| |
C © updated 07122007 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
|
|
| |
► e-ti/depsos |
|
| |
Nama:
Ir H Djuanda Kartawidjaja
Lahir:
Tasikmalaya, Jawa Barat, 14 Januari 1911
Meninggal:
Jakarta 7 November 1963
Agama:
Islam
Pendidikan:
Technische Hogeschool (Sekolah Tinggi Teknik) – sekarang Institut
Teknologi Bandung (ITB), 1933
Karir:
- Guru SMA Muhammadiyah di Jakarta, 1933-1937
- Kepala Jawatan Kereta Api untuk wilayah Jawa dan Madura
- Menteri Perhubungan
- Menteri Pengairan
- Menteri Kemakmuran
- Menteri Keuangan
- Menteri Pertahanan
- Perdana Menteri
Organisasi:
- Pendiri Persatuan Insinyiur Indonesia (PII) bersama Ir Rooseno
Soeryohadikoesoemo, 23 Mei 1952
Penghargaan:
Pahlawan Pergerakan Nasional
|
|
| |
|
|
|
|
Ir H Djuanda Kartawidjaja (1911-1963)
Pendeklarasi Negara Kepulauan
Perdana Menteri Ir H Djuanda Kartawidjaja, pada 13 Desember 1957
mendeklarasikan bahwa Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan.
Pria kelahiran Tasikmalaya, Jawa Barat, 14 Januari 1911, itu dengan
kepemimpinan yang berani dan visioner mendeklarasikan bahwa semua pulau
dan laut Nusantara adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan (wawasan
nusantara). Maka sangat bijak ketika hari Deklarasi Djuanda itu kemudian
melalui Keppres No.126/2001 dikukuhkan sebagai Hari Nusantara.
Ir H Djuanda Kartawidjaja, lulusan Technische Hogeschool (Sekolah Tinggi
Teknik) – sekarang Institut Teknologi Bandung (ITB), yang beberapa kali
menjabat menteri di antaranya Menteri Perhubungan, Pengairan, Kemakmuran,
Keuangan dan Pertahanan, itu sebelumnya sangat risau melihat pengakuan
masyarakat internasional kala itu yang hanya mengakui bahwa batas laut
teritorial selebar 3 mil laut terhitung dari garis pantai terendah. Itu
artinya pulau-pula Nusantara dalam wilayan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diproklamirkan 17 Agustus 1945, adalah pulau-pulau yang
terpisah-pisah oleh perairan (lautan) internasional (bebas).
Negara-negara lain, terutama Amerika Serikat dan Australia, sangat
berkepentingan mempertahankan kondisi pulau-pulau Indonesia yang
terpisah-pisah itu. Tetapi PM Djuanda dengan berani mendobrak
kepentingan negara-negara maju itu.
Dengan berani dia mengumumkan kepada dunia (Deklarasi Djuanda 13
Desember 1957) bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang
menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik
Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang
wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian
merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang
berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Djuanda, dengan berani mengumumkan kepada dunia, bahwa wilayah laut
Indonesia tidaklah sebatas yang diatur dalam Territoriale Zee Maritiem
Kringen Ordonantie (ordonansi tentang laut teritorial dan lingkungan
maritim) 1939, tetapi wilayah laut Indonesia adalah termasuk laut di
sekitar, diantara, dan di dalam Kepulauan Indonesia.
Deklarasi tiu juga menyatakan penentuan batas laut 12 mil yang diukur
dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau
Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-undang.
Deklarasi itu ditentang oleh Amerika Serikat dan Australia. Namun,
Djuanda dan para penerus dalam pemerintahan berikutnya, di antaranya
Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja dan Prof Dr Hasyim Djalal, dengan gigih
berjuang melalui diplomasi sehingga konsepsi negara nusantara tersebut
diterima dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB, United Nation
Convention on Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Dengan demikian, Indonesia menjadi negara kepulauan dan maritim terbesar
di dunia. Memiliki wilayah laut seluas 5,8 juta km2 yang merupakan tiga
per empat dari keseluruhan wilayah Indonesia. Di dalam wilayah laut itu
terdapat sekitar 17.500 lebih dan dikelilingi garis pantai sepanjang
81.000 km, yang merupakan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah
Kanada.
Deklarasi Djuanda secara geo-politik memiliki arti yang sangat strategis
bagi kesatuan, persatuan, pertahanan dan kedaulatan serta kemajuan
Indonesia. Deklarasi Djoeanda dapat disebut merupakan pilar utama ketiga
dari bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tiga pilar utama
tersebut adalah: (1) Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang merupakan
pernyataan Kesatuan Kejiwaan Indonesia; (2) Proklamasi 17 Agustus 1945
sebagai pernyataan kemerdekaan NKRI; Delarasi Djuanda 13 Desember 1957
sebagai pernyataan Kesatuan Kewilayahan Indonesia (darat, laut dan udara).
Secara geo-ekonomi Deklarasi Djuanda juga strategis bagi kejayaan dan
kemakmuran Indonesia. Sebagai negara kepulauan dan maritim terbesar di
dunia, Indonesia memiliki kekayaan laut yang sangat besar dan
beraneka-ragam, baik berupa sumberdaya alam terbarukan (seperti
perikanan, terumbu karang, hutan mangrove, rumput laut, dan
produk-produk bioteknologi), sumberdaya alam yang tak terbarukan (seperti
minyak dan gas bumi, emas, perak, timah, bijih besi, bauksit, dan
mineral lainnya), juga energi kelautan seperti pasang-surut, gelombang,
angin, dan OTEC (Ocean Thermal Energy Conversion), maupun jasa-jasa
lingkungan kelautan seperti pariwisata bahari dan transportasi laut.
Abdi Negara
Ir Djuanda seorang abdi negara dan abdi masyarakat. Dia seorang pegawai
negeri yang patut diteladani. Meniti karir dalam berbagai jabatan
pengabdian kepada negara dan bangsa. Semenjak lulus dari Technische
Hogeschool (1933) dia memilih mengabdi di tengah masyarakat. Dia memilih
mengajar di SMA Muhammadiyah di Jakarta dengan gaji seadanya. Padahal,
kala itu dia ditawari menjadi asisten dosen di Technische Hogeschool
dengan gaji lebih besar.
Setelah empat tahun mengajar di SMA Muhammadiyah Jakarta, pada 1937,
Djuanda mengabdi dalam dinas pemerintah di Jawaatan Irigasi Jawa Barat.
Selain itu, dia juga aktif sebagai anggota Dewan Daerah Jakarta.
Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, tepatnya pada 28 September 1945,
Djuanda memimpin para pemuda mengambil-alih Jawatan Kereta Api dari
Jepang. Disusul pengambil-alihan Jawatan Pertambangan, Kotapraja,
Keresidenan dan obyek-obyek militer di Gudang Utara Bandung.
Kemudian pemerintah RI mengangkat Djuanda sebagai Kepala Jawatan Kereta
Api untuk wilayah Jawa dan Madura. Setelah itu, dia diangkat menjabat
Menteri Perhubungan. Dia pun pernah menjabat Menteri Pengairan,
Kemakmuran, Keuangan dan Pertahanan. Beberapa kali dia memimpin
perundingan dengan Belanda. Di antaranya dalam Perundingan KMB, dia
bertindak sebagai Ketua Panitia Ekonomi dan Keuangan Delegasi Indonesia.
Dalam Perundingan KMB ini, Belanda mengakui kedaulatan pemerintahan RI.
Djuanda sempat ditangkap tentara Belanda saat Agresi Militer II tanggal
19 Desember 1948. Dia dibujuk agar bersedia ikut dalam pemerintahan
Negara Pasundan. Tetapi dia menolak.
Dia seorang abdi negara dan masyarakat yang bekerja melampaui batas
panggilan tugasnya. Mampu menghadapi tantangan dan mencari solusi
terbaik demi kepentingan bangsa dan negaranya. Karya pengabdiannya yang
paling strategis adalah Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.
Dia seorang pemimpin yang luwes. Dalam beberapa hal dia kadangkala
berbeda pendapat dengan Presiden Soekarno dan tokoh-tokoh politik
lainnya. Djuanda meninggal dunia di Jakarta 7 November 1963 dan
dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta. ►
ti/mlp
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia) |
|