A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Pidato
 ► Galeri
  P E J A B A T
 ► Pejabat
 ► Bank Indonesia
 ► Kabinet
 ► Departemen
 ► Badan-Lembaga
 ► Bank Indonesia
  B E R A N D A
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 01022006  
   
  ► e-ti/bi  
  Nama:
Burhanuddin Abdullah
Lahir:
Garut, Jawa Barat, 10 Juli 1947
Jabatan:
Gubernur BI 2003-2008

Alamat Kantor:
Jl. MH. Thamrin 2 Jakarta 10110 Indonesia
Telp : (62-21) 381-7187 Faks : (62-21) 350-1867
  
 
     
 
BERITA

 

Burhanuddin Abdullah

BI Perluas Ruang Intermediasi Bank


Jakarta, Kompas 1/2/2006: Bank Indonesia secara resmi mengeluarkan Paket Kebijakan Perbankan Januari 2006, Senin (30/1). Ini sebagai upaya membuka lebih luas ruang gerak perbankan agar dapat lebih meningkatkan fungsi intermediasinya.

Paket Kebijakan Perbankan Januari 2006 itu terdiri atas lima peraturan Bank Indonesia (PBI) dan dua surat edaran (SE)—enam di antaranya merupakan pengaturan bank umum dan satu lainnya ketentuan mengenai bank syariah.

”Ketujuh aturan tersebut merupakan bentuk konkret langkah kebijakan BI untuk membuka ruang gerak perbankan agar dapat terus meningkatkan perannya dalam pembiayaan pembangunan, sekaligus memperkuat fondasi perbankan sesuai dengan arah arsitektur perbankan Indonesia,” ujar Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, Senin lalu.

PBI No 8/2/PBI/2006 dan SEBI No 8/2/DPNP mengatur tentang pelaksanaan penahapan penerapan kualitas yang sama (uniform classification) untuk aktiva produktif yang diberikan oleh lebih dari satu bank kepada satu debitor atau proyek yang sama. Penahapan berdasarkan jumlah (limit) aktiva produktif.

Aturan lainnya (SE-BI No 8/3/DPNP) menyangkut penurunan aktiva tertimbang menurut risiko untuk kredit usaha kecil, kredit pemilikan rumah, dan kredit pegawai atau pensiun. Dikeluarkan pula peraturan tentang penerapan manajemen risiko secara konsolidasi bagi bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak (PBI No 8/6/PBI/2006), peraturan tentang pelaksanaan tata kelola yang baik (good corporate governance/GCG) bagi bank umum (PBI No 8/4/PBI/2006), serta aturan mengenai mediasi jika terjadi sengketa antara nasabah dan bank (PBI No 8/5/PBI/2006). Aturan lainnya tentang perluasan aktivitas perbankan syariah (PBI No 8/3/PBI/2006).

Senin itu Gubernur BI dan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi menandatangani nota kesepahaman tentang pengembangan konsultan keuangan atau pendamping usaha mikro, kecil, dan menengah mitra bank untuk kelautan dan perikanan.

Kesepahaman itu bertujuan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan konsultan keuangan mitra bank dalam menyusun studi kelayakan usaha dan proposal kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan menyediakan informasi mengenai komoditas unggulan sektor kelautan dan perikanan.

BI mencatat, hingga November 2005 penyaluran kredit bersih perbankan ke sektor UMKM mencapai Rp 77,512 triliun atau 128,25 persen dari total rencana bisnis perbankan 2005 sebesar Rp 60,4 triliun.

Sejalan dengan itu, posisi kredit UMKM hingga November 2005 telah mencapai Rp 347,9 triliun atau meningkat 32,5 persen dibandingkan dengan November 2004.

Dengan peningkatan tersebut, pangsa kredit UMKM mencapai 50,7 persen dari total kredit perbankan sebesar Rp 686,2 triliun. Kenaikan pangsa dan pertumbuhan kredit ini juga disertai peningkatan jumlah rekening debitor UMKM sebesar 14,8 persen menjadi 15,3 juta rekening. (FAJ/dis) ►ti

 

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)