|
|
 |
Nama:
Dr. K.H. Didin Hafiduddin
Agama:
Islam
Jabatan:
Pimpinan Pondok Pesantren Ulil Albab Bogor
Karir:
Ketua Badan Pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional
Rektor Universitas Ibnu Khaldun Bogor
Dosen IPB
Alamat:
PPMS Ulil Albaab
Kampus dalam UIKA
Jl KH Sholeh Iskandar KM.2 Bogor
Tel:0251-335894
|
|
Dr.
KH Didin Hafiduddin
Makna Jihad Sering Dipersempit
Mantan Rektor Universitas Ibnu Khaldun Bogor KH Didin Hafiduddin
mengatakan pengertian jihad sering disalahartikan orang secara sempit
dengan arti peperangan secara fisik. Padahal, jihad memiliki makna yang
sangat luas, yakni sebuah kesungguhan untuk melaksanakan ajaran Islam guna
memperbaiki keadaan.
Didin mengemukakan hal itu ketika tampil sebagai ahli dalam sidang perkara
Abu Bakar Ba’asyir di Gedung Badan Meteorologi dan Geofisika, Kemayoran,
Jakarta, Selasa 29/7/03. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M
Saleh, itu Didin menegaskan, pengertian jihad sangat luas. Namun, ia
mengakui ada usaha dari pihak tertentu untuk menyempitkan pengertian jihad
dalam arti peperangan secara fisik.
Menurut dosen IPB ini, jihad adalah sebuah kesungguhan memperbaiki keadaan,
misalnya dalam bidang pendidikan, ekonomi alternatif, bidang hukum, dan
lain-lain. Ketika ditanya penasihat hukum apakah dalam jihad ada musuh
tetap yang harus dihadapi, misalnya orang-orang yang tidak se-agama dengan
Islam, Didin justru menegaskan bahwa dalam Al Quran dinyatakan tidak ada
larangan untuk berbuat baik dengan orang yang berbeda agama.
*** Dr. K.H. Didin Hafiduddin, M.Sc. dalam salah
satu acara seminar dengan tema "Aspek Hukum dalam Pengembangan Potensi
Zakat bagi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat" mengatakan: Dana zakat
yang terkumpul boleh dipergunakan untuk membangun rumah sakit atau sarana
pelayanan kesehatan, asalkan pasien rumah sakit atau pelayanan kesehatan
itu adalah para mustahik.
Artinya, para pasien yang tergolong sebagai mustahik tersebut tidak
dipungut bayaran apa pun oleh pengelola rumah sakit atau sarana pelayanan
kesehatan.
Begitu pula membangun sarana pendidikan dengan uang hasil pengumpulan
zakat, itu dibolehkan asalkan siswa yang sekolah di tempat tersebut adalah
para mustahik. Pihak pengelola sekolah hasil uang zakat dilarang memungut
uang bayaran kepada para siswa yang mustahik tersebut. (PKPU Online)
Ajaran Islam mencakup seluruh aspek kehidupan, takterkecuali masalah makan.
Oleh karena itu bagi kaum muslimin, makanan di samping berkaitan dengan
pemenuhan kebutuhan fisik, juga berkaitan dengan ruhani, iman dan ibadah
juga dengan identitas diri, bahkan dengan perilaku, demikian ujar K.H
Didin Hafiduddin, MS dalam Seminar Pameran Produk Halal Indonesia, Al
Ghifari'96, di Bogor.
Dana Zakat Boleh untuk Membangun RS
BANDUNG, (PR).-
Dana zakat yang terkumpul boleh dipergunakan untuk membangun rumah sakit
atau sarana pelayanan kesehatan, asalkan pasien rumah sakit atau pelayanan
kesehatan itu adalah para mustahik. Artinya, para pasien yang tergolong
sebagai mustahik tersebut tidak dipungut bayaran apa pun oleh pengelola
rumah sakit atau sarana pelayanan kesehatan.
Begitu pula membangun sarana pendidikan dengan uang hasil pengumpulan
zakat, itu dibolehkan asalkan siswa yang sekolah di tempat tersebut adalah
para mustahik. Pihak pengelola sekolah hasil uang zakat dilarang memungut
uang bayaran kepada para siswa yang mustahik tersebut.
Demikian dikemukakan Dr. K.H. Didin Hafiduddin, M.Sc. dalam acara semiloka
nasional "Aspek Hukum dalam Pengembangan Potensi Zakat bagi Peningkatan
Kesejahteraan Masyarakat" di Hotel Panghegar Bandung, Sabtu (5/4). Dalam
acara yang diadakan oleh Forum Silaturahmi Masyarakat Peduli Zakat itu,
tampil pula sebagai pembicara utama yakni Prof. Dr. H. Man Suparman
Sastrawidjaja, S.H., S.U., serta pembicara pendamping Agus Kusnadi, S.H.,
M.H., Dr. Mohammad Najib, M.Ag., Dr. H.A. Suryadi, Ir. Sugiarti, M.T., dan
Drs. H. Endang Rahmat.
Mereka menyampaikan materi tentang "Aspek Hukum dalam Pengembangan Potensi
Zakat bagi Kesejahteraan Masyarakat", "Perlindungan Hukum bagi Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat", "Zakat dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat",
"Pola Pengelolaan Zakat dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Umat", "Pendayagunaan
Zana ZIS bagi Kesejahteraan Masyarakat dalam Pelayanan Kesehatan", "Bantuan
APBD untuk Lembaga-lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Peluang
Penyimpangannya", serta "Bantuan Pemerintah dalam Mendukung Pendayagunaan
Dana Zakat:Kasus Aliran APBD Jabar Pos 2.14 dan 2.15".
Menurut Didin Hafiduddin, sebenarnya potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS)
dari umat Islam itu sangat besar. Hanya, persoalannya ialah lemahnya
kemampuan manajerial dan rendahnya jiwa amanah pengelolaannya. Dalam hal
ini, pola pengelolaan ZIS di Indonesia tergolong masih kurang profesional
terutama berkaitan dengan manajemen penerimaan ZIS dan manajemen
pendistriusiannya.
Apabila ZIS benar-benar dikelola secara profesional dan dijiwai amanah
yang optimal, tentunya umat Islam akan merasa percaya sehingga tidak ada
lagi fenomena sejumlah orang Islam yang menyerahkan langsung ZIS-nya
kepada para mustahik. Bahkan, pengelolaan ZIS seperti itu akan melenyapkan
kemiskinan yang terdapat di tengah masyarakat sehingga akhirnya
kesejahteraan secara keseluruhan terwujud secara baik.
"Yang terjadi sekarang ini, antara lain orang Islam keliru mempersepsi
soal zakat. Zakat fitrah diserahkan langsung kepada mustahiknya. Pada
zaman Nabi dan para sahabat tidak ada hal seperti itu. Karena yang afdal
diserahkan langsung itu adalah infak atau sedekah, kalau zakat ya
dititipkan kepada amil atau lembaga penerima dan pendistribusi zakat,"
tutur Didin Hafiduddin.
Dalam pandangan Ketua Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
ini, semua pihak yang terkait dengan urusan pengelolaan ZIS sudah
sepatutnya saling bekerjasama sehingga pengelolaan ZIS dapat lebih
berhasil, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
Dicontohkan, di daerah Ciputat Jakarta Selatan, ada lembaga Layanan
Kesehatan Cuma-cuma (LKC) yang melayani para mustahik secara gratis.
Begitu pula di Padang, ada sebuah sekolah yang didirikan oleh lembaga
pengelola dan pendistribusi ZIS yakni "Dompet Duafa". Melalui upaya kerja
sama, akhirnya LKC dan sekolah gratis itu bisa beroperasi secara baik.
*e-ti
|
|