukses hanya karena
tindakan itu sebelumnya telah disahkan melalui UU. Rezim Khomeini di Iran,
rezim Mao Tse Tung di RRC, rezim Mussaraf di Pakistan, contoh bagaimana
suatu kudeta yang tidak ada legalitasnya dalam UUD maupun UU ternyata
dapat berjalan dan eksis hingga kini. Kalaupun lalu "Supersemar" dianggap
sebagai payung hukum, dapatkah itu sukses bila mayoritas rakyat kala itu
tidak menerimanya.
Ada juga sejumlah "pakar" yang mengatakan Pasal 19 draf RUU TNI itu
dimaksudkan mengesahkan jalan bagi TNI untuk kembali berpolitik.
Pertanyaannya, apakah respons cepat TNI guna mencegah kerugian lebih besar
sebelum kepolisian datang mengambil alih dapat dikatakan berpolitik?
Seperti kejadian di Kalbar dan Poso misalnya. Apakah tindakan TNI untuk
menghalau, menghancurkan kapal selam, pesawat tempur atau sekelompok
pasukan darat negara lain yang memasuki wilayah nasional yang diduga akan
melakukan tindak yang dapat merugikan bangsa dan negara dapat dikatakan
berpolitik?
Dapatkah disebut melakukan campur tangan politik, bila TNI segera
bertindak cepat untuk membebaskan Presiden yang tengah disandera/hijacked
oleh sekelompok orang. Keadaan-keadaan seperti itu harus segera direspons
cepat, bahkan untuk beberapa hal keputusan sering harus diambil dalam
hitungan detik. Bisakah dibayangkan, agar TNI tidak ingin disebut kembali
berpolitik, maka TNI harus lebih dulu minta izin kepada penyandera untuk
menghubungi Presiden guna menerima perintah lebih dulu sebelum melakukan
aksi pembebasan.
Semua hal ini benar-benar membuat TNI terperangah. Kewenangan Presiden
untuk mengerahkan kekuatan TNI adalah suatu kewenangan yang melekat dalam
kedudukan Presiden selaku Penguasa tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara, yang tidak diwakilkan kepada siapa pun termasuk
pada Wakil Presiden atau juga kepada Triumvirat (UUD 1945).
Bahwa untuk menangani keadaan tertentu di lapangan dalam keadaan mendesak/darurat
guna mencegah kerugian lebih besar, kiranya Presiden perlu mendelegasikan
kewenangan mengerahkan dan menggunakan kekuatan TNI. Penting dicatat,
situasi darurat yang dimaksud tidak sama dengan penentuan status hukum
keadaan darurat seperti halnya darurat sipil atau darurat militer.
Sebagai ilustrasi, disampaikan bahwa sampai saat ini tidak satu pun aturan
perundang-undangan yang memberi payung hukum bagi TNI untuk dapat
melakukan tindakan represif-preventif atas kekuatan angkatan perang negara
lain yang tiba-tiba memasuki wilayah yurisdiksi nasional Indonesia. TNI
tidak punya landasan hukum untuk melakukan penanganan atas pesawat tempur
atau kapal perang negara lain yang memasuki wilayah nasional, atau pasukan
militer negara tetangga yang memasuki wilayah daratan nasional.
Bila dalam beberapa kesempatan TNI telah melakukannya, itu semata-mata
karena tanggung jawab besar dari para prajurit TNI di lapangan dan sadar
bahwa tidak ada institusi lain yang diberikan kewenangan untuk itu. Bisa
saja, atas tindakan ini lalu memancing "pakar" yang usil untuk
mempermasalahkan hal itu. Jika ini terjadi, TNI terpaksa harus mengakui,
tindakan-tindakan itu tidak ada landasan hukumnya. Bila demikian, apakah
ini harus dibiarkan berlarut?
Sejumlah pertanyaan kritis di bawah ini memerlukan jawaban yang harus
dilandasi pemikiran jernih. Sampai di mana batasan bahwa tindakan prajurit
TNI di atas masih dalam tingkatan yang dapat ditoleransi? Bagaimana bila
dari tindakannya itu lalu menyebabkan terjadinya sesuatu yang sebenarnya
tidak diinginkan? Sebaliknya, bila TNI tidak melakukan suatu tindakan apa
pun sampai ada perintah sehingga terjadi kerugian besar bagi negara,
apakah itu yang harus menjadi pilihan? Bukankah semua itu harus dapat
dihindari bila tersedia aturan perundangan yang mengatur rinci pelibatan
TNI di masa damai guna menghadapi situasi seperti di atas?
Itulah sebenarnya kandungan maksud Pasal 19 draf RUU TNI, yakni
semata-mata menyediakan payung hukum agar TNI dapat memberi respons cepat
pada keadaan-keadaan yang memerlukan tindakan segera. Bahwa formulasi
kalimat pada Pasal 19 draf RUU TNI itu masih mengandung multitafsir,
barangkali ada benarnya. Draf RUU TNI itu masih merupakan draf yang amat
awal, yang masih harus melalui proses cukup panjang sehingga kemungkinan
untuk diubah masih amat terbuka. Karena itu, mengapa tidak dicarikan
alternatif formulasi kalimatnya agar menjadi lebih tepat sesuai kandungan
maksud daripada kita mencoba mereka-reka sesuatu yang sebenarnya jauh dari
realita dan akhirnya malah membingungkan banyak pihak.
Dari Pasal 19 yang telah disempurnakan itu lalu dijabarkan dalam aturan
perundang-undangan tentang pelibatan TNI di masa damai (rule of
engagements). Penjabaran pasal inilah yang akan mengatur pendelegasian
kewenangan Presiden atas pengerahan dan penggunaan TNI itu secara lebih
rinci, sehingga memberi kepastian atas apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan, dan mana yang justru wajib untuk dilakukan TNI dalam menghadapi
situasi mendesak (situasi kedaruratan), sekali lagi bukan menentukan
status hukum kedaruratan.
Sebagai penutup, penulis ingin mengingatkan, TNI hanya sekadar alat Negara
Kesatuan Republik Indonesia, alat untuk menegakkan kedaulatan Negara,
menjaga keutuhan wilayah nasional serta melindungi segenap bangsa dan
tumpah darah Indonesia. Sebagai alat, berilah kewenangan cukup untuk dapat
melaksanakan tugasnya secara optimal.
Kekhawatiran bahwa kewenangan itu akan digunakan untuk hal-hal yang tidak
semestinya, seyogianya disikapi dengan memberi aturan yang jelas dengan
rambu-rambu yang cukup. Namun bila kekhawatiran dan kecurigaan kepada TNI
sedemikian besar sehingga melebihi kebutuhan akan terjaganya kehormatan
bangsa, terjaganya keutuhan wilayah nasional dan tegaknya kedaulatan
Negara serta terjaminnya keselamatan segenap bangsa, maka pasal "Kudeta"
memang tidak diperlukan.
*Ensiklopedi Tokoh Indonesia, sumber Kompas 7/4/03 dan pusat
data e-ti
|
|