A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Galeri
 ► Mabes TNI
     ► TNI AD
     ► TNI AL
     ► TNI AU
  P O L I T I S I
 ► Politisi
 ► MPR-RI
 ► DPR-RI
 ► Partai-Pemilu
 ► Ormas
  B E R A N D A
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 08082006  
   
  ► e-ti/ricky  
  Biodata
Nama:
LETJEN TNI (PURN.) H. BUDI HARSONO
Lahir:
Yogyakarta, 13 September 1946
Agama:
Islam
Istri:
Mut Indayah (Menikah 1972)
Anak:
1. Budi Indawan, ST., MM.
2. Sus Budi Indardi, ST., MM.
3. Budi Inda Timor Putra.
4. Budi Inda Catur Satya.
Ayah:
Aris Moenandar
Ibu:
Salamah

Jabatan Sekarang:
o Anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR-RI (Periode 2004-2009) dari Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Barat VIII (Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sumedang).
o Anggota Komisi VII DPR-RI (Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral) DPR-RI.
o Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR-RI.
o Anggota Tim Sosialisasi Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (BP-MPR RI).

Riwayat Pendidikan:
 SR (Yogyakarta, 1952-1958)
 SMP (Yogyakarta, 1958-1961)
 SMA/B (Manado, 1961-1964)
 Akademi Militer Nasional (Magelang, 1964-1967)
 Suslapa (Bandung, 1975-1976).
 Seskoad (Bandung, 1983-1984).
 Lemhannas KRA XXI (Jakarta, 1993-1994).

Pangkat Militer Terakhir:
Letnan Jenderal TNI

Jenjang Karier di Militer:
1. 1968-1976: (Letnan Dua-Kapten) Kodam IV/Diponegoro, Jawa Tengah:
-Komandan Peleton (Danton) Batalyon Infanteri (Yonif) 406, Gombong, Jawa Tengah (1968-Letnan Dua).
-Komandan Kompi (Danki) Yonif 406, Gombong, Jawa Tengah (1972, Letnan Satu-Kapten).
-Perwira Staf Operasi Yonif 406 (1976-Kapten).

2. 1976-1983: (Mayor-Letnan Kolonel) Kodam II Bukit Barisan, Sumatera Utara:
- Perwira Paban Madya/Karo Operasi Kodam II BB (1976-1981-Mayor).
-Wakil Komandan Yonif 122 Tebing Tinggi (1981-Mayor).
-Kepala Staf Komando Distrik Militer (Kasdim) 0206 Rantau Prapat, Labuan Batu, (1981-1982, Mayor).
-Kasdim 0201 Kota Besar Medan, Sumut (1982-1983, Letnan Kolonel).

3. 1984-1989: (Letnan Kolonel-Kolonel) Kodam III Siliwangi, Jawa Barat:
-Komandan Yonif 312 Kala Hitam, Subang, (1984-1985, Letnan Kolonel).
-Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0617, Majalengka (1986-1988, Letnan Kolonel).
-Kepala Staf Komando Resort Militer (Kasrem) 061 Bogor, (1988-1989, Letnan Kolonel).

4. 1989-1992: (Kolonel) Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad):
-Asisten Teritorial (Aster) Divisi I Kostrad, Cilodong, Jawa Barat (1989-1992, Kolonel).

5. 1992-1994: (Kolonel) Kodam III Siliwangi, Jawa Barat:
-Aster Dam III Siliwangi, (1992-1993, Kolonel).
-Komandan Komando Resort Militer (Danrem) 063 Cirebon, (1993-1994, Kolonel).

6. 1995-1997: (Kolonel-Mayor Jenderal) Mabes TNI:
-Paban Sospol Mabes TNI (1995-1996, Kolonel).
-Wakil Asisten Sospol (Waassospol) Mabes TNI (1996-Brigadir Jenderal).
-Assospol Mabes TNI (1996-1997-Mayor Jenderal).

7. 1997-2002: (Mayor Jenderal-Letnan Jenderal) Fraksi TNI/Polri DPR-RI:
-Ketua Komisi II DPR-RI (1997-1999, Mayor Jenderal).
-Wakil Ketua Fraksi TNI/Polri DPR-RI (1999-2000, Mayor Jenderal).
-Ketua Fraksi TNI/Polri DPR-RI (2001-2002, Letnan Jenderal).

Pengalaman Tugas Militer:
1. Operasi Perbatasan Kalimantan Barat-Sarawak (1971-1972).
2. Operasi Timor Timur I (1981-1982).
3. Operasi Timor Timur II (1984-1985).

Pengalaman Organisasi/Pekerjaan Lain:
1. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar (2002-2004).
2. Komisaris PTP XI (1997-1999).
3. Komisaris TVRI (2003-2004)

Penghargaan/Tanda Jasa:
1.Satya Lencana Penegak
2.Satya Lencana Dharma Pala
3.Satya Lencana Seroja
4. Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun, 16 Tahun, dan 24 Tahun
5. Bintang Kartika Eka Paksi Nararya
6. Bintang Kartika Eka Paksi Pratama
7.Bintang Yudha Dharma Nararya
8. Bintang Yudha Dharma Pratama
9. Bintang Dharma

Hobby:
1. Olah Raga (sepakbola, tenis, golf, joging)
2. Kesenian (nonton wayang kulit)

Alamat Rumah:
Perum Hankam Jati Makmur Jl. Raflesia F-3 Pondok Gede, Bekasi.



 
 
     
 
BIOGRAFI

 

BIOGRAFI:  01  02  03  04  05  06  07  08  09  10  11  12  13  14  15  16  17   =

 

Budi Harsono (03)

Ada Spirit yang Hilang di DPR


Jalan musyawarah dalam menyelesaikan setiap masalah yang senantiasa dikedepankan oleh Fraksi TNI/Polri seharusnya tidak hilang di dunia parlemen Indonesia.

Mengakui sebagai sebuah pandangan yang terkesan sangat subyektif, menyembul harapan dari Budi Harsono bahwa semangat berbangsa dan bernegara senantiasa terpatri di benak para anggota legislatif, khususnya yang bertugas di DPR, meskipun mereka mewakili kepentingan Parpolnya masing-masing.


Tentu ada maksud di balik ungkapan yang dia lontarkan ini. Menurut pengamatannya, sepeninggal Fraksi TNI/Polri, ternyata ada fenomena kepincangan di DPR.


Pertama, hilangnya fungsi jembatan penghubung bagi berbagai perbedaan kepentingan di antara fraksi-fraksi di DPR.
Kedua, terabaikannya jalan musyawarah dalam mencari solusi masalah. Ketiga, kurang diamatinya berbagai masalah yang dibahas DPR dari aspek Hankam.


Pada periode-periode sebelumnya, situasi DPR relatif tenang karena F-TNI/Polri banyak berperan sebagai jembatan sehingga dapat dicapai titik temu dari perbedaan kepentingan dan bisa dicarikan jalan keluar bagi banyak masalah.
Di samping itu, jarang dilakukan voting dalam menyelesaikan masalah-masalah sebab sudah dilakukan jalan musyawarah antara pihak-pihak yang berbeda pendapat, dengan F-TNI/Polri sebagai penengah.


Sekarang, setelah tidak ada lagi pihak yang bisa memerankan diri sebagai jembatan seperti yang pernah diperankan F-TNI/Polri, kepada siapa fraksi-fraksi di DPR akan meminta bantuan menengahi perbedaan-perbedaan pendapat di antara mereka?


Sementara itu, ketika terjadi perbedaan pendapat, masing-masing cenderung saling mendiamkan dan kurang berkomunikasi satu sama lain. Kalaupun ada komunikasi hanya bersifat lintasindividu, bukan lintasfraksi.


Ujung-ujungnya, jalan terakhir yang ditempuh untuk menyelesaikan perbedaan pendapat adalah voting. Pendapat yang memperoleh dukungan suara terbanyaklah yang akhirnya menjadi pemenang dalam voting meskipun pendapat itu tidak dijamin sebagai yang terbaik.


Pengambilan keputusan melalui mekanisme voting merupakan sebuah keniscayaan dalam kehidupan demokrasi modern. Namun, untuk konteks kehidupan politik di Indonesia yang sedang berada pada tahap transisi menuju demokrasi, voting tidak seharusnya menjadi andalan dalam menyelesaikan masalah.

Pragmatisme
Dewasa ini, sebagian besar warga negara berpola pikir pragmatis. Setiap individu lebih mengedepankan kepentingan dirinya dan/atau kepentingan kelompoknya. Pragmatisme itulah yang membuat cara berpikir dan cara bersikap orang bisa berubah setiap saat secara situasional berdasarkan kepentingannya.


Memang, dunia politik praktis tidak bisa dilepaskan dari pragmatisme. Tapi ada fatsun (etika) politik yang semestinya diikuti. Ada alasan moral dan argumentasi logis yang menyertai setiap sikap.


Di bidang kehidupan apa pun, fatsun harus ditaati. Tidak usah terlalu tinggi bicara dalam konteks politik praktis, yang banyak bermain kepentingan praktis-partisan, di dunia sepakbola pun ada fatsunnya.


Budi menunjuk contoh kompetisi sepak bola di Liga Inggris dan Liga Italia. Di sana, permainan sangat keras. Tapi, semua pemain sangat patuh pada keputusan yang diambil wasit.
Dari permainan sepak bola bisa dinilai etika, karakter, sifat, dan disiplin yang berkembang pada sebuah bangsa. Semua tercerminkan di situ. Sekarang, coba lihat potret kompetisi sepak bola di Indonesia. Wasit yang dipukuli oleh pemain, ofisial, atau supporter sudah menjadi pemandangan umum di tanah air. Carut-marut potret pesepakbolaan di tanah air adalah cermin sederhana dari bangsa kita saat ini.


Padahal demokrasi itu intinya saling menghargai di tengah perbedaan pendapat, mampu mengakui kemenangan orang lain, serta mau mengakui kekalahan diri sendiri.
Dia mengingatkan, bangsa dan negara ini memiliki karakter khas di dalam menyelesaikan setiap masalah yakni bermusyawarah untuk mencapai mufakat. Apalagi, Dasar Negara Indonesia menggariskan bahwa setiap masalah sebaiknya diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.


“Sekarang, kita cenderung telah meninggalkan jalan musyawarah, sebuah ciri khas kehidupan bangsa dan negara ini, dalam menyelesaikan setiap masalah. Sangat disayangkan, kita telah mulai meninggalkan keunggulan yang dimiliki bangsa sendiri, dan mengunggulkan cara berdemokrasi modern yang belum sepenuhnya kita kuasai,” tukasnya prihatin.


Diingatkan oleh Budi, musyawarah untuk mufakat adalah sebuah kekuatan yang dimiliki bangsa ini dalam mengatasi perbedaan pendapat. Jalan musyawarah justru akan menimbulkan sebuah kekuatan.


Mengapa musyawarah ditinggalkan? Dalam persepsi Budi, hal itu akibat dari trauma masa lalu sehingga musyawarah akhirnya ditafsirkan sekadar forum basa-basi atau alat untuk melegitimasi kepentingan penguasa belaka.


Trauma tersebut pada gilirannya berubah menjadi kompensasi sikap akhir pada banyak orang untuk menafikan jalan musyawarah, dan cenderung menempuh jalan voting yang dikesankan lebih demokratis.


Menurut Budi, bangsa ini tidak mengharamkan perbedaan pendapat, justru meramunya melalui jalan musyawarah untuk mencari solusi yang terbaik. Meskipun prosesnya kadangkala menyita waktu, bahkan dinilai bertele-tele, jalan musyawarah akan menghasilkan solusi yang terbaik untuk semua.


Alasannya, musyawarah mensyaratkan kesediaan dan keikhlasan masing-masing pihak yang berbeda pendapat untuk saling mengalah demi kebaikan bersama. Hakikat dari musyawarah untuk mufakat adalah masing-masing pihak mau mengkomunikasikan secara terbuka apa yang menjadi kepentingannya, dengan mengedepankan kepentingan yang besar (bangsa dan negara) dan menomorduakan kepentingan kecil (pribadi atau kelompok).


Konsekuensinya, setiap pihak mau saling mengalah demi diperolehnya solusi yang terbaik untuk semua. Dan, pada akhirnya, semua pihak mendukung apapun hasil akhir musyawarah karena semua sudah menyepakatinya sebagai hasil terbaik untuk semua.


Kembali ke kehidupan demokrasi di DPR, sejauh pengamatan Budi, jalan voting lah yang kerap dipakai dalam menyelesaikan perbedaan pendapat. Mekanisme voting memang relatif cepat dari segi waktu dalam menghasilkan keputusan akhir. Singkatnya, pendapat/pilihan dari suara terbanyak lah yang menjadi solusi atau keputusan akhir.


Sebuah tanda tanya mengemuka: apakah ada jaminan bahwa solusi yang dihasilkan dari mekanisme voting tersebut merupakan yang terbaik?


“Voting itu belum tentu menghasilkan yang terbaik! Sebab, pendapat dari suara yang terbanyak tidak bisa secara mutlak diidentikkan sebagai solusi yang terbaik,” tandas Budi Harsono.


Apakah produk akhir yang dihasilkan dari mekanisme voting benar-benar pilihan yang terbaik atau bukan, Budi menekankan, sangat tergantung pada kualitas orang-orang yang mengikuti voting.


Tidak menjadi persoalan apabila keputusan akhir berdasarkan pilihan terbanyak dari para pemilih yang benar-benar memiliki kualitas baik. Akan tetapi, dia mengaku sulit membayangkan apabila faktor-faktor primordialisme, nepotisme, atau sektarianisme yang justru mendominasi pertimbangan anggota Dewan saat menentukan pilihannya pada proses voting.


Sesungguhnya terdapat banyak faktor yang melatarbelakangi pilihan seseorang dalam proses voting, terlebih dalam konteks pengambilan keputusan nasional di parlemen.


Sebut saja, misalnya, mulai dari kualitas intelektual si pemilih, kepentingan pribadi dan kelompok si pemilih yang bersifat sesaat (praktis-pragmatis), sampai faktor money politic.
Berbeda secara diametral dengan jalan musyawarah yang disemangati sikap saling mengalah untuk ‘kemenangan bersama’, maka jalan voting justru disemangati sikap saling menang.


“Jika kualitas pemilihnya memang bagus semua yang mampu menakar, menimbang, dan menilai persoalan secara jernih dan obyektif, maka pilihan yang terbanyak itu pantas disebut yang terbaik. Akan tetapi, bila melihat secara realistis kondisi yang ada di lapangan dewasa ini, maka sulit dijamin bahwa pilihan yang terbanyak itu sebagai yang terbaik.”

Aspek Hankam Terabaikan
Kondisi lain di DPR yang membuatnya prihatin adalah cenderung diabaikannya penggunaan pendekatan dan pertimbangan aspek Hankam dalam proses penyusunan dan pembahasan substansi berbagai RUU di DPR.


Padahal, Budi mengingatkan, Aspek Hankam bersifat sangat hakiki dalam kehidupan ini. Dalam arti kata luas, tidak ada satu masalah pun yang tidak memerlukan pertimbangan dari aspek Hankam.


Sesuai dengan kapasitasnya, dalam menyumbangkan kontribusi pandangan, pemikiran, ide/gagasan pada penyusunan dan pembahasan setiap Rancangan Undang-undang (RUU) di DPR, F-TNI/Polri cenderung memakai pendekatan dan perspektif pertahanan dan keamanan (Hankam).


F-TNI/Polri sangat menyadari bahwa aspek Hankam tidak bisa diabaikan urgensinya pada setiap perumusan kebijakan nasional yang dikemas dalam bentuk undang-undang.
Dia bisa memahami bila, setelah F-TNI/Polri sebagai pihak yang selama ini secara profesional memahami masalah ini tidak ada lagi di DPR, aspek Hankam kemudian kurang mendapat perhatian yang optimal dalam setiap pembahasan RUU.


Dia juga sangat memaklumi bahwa sampai saat ini trauma terhadap hal-hal yang berbau militer masih kental. Akan tetapi, jangan sampai trauma itu akhirnya menafikan pentingnya pertimbangan dari aspek Hankam dalam perumusan kebijakan nasional.


Agar pembahasan RUU tetap menyertakan pertimbangan-pertimbangan dari aspek Hankam, Budi mengintrodusir sebuah solusi yang realistis. Apa itu?


Ketika akan membahas setiap RUU, Komisi atau Pansus yang dibentuk DPR perlu mengundang pihak TNI dan Polri untuk dimintai pendapat dan pandangannya sebagai masukan.
Jadi, logikanya, pihak TNI tidak hanya dipanggil ke DPR saat rapat dengar pendapat (RDP) selaku mitra (pengawasan) kerja dengan Komisi I yang membidangi pertahanan.


Begitupun halnya Polri. Institusi keamanan dalam negeri ini tidak lagi dipanggil ke DPR sekadar berurusan dengan Komisi III yang membawahi urusan hukum.


Dua institusi tersebut sepatutnya dilibatkan juga dalam proses pembahasan RUU. Alasannya, kata Budi, tidak ada kebijakan nasional yang tidak berhubungan dengan aspek Hankam. Dia menunjuk contoh RUU Antipornografi dan Pornoaksi (APP).
Supaya UU APP kelak benar-benar aplikatif di lapangan, dalam hal penegakan hukumnya misalnya, pandangan Polri mesti didengarkan sebagai pihak paling berwenang menangani kasus-kasus pelanggaran UU APP itu di lapangan?


“Masalah pornografi dan pornoaksi memang tidak ada hubungan langsung dengan aspek Hankam, tapi institusi Polri yang paling tahu dinamika di lapangan,” jelas Budi.


Solusi selanjutnya yang ditawarkan Budi Harsono, di Pimpinan DPR ada semacam penghubung TNI dan Polri ke parlemen. Penghubung dari TNI dan Polri itu bukan anggota Dewan.
Setiap saat mereka bisa dimintai pendapat/pandangan oleh Pimpinan DPR atau komisi-komisi yang memerlukan. Misalnya, ketika ada pembahasan RUU yang membutuhkan pertimbangan dari aspek Hankam, mereka bisa dijadikan sebagai konsultan DPR. ►e-ti/af


*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)