| |
C © updated 31102004 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
►e-ti/sm |
|
| |
Nama:
Prof Drs H Dochak Latief
Lahir:
1
Pendidikan:
-
Jabatan:
- Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta
|
|
| |
|
|
|
|
Dochak Latief
Perdagangan yang Islami
Perdagangan merupakan jenis kegiatan ketiga sesudah masyarakat nomad,
masyarakat pertanian, dan pertukangan. Kegiatan perdagangan sudah terjadi
sejak zaman kuno sejak silent trade atau perdagangan yang membisu karena
komunikasi dengan bahasa berbeda belum dapat dilakukan terutama di daerah
Mediteranian.
Inti berdagang adalah mencari keuntungan dengan membeli lebih murah dan
menjual dengan harga lebih mahal. Agama Islam menegaskan, menghalalkan
berdagang dan mengharamkan riba (QS 2: 275). Mencari untung dalam
perdagangan dalam konsep Islam tidak terbatas pada keuntungan materi saja
tetapi juga keuntungan yang bersifat nonmateri serta keuntungan dalam
kehidupan dunia dan akhirat.
Dalam berbagai buku fikih Islam, secara garis besar diberikan tuntunan
berdagang yang sesuai dengan tuntunan agama. Secara garis besar, intinya
meliputi, pertama, penjual dan pembeli, yaitu orang yang sudah balig dan
berakal sehat, secara sukarela, dan bukan pemboros. Kedua, uang dan benda
yang dibeli suci dari najis, ada manfaatnya, bukan yang tabzir, barangnya
dapat diserahkan, barangnya jelas sehingga tidak terjadi penipuan.
Barangnya adalah kepunyaan pemiliknya atau oleh orang yang diberi kuasa
pemiliknya (bukan curian atau yang bukan miliknya), dan ada ijab kabul
sekalipun tidak harus dengan kalimat (dapat dengan isyarat atau tindakan
tertentu).
Hal tersebut bersifat normatif yang dalam pelaksanaannya bisa menyesuaikan
dengan keadaan, yang penting tidak ada unsur-unsur penipuan.
Di samping itu, ada jual beli yang dilarang antara lain menjual barang
dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga umum, membeli barang yang
sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiar, menghambat orang dari
desa yang akan menjual barangnya di pasar (orang dari desa yang
kemungkinan tidak tahu harga pasar dari barang yang akan dijual) sehingga
barangnya dijual terlalu murah, membeli barang untuk ditimbun atau
spekulasi, jual beli barang untuk maksiat, jual beli yang bersifat
mengecoh seperti mengurangi timbangan dan menjual barang yang sudah
kedaluwarsa.
Islam memberikan tuntunan lengkap untuk menghindari transaksi perdagangan
yang penuh tipu muslihat akibat keserakahan manusia, persaingan yang makin
ketat, takut mengalami kerugian, dan sebagainya.
Ada sebuah nasihat dari Luqmanul Hakim pada anak-anaknya, "Hai anakku,
berusahalah untuk menghilangkan kemiskinan dengan usaha-usaha halal.
Sesungguhnya orang yang berusaha dengan cara halal tidak akan menjadi
miskin, kecuali bila telah dihinggapi tiga macam penyakit, yakni tipis
kepercayaan agamanya, lemah akalnya, dan hilang kesopanannya."
Karena itu, ada sebuah hadis yang menyatakan pedagang yang jujur dan dapat
dipercaya termasuk dalam golongan para Nabi, orang-orang yang benar-benar
tulus dan para syuhada (Riwayat Tarmizi, Darimi, dan Daruqutni).
Berhati-hatilah menjadi pedagang karena memudahkan mereka menjadi pedagang
yang tidak jujur alias pembohong dan menjadi bakil. Semua itu termasuk
sifat yang dibenci Allah dan akan membawa sifat-sifat buruk lain.
Hadis lain menyatakan segala sesuatu yang halal dan haram sudah jelas
tetapi di antara keduanya terdapat hal-hal yang samar dan tidak diketahui
kebanyakan orang. Barang siapa berhati-hati terhadap hal-hal yang
meragukan/syubhat, berarti telah menjaga agama dan kehormatan diri. Akan
tetapi, barang siapa mengikuti hal-hal yang meragukan berarti telah
terjerumus pada hal yang haram, seperti penggembala yang menggembalakan
binatangnya di ladang yang terlarang dan membiarkan binatang itu memakan
rumput di situ. Setiap penguasa mempunyai peraturan yang tidak boleh
dilanggar dan Tuhan melarang segala sesuatu yang dinyatakan haram (Bukhari
dan Muslim).
Dalam buku Muhammad sebagai Seorang Pedagang, ada beberapa pengantar yang
perlu kita perhatikan. Antara lain dari Mar'ie Muhammad, ketika itu
sebagai Menteri Keuangan RI, mengemukakan, Muhammad SAW dalam kurun waktu
sebelum diangkat menjadi Nabi telah meletakkan dasar-dasar etika, moral,
dan etos kerja yang mendahului zamannya.
Dasar-dasar etika bisnis tersebut telah mendapat legitimasi keagamaan
setelah beliau diangkat menjadi Nabi. Prinsip-prinsip etika bisnis yang
Nabi wariskan semakin mendapat pembenaran akademis pada penghujung abad
ke-20 atau awal abad ke-21. Prinsip bisnis modern, seperti customer
oriented, strife for excellent, kompetensi, efisiensi, transparansi,
persaingan sehat, dan kompetitif, kesemuanya telah menjadi gambaran
pribadi dan etika bisnis Muhammad SAW ketika masih muda. Kemudian analisis
pengantar dari KADIN, yaitu Aburizal Bakrie (sekarang Menko Perekonomian)
menyebutkan, bila sistem ekonomi modern cenderung berpikir dikotomis
antara sistem kapitalisme dan sosialisme maka secara konseptual dalam
Islam terdapat sintesis antara keduanya yang kemudian ditransendensikan.
Artinya, keuntungan dan kemakmuran materi bukan ditempatkan sebagai tujuan
terakhir melainkan sebagai sarana untuk tujuan yang lebih agung lagi yang
jangkauannya bahkan melewati batas bisnis duniawi.
Logika itu akan mudah ditemukan dalam Alquran yang kadang kala menggunakan
ekspresi bahasa dagang namun memiliki jangkauan dan maksud lebih jauh lagi.
Saudara Syafii Antonio melihat sifat-sifat Rasulullah, yaitu sidik, amanah,
fathonah, dan tablig sebagai nilai-nilai kenabian di bidang bisnis dan
manajemen sebagai berikut:
Dari penjelasan singkat di atas, dengan mudah dapat kita tangkap bahwa
Islam telah memberikan tuntunan yang jelas bagaimana menjadi seorang
pedagang yang bisa sukses sekaligus dengan cara-cara halal. Namun,
setidaknya ada dua hal yang perlu dipermasalahkan dan perlu mendapat
jawabannya, yaitu apa sebab masih banyak pedagang-pedagang yang beragama
Islam kerap melanggar hal-hal yang dilarang agama, seperti mengurangi
timbangan, tidak fair dalam menawarkan barang dagangannya, tidak tepat
janji, dan masih banyak hal yang menyebabkan citra sebagai pedagang muslim
berada di bawah pedagang nonmuslim.
Secara umum ada dua penyebabnya, yaitu kurang mengenal psikologi pembeli/konsumen,
unit usahanya kecil, bahkan mungkin harus membeli barang dagangannya
dengan utang, biaya tinggi, kurang mengenal atau kurang menaati tuntunan
agamanya sehingga tidak mampu bersaing dengan unit usaha yang lebih besar.
Ketaatan pada agama yang lemah menjadi gejala yang banyak terjadi dalam
kehidupan nyata. Hal itu karena sanksi pelanggaran terhadap agama hanya
bersifat moral. Karena itu, tingkat keimanan dan besarnya cobaan yang
bersifat materiil sangat berpengaruh. Dalam buku Etika Bisnis dalam Islam,
Dr Mustaq Ahmad menjawab sebuah pertanyaan yang sangat vital tentang apa
yang menjadi karakter perilaku bisnis seorang muslim. Dia menjawab, "Alquran
telah meletakkan fondasi nilai-nilai normatif yang sangat komprehensif
yang memberi petunjuk seorang muslim dalam perilaku bisnisnya."
Perilaku mereka hendaknya berfondasi atas rasa takut pada Allah SWT. Takwa
dalam mencari rida-Nya dalam rangka memenuhi kebajikan dan keluhuran budi
dengan niat yang sublim (agung) sebagai mahluk Allah yang mulia. World
View Islam menekankan arti penting hari akhir/kiamat. "Pada hari itu, kami
tutup mulut mereka, dan berkatalah kepada kami tangan mereka, dan memberi
kesaksian kaki mereka terhadapa apa yang dahulu (di dunia) mereka usahakan"
(Q:36;65).
Sekali lagi, masalah keimanan dan besarnya cobaan sangat besar pengaruhnya
pada akhlak manusia termasuk para pedagang. Dari segi sifat
kewirausahawannya, masih perlu ditingkatkan. Dengan persaingan yang
semakin ketat menghadapi para pedagang yang lebih besar dan tumbuh
berkembangnya toko-toko serbaada dan toko swalayan yang suasananya lebih
sejuk, barangnya lebih baik, dan harga yang jauh lebih murah, para
pedagang kecil semakin terpinggirkan. (69j)
►e-ti/Penulis adalah Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta,
Suara Merdeka
Minggu, 31 Oktober 2004}
PT Perlu Dikelola secara Bisnis
PABELAN - Perguruan tinggi membutuhkan tenaga pengajar berkualitas dan
sarana memadai untuk mendukung proses belajar mengajar yang baik. Agar
proses itu berjalan lancar, perguruan tinggi perlu dikelola sebagaimana
lembaga bisnis.
Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof Drs Dochak Latief,
mengemukakan hal tersebut dalam talk show pendidikan bertema "Komersialisasi
dan Peningkatan Mutu Pendidikan" di Auditorium Widya Graha Kampus UMS,
kemarin.
"Perguruan tinggi perlu dikelola sebagaimana lembaga bisnis. Namun ini
tidak sama dengan komersialisasi. Komersialiasi berarti memperdagangkan
sesuatu dengan pertimbangan untung rugi. Konotasinya lebih bersifat
materialistik yang tidak cocok bagi lembaga pendidikan," katanya pada
kegiatan yang digelar Himpunan Mahasiswa Jurusan Tarbiyah Fakultas Agama
Islam UMS itu.
Pengelolaan secara bisnis, lanjut dia, akan sangat memperhatikan efisiensi
dan efektivitas dalam pemanfaatan seluruh sumber daya yang dimiliki.
Dicontohkan, UMS yang memiliki 23 ribu mahasiswa, hanya mempunyai karyawan
sekitar 400 orang.
"Adapun perguruan tinggi lain, ada yang mahasiswanya berjumlah sekitar 20
ribu, tetapi karyawannya mencapai seribu orang. Di UMS kami harus bekerja
secara efektif dan efisien," katanya.
Dengan efisiensi itu, dana yang ada dapat dipergunakan untuk penambahan
sarana-prasarana dan peningkatan kualitas tenaga pengajar.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora)
Kota Surakarta, Drs Kuswanto MM mengemukakan, sumber dana memang sangat
penting untuk mendapatkan pendidikan yang bemutu.
"Dana bukan penentu utama, tetapi sangat penting untuk mendapatkan
pendidikan bermutu. Agar berkualitas, siswa perlu berlatih di laboratorium.
Butuh laboratorium, butuh alat-alat yang dibeli dengan dana yang tidak
kecil. Di Malaysia dan Singapura, alat-alat laboratorium untuk sekolah
sangat hebat, kita kalah," katanya.
Soal anggaran pendidikan, dia mengatakan, alokasi dana untuk pendidikan
seharusnya 20% dari pendapatan daerah. Namun karena kemampuan daerah
terbatas, mayoritas daerah hanya bisa memenuhi sekitar 8% -10% saja.(F11-86i)
Suara Merdeka 23 Maret 2004
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia) |
|