| |
C © updated 01022006 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/bi |
|
| |
Nama:
Burhanuddin Abdullah
Lahir:
Garut, Jawa Barat, 10 Juli 1947
Jabatan:
Gubernur BI 2003-2008
Alamat Kantor:
Jl. MH. Thamrin 2 Jakarta 10110 Indonesia
Telp : (62-21) 381-7187 Faks : (62-21) 350-1867
|
|
| |
|
|
|
|
| BERITA |
|
|
 |
Burhanuddin Abdullah
BI Perluas Ruang Intermediasi Bank
Jakarta, Kompas 1/2/2006: Bank Indonesia secara resmi mengeluarkan Paket
Kebijakan Perbankan Januari 2006, Senin (30/1). Ini sebagai upaya
membuka lebih luas ruang gerak perbankan agar dapat lebih meningkatkan
fungsi intermediasinya.
Paket Kebijakan Perbankan Januari 2006 itu terdiri atas lima peraturan
Bank Indonesia (PBI) dan dua surat edaran (SE)—enam di antaranya
merupakan pengaturan bank umum dan satu lainnya ketentuan mengenai bank
syariah.
”Ketujuh aturan tersebut merupakan bentuk konkret langkah kebijakan BI
untuk membuka ruang gerak perbankan agar dapat terus meningkatkan
perannya dalam pembiayaan pembangunan, sekaligus memperkuat fondasi
perbankan sesuai dengan arah arsitektur perbankan Indonesia,” ujar
Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, Senin lalu.
PBI No 8/2/PBI/2006 dan SEBI No 8/2/DPNP mengatur tentang pelaksanaan
penahapan penerapan kualitas yang sama (uniform classification) untuk
aktiva produktif yang diberikan oleh lebih dari satu bank kepada satu
debitor atau proyek yang sama. Penahapan berdasarkan jumlah (limit)
aktiva produktif.
Aturan lainnya (SE-BI No 8/3/DPNP) menyangkut penurunan aktiva
tertimbang menurut risiko untuk kredit usaha kecil, kredit pemilikan
rumah, dan kredit pegawai atau pensiun. Dikeluarkan pula peraturan
tentang penerapan manajemen risiko secara konsolidasi bagi bank yang
melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak (PBI No 8/6/PBI/2006),
peraturan tentang pelaksanaan tata kelola yang baik (good corporate
governance/GCG) bagi bank umum (PBI No 8/4/PBI/2006), serta aturan
mengenai mediasi jika terjadi sengketa antara nasabah dan bank (PBI No
8/5/PBI/2006). Aturan lainnya tentang perluasan aktivitas perbankan
syariah (PBI No 8/3/PBI/2006).
Senin itu Gubernur BI dan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi
menandatangani nota kesepahaman tentang pengembangan konsultan keuangan
atau pendamping usaha mikro, kecil, dan menengah mitra bank untuk
kelautan dan perikanan.
Kesepahaman itu bertujuan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan
keterampilan konsultan keuangan mitra bank dalam menyusun studi
kelayakan usaha dan proposal kredit bagi usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM) dan menyediakan informasi mengenai komoditas unggulan
sektor kelautan dan perikanan.
BI mencatat, hingga November 2005 penyaluran kredit bersih perbankan ke
sektor UMKM mencapai Rp 77,512 triliun atau 128,25 persen dari total
rencana bisnis perbankan 2005 sebesar Rp 60,4 triliun.
Sejalan dengan itu, posisi kredit UMKM hingga November 2005 telah
mencapai Rp 347,9 triliun atau meningkat 32,5 persen dibandingkan dengan
November 2004.
Dengan peningkatan tersebut, pangsa kredit UMKM mencapai 50,7 persen
dari total kredit perbankan sebesar Rp 686,2 triliun. Kenaikan pangsa
dan pertumbuhan kredit ini juga disertai peningkatan jumlah rekening
debitor UMKM sebesar 14,8 persen menjadi 15,3 juta rekening. (FAJ/dis) ►ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|