| BIOGRAFI |
|
|
 |
BIOGRAFI: 01
02
03
04
05
06
07
08 = M Aziz Syamsuddin (04)
Asuhan Seorang Bankir
Masa kanak-kanak sampai remaja Aziz Syamsuddin banyak dihabiskan di
banyak kota. Dia terpaksa mengikuti jejak langkah sang ayah dalam meniti
karier sebagai bankir. M. Aziz Syamsuddin, demikian nama ini disematkan
kepada
putra bungsu dari lima bersaudara pasangan berbahagia, Bapak Haji
Syamsuddin Rahim dan Ibu Hajjah Chosiah Hayum.
Sang ayahanda adalah seorang pegawai negeri tulen yang sepanjang
hidupnya mengabdikan diri di PT. Bank Negara Indonesia (BNI) 1946.
Sedangkan, sang ibunda adalah seorang wiraswastawati kecil-kecilan yang
ulet. Beliau punya semacam konveksi busana wanita. Beliau merancang,
menjahit, dan memasoknya ke toko-toko pakaian.
Dari buah cinta keduanya lahirlah lima orang anak: seorang perempuan dan
empat orang laki-laki. Yang pertama perempuan, yang kedua laki-laki,
yang ketiga laki-laki (meninggal dunia), yang keempat laki-laki, dan
yang kelima Aziz Syamsuddin.
Syamsuddin adalah seorang lulusan Sekolah Pendidikan Guru (SPG). Beliau
melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi hingga menamatkan
perguruan tinggi.
Setelah menyandang gelar kesarjanaan (S-1), Syam senior melamar kerja ke
BNI 1946, dan akhirnya diterima di salah satu bank papan atas milik
pemerintah itu.
Syam senior pertama kali mengawali kariernya di BNI di Jakarta, sebagai
pegawai biasa. Sekitar 1979, dia dipindah-tugaskan ke BNI 1946 Cabang
Singkawang, Kalimatan Barat.
Tak lama berselang, Syam senior kembali pindah tugas ke BNI 1946 Cabang
Tanjung Balai Karimun, Riau. Dipindahkan lagi ke BNI 1946 Cabang Jember,
Jawa Timur. Dari Jember, dia dimutasikan kembali ke BNI 1946 Cabang Kota
Padang, Sumatera Barat. Kota persinggahan terakhir Syamsuddin Rahim
sebagai abdi negara adalah Jakarta.
Kini, Syam senior telah menunaikan pengabdiannya (pensiun) di bank milik
pemerintah tersebut. Syams senior tengah menikmati masa tuanya bersama
keluarga besar sembari bermain dengan cucu-cucunya.
Tidak Dimanja Orang Tua
Pria muda kelahiran Jakarta, 31 Juli 1970, ini dididik dan dibesarkan
dengan sentuhan penuh kasih sayang, namun tetap dibarengi penerapan
disiplin tinggi serta penanaman ajaran agama Islam yang ketat, dari
kedua orang tuanya.
Di masa kecil, Aziz digembleng kedua orang tuanya dengan nilai-nilai
agama. Setiap hari, dia harus mengaji. Selain itu, Aziz dan empat
kakaknya diwajibkan sudah berada di rumah sebelum masuk waktu Maghrib
agar bisa sholat Maghrib berjamaah. Disiplin menunaikan shalat Maghrib
berjamaah di rumah diterapkan sampai Aziz menyelesaikan bangku SMA.
Sewaktu ayahnya kembali ditarik ke kantor pusat BNI 1946 di Jakarta,
kondisinya relatif tidak memungkinkan lagi misalnya untuk shalat Maghrib
berjamaah setiap hari, paling-paling pada hari Sabtu dan Minggu.
Mengingat kesibukan masing-masing anggota keluarga, dengan spirit yang
sama, disiplin kumpul bersama tidak lagi terbatas pada saat shalat
Maghrib berjamaah.
Setelah berada di Jakarta, waktu-waktu khusus berkumpul, antara lain,
saat sarapan pagi, makan malam, atau shalat subuh berjamaah.
Dari disiplin dan aturan kumpul bersama yang digariskan orang tuanya
itu, Aziz menangkap satu kesan sangat bermakna yang tetap membekas di
jiwanya sampai saat ini.
Apa itu? Esensi dari penerapan disiplin itu bukan segi kuantitasnya,
tapi kualitas dari kebersamaan tersebut. Kualitas kebersamaan yang harus
diptakan.
Dalam suasana kebersamaan itu, seluruh anggota keluarga bisa saling
berkomunikasi, tukar pikiran, dan berdialog secara terbuka satu sama
lain.
Sang ibunda adalah sosok paling keras dalam menanamkan nilai agama
kepada kelima anaknya, karena ayahnya (kakeknya Aziz) adalah seorang
guru agama.
Akan halnya sang ayahandanya, menurut Aziz, meski sosoknya keras dan
gigih dalam memegang pendirian namun tetap memberikan kebebasan kepada
anak-anaknya untuk memilih jalan hidup masing-masing. Itu terbukti,
misalnya, Aziz tidak dipaksa untuk menjadi seorang bankir, mengikuti
jejaknya.
Dia juga diberikan kebebasan untuk bergaul dan bersosialisasi dengan
lingkungan, tapi tetap diawasi dan diwanti-wanti oleh kedua orang tuanya
agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas seperti pemakaian obat-obat
terlarang.
Aziz mengaku, orang tuanya menerapkan perlakuan yang sama kepada kelima
anaknya. Tidak ada perlakuan istimewa kepada anak bungsu atau kepada
anak sulung.
Pernah satu saat, tidak ada pembantu yang mengurusi segala pekerjaan
rumah. Mulai dari anak pertama sampai anak kelima mendapatkan pembagian
tugas mengurusi rumah. Aziz selalu memilih tugas mencuci piring dan
gelas kotor seusai makan dan membereskan seluruh kamar, mulai dari kamar
ayah-ibu sampai kamar keempat kakaknya. Dia tidak mau menyapu, mengepel,
atau membersihkan halaman.
Pembagian pekerjaan rumah itu tetap berlaku sampai Aziz memasuki bangku
kuliah, terlebih saat pembantu pulang mudik berlebaran atau ketika si
pembantu tiba-tiba mengambil cuti. Dia tetap memilih mencuci piring dan
membereskan kamar-kamar.
Kebiasaan tersebut akhirnya membentuk pola hidup Aziz yang terbiasa
tampil bersih dan rapi, di manapun dan kapan pun dia berada. Aziz tidak
pernah mau keluar rumah bila tidak dalam keadaan badan yang bersih dan
pakaian yang rapi. Kebiasaan untuk selalu bersih memang ditanamkan sejak
dulu di dalam keluarga. Sampai-sampai, bila belum mencuci kaki dan
menggosok gigi, Aziz tidak diperbolehkan naik ke tempat tidur. Aturan
itu juga berlaku bagi kakak-kakaknya.
Orang tua Aziz terbiasa memberikan hadiah kepada anak-anaknya yang nilai
rapornya bagus. Hadiah itu bisa berupa mainan, sepeda, atau sepatu kets
merek Puma, yang saat itu sedang menjadi mode.
Sebagai seorang kepala cabang BNI, ayahnya mampu memberikan materi yang
mencukupi kepada anak-anaknya. Tapi, untuk urusan uang harian, dia tidak
royal.
Sebagai bentuk disiplin lain yang diterapkan kepada Aziz dan empat
kakaknya, sang ayah sangat membatasi uang saku mereka.
Seingat Aziz, waktu di bangku SD, dia hanya dijatahi 50-75 rupiah setiap
hari. Sewaktu di SMA, Aziz tetap dijatah uang sakunya Rp 1.500 untuk
satu minggu.
Bahkan, sampai dia menyandang status sebagai mahasiswa pun uang saku
masih dijatah. Untuk keperluan satu minggu, Aziz dijatah uang saku Rp
100.000.
Uang itu sudah mencakup kebutuhan fotokopi dan sebagainya, termasuk
untuk nonton film, misalnya. Sedangkan, untuk membeli buku kuliah,
barulah dibolehkan meminta uang tambahan. Praktis, dengan uang yang
terbatas itu, Aziz relatif sulit menyisihkan uangnya untuk ditabung.
Sampai-sampai, selama empat tahun kuliah, dia tidak pernah bisa menonton
film di bioskop dengan biaya sendiri. Bukan karena tidak suka tapi
lantaran dia tidak punya uang untuk membeli tiket film. Begitu pun
halnya konser musik, dia nyaris tidak pernah menontonnya.
Sehingga, sampai sekarang, dia bukan orang yang gandrung menonton film
bioskop atau menonton konser musik. Karena sudah terpatron dan sudah
terbiasa. Dia tidak pernah melakukannya dengan inisiatif pribadi,
kecuali bila diajak istri dan anak-anaknya.
Malahan, hampir dua tahun terakhir ini, Aziz mengaku tidak pernah
menonton film. Kalau pun pergi nonton sekadar untuk menemani anak dan
istrinya. Tidak aneh bila diajak ngobrol seputar film-film yang sedang
in saat ini, dia tidak bisa nimbrung karena ‘buta’ tentang perkembangan
film-film.
Dia teringat sekali saat SD dan SMP sedang musim mainan sega/nintendo.
Hampir setiap anak di kelasnya dulu punya mainan itu. Tidak untuk Aziz.
Jika ingin main itu, dia terpaksa numpang main di rumah tetangga karena
dia tidak punya. Bukan karena tak mampu, tapi sang ayah memang tidak mau
membelikan mainan itu, dan tidak memperbolehkan anak-anaknya bermain
itu. Di rumah tidak ada yang namanya mainan-mainan semacam itu.
“Kalau mau main, main sepeda atau olah raga saja. Jangan main-main yang
begituan, tidak ada gunanya itu karena tidak menuntut orang untuk
berpikir. Kalau di rumah, kamu ngaji dan belajar saja, atau main catur
dan domino,” tutur Aziz, mengutip perkataan ayahnya kala itu.
“Awalnya, saya sempat kecewa dan sakit hati atas sikap ayah itu.
Akhirnya, saya terpaksa menghabiskan waktu mengikuti kegiatan outdoor
seperti main basket, voli, karate, sepak bola.”
Saat kelas 4 SD, Aziz menjadi juara kelas dan karenanya berhak
memperoleh hadiah. Dia lantas minta dibelikan mainan nintendo. Dengan
tegas ayahnya menolak permintaan itu.
Pendirian sang ayah tetap tak bergeming sedikitpun walau Aziz sampai
merengek-rengek. Karena tak mampu meluluhkan hati sang ayah, Aziz
akhirnya minta dibelikan sepatu basket merek Bally yang paling mahal.
Dulu, bisa dihitung dengan jari murid yang memakai sepatu itu saking
mahalnya. Anehnya, ayahnya langsung mau memenuhi permintaan itu.
Dari pengalaman itu, Aziz bisa memahami bahwa batasan-batasan yang
diberlakukan kedua orang tuanya dulu sangat berguna dalam proses
perkembangan dirinya. Dan, itu bisa dia rasakan sampai saat ini.
Lahir di Ibukota, Besar di Daerah
Meski dilahirkan di Jakarta, bisa dikatakan masa kanak-kanak dan masa
remaja Aziz dihabiskan di daerah. Perjalanan karier ayahanda yang sering
berpindah tugas dari satu kota ke kota lain tak ayal mengimbas pada
kehidupannya. Ke mana pun ayahnya dipindah-tugaskan, sebagai putra
bungsu dia pasti ikut diboyong.
Saat sang ayah bertugas di Singkawang, dia mengecap pendidikan bangku
taman kanak-kanak (TK) sampai menjelang memasuki sekolah dasar (SD).
Ketika ayahnya bertugas di Jember, dia bersekolah di SD Negeri Lor 3 dan
melanjutkan ke SMP Negeri 3 Tegalboto, Jember.
Di kota Jember itulah sebuah cobaan berat dari Yang Mahakuasa
menghampiri keluarga besar Syamsuddin Rahim. Kakak nomor tiga Aziz
dipanggil Sang Pencipta kembali ke haribaan-Nya.
Jenjang pendidikan menengah atas dilaluinya di SMA Negeri 2 Padang. Di
SMA, dia aktif di kegiatan OSIS dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya.
Dia termasuk siswa yang pintar dan cerdas di sekolahnya. Nilai rapornya
pun selalu bagus.
Tak aneh, setamat SMA pada 1989, dia bisa langsung mengenyam perguruan
tinggi negeri tanpa harus menjalani proses tes seleksi penerimaan
mahasiswa baru (saat itu disingkat Sipenmaru, sekarang istilahnya SPMB).
Melalui program PMDK (Penelusuran Minat dan Kemampuan), dia diterima
sebagai mahasiswa Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas
Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat.
Tapi, baru mengecap dua semester berkuliah di Unand, Aziz terpaksa
meninggalkan kota Padang sekaligus kampus tercinta. Dia kembali harus
mengikuti keluarga besarnya karena sang ayah dipindah-tugaskan ke
Jakarta.
Kuliah di Dua Kampus
Sesampainya di ibukota, dia langsung mencari perguruan tinggi yang bisa
mengaplikasi atau menerima konversi nilai SKS mata-mata kuliah ekonomi
yang telah diperolehnya di kampus lama, supaya dia tidak perlu kuliah
mulai dari semester pertama lagi.
Aziz mendaftarkan diri sebagai mahasiswa di Fakultas Ekonomi,
Universitas Krisnadwipayana (FE-Unkris). Setahun kemudian, dia mendaftar
ke Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH-Usakti).
Ada latar belakang dan motivasi tertentu mengapa dia mengikuti dua jenis
perkuliahan di dua kampus berbeda. Pertama, dirinya adalah mahasiswa
pindahan dari perguruan tinggi negeri (PTN). Kedua, dia diterima di PTN
tanpa melalui tes Sipenmaru, karena terpilih sebagai peserta PMDK.
Mengingat di Jakarta hanya berkuliah di perguruan tinggi swasta (PTS),
dia tidak puas dan merasa ada kekurangan jika hanya menempuh satu
kuliah. Akhirnya, setelah satu tahun kuliah di FE-Unkris, dia pun
mendaftar ke FH-Usakti.
Sejak itu, mulailah hari-hari Aziz dipenuhi jadwal kuliah di dua kampus
berbeda. Pagi hari dia kuliah hukum di Usakti, dan sekitar pukul 16.00
sore harinya kuliah ekonomi di Unkris. Karena kuliah di Unkris waktu itu
dimulai dari pukul 17.00 sore sampai pukul 21.00 malam.
Menurut pengakuannya, saat itu, pada awalnya dia cukup kesulitan
mengatur waktu dan pikiran menjalani aktivitas perkuliahan di dua kampus
berbeda, dengan dua materi yang berlainan pula. Kebetulan lokasi dua
kampus itu tidak terlalu sulit dijangkau dari tempat tinggalnya di
kompleks perumahan dinas karyawan BNI, di kawasan Pesing, Grogol,
Jakarta Barat.
Dalam perjalanan waktu, selain mengikuti perkuliahan, Aziz juga aktif
dalam sejumlah organisasi intrakampus, baik di tingkat fakultas maupun
universitas, mulai dari Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), Senat
Mahasiswa (Sema), hingga Dewan Mahasiswa.
Pada saat ada suksesi pengurus Sema FH-Usakti, Azis ikut mencalonkan
diri sebagai ketua. Dia terpilih sebagai Ketua Sema FH.
Sewaktu masih menjabat Ketua Sema FH, bersaing dengan sesama ketua senat
fakultas-fakultas lainnya, Aziz Syamsuddin kembali mencalonkan diri
dalam pemilihan Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) –sekarang istilahnya
Presiden Mahasiswa— Universitas Trisakti.
Dari proses itu akan dipilih empat orang Ketua Sema Fakultas untuk duduk
dalam kepengurusan Dema Usakti. Aziz pun terpilih sebagai salah satu
unsur Ketua Dema Usakti pada 1992.
Aziz menyelesaikan kuliah di Unkris pada tahun 1992 akhir. Berbekal
ijazah ekonomi akuntansi dari Unkris, dia langsung bekerja di PT. AIU
Insurance, perusahaan joint venture antara Indonesia dan Amerika Serikat
yang memfokuskan diri pada asuransi jiwa dan asuransi kerugian.
Setelah lulus dari Usakti, dia pindah kerja dan bergabung dengan PT.
Panin Bank sebagai officer development program (ODP) VII dengan tugas
utama pada bidang operational banking.
Dua jenis pekerjaan itu digelutinya sesuai dengan kapasitas ilmu ekonomi
dan gelar sarjana ekonomi (SE) yang diperoleh dari Unkris. Sekitar
pertengahan 1993, dia berhasil menyelesaikan studi hukumnya di
FH-Usakti.
Profesi sebagai seorang bankir yang prospektif ternyata belum memuaskan
jiwa Aziz. Dia ingin mengaktualisasikan ilmu hukumnya secara lebih
konkret. Dan, profesi advokat menjadi pilihannya.
Niatnya untuk alih profesi sebagai advokat sangat terkait dengan latar
belakang pendidikan ilmu hukum dan gelar sarjana hukum (SH) yang
diperolehnya dari Usakti.
Selain itu, ada faktor lain yang mendorong dirinya untuk berprofesi
sebagai seorang advokat. Ceritanya, sewaktu di Panin Bank, batin Aziz
didera kekecewaan ketika memproses satu permohonan kredit
(sindication loan) dari nasabah bank tempatnya bekerja.
Pangkal persoalannya, meski dia sudah bekerja mati-matian memproses
kredit tersebut, kontraknya belum bisa direalisasikan karena belum ada
persetujuan dari konsultan hukum. Peran konsultan hukum sangat
menentukan dalam final decision apakah satu ajuan kredit bisa di-signing
atau tidak.
“Kita sudah setengah mati menyusun neraca ini selama enam bulan,
tiba-tiba bagian hukum bilang nanti dulu teken kontraknya. Dokumen kita
harus dipelajari dulu selama satu bulan. Yang terjadi, kontrak itu
justru ditangguhkan.’’
Akhirnya, setelah setahun bekerja di Panin Bank, dia melamar di sejumlah
kantor advokat. Dia sebenarnya diterima bekerja oleh beberapa kantor
advokat tapi Aziz menetapkan diri untuk bergabung ke Gani Djemat &
Partners (GDP) Law Office, salah satu kantor advokat ternama di
Indonesia.
Kiprahnya sebagai advokat di GDP dimulai pada 1994 dan meniti karier
mulai dari status magang selama tiga bulan, lawyer (advokat/pengacara),
lawyer associate, associate partner, sampai terakhir menjadi managing
partner.
Di kantor GDP, dia menemukan proses awal pencarian jati diri dan
aktualisasi dalam menyongsong masa depan (to look up the future).
Dua tahun bekerja di GDP, persisnya pada 1996, Aziz menikahi Nurlita
Zubaedah, perempuan asal Lampung yang dikenalnya semasa menjadi
mahasiswa. Nurlita adalah rekan seangkatan dan sealmamater di Fakultas
Ekonomi, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.
Dari cinta kasih Aziz-Nurlita lahirlah seorang putri yang cantik dan
seorang putra yang gagah. Anak tertua, Safira Arum Syamsuddin, kini
duduk di kelas 3 SD High Scope Indonesia, Jakarta. Anak yang kedua,
Kharim Nugroho Syamsuddin, duduk di bangku kelas 2 SD High Scope
Indonesia.
Pada saat menjadi assosiate, Aziz mendapat penghargaan sebagai lawyer
terbaik di Gani Djemat & Partners Law Office. Predikat tersebut
diberikan Almarhum Gani Djemat, seorang advokat kawakan dan pimpinan
GDP, dengan dasar pertimbangan bahwa dia telah menunjukkan prestasi
kerja, dedikasi, dan loyalitas yang tinggi kepada perusahaan.
Pada tahun 1996, dia diberi kesempatan oleh Gani Djemat untuk
melanjutkan studi hukum (S-2) di luar negeri.
Dia mendalami ilmu tentang pasar modal sebagai salah satu bidang Applied
Finance di University of Western Sydney, Napean, Australia.
Setelah menyelesaikan studi S-2 di universitas asing tersebut selama 1,5
tahun, Aziz berhak menyandang gelar Master of Applied Finance (MAF), dan
mencantumkannya di belakang namanya. Aziz kembali ke Gani Djemat &
Partners dan tak lama berselang, dia diangkat sebagai partner.
Pada saat menjadi partner, ia kembali mengambil studi S-2 di Universitas
Padjadjaran (Unpad), Bandung, dengan spesialisasi bidang hak asasi
manusia (HAM).
Beberapa bulan setelah menyelesaikan studi di Unpad, dengan menyandang
titel Master Hukum (MH), Azis mendapatkan promosi jabatan lagi sebagai
managing partners.
Sewaktu menempati posisi strategis sebagai managing partners, dia
memutuskan untuk pindah jalur ke politik praktis. Kesempatan terbuka
ketika dia ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR-RI dari Partai
Golkar dalam Pemilu Legislatif 2004.
Agaknya, meskipun sudah menduduki posisi strategis di kantor, Sekretaris
Umum Ikatan Alumni FH-Usakti ini sulit menghilangkan nalurinya sebagai
organisator.
Keputusannya terjun ke dunia politik praktis sangat dipengaruhi oleh
naluri organisator yang telah tertanam, terbentuk, dan terasah dalam
jiwanya sejak masih siswa di sekolah menengah sampai menjadi aktivis
mahasiswa di kampus.
Tak hanya itu, selama menjadi advokat pun, Aziz masih menyempatkan diri
aktif di organisasi massa (Ormas) sebagai anggota Kosgoro 1957, anggota
Badan Bantuan Hukum dan HAM Partai Golkar, Penasehat DPD Partai Golkar
Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Meski aktivitasnya sebagai advokat terbilang sangat padat dan
supersibuk, menangani berbagai persoalan hukum yang dihadapi para klien,
dia tak lupa untuk mengaktualisasikan diri di organisasi profesi
advokat.
Dia aktif di AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) —salah satu organisasi
profesi advokat terbesar di tanah air. Sampai saat ini, Aziz masih
tercatat sebagai anggota Bidang Pendidikan dan Pelatihan Dewan Pimpinan
Pusat (DPP) AAI Periode 2000-2005.
Sebagai manusia biasa, dia mengalami masa-masa jenuh dalam menjalani
profesi advokat. Kompensasi sekaligus momentum terpampang di hadapannya
ketika Pemilu 2004 mulai mendekat.
Terbersitlah niat di pikiran dan tekad kuat di jiwa Aziz untuk mencoba
memasuki gelanggang politik nasional. Dia pun mencalonkan diri sebagai
anggota DPR-RI dalam Pemilu Legislatif 2004.
Bersamaan dengan niatnya itu, dia mengundurkan diri dari kantor advokat
Gani Djemat & Partners, tempat di mana selama hampir sepuluh tahun dia
memperoleh pengalaman dan pengetahuan hukum yang luas.
Sebelum proses pencalonan itu, sekitar tahun 2002-2003, Aziz melanjutkan
studi ke jenjang S-3 mengambil spesialisasi hukum pidana di Program
Pascasarjana, Universitas Padjadjaran.
Keputusan mantan bankir ini untuk terjun ke dunia politik rupanya tidak
salah. Produk asuhan dan didikan seorang bankir ini akhirnya terpilih
sebagai anggota DPR-RI. ►
e-ti/af
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|