| OPINI |
|
|
 |
M Aziz Syamsuddin (MTI-23) Realisme Lokalisasi Judi
Dari perspektif kaidah agama, berjudi dilabelkan sebagai perbuatan. Dari
sisi hukum positif,judi diberi atribut tindak
kejahatan. Tapi, realitas menampilkan gambaran kebalikannya.
Praktik peruntungan nasib itu dari hari ke hari justru semakin merasuk
ke berbagai lapisan masyarakat kita. Mulai dari strata terbawah (The
Haves Not) sampai ke kalangan berduit (The Haves)
menggandrungi judi.
Dalam skala agak kecil, perjudian banyak dilakukan di dalam lingkungan
masyarakat kita meskipun secara sembunyi-sembunyi (ilegal). Beragam
permainan judi mulai toto gelap (Togel) sampai judi koprok digelar di
tempat-tempat perjudian kelas bawah.
Untuk skala besar, sudah menjadi pengetahuan umum, di Jakarta, Medan,
Batam, Surabaya, dan beberapa kota besar lain di tanah air, para cukong
judi telah membangun ‘imperium’ bisnis perjudian terselubung dengan
berbagai jenis permainan seperti mickey mouse, kasino, jackpot,
roulette, dan bola ketangkasan (bingo).
Tragisnya lagi, di lokasi-lokasi itu berkembang secara luas industri
kejahatan-kejahatan pidana lainnya, seperti perdagangan Narkoba,
perdagangan perempuan dan anak, serta termasuk perdagangan senjata
ilegal.
Sejatinya, peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita
mengkategorikan perjudian sebagai kejahatan pidana, meski cenderung
bersifat kondisional.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya, merumuskan perjudian
sebagai tindak kejahatan pidana, kecuali memiliki izin. Ketentuan Pasal
303 KUHP ayat (1) menegaskan, larangan melakukan perjudian berlaku bagi
“barangsiapa yang ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir
jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, pelanggar
ketentuan itu diganjar sanksi pidana penjara paling lama empat tahun
atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah, kecuali (mendapat
izin dari penguasa yang berwenang memberikan izin untuk mengadakan
perjudian).
Memang terasa ganjil, aturan hukum yang melarang perjudian sudah sangat
terang-benderang. Tapi, bisnis perjudian ilegal di tanah air berkembang
dengan pesatnya bersekutu dengan potret penegakan hukum yang setengah
hati, dan hanya mengun-tungkan pihak-pihak tertentu.
Mengapa fenomena perjudian terselubung ini bagaikan ‘kerakap di atas
batu’, tumbuh menjamur dan merambah ke mana-mana sampai ke lingkungan
masyarakat terbawah sekalipun?
Meski bernada retoris, pertanyaan tersebut tak membutuhkan jawaban dan
fenomena itu tak juga mesti dipandang sebagai sebuah keganjilan. Sudah
menjadi rahasia umum, selama ini keberadaan industri perjudian
terselubung diproteksi oleh berbagai pihak, termasuk oleh aparat penegak
hukum sendiri. Mereka telah menikmati ‘setoran pengamanan’ ini.
Tak hanya itu, “side income” itu juga digunakan untuk menambal lubang
anggaran operasional yang terbatas dan tingkat kesejahteraan aparat yang
relatif rendah.
Di samping itu, ada faktor lain sehingga perjudian di Indonesia relatif
sulit diberantas. Sekadar mengingatkan, bagi sementara kelompok
masyarakat seperti WNI dari etnis Tionghoa, masyarakat Manado atau
Batak, perilaku berjudi identik dengan tradisi-kebiasaan, budaya, dan
malahan way of life turun-temurun sehingga sangat sulit lekang oleh
perkembangan zaman.
Di setiap kesempatan perayaan hari keagamaan, arena judi selalu digelar,
bahkan pada malam hari acara perkabungan sekalipun. Ini potret riil yang
eksistensinya merupakan sebuah keniscayaan.
Solusi yang Realistis
Belum genap seminggu dilantik sebagai Kapolri yang baru, jenderal
Sutanto langsung mengeluarkan perintah kepada seluruh Kapolda di
Indonesia untuk memberantas perjudian dan menindak tegas pelaku, cukong,
dan beking judi.
Hebatnya, para pejabat kepolisian daerah itu diberi waktu hanya satu
minggu untuk membuk-tikan kemampuannya.
Sementara kalangan menilai, gebrakan Sutanto kemungkinan besar akan
tetap menemui hambatan internal di tubuh kepolisian sendiri, seperti
resistensi dari oknum-oknum tertentu dan ditingkahi pula anggaran Polri
yang sangat terbatas.
Berkaca pada ironi ini, sekaligus membantu semangat antiperjudian
Kapolri, penulis berpendapat lokalisasi perjudian merupakan solusi
paling realistis dalam mengatasi persoalan judi liar di Indonesia.
Konkretnya, perlu ada keberanian para pengambil kebijakan di negeri ini
untuk melokalisasi perjudian di satu kawasan tertentu yang jauh dari
lingkungan banyak penduduk, sembari memetakan sejauh mana resistensi
yang bakal muncul.
Konsep lokalisasi judi bisa meniru konsep pembangunan kawasan hiburan
Taman Impian Jaya Ancol. Di dalam satu lokasi yang jauh dari lokasi
pemukiman penduduk, dibangun pusat enter-tainment untuk masyarakat.
Pemerintah pun mudah mengawasinya.
Kebijakan ini mesti didu-kung payung hukum (undang-undang, keputusan
presiden, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah) tersendiri. Dan,
tak kalah pentingnya, adanya penegakan hukum (law enforcement)
secara tegas dan konsisten.
Siapapun yang ingin berjudi silahkan datang ke lokasi-lokasi perjudian
yang telah ditetapkan. Bagi yang berjudi di luar lokasi-lokasi itu
siap-siap lah untuk diganjar sanksi hukum yang berat.
Penegakan hukum ini tidak bisa secara parsial, tapi menya-ratkan adanya
keterpaduan di antara aparat penegak hukum (integrated legal system),
termasuk DPR RI, kalangan LSM, dan peranan masyarakat.
Dari sisi hukum positif, kalau judi dilarang berarti ada aturan hukum
yang menegaskan larangan berjudi. Tapi kalau dalam konteks aturan itu
tidak melarang, maka melegalkan judi dengan cara melokalisasinya berarti
tidak ada larangan.
Dari sisi agama, kita harus menyadari bahwa di negara ini meniscayakan
adanya pluralisme agama. Di Indonesia ini bukan hanya ada penganut agama
Islam, tetapi juga penganut agama Kristen, Konghucu, Hindu, Budha, dan
lain-lain. Bagi penganut Konghucu, berjudi tidak diharamkan.
Sebagai contoh, makan babi adalah haram hukumnya bagi orang Islam. Tapi
bagi pemeluk agama lain, makan babi tidak haram. Kita harus menyadari
bahwa di negeri ini hidup, tumbuh, dan berkembang berbagai agama.
Resistensi atas kebijakan lokalisasi judi pasti akan muncul. Sebab, pada
hakikatnya, setiap kebi-jakan cenderung menuai resistensi dan
pro-kontra. Di sinilah dituntut kemampuan para pengambil kebijakan
nasional dalam mengeliminir berbagai perbedaan pendapat —sebagai
konsekuesi dari pluralisme— untuk kemudian dipadukan menjadi satu
solusi, yang bisa memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat banyak.
Dengan kata lain, pemerintah mesti mengukur berbagai resistensi yang ada
melalui feedback yang bagus kepada publik. Jangan sampai pengambil
kebijakan tidak dapat mengakomodir resistensi itu sekaligus memberikan
solusinya yang terbaik.
Dengan melokalisasi perjudian, pemerintah berpeluang memiliki sumber
pendapatan ‘devisa’ dari pajak pengelolaan perjudian yang pada
gilirannya dapat dialokasikan untuk anggaran pos-pos tertentu.
Di sebuah seminar tentang perjudian: “Problematika dan Alternatif
Penanganannya” di Jakarta, pertengahan Agustus 2005, terungkap hasil
estimasi sebuah LSM bahwa setidaknya pemerintah bisa meraup devisa US$
1,25 miliar pertahun apabila menerapkan lokalisasi perjudian di
Indonesia sebagai solusi bagi bangsa ini keluar dari krisis
berkepanjangan asal dikelola dengan baik, benar, dan transparan.
Dengan dana itu biaya pendidikan di sekolah dasar negeri dapat
digratiskan dalam rangka menunjang program Paket Belajar 9 Tahun
sehingga tidak ada lagi rakyat yang tidak mengenyam pendidikan dasar.
Pembebasan biaya kesehatan, khusus pada rumah sakit umum (RSU), bagi
masyarakat yang kurang beruntung adalah contoh lain pengalokasian
anggaran yang diperoleh dari pajak perjudian.
Dari mana sumber dana subsidi pendidikan dan kesehatan itu? Pendapatan
Pajak (tax income). Di sinilah muncul relevansinya antara kebijakan
lokalisasi perjudian dan pendapatan negara dari sektor pajak melalui
penyelenggaraan bisnis perjudian yang telah dilokalisasi tadi.
Pemasukan juga akan diperoleh dari bisnis-bisnis ikutan lainnya seperti
hiburan, restoran, perhotelan, dsb yang di satu sisi dapat tumbuh
berkembang sebagai sarana wisata dan, di lain sisi, sebagai tempat
pengenaan pajak.
Lokalisasi perjudian sangat realistis untuk direalisasikan. Selain
karena alasan kepentingan ekonomis tadi, juga mengingat justifikasi
legalistik dari KUHP yang membatasi tindak pidana perjudian sebagai
perbuatan yang tanpa izin (ilegal).
Belajar dari Negara Sahabat
Negara Malaysia yang memberlakukan hukum Islam malah melegalisasi
(melokalisasi) perjudian di satu kawasan tertentu yang jauh dari
lingkungan masyarakat, tepatnya di Genting Highland.
Dalam praktiknya, pemerintah Negeri Serumpun itu membuat aturan tegas
dan ketat. Misalnya, warga negaranya yang beragama Islam dilarang masuk
ke arena perjudian. Malaysia pun mampu memanen devisa yang sangat besar
dari kebijakan melokalisasi perjudian di Genting Highland.
Seperti halnya Malaysia, RRC juga melokalisasi perjudiannya di satu
kawasan khusus, Makao. Las Vegas, sebuah kawasan perjudian paling
kondang di dunia, adalah cerita menarik lain dari lokalisasi perjudian.
Kawasan yang terletak di Gurun Nevada itu dikenal sebagai kota sangat
makmur di negara Paman Sam. Sekitar 75% pendapatan penduduk Las Vegas
berasal dari sektor pariwisata seperti perhotelan, restoran, hiburan,
dll.
Uniknya, kontribusi bisnis perjudian di sana hanya sekitar 25%. Ini
artinya, kemakmuran penduduk Las Vegas justru buah dari keberhasilan
kota itu mengembangkan bisnis pariwisata yang nota bene hanya ‘bisnis
ikutan’ dari lokalisasi perjudian di sana.
Sukses yang diraih Las Vegas sangat mungkin untuk diterapkan di
Indonesia. Kita bisa membuat Las Vegas di Indonesia. (Ricky Sutanto,
dalam “2015 Kita Terkaya No.5”, 2004).
Sekarang, Singapura sedang membangun pusat perjudian di Sentosa Island.
Seharusnya Indonesia dapat berkaca dari pengalaman negara-negara
tetangga tersebut.
Dalam konteks Indonesia, ide lokalisasi perjudian sebenarnya pernah
diangkat ke permukaan –malah sempat direalisasikan— sekitar 35 tahun
silam. Adalah Ali Sadikin, Gubernur DKI Jakarta saat itu, si pencetus
ide dan pembuat kebijakan tidak populis dan cenderung menentang arus
tatanan moral, agamis dan sosial itu.
Dengan penuh nyali, Bang Ali –sapaan akrabnya— melokalisasi perjudian.
Tujuannya cuma satu: menambah isi pundi-pundi dan meningkatkan
pendapatan asli daerah (PAD).
UU No.11/Drt/1957 tentang Peraturan Pajak Daerah menjadi payung hukum
guna menangguk pemasukan bagi kas daerah. UU itu mengisyaratkan, setiap
kepala daerah boleh memungut ‘pajak atas izin mengadakan perjudian’. UU
itu relatif senafas dengan ketentuan dalam KUHP karena tersirat
memperbolehkan perjudian sepanjang ada izin.
Selanjutnya, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, juga
menganggap judi sebagai tindak pidana kejahatan. Pun, ketentuan UU ini
berlaku hanya bagi praktik judi yang tak berizin atau terselubung.
Situasi sedikit berubah tatkala pada 1981, ditandai dengan penerbitan PP
No. 9 tahun 1984 tentang Penertiban Perjudian, pemerintah melarang
pemberian izin penyelenggaraan atas segala bentuk dan jenis perjudian di
berbagai tempat.
Di era kekinian, tiga tahun silam, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan
Bupati Kepulauan Seribu Abdul kadir pernah berniat, mengikuti langkah
Bang Ali, membuka kasino di Kepulauan Seribu. Dewasa ini, gagasan itu
kembali mencuat ke permukaan meski masih bersifat wacana.
Pemerintah Kota Batam dulu juga punya ide serupa. Namun, belum sempat
terealisasikan, niat petinggi dua daerah itu keburu menuai kecaman dan
protes dari masyarakat.
Dalam obrolan informal dengan beberapa rekan anggota DPR RI, penulis
mendapat penjelasan bahwa ternyata di dalam dalil ushul fiqih ada
dikenal istilah aqafudhararain, yang maknanya dapat dikiaskan secara
awam: ‘lebih baik melokalisir sesuatu penyakit berbahaya daripada
nantinya akan menyebar dan menjadi lebih parah’.
Ilustrasi sederhananya demikian. Ada seorang penderita kanker kronis di
bagian tertentu kakinya. Secara medis, bagian kaki yang terserang kanker
tadi jika tidak diamputasi akan berakibat sangat fatal. Risikonya jika
tetap dibiarkan, bagian itu akan membusuk dan merambat ke bagian tubuh
lain, dan akhirnya justru membahayakan nyawa penderita.
Secara logika, tidak ada alasan untuk tidak mengamputasi bagian tempat
bercokolnya sumber penyakit ini jika itu, pada gilirannya, akan
membahayakan tubuh secara keseluruhan bahkan, pada akhirnya, mengancam
nyawa si penderita.
Keputusan mengamputasi bagian terserang kanker untuk mencegah persebaran
lebih jauh virus kanker ke bagian tubuh lain ini bisa dianalogikan
dengan kebijakan melokalisasi perjudian guna mencegah persebaran biang
perjudian ke tengah masyarakat luas.
Tak ada salahnya kita meniru model lokalisasi perjudian yang diterapkan
negara lain. Toh, kita punya begitu banyak pulau sebagai lokasi khusus
judi, seperti Pulau Galang atau Kepulauan Seribu, yang bisa ditata
laksana Genting Highland-nya Malaysia, Makao-nya RRC, atau bahkan Las
Vegas-nya AS.►
mti-23
*Penulis: Anggota Komisi III F-PG DPR-RI, Kandidat Doktor Program
Pascasarjana Universitas Padjadjaran.
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|