| |
C © updated 31102004 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/pdat |
|
| |
Nama :
Baharuddin Lopa
Lahir :
Mandar, Sulawesi Selatan, 27 Agustus 1935
Meninggal:
Arab Saudi, 3 Juli 2001
Agama :
Islam
Pendidikan :
SD, Tinambung
SMP, Majene
SMA, Ujungpandang
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (1962)
Kursus Reguler Lemhanas (1979)
FH Universitas Diponegoro, Semarang (Doktor, 1982)
Karir :
- Jaksa pada Kejaksaan Negeri Ujungpandang (1958-1960)
- Bupati Majene (1960)
- Kepala Kejaksaan Negeri Ternate (1964)
- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (1966-1970)
- Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh (1970-1974)
- Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (1974-1976)
- Kepala Pusdiklat Kejaksaan Agung, Jakarta (1976-1982)
- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (1982-1986)
- Staf Ahli Menteri Kehakiman, Jakarta (1986)
- Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Kabinet Persatuan
- Jaksa Agung Kabinet Persatuan
Alamat Rumah :
Kompleks Pondok Bambu Asri Raya No 1, Jakarta Timur
|
|
| |
|
|
|
|
Baharuddin Lopa
Teladan Jaksa Pendekar Hukum
Dalam menegakkan hukum dan keadilan,
Lopa, jaksa yang hampir tidak punya rasa takut, kecuali
kepada Allah. Dia, teladan bagi orang-orang yang berani melawan arus
kebobrokan serta pengaruh kapitalisme dan liberalisme dalam hukum. Sayang,
suratan takdir memanggil Jaksa Agung ini tatkala rakyat membutuhkan
keberaniannya. Tetapi dia telah
meninggalkan warisan yang mulia untuk menegakkan keadilan. Dia mewariskan
keberanian penegakan hukum tanpa pandang bulu bagi bangsanya.
Ketika menjabat Jaksa Tinggi Makassar, ia memburu seorang koruptor kakap,
akibatnya ia masuk kotak, hanya menjadi penasihat menteri. Ia pernah
memburu kasus mantan Presiden Soeharto dengan mendatangi teman-temannya di
Kejaksaan Agung, di saat ia menjabat Sekretaris Jenderal Komnas HAM. Lopa
menanyakan kemajuan proses perkara Pak Harto. Memang akhirnya kasus Pak
Harto diajukan ke pengadilan, meskipun hakim gagal mengadilinya karena
kendala kesehatan.
Lopa dan Bismar Siregar merupakan contoh yang langka dari figur yang
berani melawan arus. Sayang Lopa sudah tiada dan Bismar sudah pensiun.
Tetapi mereka telah meninggalkan warisan yang mulia kepada rekan-rekannya.
Tentu untuk diteladani.
Baharudin Lopa meninggal dunia pada usia 66 tahun, di rumah sakit Al-Hamadi
Riyadh, pukul 18.14 waktu setempat atau pukul 22.14 WIB 3 Juli 2001, di
Arab Saudi, akibat gangguan pada jantungnya.
Lopa, mantan Dubes RI untuk Saudi, dirawat di ruang khusus rumah sakit
swasta di Riyadh itu sejak tanggal 30 Juni. Menurut Atase Penerangan
Kedubes Indonesia untuk Arab Saudi, Joko Santoso, Lopa terlalu lelah,
karena sejak tiba di Riyadh tidak cukup istirahat.
Lopa tiba di Riyadh, 26 Juni untuk serah terima jabatan dengan Wakil
Kepala Perwakilan RI Kemas Fachruddin SH, 27 Juni. Kemas menjabat Kuasa
Usaha Sementara Kedubes RI untuk Saudi yang berkedudukan di Riyadh. Lopa
sempat menyampaikan sambutan perpisahan.
Tanggal 28 Juni, Lopa dan istri serta sejumlah pejabat Kedubes
melaksanakan ibadah umrah dari Riyadh ke Mekkah lewat jalan darat selama
delapan jam.
Lopa dan rombongan melaksanakan ibadah umrah malam hari, setelah shalat
Isya. Tanggal 29 Juni melaksanakan shalat subuh di Masjidil Haram.
Malamnya, Lopa dan rombongan kembali ke Riyadh, juga jalan darat.
Ternyata ketahanan tubuh Lopa terganggu setelah melaksanakan kegiatan
fisik tanpa henti tersebut. Tanggal 30 Juni pagi, Lopa mual-mual, siang
harinya (pukul 13.00 waktu setempat) dilarikan ke RS Al-Hamadi.
Presiden KH Abdurahman Wahid, sebelum mengangkat Jaksa Agung definitif,
menunjuk Soeparman sebagai pelaksana tugas-tugas Lopa ketika sedang
menjalani perawatan. Penunjukan Soeparman didasarkan atas rekomendasi yang
disampaikan Lopa kepada Presiden. Padahal Lopa sedang giat-giatnya
mengusut berbagai kasus korupsi.
Sejak menjabat Jaksa Agung, Lopa memburu Sjamsul Nursalim yang sedang
dirawat di Jepang dan Prajogo Pangestu yang dirawat di Singapura agar
segera pulang ke Jakarta. Lopa juga memutuskan untuk mencekal Marimutu
Sinivasan. Namun ketiga konglomerat “hitam” tersebut mendapat penangguhan
proses pemeriksaan langsung dari Wahid, alias Gus Dur.
Lopa juga menyidik keterlibatan Arifin Panigoro, Akbar Tandjung, dan
Nurdin Halid dalam kasus korupsi. Gebrakan Lopa itu sempat dinilai
bernuansa politik oleh berbagai kalangan, namun Lopa tidak mundur. Lopa
bertekad melanjutkan penyidikan, kecuali ia tidak lagi menjabat Jaksa
Agung.
Sejak menjabat Jaksa Agung, 6 Juni 2001, menggantikan Marzuki Darusman,
Lopa bekerja keras untuk memberantas korupsi. Ia bersama staf ahlinya Dr
Andi Hamzah dan Prof Dr Achmad Ali serta staf lainnya, bekerja hingga
pukul 23.00 setiap hari.
Penghormatan terakhir
Jenazah Lopa disemayamkan di Kejaksaan Agung untuk menerima penghormatan
terakhir. Soeparman yang mengenal Lopa sejak lama, menilai seniornya
sebagai seorang yang konsisten dalam penegakan hukum, sangat antikorupsi,
sederhana, dan selalu berusaha agar orang-orang yang berada di sekitarnya
bersih.
Meski menjabat Jaksa Agung hanya 1,5 bulan, Lopa berhasil menggerakkan
Kejaksaan Agung untuk menuntaskan perkara-perkara korupsi. Karena itu
jajaran kejaksaan merasa sangat kehilangan.
Ajudan Lopa, Enang Supriyadi Samsi kaget ketika mendengar kabar kepergian
Lopa, karena ia tahu Lopa jarang sakit, apalagi sakit jantung. Kalaupun
dirawat di rumah sakit lantaran kelelahan, soalnya ia pekerja keras.
Kalimat kunci dari Lopa yang tidak pernah dilupakan Enang, “kendatipun
kapal akan karam, tegakkan hukum dan keadilan.”
Soeparman dipanggil Presiden Gus Dur ke Istana Negara, Senin, menunjuknya
sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung. Tidak ada arahan khusus dari Presiden.
“Laksanakan tugas, lanjutkan apa yang sudah dan akan dilakukan Pak Lopa”.
Hanya itu pesan Gus Dur. Soeparman adalah Doktor Ilmu Hukum Pidana
Perpajakan, UI.
Saat itu Lopa masih dirawat, belum meninggal dunia. Dengan demikian
Keppres penunjukan Soeparman mengundang tanda tanya publik. Memang Wakil
Jaksa Agung otomatis mengambil alih tugas-tugas atasannya bilamana yang
bersangkutan berhalangan.
Keppres serupa pernah dikeluarkan Pak Harto ketika mengangkat Singgih
sebagai pelaksana tugas-tugas Jaksa Agung Sukarton yang meninggal dunia.
Warisan Lopa
Kepergian Lopa sangat mengejutkan, meninggal ketika ia menjadi tumpuan
harapan rakyat yang menuntut dan mendambakan keadilan. Sejak menjabat
Jaksa Agung (hanya 1,5 bulan), Lopa mencatat deretan panjang konglomerat
dan pejabat yang diduga
terlibat KKN, untuk diseret ke pengadilan.
Ketika menjabat Menteri Kehakiman dan HAM, ia menjebloskan raja hutan Bob
Hasan ke Nusakambangan. Ktegasan dan keberaniannya jadi momok bagi para
koruptor kakap.
Menurut Andi Hamzah, sebelum bertolak ke Arab Saudi, Lopa masih
meninggalkan beberapa tugas berat. Kepergian Lopa untuk selamanya, memang
membawa dampak serius bagi kelanjutan penanganan kasus-kasus korupsi.
Banyak perkara yang sedang digarap tidak jelas lagi ujung pangkalnya.
Banyak masih dalam tahap pengumpulan bukti, sudah ada yang selesai surat
dakwaan atau sudah siap dikirim ke pengadilan. Banyak perkara yang
tertahan di lapis kedua dan ketiga.
Akbar sendiri, meski termasuk tokoh politik yang diburu Lopa, mendukung
langkah penegakan hukum yang diprakarsai Lopa. “Kita merasa kehilangan
atasas kepergian Lopa.”
Pengacara yang membela banyak kasus korupsi, Mohammad Assegaf,
menyayangkan Lopa melangkah pada waktu yang salah.
He’s the right man in the wrong time. Karena itu ia kehilangan peluang
untuk melakukan pembenahan.
Pengamat hukum JE Sahetapy menginginkan kelanjutan pengungkapan
kasus-kasus korupsi, meski Lopa sudah tiada. Kata Sahetapy, the show must
go on.
Lopa sendiri sudah punya firasat, tugasnya selaku Jaksa Agung takkan lama.
Banyak orang mengaitkannya dengan masa jabatan Gus Dur yang singkat.
Tetapi masa bhakti Lopa jauh lebih singkat.
Ia sudah merasa bahwa langkah yang dimulainya akan memberatkan penerusnya.
Anak Dusun
Barlop, demikian pendekar hukum itu biasa dipanggil, lahir di rumah
panggung berukuran kurang lebih 9 x 11 meter, di Dusun Pambusuang,
Sulawesi Selatan, 27 Agustus 1935. Rumah itu sampai sekarang masih
kelihatan sederhana untuk ukuran keluarga seorang mantan Menteri Kehakiman
dan HAM dan Jaksa Agung. Ibunda pria perokok berat ini bernama Samarinah.
Di rumah yang sama juga lahir seorang bekas menteri, Basri Hasanuddin.
Lopa dan Basri punya hubungan darah sepupu satu.
Keluarga dekatnya, H. Islam Andada, menggambarkan Lopa sebagai pendekar
yang berani menanggung risiko, sekali melangkah pantang mundur. Ia akan
mewujudkan apa yang sudah diucapkannya. Memang ada kecemasan dari pihak
keluarga atas keselamatan jiwa Lopa begitu ia duduk di kursi Jaksa Agung.
Ia patuh pada hukum, bukan pada politik.
Lopa menerima anugerah Government Watch Award (Gowa Award) atas
pengabdiannya memberantas korupsi di Indonesia selama hidupnya. Simboliasi
penganugeragan penghargaan itu ditandai dengan Deklarasi Hari Anti Korupsi
yang diambil dari hari lahir Lopa pada 27 Agustus.
Lopa terpilih sebagai tokoh anti korupsi karena telah bekerja dan berjuang
untuk melawan ketidakadilan dengan memberantas korupsi di Indonesia tanpa
putus asa selama lebih dari 20 tahun. Almarhum Lopa, katanya, adalah sosok
abdi negara, pegawai negeri yang bersih, jujur, bekerja tanpa pamrih, dan
tidak korup.
Menurut Ketua Gowa Farid Faqih, korupsi di Indonesia telah menyebabkan
kebodohan dan kemiskinan bagi seluruh rakyat, tidak mungkin diatasi jika
pihaknya, lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, militer, dan pimpinan
parpol tetap melakukan korupsi. Karena itu perlu dimulai hidup baru
melalui gerakan moral dan kebudayaan untuk memberantas korupsi.
Istri Lopa, Indrawulan, telah memberi contoh kesederhanaan istri seorang
pejabat. Watak keras dan tegas suaminya tidak dibuat-buat. Karena itu, ia
berusaha sedapat mengikuti irama kehidupan suaminya, mendukungnya dan
mendoakan bagi ketegaran Lopa.
Lopa telah tiada. Memang rakyat meratapi
kepergiannya. Tetapi kepergian Lopa merupakan blessing in disguise bagi
para koruptor dan penguasa yang enggan menindak kejahatan korupsi.
***
Dalam usia 25, Baharuddin Lopa, sudah menjadi bupati di Majene, Sulawesi
Selatan. Ia, ketika itu, gigih menentang Andi Selle, Komandan Batalyon 710
yang terkenal kaya karena melakukan penyelundupan.
Lopa pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tenggara, Aceh,
Kalimantan Barat, dan mengepalai Pusdiklat Kejaksaan Agung di Jakarta.
Sejak 1982, Lopa menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Pada
tahun yang sama, ayah tujuh anak itu meraih gelar doktor hukum laut dari
Universitas Diponegoro, Semarang, dengan disertasi Hukum Laut, Pelayaran
dan Perniagaan yang Digali dari Bumi Indonesia.
Begitu diangkat sebagai Kajati Sulawesi Selatan, Lopa membuat pengumuman
di surat kabar: ia meminta masyarakat atau siapa pun, tidak memberi
sogokan kepada anak buahnya. Segera pula ia menggebrak korupsi di bidang
reboisasi, yang nilainya Rp 7 milyar. Keberhasilannya itu membuat pola
yang diterapkannya dijadikan model operasi para jaksa di seluruh
Indonesia.Dengan keberaniannya, Lopa kemudian menyeret seorang pengusaha
besar, Tony Gozal alias Go Tiong Kien ke pengadilan dengan tuduhan
memanipulasi dana reboisasi Rp 2 milyar. Padahal, sebelumnya, Tony dikenal
sebagai orang yang ''kebal hukum'' karena hubungannya yang erat dengan
petinggi. Bagi Lopa tak seorang pun yang kebal hukum.
Lopa menjadi heran ketika Majelis Hakim yang diketuai J. Serang, Ketua
Pengadilan Negeri Ujungpandang, membebaskan Tony dari segala tuntutan.
Tetapi diam-diam guru besar Fakultas Hukum Unhas itu mengusut latar
belakang vonis bebas Tony. Hasilnya, ia menemukan petunjuk bahwa vonis itu
lahir berkat dana yang mengalir dari sebuah perusahaan Tony.
Sebelum persoalan itu tuntas, Januari 1986, Lopa dimtasi menjadi Staf Ahli
Menteri Kehakiman Bidang Perundang-undangan di Jakarta. J. Serang juga
dimutasi ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan. ►tsl-sh,
dari berbagai sumber
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|