| |
C © updated 20082005 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/ricky l photo |
|
| |
Nama:
H.M. Aziz Syamsuddin, SE., SH., MH., MAF.
Lahir:
Jakarta, 31 Juli 1970
Agama:
Islam
Istri:
Hj. Nurlita Zubaedah
Anak:
1. Syafira Harum Syamsudin (8 tahun)
2. Karim Nugroho Syamsuddin (7 tahun)
Ayah:
H. Syamsuddin Rahim
Ibu:
Hj. Chosiah Hayum
Jabatan Sekarang:
o Anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR-RI (Periode 2004-2009)
dari Daerah Pemilihan II Provinsi Lampung (Kabupaten Lampung Tengah,
Kota Metro, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan).
Alamat Kantor:
DPR/MPR-RI Gedung Nusantara I Lantai R. 1028 28, Jl. Jenderal
Gatot Subroto, Senayan, Jakarta 10270. Telp. (021) 5755232
Jl. Petogogan I/35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160.
E-Mail:
syam35@indosat.net.id
|
|
| |
|
|
|
|
| BIOGRAFI |
|
|
 |
BIOGRAFI: 01
02
03
04
05
06
07
08 = M Aziz Syamsuddin (06)
Kunci Sukses Pemimpin
Mampu Ciptakan Kader Penerus
Selama menjadi anggota DPR-RI, Aziz Syamsuddin cuti sebagai advokat dan
tidak menjalankan praktik keadvokatan di peradilan.
Akan tetapi, segenap pikiran, energi, dan kepeduliannya pada
dunia advokat tak pernah lekang, termasuk terhadap
perkembangan organisasi advokat di tanah air khususnya
organisasi advokat yang menaunginya selama ini, Asosiasi Advokat
Indonesia (AAI). Sewaktu menjalankan advokat dulu, Aziz aktif dalam
kepengurusan AAI.
Dan, sampai saat ini setelah menjadi anggota Dewan, dia masih
tercatat sebagai anggota Departemen Penelitian dan Pengembangan Dewan
Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) masa bakti
2000-2005.
Menurutnya, sebagai konsekuensi diterbitkannya UU No. 18 Tahun 2003
tentang Advo-kat, eksistensi profesi advokat telah diakui oleh negara
sebagai aparat penegak hu-kum yang sejajar posisinya dengan polisi,
jaksa, dan hakim dalam sistem hukum Indonesia.
Apalagi, UU Advo-kat mengamanatkan terbentuknya wadah tunggal profesi
advokat, yang sejauh ini sudah direspons dengan pemben-tukan Perhimpunan
Advokat Indonesia, disingkat Peradi, gabungan dari dela-pan organisasi
advokat.
Aziz mendamba-kan profesi dan or-ganisasi advokat Indonesia bisa tampil
seperti di luar negeri. Profesi advokat dipandang sebagai profesi
terhormat dan sangat disegani. Terlebih lagi, organisasi advokatnya yang
begitu diperhitungkan eksistensinya dalam proses pembuatan kebijakan
(decision making process) di tingkat pemerintahan.
Organisasi advokat di sana dapat berperan sebagai kelompok kepentingan
sekaligus kelompok penekan terhadap berbagai kebijakan yang diputuskan
pemerintah. Peran organisasi advokat seperti itu sangat ditentukan
sejauh mana kapasitas dan kapabilitas sang pemimpin dalam membawa
organisasinya.
Keniscayaan Sebuah Perubahan
Bagaimana dengan peran organisasi advokat dalam konteks Indonesia? Aziz
mengingatkan, yang diatur oleh organisasi advokat adalah orang-orang
pintar dan profesional yang berlatar belakang sarjana hukum serta
memiliki pemikiran-pemikiran yang inovatif. Dinamika organisasi advokat
sangat kental sejalan dengan terus berkembangnya ilmu hukum.
Menurut Aziz, para advokat harus punya persepsi yang sama dalam
menyongsong masa depan yang semakin kompetitif. Mereka harus menyatukan
pikiran dan langkah secara bersama-sama dalam menghadapi tantangan dunia
hukum ke depan.
Dalam konteks ini, peran organisasi advokat sangat signifikan dalam
mengayomi dan melindungi anggotanya, dalam hal ini advokat. Untuk itu,
salah satu konsekuensi logis yang mesti dijalani oleh sebuah organisasi
advokat adalah menjalani proses regenerasi kepemimpinan.
Aziz menggaris-bawahi, kunci keber-hasilan seorang pe-mimpin, dan sebuah
kepemimpinan, adalah ketika dia mampu menciptakan satu generasi
pemim-pin baru, yang akan menggantikan posi-sinya.
Di mana para pe-mimpin dari generasi baru tersebut mini-mal harus
memiliki kualitas dan kapa-bilitas yang sama dengan kepemim-pinan yang
lama. Dan, kepemimpinan yang baru ini seha-rusnya lebih baik dari
kepemimpinan sebelumnya.
Karena itu, sangat ironis bila ada kepemimpinan yang tidak mampu
menciptakan kader atau generasi pemimpin selanjutnya. “Itu berarti dia
gagal menampilkan sebuah kepemimpinan yang baik, dan gagal dalam
memimpin satu organisasi! “ tegas Aziz Syamsuddin.
Dia menceritakan satu contoh konkret yang berangkat dari pengalaman
pribadinya. Konsekuen dengan niatnya mencalonkan diri sebagai anggota
DPR-RI dalam Pemilu 2004 lalu, Aziz harus meminta permisi kepada
pimpinan di kantornya sekaligus mengajukan permohonan pengunduran diri.
“Sewaktu mengajukan permohonan permisi keluar kepada Pak Humphrey R.
Djemat selaku Chairman dari Kantor Advokat Gani Djemat & Partners,
beliau mampu menampilkan sikap legowo,” ungkapnya.
Jadi, menurutnya, seorang pemimpin harus memiliki sifat sebagai hamble
leadership, yaitu kepemimpinan yang bijak. Dia harus legowo kalau
rekanannya atau kadernya ingin mengembangkan diri demi kemajuan dan
kebaikan bersama.
Logikanya, bila kadernya sukses berarti sang pemimpin tadi berhasil
secara organisasional. Artinya, sang pemimpin sukses menciptakan kader
yang juga mampu mengembangkan organisasi. Dan kader tadi tidak akan
melupakan jasa sang pemimpin. Begitu pun halnya dengan organisasi
advokat.
Pengalaman saya sendiri, keluar dari AIU Insurance, keluar dari Panin
Bank, kemudian keluar lagi dari Gani Djemat&Partners.
Pengalaman-pengalaman kerja itu tidak bisa saya lupakan sebagai bagian
dari sejarah hidup. Sebab, bagaimanapun itu adalah proses-proses yang
akhirnya mempengaruhi jalan kehidupan saya sampai saat ini.
“‘Tangan dingin’ seorang Humphrey Djemat pun sewaktu menjadi pimpinan
saya di GDP dulu adalah satu realitas yang tidak mungkin dapat saya
lupakan seumur hidup karena telah menjadi bagian sejarah hidup di masa
depan dan telah menorehkan sejarah dan proses perjalanan hidup saya.”
Konkretnya, sampai sekarang pun, meski sudah tidak lagi bekerja di
tempat kerja yang sama, Aziz mengaku tetap secara intensif menjalin
komunikasi, bertukar pikiran, atau minimal bersilaturahmi dengan
Humphrey Djemat.
Dalam kapasitas profesi masing-masing, Humphrey sebagai advokat dan Aziz
selaku politikus parlemen, mereka sering berdiskusi tentang banyak hal
seperti dinamika dunia hukum di Indonesia, pertumbuh-kembangan
organisasi AAI, atau pembangunan hukum di Indonesia ke depan.
Karena itu, dia berharap para advokat yang bernaung dalam organisasi
advokat harus berani melakukan terobosan serta berani juga menerima
adanya perubahan-perubahan dalam organisasi.
Kalau tidak mau menciptakan regenerasi di tubuh organisasi advokat,
dunia advokat berarti statis, tidak bisa disebut dinamis.
Seperti halnya dinamika pada dirinya, Aziz menekankan, tidak selamanya
menggeluti dunia parlemen. Suatu saat nanti, dia pasti akan mencoba
merambah ke dunia lain. Secara positive thingking, dia akan menerapkan
pepatah bijak dari Jawa: ing ngarso suntolodo, ing madio mangun karso,
tut wuri handayani sebagai wujud lebih mengedepankan kepentingan
organisasi ketimbang kepentingan pribadi atau kelompok.
Sayangnya, “jarang ada orang yang legowo menerima keniscayaan proses
pembaruan di tubuh organisasi,” tukas Aziz. ►
e-ti/af
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|