A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Opini
 ► Galeri
  P O L I T I S I
 ► Politisi
 ► MPR-RI
 ► DPR-RI
 ► DPD
 ► DPRD
 ► Partai-Pemilu
 ► Ormas
 ► OKP
 ► LSM-Aktivis
 ► Asosiasi
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 20082005  
   
  ► e-ti/ricky l photo  
  Nama Lengkap:
H.M. Aziz Syamsuddin, SE., SH., MH., MAF.
Lahir:
Jakarta, 31 Juli 1970
Agama:
Islam

Jabatan Sekarang:
o Anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR-RI (Periode 2004-2009).

Alamat Kantor:
 DPR/MPR-RI Gedung Nusantara I Lantai R. 1028 28, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta 10270. Telp. (021) 5755232
 Jl. Petogogan I/35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160.

E-Mail:
syam35@indosat.net.id
 
 
     
 
OPINI

 

M Aziz Syamsuddin (MTI-23)

Realisme Lokalisasi Judi

 

Dari perspektif kaidah agama, berjudi dilabelkan sebagai perbuatan. Dari sisi hukum positif,judi diberi atribut tindak
kejahatan. Tapi, realitas menampilkan gambaran kebalikannya.


Praktik peruntungan nasib itu dari hari ke hari justru semakin merasuk ke berbagai lapisan masyarakat kita. Mulai dari strata terbawah (The Haves Not) sampai ke kalangan berduit (The Haves) menggandrungi judi.


Dalam skala agak kecil, perjudian banyak dilakukan di dalam lingkungan masyarakat kita meskipun secara sembunyi-sembunyi (ilegal). Beragam permainan judi mulai toto gelap (Togel) sampai judi koprok digelar di tempat-tempat perjudian kelas bawah.


Untuk skala besar, sudah menjadi pengetahuan umum, di Jakarta, Medan, Batam, Surabaya, dan beberapa kota besar lain di tanah air, para cukong judi telah membangun ‘imperium’ bisnis perjudian terselubung dengan berbagai jenis permainan seperti mickey mouse, kasino, jackpot, roulette, dan bola ketangkasan (bingo).


Tragisnya lagi, di lokasi-lokasi itu berkembang secara luas industri kejahatan-kejahatan pidana lainnya, seperti perdagangan Narkoba, perdagangan perempuan dan anak, serta termasuk perdagangan senjata ilegal.


Sejatinya, peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita mengkategorikan perjudian sebagai kejahatan pidana, meski cenderung bersifat kondisional.


Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya, merumuskan perjudian sebagai tindak kejahatan pidana, kecuali memiliki izin. Ketentuan Pasal 303 KUHP ayat (1) menegaskan, larangan melakukan perjudian berlaku bagi “barangsiapa yang ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, pelanggar ketentuan itu diganjar sanksi pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah, kecuali (mendapat izin dari penguasa yang berwenang memberikan izin untuk mengadakan perjudian).


Memang terasa ganjil, aturan hukum yang melarang perjudian sudah sangat terang-benderang. Tapi, bisnis perjudian ilegal di tanah air berkembang dengan pesatnya bersekutu dengan potret penegakan hukum yang setengah hati, dan hanya mengun-tungkan pihak-pihak tertentu.


Mengapa fenomena perjudian terselubung ini bagaikan ‘kerakap di atas batu’, tumbuh menjamur dan merambah ke mana-mana sampai ke lingkungan masyarakat terbawah sekalipun?


Meski bernada retoris, pertanyaan tersebut tak membutuhkan jawaban dan fenomena itu tak juga mesti dipandang sebagai sebuah keganjilan. Sudah menjadi rahasia umum, selama ini keberadaan industri perjudian terselubung diproteksi oleh berbagai pihak, termasuk oleh aparat penegak hukum sendiri. Mereka telah menikmati ‘setoran pengamanan’ ini.


Tak hanya itu, “side income” itu juga digunakan untuk menambal lubang anggaran operasional yang terbatas dan tingkat kesejahteraan aparat yang relatif rendah.


Di samping itu, ada faktor lain sehingga perjudian di Indonesia relatif sulit diberantas. Sekadar mengingatkan, bagi sementara kelompok masyarakat seperti WNI dari etnis Tionghoa, masyarakat Manado atau Batak, perilaku berjudi identik dengan tradisi-kebiasaan, budaya, dan malahan way of life turun-temurun sehingga sangat sulit lekang oleh perkembangan zaman.


Di setiap kesempatan perayaan hari keagamaan, arena judi selalu digelar, bahkan pada malam hari acara perkabungan sekalipun. Ini potret riil yang eksistensinya merupakan sebuah keniscayaan.

Solusi yang Realistis
Belum genap seminggu dilantik sebagai Kapolri yang baru, jenderal Sutanto langsung mengeluarkan perintah kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk memberantas perjudian dan menindak tegas pelaku, cukong, dan beking judi.

 

Hebatnya, para pejabat kepolisian daerah itu diberi waktu hanya satu minggu untuk membuk-tikan kemampuannya.
Sementara kalangan menilai, gebrakan Sutanto kemungkinan besar akan tetap menemui hambatan internal di tubuh kepolisian sendiri, seperti resistensi dari oknum-oknum tertentu dan ditingkahi pula anggaran Polri yang sangat terbatas.


Berkaca pada ironi ini, sekaligus membantu semangat antiperjudian Kapolri, penulis berpendapat lokalisasi perjudian merupakan solusi paling realistis dalam mengatasi persoalan judi liar di Indonesia.


Konkretnya, perlu ada keberanian para pengambil kebijakan di negeri ini untuk melokalisasi perjudian di satu kawasan tertentu yang jauh dari lingkungan banyak penduduk, sembari memetakan sejauh mana resistensi yang bakal muncul.


Konsep lokalisasi judi bisa meniru konsep pembangunan kawasan hiburan Taman Impian Jaya Ancol. Di dalam satu lokasi yang jauh dari lokasi pemukiman penduduk, dibangun pusat enter-tainment untuk masyarakat. Pemerintah pun mudah mengawasinya.


Kebijakan ini mesti didu-kung payung hukum (undang-undang, keputusan presiden, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah) tersendiri. Dan, tak kalah pentingnya, adanya penegakan hukum (law enforcement) secara tegas dan konsisten.


Siapapun yang ingin berjudi silahkan datang ke lokasi-lokasi perjudian yang telah ditetapkan. Bagi yang berjudi di luar lokasi-lokasi itu siap-siap lah untuk diganjar sanksi hukum yang berat.


Penegakan hukum ini tidak bisa secara parsial, tapi menya-ratkan adanya keterpaduan di antara aparat penegak hukum (integrated legal system), termasuk DPR RI, kalangan LSM, dan peranan masyarakat.


Dari sisi hukum positif, kalau judi dilarang berarti ada aturan hukum yang menegaskan larangan berjudi. Tapi kalau dalam konteks aturan itu tidak melarang, maka melegalkan judi dengan cara melokalisasinya berarti tidak ada larangan.


Dari sisi agama, kita harus menyadari bahwa di negara ini meniscayakan adanya pluralisme agama. Di Indonesia ini bukan hanya ada penganut agama Islam, tetapi juga penganut agama Kristen, Konghucu, Hindu, Budha, dan lain-lain. Bagi penganut Konghucu, berjudi tidak diharamkan.


Sebagai contoh, makan babi adalah haram hukumnya bagi orang Islam. Tapi bagi pemeluk agama lain, makan babi tidak haram. Kita harus menyadari bahwa di negeri ini hidup, tumbuh, dan berkembang berbagai agama.


Resistensi atas kebijakan lokalisasi judi pasti akan muncul. Sebab, pada hakikatnya, setiap kebi-jakan cenderung menuai resistensi dan pro-kontra. Di sinilah dituntut kemampuan para pengambil kebijakan nasional dalam mengeliminir berbagai perbedaan pendapat —sebagai konsekuesi dari pluralisme— untuk kemudian dipadukan menjadi satu solusi, yang bisa memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat banyak.


Dengan kata lain, pemerintah mesti mengukur berbagai resistensi yang ada melalui feedback yang bagus kepada publik. Jangan sampai pengambil kebijakan tidak dapat mengakomodir resistensi itu sekaligus memberikan solusinya yang terbaik.


Dengan melokalisasi perjudian, pemerintah berpeluang memiliki sumber pendapatan ‘devisa’ dari pajak pengelolaan perjudian yang pada gilirannya dapat dialokasikan untuk anggaran pos-pos tertentu.


Di sebuah seminar tentang perjudian: “Problematika dan Alternatif Penanganannya” di Jakarta, pertengahan Agustus 2005, terungkap hasil estimasi sebuah LSM bahwa setidaknya pemerintah bisa meraup devisa US$ 1,25 miliar pertahun apabila menerapkan lokalisasi perjudian di Indonesia sebagai solusi bagi bangsa ini keluar dari krisis berkepanjangan asal dikelola dengan baik, benar, dan transparan.


Dengan dana itu biaya pendidikan di sekolah dasar negeri dapat digratiskan dalam rangka menunjang program Paket Belajar 9 Tahun sehingga tidak ada lagi rakyat yang tidak mengenyam pendidikan dasar.


Pembebasan biaya kesehatan, khusus pada rumah sakit umum (RSU), bagi masyarakat yang kurang beruntung adalah contoh lain pengalokasian anggaran yang diperoleh dari pajak perjudian.


Dari mana sumber dana subsidi pendidikan dan kesehatan itu? Pendapatan Pajak (tax income). Di sinilah muncul relevansinya antara kebijakan lokalisasi perjudian dan pendapatan negara dari sektor pajak melalui penyelenggaraan bisnis perjudian yang telah dilokalisasi tadi.


Pemasukan juga akan diperoleh dari bisnis-bisnis ikutan lainnya seperti hiburan, restoran, perhotelan, dsb yang di satu sisi dapat tumbuh berkembang sebagai sarana wisata dan, di lain sisi, sebagai tempat pengenaan pajak.


Lokalisasi perjudian sangat realistis untuk direalisasikan. Selain karena alasan kepentingan ekonomis tadi, juga mengingat justifikasi legalistik dari KUHP yang membatasi tindak pidana perjudian sebagai perbuatan yang tanpa izin (ilegal).

Belajar dari Negara Sahabat
Negara Malaysia yang memberlakukan hukum Islam malah melegalisasi (melokalisasi) perjudian di satu kawasan tertentu yang jauh dari lingkungan masyarakat, tepatnya di Genting Highland.


Dalam praktiknya, pemerintah Negeri Serumpun itu membuat aturan tegas dan ketat. Misalnya, warga negaranya yang beragama Islam dilarang masuk ke arena perjudian. Malaysia pun mampu memanen devisa yang sangat besar dari kebijakan melokalisasi perjudian di Genting Highland.


Seperti halnya Malaysia, RRC juga melokalisasi perjudiannya di satu kawasan khusus, Makao. Las Vegas, sebuah kawasan perjudian paling kondang di dunia, adalah cerita menarik lain dari lokalisasi perjudian. Kawasan yang terletak di Gurun Nevada itu dikenal sebagai kota sangat makmur di negara Paman Sam. Sekitar 75% pendapatan penduduk Las Vegas berasal dari sektor pariwisata seperti perhotelan, restoran, hiburan, dll.


Uniknya, kontribusi bisnis perjudian di sana hanya sekitar 25%. Ini artinya, kemakmuran penduduk Las Vegas justru buah dari keberhasilan kota itu mengembangkan bisnis pariwisata yang nota bene hanya ‘bisnis ikutan’ dari lokalisasi perjudian di sana.


Sukses yang diraih Las Vegas sangat mungkin untuk diterapkan di Indonesia. Kita bisa membuat Las Vegas di Indonesia. (Ricky Sutanto, dalam “2015 Kita Terkaya No.5”, 2004).


Sekarang, Singapura sedang membangun pusat perjudian di Sentosa Island. Seharusnya Indonesia dapat berkaca dari pengalaman negara-negara tetangga tersebut.


Dalam konteks Indonesia, ide lokalisasi perjudian sebenarnya pernah diangkat ke permukaan –malah sempat direalisasikan— sekitar 35 tahun silam. Adalah Ali Sadikin, Gubernur DKI Jakarta saat itu, si pencetus ide dan pembuat kebijakan tidak populis dan cenderung menentang arus tatanan moral, agamis dan sosial itu.


Dengan penuh nyali, Bang Ali –sapaan akrabnya— melokalisasi perjudian. Tujuannya cuma satu: menambah isi pundi-pundi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
UU No.11/Drt/1957 tentang Peraturan Pajak Daerah menjadi payung hukum guna menangguk pemasukan bagi kas daerah. UU itu mengisyaratkan, setiap kepala daerah boleh memungut ‘pajak atas izin mengadakan perjudian’. UU itu relatif senafas dengan ketentuan dalam KUHP karena tersirat memperbolehkan perjudian sepanjang ada izin.


Selanjutnya, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, juga menganggap judi sebagai tindak pidana kejahatan. Pun, ketentuan UU ini berlaku hanya bagi praktik judi yang tak berizin atau terselubung.


Situasi sedikit berubah tatkala pada 1981, ditandai dengan penerbitan PP No. 9 tahun 1984 tentang Penertiban Perjudian, pemerintah melarang pemberian izin penyelenggaraan atas segala bentuk dan jenis perjudian di berbagai tempat.
Di era kekinian, tiga tahun silam, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan Bupati Kepulauan Seribu Abdul kadir pernah berniat, mengikuti langkah Bang Ali, membuka kasino di Kepulauan Seribu. Dewasa ini, gagasan itu kembali mencuat ke permukaan meski masih bersifat wacana.


Pemerintah Kota Batam dulu juga punya ide serupa. Namun, belum sempat terealisasikan, niat petinggi dua daerah itu keburu menuai kecaman dan protes dari masyarakat.


Dalam obrolan informal dengan beberapa rekan anggota DPR RI, penulis mendapat penjelasan bahwa ternyata di dalam dalil ushul fiqih ada dikenal istilah aqafudhararain, yang maknanya dapat dikiaskan secara awam: ‘lebih baik melokalisir sesuatu penyakit berbahaya daripada nantinya akan menyebar dan menjadi lebih parah’.


Ilustrasi sederhananya demikian. Ada seorang penderita kanker kronis di bagian tertentu kakinya. Secara medis, bagian kaki yang terserang kanker tadi jika tidak diamputasi akan berakibat sangat fatal. Risikonya jika tetap dibiarkan, bagian itu akan membusuk dan merambat ke bagian tubuh lain, dan akhirnya justru membahayakan nyawa penderita.


Secara logika, tidak ada alasan untuk tidak mengamputasi bagian tempat bercokolnya sumber penyakit ini jika itu, pada gilirannya, akan membahayakan tubuh secara keseluruhan bahkan, pada akhirnya, mengancam nyawa si penderita.
Keputusan mengamputasi bagian terserang kanker untuk mencegah persebaran lebih jauh virus kanker ke bagian tubuh lain ini bisa dianalogikan dengan kebijakan melokalisasi perjudian guna mencegah persebaran biang perjudian ke tengah masyarakat luas.


Tak ada salahnya kita meniru model lokalisasi perjudian yang diterapkan negara lain. Toh, kita punya begitu banyak pulau sebagai lokasi khusus judi, seperti Pulau Galang atau Kepulauan Seribu, yang bisa ditata laksana Genting Highland-nya Malaysia, Makao-nya RRC, atau bahkan Las Vegas-nya AS.► mti-23
 

*Penulis: Anggota Komisi III F-PG DPR-RI, Kandidat Doktor Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran.

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)

 

 

 

         

Welcome

This site is currently under construction. Please check back at a later time.