| |
C © updated
08082006 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/ricky |
|
| |
Biodata
Nama:
LETJEN TNI (PURN.) H. BUDI HARSONO
Lahir:
Yogyakarta, 13 September 1946
Agama:
Islam
Istri:
Mut Indayah (Menikah 1972)
Anak:
1. Budi Indawan, ST., MM.
2. Sus Budi Indardi, ST., MM.
3. Budi Inda Timor Putra.
4. Budi Inda Catur Satya.
Ayah:
Aris Moenandar
Ibu:
Salamah
Jabatan Sekarang:
o Anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR-RI (Periode 2004-2009)
dari Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Barat VIII (Kabupaten Subang,
Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sumedang).
o Anggota Komisi VII DPR-RI (Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral)
DPR-RI.
o Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR-RI.
o Anggota Tim Sosialisasi Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat
(BP-MPR RI).
Riwayat Pendidikan:
SR (Yogyakarta, 1952-1958)
SMP (Yogyakarta, 1958-1961)
SMA/B (Manado, 1961-1964)
Akademi Militer Nasional (Magelang, 1964-1967)
Suslapa (Bandung, 1975-1976).
Seskoad (Bandung, 1983-1984).
Lemhannas KRA XXI (Jakarta, 1993-1994).
Pangkat Militer Terakhir:
Letnan Jenderal TNI
Jenjang Karier di Militer:
1. 1968-1976: (Letnan Dua-Kapten) Kodam IV/Diponegoro, Jawa
Tengah:
-Komandan Peleton (Danton) Batalyon Infanteri (Yonif) 406, Gombong, Jawa
Tengah (1968-Letnan Dua).
-Komandan Kompi (Danki) Yonif 406, Gombong, Jawa Tengah (1972, Letnan
Satu-Kapten).
-Perwira Staf Operasi Yonif 406 (1976-Kapten).
2. 1976-1983: (Mayor-Letnan Kolonel) Kodam II Bukit Barisan, Sumatera
Utara:
- Perwira Paban Madya/Karo Operasi Kodam II BB (1976-1981-Mayor).
-Wakil Komandan Yonif 122 Tebing Tinggi (1981-Mayor).
-Kepala Staf Komando Distrik Militer (Kasdim) 0206 Rantau Prapat, Labuan
Batu, (1981-1982, Mayor).
-Kasdim 0201 Kota Besar Medan, Sumut (1982-1983, Letnan Kolonel).
3. 1984-1989: (Letnan Kolonel-Kolonel) Kodam III Siliwangi, Jawa Barat:
-Komandan Yonif 312 Kala Hitam, Subang, (1984-1985, Letnan Kolonel).
-Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0617, Majalengka (1986-1988,
Letnan Kolonel).
-Kepala Staf Komando Resort Militer (Kasrem) 061 Bogor, (1988-1989,
Letnan Kolonel).
4. 1989-1992: (Kolonel) Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat
(Kostrad):
-Asisten Teritorial (Aster) Divisi I Kostrad, Cilodong, Jawa Barat
(1989-1992, Kolonel).
5. 1992-1994: (Kolonel) Kodam III Siliwangi, Jawa Barat:
-Aster Dam III Siliwangi, (1992-1993, Kolonel).
-Komandan Komando Resort Militer (Danrem) 063 Cirebon, (1993-1994,
Kolonel).
6. 1995-1997: (Kolonel-Mayor Jenderal) Mabes TNI:
-Paban Sospol Mabes TNI (1995-1996, Kolonel).
-Wakil Asisten Sospol (Waassospol) Mabes TNI (1996-Brigadir Jenderal).
-Assospol Mabes TNI (1996-1997-Mayor Jenderal).
7. 1997-2002: (Mayor Jenderal-Letnan Jenderal) Fraksi TNI/Polri DPR-RI:
-Ketua Komisi II DPR-RI (1997-1999, Mayor Jenderal).
-Wakil Ketua Fraksi TNI/Polri DPR-RI (1999-2000, Mayor Jenderal).
-Ketua Fraksi TNI/Polri DPR-RI (2001-2002, Letnan Jenderal).
Pengalaman Tugas Militer:
1. Operasi Perbatasan Kalimantan Barat-Sarawak (1971-1972).
2. Operasi Timor Timur I (1981-1982).
3. Operasi Timor Timur II (1984-1985).
Pengalaman Organisasi/Pekerjaan Lain:
1. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai
Golkar (2002-2004).
2. Komisaris PTP XI (1997-1999).
3. Komisaris TVRI (2003-2004)
Penghargaan/Tanda Jasa:
1.Satya Lencana Penegak
2.Satya Lencana Dharma Pala
3.Satya Lencana Seroja
4. Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun, 16 Tahun, dan 24 Tahun
5. Bintang Kartika Eka Paksi Nararya
6. Bintang Kartika Eka Paksi Pratama
7.Bintang Yudha Dharma Nararya
8. Bintang Yudha Dharma Pratama
9. Bintang Dharma
Hobby:
1. Olah Raga (sepakbola, tenis, golf, joging)
2. Kesenian (nonton wayang kulit)
Alamat Rumah:
Perum Hankam Jati Makmur Jl. Raflesia F-3 Pondok Gede, Bekasi.
|
|
| |
|
|
|
|
| BIOGRAFI |
|
|
 |
BIOGRAFI:
01
02
03
04
05
06
07
08
09
10
11
12
13
14
15 16
17 = Budi Harsono
(03)
Ada Spirit yang Hilang di DPR
Jalan musyawarah dalam menyelesaikan setiap masalah yang senantiasa
dikedepankan oleh Fraksi TNI/Polri seharusnya tidak hilang di dunia
parlemen Indonesia.
Mengakui sebagai sebuah pandangan yang terkesan sangat subyektif,
menyembul harapan dari Budi Harsono bahwa semangat berbangsa dan
bernegara senantiasa terpatri di benak para anggota legislatif,
khususnya yang bertugas di DPR, meskipun mereka mewakili kepentingan
Parpolnya masing-masing.
Tentu ada maksud di balik ungkapan yang dia lontarkan ini. Menurut
pengamatannya, sepeninggal Fraksi TNI/Polri, ternyata ada fenomena
kepincangan di DPR.
Pertama, hilangnya fungsi jembatan penghubung bagi berbagai perbedaan
kepentingan di antara fraksi-fraksi di DPR.
Kedua, terabaikannya jalan musyawarah dalam mencari solusi masalah.
Ketiga, kurang diamatinya berbagai masalah yang dibahas DPR dari aspek
Hankam.
Pada periode-periode sebelumnya, situasi DPR relatif tenang karena
F-TNI/Polri banyak berperan sebagai jembatan sehingga dapat dicapai
titik temu dari perbedaan kepentingan dan bisa dicarikan jalan keluar
bagi banyak masalah.
Di samping itu, jarang dilakukan voting dalam menyelesaikan
masalah-masalah sebab sudah dilakukan jalan musyawarah antara
pihak-pihak yang berbeda pendapat, dengan F-TNI/Polri sebagai penengah.
Sekarang, setelah tidak ada lagi pihak yang bisa memerankan diri sebagai
jembatan seperti yang pernah diperankan F-TNI/Polri, kepada siapa
fraksi-fraksi di DPR akan meminta bantuan menengahi perbedaan-perbedaan
pendapat di antara mereka?
Sementara itu, ketika terjadi perbedaan pendapat, masing-masing
cenderung saling mendiamkan dan kurang berkomunikasi satu sama lain.
Kalaupun ada komunikasi hanya bersifat lintasindividu, bukan
lintasfraksi.
Ujung-ujungnya, jalan terakhir yang ditempuh untuk menyelesaikan
perbedaan pendapat adalah voting. Pendapat yang memperoleh dukungan
suara terbanyaklah yang akhirnya menjadi pemenang dalam voting meskipun
pendapat itu tidak dijamin sebagai yang terbaik.
Pengambilan keputusan melalui mekanisme voting merupakan sebuah
keniscayaan dalam kehidupan demokrasi modern. Namun, untuk konteks
kehidupan politik di Indonesia yang sedang berada pada tahap transisi
menuju demokrasi, voting tidak seharusnya menjadi andalan dalam
menyelesaikan masalah.
Pragmatisme
Dewasa ini, sebagian besar warga negara berpola pikir pragmatis. Setiap
individu lebih mengedepankan kepentingan dirinya dan/atau kepentingan
kelompoknya. Pragmatisme itulah yang membuat cara berpikir dan cara
bersikap orang bisa berubah setiap saat secara situasional berdasarkan
kepentingannya.
Memang, dunia politik praktis tidak bisa dilepaskan dari pragmatisme.
Tapi ada fatsun (etika) politik yang semestinya diikuti. Ada alasan
moral dan argumentasi logis yang menyertai setiap sikap.
Di bidang kehidupan apa pun, fatsun harus ditaati. Tidak usah terlalu
tinggi bicara dalam konteks politik praktis, yang banyak bermain
kepentingan praktis-partisan, di dunia sepakbola pun ada fatsunnya.
Budi menunjuk contoh kompetisi sepak bola di Liga Inggris dan Liga
Italia. Di sana, permainan sangat keras. Tapi, semua pemain sangat patuh
pada keputusan yang diambil wasit.
Dari permainan sepak bola bisa dinilai etika, karakter, sifat, dan
disiplin yang berkembang pada sebuah bangsa. Semua tercerminkan di situ.
Sekarang, coba lihat potret kompetisi sepak bola di Indonesia. Wasit
yang dipukuli oleh pemain, ofisial, atau supporter sudah menjadi
pemandangan umum di tanah air. Carut-marut potret pesepakbolaan di tanah
air adalah cermin sederhana dari bangsa kita saat ini.
Padahal demokrasi itu intinya saling menghargai di tengah perbedaan
pendapat, mampu mengakui kemenangan orang lain, serta mau mengakui
kekalahan diri sendiri.
Dia mengingatkan, bangsa dan negara ini memiliki karakter khas di dalam
menyelesaikan setiap masalah yakni bermusyawarah untuk mencapai mufakat.
Apalagi, Dasar Negara Indonesia menggariskan bahwa setiap masalah
sebaiknya diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
“Sekarang, kita cenderung telah meninggalkan jalan musyawarah, sebuah
ciri khas kehidupan bangsa dan negara ini, dalam menyelesaikan setiap
masalah. Sangat disayangkan, kita telah mulai meninggalkan keunggulan
yang dimiliki bangsa sendiri, dan mengunggulkan cara berdemokrasi modern
yang belum sepenuhnya kita kuasai,” tukasnya prihatin.
Diingatkan oleh Budi, musyawarah untuk mufakat adalah sebuah kekuatan
yang dimiliki bangsa ini dalam mengatasi perbedaan pendapat. Jalan
musyawarah justru akan menimbulkan sebuah kekuatan.
Mengapa musyawarah ditinggalkan? Dalam persepsi Budi, hal itu akibat
dari trauma masa lalu sehingga musyawarah akhirnya ditafsirkan sekadar
forum basa-basi atau alat untuk melegitimasi kepentingan penguasa
belaka.
Trauma tersebut pada gilirannya berubah menjadi kompensasi sikap akhir
pada banyak orang untuk menafikan jalan musyawarah, dan cenderung
menempuh jalan voting yang dikesankan lebih demokratis.
Menurut Budi, bangsa ini tidak mengharamkan perbedaan pendapat, justru
meramunya melalui jalan musyawarah untuk mencari solusi yang terbaik.
Meskipun prosesnya kadangkala menyita waktu, bahkan dinilai
bertele-tele, jalan musyawarah akan menghasilkan solusi yang terbaik
untuk semua.
Alasannya, musyawarah mensyaratkan kesediaan dan keikhlasan
masing-masing pihak yang berbeda pendapat untuk saling mengalah demi
kebaikan bersama. Hakikat dari musyawarah untuk mufakat adalah
masing-masing pihak mau mengkomunikasikan secara terbuka apa yang
menjadi kepentingannya, dengan mengedepankan kepentingan yang besar
(bangsa dan negara) dan menomorduakan kepentingan kecil (pribadi atau
kelompok).
Konsekuensinya, setiap pihak mau saling mengalah demi diperolehnya
solusi yang terbaik untuk semua. Dan, pada akhirnya, semua pihak
mendukung apapun hasil akhir musyawarah karena semua sudah
menyepakatinya sebagai hasil terbaik untuk semua.
Kembali ke kehidupan demokrasi di DPR, sejauh pengamatan Budi, jalan
voting lah yang kerap dipakai dalam menyelesaikan perbedaan pendapat.
Mekanisme voting memang relatif cepat dari segi waktu dalam menghasilkan
keputusan akhir. Singkatnya, pendapat/pilihan dari suara terbanyak lah
yang menjadi solusi atau keputusan akhir.
Sebuah tanda tanya mengemuka: apakah ada jaminan bahwa solusi yang
dihasilkan dari mekanisme voting tersebut merupakan yang terbaik?
“Voting itu belum tentu menghasilkan yang terbaik! Sebab, pendapat dari
suara yang terbanyak tidak bisa secara mutlak diidentikkan sebagai
solusi yang terbaik,” tandas Budi Harsono.
Apakah produk akhir yang dihasilkan dari mekanisme voting benar-benar
pilihan yang terbaik atau bukan, Budi menekankan, sangat tergantung pada
kualitas orang-orang yang mengikuti voting.
Tidak menjadi persoalan apabila keputusan akhir berdasarkan pilihan
terbanyak dari para pemilih yang benar-benar memiliki kualitas baik.
Akan tetapi, dia mengaku sulit membayangkan apabila faktor-faktor
primordialisme, nepotisme, atau sektarianisme yang justru mendominasi
pertimbangan anggota Dewan saat menentukan pilihannya pada proses
voting.
Sesungguhnya terdapat banyak faktor yang melatarbelakangi pilihan
seseorang dalam proses voting, terlebih dalam konteks pengambilan
keputusan nasional di parlemen.
Sebut saja, misalnya, mulai dari kualitas intelektual si pemilih,
kepentingan pribadi dan kelompok si pemilih yang bersifat sesaat
(praktis-pragmatis), sampai faktor money politic.
Berbeda secara diametral dengan jalan musyawarah yang disemangati sikap
saling mengalah untuk ‘kemenangan bersama’, maka jalan voting justru
disemangati sikap saling menang.
“Jika kualitas pemilihnya memang bagus semua yang mampu menakar,
menimbang, dan menilai persoalan secara jernih dan obyektif, maka
pilihan yang terbanyak itu pantas disebut yang terbaik. Akan tetapi,
bila melihat secara realistis kondisi yang ada di lapangan dewasa ini,
maka sulit dijamin bahwa pilihan yang terbanyak itu sebagai yang
terbaik.”
Aspek Hankam Terabaikan
Kondisi lain di DPR yang membuatnya prihatin adalah cenderung
diabaikannya penggunaan pendekatan dan pertimbangan aspek Hankam dalam
proses penyusunan dan pembahasan substansi berbagai RUU di DPR.
Padahal, Budi mengingatkan, Aspek Hankam bersifat sangat hakiki dalam
kehidupan ini. Dalam arti kata luas, tidak ada satu masalah pun yang
tidak memerlukan pertimbangan dari aspek Hankam.
Sesuai dengan kapasitasnya, dalam menyumbangkan kontribusi pandangan,
pemikiran, ide/gagasan pada penyusunan dan pembahasan setiap Rancangan
Undang-undang (RUU) di DPR, F-TNI/Polri cenderung memakai pendekatan dan
perspektif pertahanan dan keamanan (Hankam).
F-TNI/Polri sangat menyadari bahwa aspek Hankam tidak bisa diabaikan
urgensinya pada setiap perumusan kebijakan nasional yang dikemas dalam
bentuk undang-undang.
Dia bisa memahami bila, setelah F-TNI/Polri sebagai pihak yang selama
ini secara profesional memahami masalah ini tidak ada lagi di DPR, aspek
Hankam kemudian kurang mendapat perhatian yang optimal dalam setiap
pembahasan RUU.
Dia juga sangat memaklumi bahwa sampai saat ini trauma terhadap hal-hal
yang berbau militer masih kental. Akan tetapi, jangan sampai trauma itu
akhirnya menafikan pentingnya pertimbangan dari aspek Hankam dalam
perumusan kebijakan nasional.
Agar pembahasan RUU tetap menyertakan pertimbangan-pertimbangan dari
aspek Hankam, Budi mengintrodusir sebuah solusi yang realistis. Apa itu?
Ketika akan membahas setiap RUU, Komisi atau Pansus yang dibentuk DPR
perlu mengundang pihak TNI dan Polri untuk dimintai pendapat dan
pandangannya sebagai masukan.
Jadi, logikanya, pihak TNI tidak hanya dipanggil ke DPR saat rapat
dengar pendapat (RDP) selaku mitra (pengawasan) kerja dengan Komisi I
yang membidangi pertahanan.
Begitupun halnya Polri. Institusi keamanan dalam negeri ini tidak lagi
dipanggil ke DPR sekadar berurusan dengan Komisi III yang membawahi
urusan hukum.
Dua institusi tersebut sepatutnya dilibatkan juga dalam proses
pembahasan RUU. Alasannya, kata Budi, tidak ada kebijakan nasional yang
tidak berhubungan dengan aspek Hankam. Dia menunjuk contoh RUU
Antipornografi dan Pornoaksi (APP).
Supaya UU APP kelak benar-benar aplikatif di lapangan, dalam hal
penegakan hukumnya misalnya, pandangan Polri mesti didengarkan sebagai
pihak paling berwenang menangani kasus-kasus pelanggaran UU APP itu di
lapangan?
“Masalah pornografi dan pornoaksi memang tidak ada hubungan langsung
dengan aspek Hankam, tapi institusi Polri yang paling tahu dinamika di
lapangan,” jelas Budi.
Solusi selanjutnya yang ditawarkan Budi Harsono, di Pimpinan DPR ada
semacam penghubung TNI dan Polri ke parlemen. Penghubung dari TNI dan
Polri itu bukan anggota Dewan.
Setiap saat mereka bisa dimintai pendapat/pandangan oleh Pimpinan DPR
atau komisi-komisi yang memerlukan. Misalnya, ketika ada pembahasan RUU
yang membutuhkan pertimbangan dari aspek Hankam, mereka bisa dijadikan
sebagai konsultan DPR. ►e-ti/af
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|