| |
C © updated 20082005 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/ricky l photo |
|
| |
Nama:
H.M. Aziz Syamsuddin, SE., SH., MH., MAF.
Lahir:
Jakarta, 31 Juli 1970
Agama:
Islam
Istri:
Hj. Nurlita Zubaedah
Anak:
1. Syafira Harum Syamsudin (8 tahun)
2. Karim Nugroho Syamsuddin (7 tahun)
Ayah:
H. Syamsuddin Rahim
Ibu:
Hj. Chosiah Hayum
Jabatan Sekarang:
o Anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR-RI (Periode 2004-2009)
dari Daerah Pemilihan II Provinsi Lampung (Kabupaten Lampung Tengah,
Kota Metro, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan).
Alamat Kantor:
DPR/MPR-RI Gedung Nusantara I Lantai R. 1028 28, Jl. Jenderal
Gatot Subroto, Senayan, Jakarta 10270. Telp. (021) 5755232
Jl. Petogogan I/35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160.
E-Mail:
syam35@indosat.net.id
|
|
| |
|
|
|
|
| BIOGRAFI |
|
|
 |
BIOGRAFI: 01
02
03
04
05
06
07
08 = M Aziz Syamsuddin (07)
Aziz di Mata Humprey
Cerdas, Enerjik dan Berpikiran Progresif.
Humphrey R. Djemat, Chairman Kantor Advokat Gani Djemat & Partners
(GDP), menganggap Aziz Syamsuddin seperti adik sendiri. Dia sangat paham
apa dan siapa Aziz. Maklum saja. Selama hampir sepuluh tahun, mereka
saling bekerja sama dalam mengembangkan GDP.
Humphrey membenarkan bahwa Aziz pernah dinobatkan oleh Gani Djemat
sebagai advokat terbaik di kantor GDP. Penghargaan itu diberikan kepada
Aziz dengan sejumlah parameter: loyalitas, prestasi kerja, dedikasi, dan
performa termasuk penilaian dari para klien GDP yang kasusnya ditangani
oleh Aziz.
Sewaktu Aziz diterima sebagai magang dan lawyer GDP –saat itu masih
dipimpin Almarhum Gani Djemat (ayahanda Humphrey)— Humphrey sudah
melihat bahwa anak muda itu memiliki potensi sangat besar. Namun secara
struktural, Aziz belum dilibatkan jauh mengingat masih banyak advokat
senior di GDP.
Begitu tongkat pimpinan GDP diserahkan Gani Djemat kepadanya, pada 1998,
Humphrey langsung melakukan restrukturisasi GDP. Advokat-advokat muda
dia berdayakan, tidak terkecuali energi besar yang dimiliki Aziz dia
akomodasi dalam rangka pengembangan GDP.
Aziz dia tunjuk sebagai Kepala Divisi Litigasi GDP. Posisi Aziz terus
menanjak sampai akhirnya dipercaya sebagai managing partner (orang kedua
di GDP setelah dirinya selaku chairman).
Menurut Humphrey yang juga Ketua DPC AAI (Asosiasi Advokat Indonesia)
DKI Jakarta ini, banyak hal yang menonjol pada sosok Aziz Syamsuddin.
“Orangnya sangat bertanggung jawab pada pekerjaan-pekerjaan yang
ditugaskan kantor kepadanya. Tanpa banyak bicara, dia langsung menangani
sendiri kasus-kasus yang diserahkan kepadanya dan menyelesaikannya dalam
waktu singkat. Gambaran itu menonjol sekali pada kinerja Aziz,” ujar
Humphrey.
Aziz tidak pernah, misalnya, sedikit-sedikit berkeluh kesah kepada
Humphrey menyangkut berbagai hambatan yang dihadapinya dalam menangani
kasus yang dibebankan kepadanya.
Apalagi, sampai meminta Humphrey selaku pimpinan agar juga terlibat
langsung pada penanganan kasus tersebut. Aziz biasanya baru menghadapnya
saat melaporkan bahwa tugasnya telah diselesaikan.
Dia melihat, Aziz adalah tipe pekerja yang sangat menghargai kemampuan
diri yang dimilikinya. Pribadi yang responsif dan energetik dalam
menyelesaikan setiap tugas yang dibebankan kepadanya, atau bila
diberikan tugas pasti akan cepat diselesaikan, adalah karakter Aziz yang
menonjol di mata Humphrey.
Humphrey secara jujur mengakui, peran Aziz sangat membantu dalam
meringankan beban tugas Humphrey selaku pimpinan kantor GDP. Jika diberi
tugas, Aziz tidak banyak bicara tapi langsung melaksanakan dan
menyelesaikan tugas tersebut dengan baik dan memuaskan. Banyak persoalan
hukum klien dapat ditangani Aziz dengan sangat baik.
Sosok Progresif
Seperti halnya Humphrey, Aziz sudah aktif di organisasi advokat (AAI)
sejak lama. Mereka berdua mempunyai kesamaan visi dan misi mengenai
peranan advokat dan organisasi advokat ke depan, termasuk kiprah AAI
yang ideal.
Terkait pencalonan dirinya sebagai kandidat Ketua Umum DPP AAI Periode
2005-2010, dalam Munas AAI di Denpasar, Bali, September 2005, Humphrey
mengaku sevisi dengan Aziz: Perubahan pada jati diri dan kualitas
advokat melalui jalur organisasi advokat.
Dalam hal pengembangan organisasi AAI sendiri, Humphrey menilai Aziz
sosok advokat muda yang berpikiran maju dan progresif. Ada kesamaan
pandangan di antara mereka berdua tentang profil ideal AAI ke depan.
Misalnya, kiprah AAI yang tidak hanya bersifat internal tapi juga harus
berfungsi eksternal dalam konteks penegakan supremasi hukum, baik dengan
masyarakat luas (pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat dan
peningkatan pengetahuan hukum masyarakat) maupun dengan aparat penegak
hukum lainnya, dengan cara tukar-menukar informasi yang berkaitan dengan
kode etik profesi.
Bahkan, peranan ekternal itu juga harus diwujudkan melalui
jalinan-jalinan sinergis dengan pihak-pihak pengambil kebijakan di
tingkat nasional. Dengan kalangan legislatif (DPR-RI), misalnya.
Terkait dengan hal ini, akunya, Aziz pernah mengintrodusir bahwa ada
banyak produk perundang-undangan terkait penegakan su-premasi hukum,
yang sedang diba-has oleh DPR (khususnya Komisi III) bersama-sama pihak
pemerin-tah, membutuhkan masukan kons-truktif dari kalangan advokat,
melalui organisasi advokat.
Peluang itu mesti dimanfaatkan oleh AAI sebagai wujud aktualisasi dari
kepedulian profesi advokat pada proses pembangunan nasio-nal, khususnya
pembangunan bidang hukum. Fungsi ekternal seperti itu sekaligus akan
memper-kuat eksistensi dan posisi AAI sebagai sebuah organisasi advokat.
Belum lama ini, setelah berkoordinasi dengan Aziz Syamsuddin selaku
anggota Komisi III DPR, sebagai wujud perlindungan konkret pada profesi
advokat, pada 29 Juli 2005, Humphrey bersama tim dari DPC AAI DKI
Jakarta beraudiensi dengan Komisi III DPR guna mengajukan legislative
review atas putusan Mahkamah Konstitusi menghapuskan Pasal 31
Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam hemat DPC AAI DKI Jakarta, putusan itu telah menyebabkan hilangnya
batas perlindungan bagi profesi advokat dan karenanya perlu dilakukan
revisi atas Pasal 31 tersebut.
Legislative review adalah pengujian oleh DPR terhadap UU atau materi UU
yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 serta UU lainnya atau
dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan jaman.
“Seluruh advokat di seluruh Indonesia mesti bersatu untuk mendukung
dilakukannya legislative review atas Pasal 31 karena ini sangat berguna
untuk melindungi kepentingan profesi advokat di masa depan,” jelas
Humphrey di hadapan Komisi III DPR.
Dalam kapasitas anggota Komisi III, Aziz berjanji akan meneruskan
aspirasi dari kalangan advokat yang dipelopori oleh DPC AAI DKI Jakarta
itu ke Badan Legislasi DPR untuk dilakukan legislative review.
Masalah alih kepemimpinan di organisasi, Humphrey juga sependapat dengan
Aziz. Menurutnya, seorang pemimpin yang baik harus paham di mana batasan
peranannya dan tahu persis kapan harus berhenti/mundur serta menyerahkan
tongkat estafet kepada generasi muda. Dia menunjuk sikap Gani Djemat
saat memberikan kesempatan kepada dirinya untuk memimpin GDP. ►
e-ti/af
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|