| |
C © updated
08082006 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/anis |
|
| |
Biodata
Nama:
LETJEN TNI (PURN.) H. BUDI HARSONO
Lahir:
Yogyakarta, 13 September 1946
Agama:
Islam
Istri:
Mut Indayah (Menikah 1972)
Anak:
1. Budi Indawan, ST., MM.
2. Sus Budi Indardi, ST., MM.
3. Budi Inda Timor Putra.
4. Budi Inda Catur Satya.
Ayah:
Aris Moenandar
Ibu:
Salamah
Jabatan Sekarang:
o Anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR-RI (Periode 2004-2009)
dari Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Barat VIII (Kabupaten Subang,
Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sumedang).
o Anggota Komisi VII DPR-RI (Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral)
DPR-RI.
o Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR-RI.
o Anggota Tim Sosialisasi Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat
(BP-MPR RI).
Riwayat Pendidikan:
SR (Yogyakarta, 1952-1958)
SMP (Yogyakarta, 1958-1961)
SMA/B (Manado, 1961-1964)
Akademi Militer Nasional (Magelang, 1964-1967)
Suslapa (Bandung, 1975-1976).
Seskoad (Bandung, 1983-1984).
Lemhannas KRA XXI (Jakarta, 1993-1994).
Pangkat Militer Terakhir:
Letnan Jenderal TNI
Jenjang Karier di Militer:
1. 1968-1976: (Letnan Dua-Kapten) Kodam IV/Diponegoro, Jawa
Tengah:
-Komandan Peleton (Danton) Batalyon Infanteri (Yonif) 406, Gombong, Jawa
Tengah (1968-Letnan Dua).
-Komandan Kompi (Danki) Yonif 406, Gombong, Jawa Tengah (1972, Letnan
Satu-Kapten).
-Perwira Staf Operasi Yonif 406 (1976-Kapten).
2. 1976-1983: (Mayor-Letnan Kolonel) Kodam II Bukit Barisan, Sumatera
Utara:
- Perwira Paban Madya/Karo Operasi Kodam II BB (1976-1981-Mayor).
-Wakil Komandan Yonif 122 Tebing Tinggi (1981-Mayor).
-Kepala Staf Komando Distrik Militer (Kasdim) 0206 Rantau Prapat, Labuan
Batu, (1981-1982, Mayor).
-Kasdim 0201 Kota Besar Medan, Sumut (1982-1983, Letnan Kolonel).
3. 1984-1989: (Letnan Kolonel-Kolonel) Kodam III Siliwangi, Jawa Barat:
-Komandan Yonif 312 Kala Hitam, Subang, (1984-1985, Letnan Kolonel).
-Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0617, Majalengka (1986-1988,
Letnan Kolonel).
-Kepala Staf Komando Resort Militer (Kasrem) 061 Bogor, (1988-1989,
Letnan Kolonel).
4. 1989-1992: (Kolonel) Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat
(Kostrad):
-Asisten Teritorial (Aster) Divisi I Kostrad, Cilodong, Jawa Barat
(1989-1992, Kolonel).
5. 1992-1994: (Kolonel) Kodam III Siliwangi, Jawa Barat:
-Aster Dam III Siliwangi, (1992-1993, Kolonel).
-Komandan Komando Resort Militer (Danrem) 063 Cirebon, (1993-1994,
Kolonel).
6. 1995-1997: (Kolonel-Mayor Jenderal) Mabes TNI:
-Paban Sospol Mabes TNI (1995-1996, Kolonel).
-Wakil Asisten Sospol (Waassospol) Mabes TNI (1996-Brigadir Jenderal).
-Assospol Mabes TNI (1996-1997-Mayor Jenderal).
7. 1997-2002: (Mayor Jenderal-Letnan Jenderal) Fraksi TNI/Polri DPR-RI:
-Ketua Komisi II DPR-RI (1997-1999, Mayor Jenderal).
-Wakil Ketua Fraksi TNI/Polri DPR-RI (1999-2000, Mayor Jenderal).
-Ketua Fraksi TNI/Polri DPR-RI (2001-2002, Letnan Jenderal).
Pengalaman Tugas Militer:
1. Operasi Perbatasan Kalimantan Barat-Sarawak (1971-1972).
2. Operasi Timor Timur I (1981-1982).
3. Operasi Timor Timur II (1984-1985).
Pengalaman Organisasi/Pekerjaan Lain:
1. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai
Golkar (2002-2004).
2. Komisaris PTP XI (1997-1999).
3. Komisaris TVRI (2003-2004)
Penghargaan/Tanda Jasa:
1.Satya Lencana Penegak
2.Satya Lencana Dharma Pala
3.Satya Lencana Seroja
4. Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun, 16 Tahun, dan 24 Tahun
5. Bintang Kartika Eka Paksi Nararya
6. Bintang Kartika Eka Paksi Pratama
7.Bintang Yudha Dharma Nararya
8. Bintang Yudha Dharma Pratama
9. Bintang Dharma
Hobby:
1. Olah Raga (sepakbola, tenis, golf, joging)
2. Kesenian (nonton wayang kulit)
Alamat Rumah:
Perum Hankam Jati Makmur Jl. Raflesia F-3 Pondok Gede, Bekasi.
|
|
| |
|
|
|
|
| BIOGRAFI |
|
|
 |
BIOGRAFI:
01
02
03
04
05
06
07
08
09
10
11
12
13
14
15 16
17 = Budi Harsono
(02)
Fraksi TNI/Polri Jembatan Penghubung Lintaskepentingan
Dulu, Fraksi TNI/Polri memiliki peranan penting dalam menjembatani setiap
konflik kepentingan politik partisan yang berkembang di DPR. Kini, tidak
ada lagi yang mampu berperan demikian.
Keberadaan Fraksi TNI/Polri di DPR tidak bisa dilepaskan dari dua tugas
utamanya. Tugas pertama, mengemban dan melaksanakan tugas TNI dan Polri
dalam rangka menjaga keselamatan dan keutuhan negara, yang
diimplementasikan melalui tiga fungsi DPR (pengawasan, penyusunan
anggaran, dan pembentukan peraturan perundang-undangan).
Tugas kedua, mengemban dan mewakili kepentingan rakyat dan negara dalam
arti luas. Bukan kepentingan kelompok rakyat seperti yang diemban oleh
partai-partai politik dengan platform masing-masing.
Anggota TNI yang bergabung di F-TNI/Polri, kata Budi Harsono, memiliki
status dan peran yang sangat unik. Di satu pihak, status mereka adalah
kepanjangan tangan dari Mabes TNI. Mereka ditugaskan di DPR dalam rangka
mengemban fungsi sosial dan politik (sebagai salah satu perwujudan dari
Dwifungsi) TNI.
Tapi, di lain pihak, mereka juga mengemban tugas mewakili aspirasi
rakyat dan kepentingan negara dalam arti kata luas. Karena itu, setiap
anggota F-TNI/Polri dituntut harus cerdas, hati-hati, dan bijak dalam
menjalankan dua peran penting tersebut di DPR.
Atas dasar itulah, anggota TNI dan Polri yang ditugaskan di Fraksi
TNI/Polri itu adalah mereka yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi
tertentu yang relatif ketat.
Singkatnya, anggota TNI dan Polri yang bisa masuk ke F-TNI/Polri itu
adalah orang-orang yang memang memiliki kualitas dan integritas diri
yang baik, serta dianggap mampu mengemban dua tugas utama tersebut.
Pilihan Abstain
Kiprah F-TNI/Polri sering mendapat sorotan tajam dalam konteks
pengambilan keputusan politik di tingkat paripurna DPR. Muncul
skeptisisme terhadap peranan konkret F-TNI/Polri di DPR, karena
dipastikan setiap langkah atau keputusan politik yang diambil
F-TNI/Polri sangat tergantung pada instruksi dan komando dari Panglima
TNI dan/atau Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
Sejumlah kalangan mengkritik sikap dan keputusan politik F-TNI/Polri
yang kadang kala berbeda dengan arus besar (mainstream) pendapat yang
berkembang di DPR.
Misalnya, sikap abstain yang sering dipilih F-TNI/Polri manakala
berlangsung pemungutan suara (voting) dalam proses pengambilan keputusan
akhir tentang isu atau masalah yang menuai pro-kontra di antara
fraksi-fraksi di DPR.
“Apa gunanya ada Fraksi TNI dan Polri di DPR bila mereka cenderung tidak
punya sikap dan memilih abstain saat voting? Bukankah mereka yang
berkantor di Gedung DPR adalah wakil rakyat?” demikian lontaran kritik
yang kerap tertuju pada F-TNI/Polri.
Budi Harsono mengklarifikasi satu hal, anggota F-TNI/Polri memang tidak
seperti halnya kebanyakan anggota DPR dari fraksi-fraksi lain, yang
setiap langkahnya cenderung dilatarbelakangi kepentingan kelompok
pendukung atau Parpol yang diwakilinya.
Mantan Ketua F-TNI/Polri (2001-2002) ini mengatakan, di dalam menyikapi
berbagai masalah, umumnya F-TNI/Polri cenderung pasif dan netral, dalam
arti kata tidak memihak kepentingan salah satu kelompok.
Diakuinya, memang, pasivitas dan netralitas F-TNI/Polri yang
disimbolisir oleh sikap abstain saat voting tersebut acapkali menuai
tanggapan bernada minor dari publik, dan bahkan anggota Dewan yang tidak
memahami hakikat keberadaan F-TNI/Polri.
Padahal, kata Budi, pilihan abstain bukan berarti F-TNI/Polri tidak
mempunyai sikap sama sekali. Justru dengan memilih abstain, F-TNI/Polri
hendak menunjukkan netralitasnya terhadap ruang konflik antarkepentingan
yang mengemuka saat itu, dan sekaligus pula menegaskan
ketidakberpihakannya pada mereka yang berbeda kepentingan.
Dijelaskan lebih jauh oleh Budi, sebelum menetapkan sikapnya terhadap
setiap permasalahan yang menuai pro-kontra di DPR, F-TNI/Polri berpegang
pada sejumlah pertimbangan pokok.
Pertama, apakah substansi masalah sudah atau belum menyentuh kepentingan
nasional. Kedua, apakah substansi masalah itu terkategori sudah atau
belum mengganggu keselamatan bangsa dan negara. Ketiga, apakah substansi
masalah itu potensial atau tidak potensial menghambat pelaksanaan
tugas-tugas TNI/Polri di lapangan. Alasannya, aparat TNI dan Polri tidak
boleh berpihak dalam bertugas di lapangan.
Berangkat dari hal itulah, ucap Budi, sebelum menentukan sikap akhir,
F-TNI/Polri pasti melihat setiap masalah atau isu yang berkembang di DPR
dari pendekatan nasional.
“Fraksi TNI/Polri selalu menakar apakah ruang lingkup dan skala masalah
tersebut mengancam keselamatan bangsa dan negara ataukah tidak. Merujuk
dari hasil takaran itulah, sikap akhir ditetapkan. Bahwa selama ini
sikap abstain lebih menonjol, hal itu karena Fraksi TNI/Polri menilai
substansi masalahnya masih berskala kepentingan politik partisan,” papar
Budi Harsono.
Meskipun memilih sikap abstain, F-TNI/Polri selalu mengapreasiasi,
mengakui, dan mematuhi apapun keputusan akhir dari voting tersebut sebab
itu adalah produk dari sebuah mekanisme pengambilan keputusan yang
berlangsung secara demokratis.
Adalah prinsip dari demokrasi, walaupun awalnya terjadi perbedaan
pendapat, sikap pro-kontra, namun setelah diambil keputusan maka semua
pihak termasuk yang kalah suara mesti loyal pada pendapat dari pihak
yang menang.
Peran Penyeimbang
Sebagai kepanjangan tangan dari institusi TNI dan Polri, yang
semata-mata mengabdi pada kepentingan bangsa, negara, dan rakyat, maka
orientasi tugas F-TNI/Polri di DPR pun bukan kepentingan kelompok yang
bersifat praktis-pragmatis.
Politik F-TNI/Polri adalah politik negara bukannya politik praktis. Visi
dan misi itu yang membedakan F-TNI/Polri dengan fraksi-fraksi lain di
DPR.
Dalam realitasnya, F-TNI/Polri berada dalam kehidupan politik di
parlemen yang senantiasa diwarnai dinamika tarik-menarik kepentingan
politik antarfraksi (yang menjadi kepanjangan tangan partai-partai
politik), yang kadangkala meruncing menjadi perseteruan. Dalam
situasi-situasi konfliktual seperti itu, F-TNI/Polri berupaya
memposisikan diri secara bijak untuk tidak berpihak pada pihak manapun.
Tapi itu tidak berarti F-TNI/Polri hanya berdiam diri. F-TNI/Polri
senantiasa mencoba berperan sebagai kekuatan penyeimbang dan menjadi
jembatan penghubung alias mediator bagi pihak-pihak yang berbeda
kepentingan di Senayan.
Dari sudut pandang politik, dia menyadari sering terjadi kesenjangan
komunikasi di antara fraksi-fraksi di dalam memperjuangkan kepentingan
Parpol masing-masing. Sebaliknya, karena sama sekali tidak memiliki
kepentingan politik praktis, sesaat, atau partisan, F-TNI/Polri berupaya
menjadi jembatan penghubung bagi perbedaan kepentingan politik di antara
fraksi-fraksi lain, agar diperoleh jalan keluar.
“Berkat peran penyeimbang dari Fraksi TNI/Polri itu keadaan dinamika
politik di DPR cenderung lebih tenang. Saya katakan demikian karena
Fraksi TNI/Polri menjadi jembatan penghubung antarpihak dan
antarkepentingan politik di DPR. Fraksi TNI/Polri juga menjadi kekuatan
penyeimbang, stabilisator, dan sekaligus katalisator dinamika politik di
DPR,” kata Budi, mengungkapkan pengalaman dirinya selama memimpin
F-TNI/Polri.
“Alhamdulillah, selama saya memimpin Fraksi TNI/Polri, konflik-konflik
kepentingan antarfraksi di DPR tidak sampai meningkat eskalasinya dan
relatif bisa diredakan berkat peranan jembatan penghubung yang dimainkan
Fraksi TNI/Polri.”
Kemauan F-TNI/Polri berperan sebagai jembatan penghubung bagi
perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan yang menajam di DPR, lanjut
Budi, dilandasi tujuan ideal agar ada jalan keluar (way out) terbaik,
sehingga konflik tidak sampai berlarut-larut alias berkepanjangan.
Bila dibiarkan berlarut-larut, konflik tersebut sangat potensial meluas
dan menimbulkan ekses politik yang kurang sehat bagi kehidupan demokrasi
di tanah air, dan akan merugikan kepentingan rakyat banyak.
F-TNI/Polri mencoba mengajak pihak-pihak tersebut untuk sama-sama
mencari solusi yang terbaik. Dan, terciptanya kondisi politik yang
relatif kondusif di DPR adalah sedikit banyak merupakan hasil dari peran
F-TNI/Polri sebagai penyeimbang.
Meski begitu, tekan Budi lagi, peran penghubung yang sering ditempuh
oleh F-TNI/Polri selalu bersandar pada satu orientasi yakni kepentingan
bangsa dan negara.
“Bagi Fraksi TNI/Polri, kepentingan bangsa dan negara berada di atas
segala-galanya. Fraksi TNI/Polri bertekad menjaga stabilitas nasional
dan suhu politik agar tidak memanas, serta menjaga suasana terus
kondusif bagi kehidupan bangsa ini,” katanya.
Peran penting sebagai jembatan penghubung yang dimainkan F-TNI/Polri
tersebut tidak diketahui oleh publik sebab F-TNI/Polri memang tidak
menggembar-gemborkannya kepada publik.
Itulah salah satu profil seputar peranan dan kontribusi F-TNI/Polri
kepada bangsa dan negara sewaktu bertugas di Senayan dahulu. Kini,
menyusul konsensus nasional di era reformasi yang menghapus keberadaan
unsur TNI dan Polri di lembaga legislatif (pusat dan daerah), maka
otomatis tak ada lagi pihak yang mau dan mampu berperan --dengan
orientasi kebangsaan bukan orientasi kepentingan kekuasaan-- sebagai
jembatan penghubung, penengah, dan/atau kekuatan penyeimbang bagi
berbagai perbedaan kepentingan di DPR.
Dewasa ini, peran sebagai jembatan seperti yang dulu F-TNI/Polri lakukan
itu, kalaupun dikatakan ada, cenderung dimainkan oleh fraksi pemerintah.
Dia sangat merasakan betapa fungsi jembatan penghubung seperti pernah
diperankan F-TNI/Polri dalam rangka menyelesaikan setiap masalah
sekarang telah hilang di DPR.
Di satu sisi, potensi konflik kepentingan antarfraksi di DPR akan terus
berlangsung, sementara di lain sisi tidak ada lagi pihak yang mampu
berperan sebagai jembatan penghubung sekaligus kekuatan penyeimbang.
Ekses dari kondisi tersebut, setiap masalah yang mengemuka di DPR
akhirnya diselesaikan melalui mekanisme voting.
Jalan musyawarah untuk mufakat yang senantiasa dahulu ditawarkan oleh
F-TNI/Polri kepada pihak-pihak yang berbeda kepentingan dikesampingkan
karena perbedaan pendapat yang mengemuka, tanpa ada yang mampu menjadi
penengah.
“Fraksi TNI/Polri kerap dipercayai oleh fraksi-fraksi lain yang
berseteru sebagai penghubung dan tempat mengadu karena di antara mereka
sudah tidak bisa dicapai titik temu. Mereka tahu kami tidak punya
kepentingan praktis atau kepentingan partisan, selain kepentingan bangsa
dan negara. Dan, itu saya sangat rasakan selama menjadi Ketua Fraksi
TNI/Polri.”
Bahwa, pimpinan fraksi-fraksi lain kadangkala melobi dirinya selaku
Ketua F-TNI/Polri untuk mendapatkan dukungan politis, sebagai langkah
memperjuangkan kepentingan kelompoknya, Budi menilainya wajar-wajar
saja. Yang pasti, seraya menampung lobi-lobi itu, F-TNI/Polri pasti
melihat substansi masalah dari sudut pandang kepentingan rakyat, bangsa
dan negara.
Dinamika F-TNI/Polri
Bertitik tolak selalu pada visi dan misi kebangsaan, kiprah F-TNI/Polri
di Senayan tetap dinamis. Termasuk, dalam hal pilihan sikap politik yang
diambilnya, misalnya. F-TNI/Polri tidak selalu identik dengan abstain.
Sekadar menunjukkan satu contoh, ketika mayoritas fraksi di DPR
berkehendak membentuk panitia khusus (Pansus) penyelidikan skandal Bulog
(Bulogate), F-TNI/Polri memilih sikap setuju.
Pertimbangan F-TNI/Polri, keberadaan Pansus memang diperlukan agar
persoalan dapat diselesaikan, tidak mengambang, sampai ditemukan
kesimpulan akhir yang jelas.
Dalam hemat F-TNI/Polri, ujar Budi, apabila dibiarkan berlarut-larut,
persoalan itu akan meluas dan mengkristal menjadi ‘bola panas’, dan
potensial menimbulkan ekses-ekses lebih jauh yang tidak diinginkan.
Namun, begitu dinamika Pansus mulai memasuki tahap menyentuh hal-hal
substansi persoalan, F-TNI/Polri memilih sikap abstain ketika digelar
voting untuk mengambil keputusan.
Mengapa abstain yang dipilih F-TNI/Polri? “Karena kita menilai persoalan
itu belum menyentuh kepentingan nasional atau belum memasuki tataran
psikologis mengancam keselamatan bangsa dan negara,” jelasnya.
Di samping itu, alasan kedua, F-TNI/Polri tidak menginginkan persoalan
itu menghambat kinerja aparat TNI dan Polri dalam menjalankan tugasnya
di lapangan, yang pada hakikatnya bersikap netral.
Dalam perhitungan F-TNI/Polri, ada dua kubu di antara fraksi-fraksi di
DPR (pro dan kontra) terhadap kasus Bulog. Bila F-TNI/Polri memihak
salah satu yang berseteru, sikap itu dikhawatirkan akan berimplikasi
tidak bagus pada pelaksanaan tugas aparat TNI dan Polri di lapangan.
Koordinasi
Berdasarkan pengalaman pribadinya selama menjadi anggota atau Ketua
F-TNI/Polri, Budi menilai soliditas F-TNI/Polri sangat kuat. Hal itu
tidak lepas dari status anggota F-TNI/Polri yang merupakan anggota TNI
dan anggota Polri yang masih aktif. Jadi, sistem satu komando tetap
menjadi ciri khas F-TNI/Polri.
Apakah instruksi dari Mabes TNI dan Mabes Polri tidak mengapresiasi
pendapat/pandangan pribadi-pribadi anggota F-TNI/Polri? Kata Budi,
instruksi dari pimpinan TNI dan Polri kepada F-TNI/Polri dikeluarkan
setelah menerima laporan tentang setiap perkembangan situasi yang
berlangsung di DPR dari pimpinan F-TNI/Polri.
“Jarang sekali terjadi pimpinan TNI dan Polri itu mengambil keputusan
atau mengeluarkan instruksi apa yang mesti dilakukan Fraksi TNI/Polri di
DPR, tanpa terlebih dahulu meminta saran dan pertimbangan dari pimpinan
Fraksi TNI/Polri,” jelas Budi.
Sebab, yang paling tahu perkembangan situasi di lapangan adalah anggota
F-TNI/Polri sendiri sehingga Panglima TNI dan Kapolri selalu meminta
saran dari F-TNI/Polri sebelum mengeluarkan instruksi.
F-TNI/Polri sering menggelar rapat internal untuk mendiskusikan setiap
masalah atau isu yang berkembang di DPR. Hasil rapat fraksi itulah yang
kemudian dilaporkan selengkap mungkin kepada Panglima TNI dan Kapolri.
“Di sinilah dituntut kemampuan dari seorang ketua fraksi untuk
memberikan laporan yang valid, obyektif, dan selengkap mungkin agar
pucuk pimpinan TNI dan Polri tidak salah mengambil keputusan.”
Komunikasi antara Panglima TNI dengan Kapolri dan pimpinan F-TNI/Polri
terjalin setiap saat. Dengan mekanisme komunikasi semacam itu, Panglima
TNI dan Kapolri bisa merespons berbagai aspirasi di internal F-TNI/Polri
yang dikemukakan Budi selaku Ketua F-TNI/Polri. Jadi, saran yang
disampaikan kepada Mabes TNI dan Mabes Polri bisa dikatakan sudah
merupakan sikap dari F-TNI/Polri.
Pada umumnya instruksi Panglima TNI dan Kapolri sangat memperhatikan
aspirasi yang sebelumnya berkembang di internal F-TNI/Polri. Sehingga
tidak ada salah pengertian atau pernyataan yang berbeda antara Mabes
TNI/Mabes Polri dan F-TNI/Polri.
Walaupun berciri satu komando, budaya demokrasi berkembang di
F-TNI/Polri. Konkretnya, ada ruang gerak bagi setiap anggota F-TNI/Polri
untuk menyampaikan pernyataannya, sejauh masih dalam koridor yang sudah
disepakati bersama.
Seluruh anggota F-TNI/Polri tetap diberikan kebebasan menyampaikan
pendapat ke luar. Jadi tidak mesti bahasanya ‘seragam’ sebab, jika
begitu, hal itu berarti menghilangkan dinamika demokrasi di F-TNI/Polri
sendiri.
F-TNI/Polri menganut sistem permainan sepak bola. Membawa bola tidak
harus ke depan terus. Bola kadang diumpan ke belakang, digiring ke
tengah, dan dikirim ke depan. Meski demikian, yang pasti orientasinya
adalah gawang lawan. Tujuan akhirnya tetap sama, memasukkan bola ke
gawang lawan.
Singkat kata, setiap anggota F-TNI/Polri memiliki kebebasan, misalnya,
menjawab pertanyaan wartawan tentang hal-hal aktual di DPR tapi mindset
makronya masing-masing anggota sudah paham.
“Kita mengembangkan budaya berbeda pendapat di internal Fraksi
TNI/Polri, khususnya dalam proses pengambilan keputusan. Kalau perlu
kita lakukan voting untuk mengambil satu keputusan,” ujar Budi
menggambarkan dinamika di tubuh F-TNI/Polri saat itu. Setelah diambil
satu keputusan melalui mekanisme yang demokratis, semua anggota
F-TNI/Polri tetap loyal pada keputusan itu, sehingga sikap F-TNI/Polri
pasti membawa satu suara. ►e-ti/af
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|