| |
C © updated 20082005 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/ricky l photo |
|
| |
Nama:
H.M. Aziz Syamsuddin, SE., SH., MH., MAF.
Lahir:
Jakarta, 31 Juli 1970
Agama:
Islam
Istri:
Hj. Nurlita Zubaedah
Anak:
1. Syafira Harum Syamsudin (8 tahun)
2. Karim Nugroho Syamsuddin (7 tahun)
Ayah:
H. Syamsuddin Rahim
Ibu:
Hj. Chosiah Hayum
Jabatan Sekarang:
o Anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR-RI (Periode 2004-2009)
dari Daerah Pemilihan II Provinsi Lampung (Kabupaten Lampung Tengah,
Kota Metro, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan).
o Koordinator Hubwil Sumatera (Lampung, Sumatera Selatan, Jambi,
Bengkulu, Sumatera Barat, dan ...) FPG DPR-RI.
o Anggota Komisi III (Bidang Hukum, Perundang-undangan, & Keamanan) DPR-RI.
o Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI.
o Anggota Tim 7 Pencari Fakta Kasus Munir DPR-RI.
o Anggota Kaukus 21 (Gabungan Anggota DPR-RI dan DPD-RI Periode
2004-2009 dari Provinsi Lampung).
o Anggota Panitia Khusus (Pansus) Konflik Poso DPR-RI.
o Anggota Pansus Pembahasan RUU tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2005
tentang Penangguhan Berlakunya UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial Menjadi UU.
o Anggota Pansus Pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer.
Riwayat Pendidikan:
Sedang Menyusun Desertasi Program Doktoral (S-3) Bidang Hukum
Pidana, di Universitas Padjadjaran, Bandung (2004-sekarang).
Meraih gelar Magister Hukum (MH) (S-2) Spesialisasi Hukum HAM, di
Universitas Padjadjaran, Bandung (2001-2003).
Meraih gelar Master of Applied Finance (MAF) (S-2) Spesialisasi
Keuangan dan Pasar Modal, di University of Western Sydney, Napean,
Australia (1996-1998).
Meraih gelar Sarjana Hukum (S-1), Universitas Trisakti, Jakarta
(1990-1994).
Meraih gelar Sarjana Ekonomi (S-1), Universitas Krisnadwipayana,
Jakarta (1990-1994).
SMA Negeri 2 Padang, Sumatera Barat (1986-1989).
SMP Negeri 3 Tegalboto, Jember, Jawa Timur (1983-1986).
SD Negeri 3 Patrang, Jember, Jawa Timur (1977-1983)
Alamat Kantor:
DPR/MPR-RI Gedung Nusantara I Lantai R. 1028 28, Jl. Jenderal
Gatot Subroto, Senayan, Jakarta 10270. Telp. (021) 5755232
Jl. Petogogan I/35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160.
E-Mail:
syam35@indosat.net.id
|
|
| |
|
|
|
|
| BIOGRAFI |
|
|
 |
BIOGRAFI: 01
02
03
04
05
06
07
08 = M Aziz Syamsuddin (03)
Dambakan Interated Legal System
Sebagai seorang legislator yang berlatar belakang ilmu hukum dan
berprofesi sebagai praktisi hukum, Aziz Syamsuddin sangat mendambakan
adanya cetak biru strategi pembangunan hukum nasional serta benang merah
yang menyambungkan wewenang, memadukan langkah, dan menyamakan persepsi
di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Pria yang sepuluh tahun berprofesi sebagai advokat ini sangat
mendambakan kondisi tersebut akan terwujud di Indonesia. Obsesi tersebut
sedikit banyak mendorongnya untuk memilih bertugas di Komisi III DPR
yang membawahi bidang hukum, HAM, perundang-undangan, dan keamanan.
Secara prinsip, mantan managing partners pada Kantor Advokat Gani Djemat
& Partners ini membenarkan bahwa pembangunan bisa ditolok-ukuri dari
sejauh mana kualitas hidup (kesejahteraan) manusianya, yang ditandai
dengan dapat diaksesnya pendidikan dasar dan kesehatan secara gratis.
Dalam konteks pembangunan sebuah negara-bangsa (nation-state), hal itu
ditunjukkan dengan adanya kebijakan subsidi dari pemerintah kepada
rakyatnya dalam bentuk pembebasan biaya pendidikan sekolah dasar negeri
(SDN) dan rumah sakit negeri –minimal Puskesmas.
Kendati demikian, untuk kasus Indonesia, gambaran yang ideal tersebut
mensyaratkan satu kondisi lain yang tidak bisa diabaikan, yakni
dijalankannya pembangunan hukum, terutama dalam aspek penegakan hukum
(law enforcement).
Pendidikan dasar dan kesehatan gratis bagi rakyat miskin relatif baru
bisa diwujudkan apabila diikuti oleh kemauan politis (political will)
dan komitmen kuat dari para pembuat kebijakan nasional menegakkan
supremasi hukum di negeri ini secara konsekuen dan konsisten.
Ironisnya, fakta menunjukkan potret penegakan hukum di tanah air condong
dijalankan secara sendiri-sendiri oleh setiap lembaga penegak hukum.
Ada kesan, tidak ada koordinasi, keterpaduan, dan kesamaan persepsi di
antara aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan-persoalan
hukum.
Bergandengan erat dengan itu, perangkat perundang-undangan yang ada
sudah sangat banyak dibuat, bahkan secara substantif cenderung tumpang
tindih antara satu peraturan dan peraturan-peraturan lainnya.
Lantas, apakah sistem penegakan hukum di Indonesia sudah ideal? “Dari
kacamata hukum dan politik, sistem penegakan hukum kita belum ideal sama
sekali!” cetus mantan Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas
Trisakti, Jakarta ini, dengan nada penuh tekanan.
Sampai sejauh ini, penegakan hukum di Indonesia tergolong masih sangat
lemah. Hukum seringkali dipermainkan dan dicari celah-celah
kelemahannya.
Dia mengingatkan, penegakan hukum yang baik mesti mampu memberikan
dampak signifikan terhadap kehidupan bangsa ini. Konkretnya, segala
bentuk penyimpangan, pelanggaran, dan penyalahgunaan hukum dapat dengan
mudah dieliminasi.
Karena itu, penegakan hukum tidak boleh dijalankan secara parsial,
melainkan secara menyeluruh, terpadu, transparan, berkeadilan tanpa
pandang bulu, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Karena itu, persoalan paling krusial di bidang penegakan hukum di
Indonesia adalah tidak adanya benang merah koordinasi dan kinerja di
antara lembaga-lembaga penegak hukum yang ada melalui satu sistem yang
terpadu dan berkesinambungan (integrated legal system).
Dia melihat pertumbuh-kembangan pada pembangunan dan pembaruan hukum di
negeri ini belum mengarah pada terbentuknya satu sistem penegakan hukum
yang terpadu. Sekadar menunjuk contoh konkret, penyidik pegawai negeri
sipil (PPNS) dari bea cukai, pajak, POM, dan lingkungan yang diberi
wewenang selaku penyidik atas kasus-kasus dugaan korupsi di instansi
masing-masing.
Ada lagi petugas kepolisian. Kemudian ada juga aparat kejaksaan, selaku
penyidik dalam tindak pidana korupsi. Belakangan, ada Komisi
Pemberantasan Korupsi yang berwenang menyidik kasus korupsi.
Terakhir ada lagi yang namanya Timtas Tipikor (Tim Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi) yang berfungsi penyidik, juga khusus untuk kasus
korupsi.
Aziz sangat menyesalkan fenomena seperti ini sebab telah berimplikasi
buruk terhadap penanganan satu perkara korupsi. Pasalnya, terjadi
tumpang-tindih dalam hal wewenang penyidikan.
Tak mustahil nanti akan terjadi tumpang-tindih dalam tahap penuntutan,
atau bahkan tumpang-tindih dalam proses peradilannya. Jadi belum
terdapat pelaksanaan tugas secara berkesinambungan dan terpadu dalam
satu sistem besar penegakan hukum.
Sangat fenomenal sifatnya apa yang berlangsung selama ini, Aziz
mencontohkan, terjadinya perbedaan persepsi di kalangan penegak hukum
dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Setiap lembaga penegak hukum terkesan berjalan sendiri-sendiri,
bertumpang tindih wewenang, dan bahkan cenderung saling menyalahkan bila
terjadi sesuatu yang tidak diharapkan.
Tak ayal, akibat dari semua itu, banyak kasus korupsi yang menggantung,
tidak terselesaikan dengan baik, atau bahkan menguap begitu saja.
Penyandang gelar Magister Hukum bidang HAM dari Universitas Padjadjaran
ini mengharapkan, setiap lembaga penegak hukum, mulai dari kepolisian,
kejaksaan, kehakiman, hingga advokat telah memiliki pemahaman dan
persepsi yang sama tentang sistem penegakan hukum.
Yang lebih penting lagi, setiap lembaga semestinya menjalankan peranan
sesuai dengan batasan wewenangnya masing-masing.
Tragisnya, realitas justru berbicara lain. Dalam menangani satu kasus
korupsi, misalnya, yang namanya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),
kepolisian, kejaksaan, dan KPK bisa menyelidiki satu kasus korupsi yang
sama.
Bertitik tolak dari ironi tersebut, anggota Tim Pencari Fakta (TPF)
Kasus Terbunuhnya Munir DPR-RI, yang beranggotakan delapan orang, ini
kembali mengingatkan, langkah paling mendesak dilakukan para pengambil
kebijakan nasional saat ini adalah menerapkan integrated legal system
kepada seluruh lembaga penegak hukum.
Sehingga, akan terbangun kesamaan persepsi dan menguatnya kesinambungan
tugas di antara lembaga-lembaga penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan
advokat, PPNS, KPK, Timtas Tipikor) menyangkut sistem penegakan hukum
serta strategi besar pembangunan hukum di Indonesia.
Pendiri dan penasehat Kantor Advokat SYAM&SYAM, Jakarta, ini mengaku
bahwa dia selalu mencoba berpikir tentang, dan kerap memikirkan
bagaimana, solusi terbaik agar proses pembaruan hukum di Indonesia ke
depan benar-benar mengarah pada terciptanya integrated legal system.
Dalam pandangan ekstrimnya, solusi terbaik agar tidak terjadi
tumpang-tindih wewenang penyidikan seperti yang berlangsung dewasa ini,
melikuidasi keberadaan penyidik-penyidik PNS baik itu di instansi bea
cukai, pajak, lingkungan, maupun POM.
PPNS sebenarnya tidak perlu melakukan penyidikan. Dialihkan saja kepada
penyidik dari kepolisian. Biarkan polisi yang menangani dan
menindaklanjuti setiap kasus hukum yang terjadi di lingkungan mereka.
Bila sudah memasuki tahap penuntutan, serahkan kepada aparat kejaksaan.
Bahkan dia punya gagasan tidak populer lain seputar eksistensi KPK dan
Timtas Tipikor.
Anggota Pansus Pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer ini melontarkan pertanyaan bernada
retoris: untuk apa sebenarnya KPK dan Timtas Tipikor dibentuk?
Kebijakan politis yang ditempuh pengambil keputusan nasional saat itu,
menurut persepsinya, tak lebih merupakan kompensasi dari suasana
keputusasaan belaka.
Kondisi batin rakyat Indonesia baik secara individu, kelompok, atau
kelembagaan yang mengalami krisis kepercayaan kepada kepolisian dan
kejaksaan menjadi latar belakang utama pembentukan KPK dan Timtas
Tipikor.
Memperkuat segala aspek kelembagaan kepolisian dan kejaksaan pada
seharusnya menjadi kebijakan yang lebih diprioritaskan, ketimbang
membentuk institusi-institusi baru yang notabene hanya sebagai
penunjang, dan pada gilirannya membebani anggaran negara.
Dengan segenap political will seluruh pengambil kebijakan nasional,
kinerja dua lembaga penegak hukum tersebut diperkuat.
Implikasi lain dari keberadaan Timtas Tipikor juga digaribawahi oleh
anggota Panitia Khusus (Pansus) Konflik Poso DPR-RI ini.
Para jaksa yang dilibatkan dalam Tim mendapat fasilitas tunjangan yang
konon cukup menggiurkan dari negara. Mengapa mereka mendapat perlakuan
istimewa? Apa bedanya mereka dengan jaksa-jaksa yang tidak ditunjuk
sebagai anggota Tim? Dan mengapa harus dibedakan antara satu jaksa dan
jaksa yang lain padahal sejatinya mereka sama-sama jaksa.
Bukankah potret demikian potensial sekali memicu kecemburuan sosial di
lingkungan lembaga kejaksaan, dan berpotensi pula menurunkan kinerja
jaksa-jaksa yang tidak terakomodir ke dalam Timtas Tipikor. Implikasi
serupa akan menerpa institusi Polri.
Keberadaan Timtas Tipikor secara periodik mungkin ada manfaatnya. Tapi
dari segi pencapaian tujuan jangka menengah (medium term goal), tujuan
jangka panjang (long term goal), dan apalagi dari perspektif pembangunan
hukum yang bersendikan integrated legal system, Aziz tidak melihat
esensinya.
Gagasan tentang integrated legal system bisa disebut telah menjadi
obsesi sejak lama seorang Aziz Syamsuddin, persisnya tatkala dia masih
berprofesi sebagai advokat.
Bahkan, dalam forum-forum kampanye pada Pemilu Legislatif 2004, Aziz
selalu menyuarakan visinya kepada khalayak konstituennya di Lampung
tentang betapa pentingnya penegakan hukum yang terpadu dan
berkesinambungan dapat diterapkan di Indonesia.
Penegakan Hukum Yang ‘Liar’
Demikian parahkah ketidakpaduan, ketidakselarasan, dan
ketidaksinambungan kinerja di antara lembaga-lembaga penegak hukum dalam
menangani kasus hukum?
Sejauh pengamatan Aziz, koordinasi yang bagus di antara lembaga-lembaga
penegak hukum baru ‘terlihat’ manakala mereka menangani kasus-kasus
tertentu yang kebetulan mendapat sorotan luas dari publik. Salah satu
indikasinya, polisi mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan).
Tapi, patut dipertanyakan apakah pada kasus-kasus lain yang kebetulan
tidak menjadi konsumsi publik lembaga-lembaga penegak hukum mau dan
mampu untuk bekerja secara terpadu dan berkesinambungan?
Apapun kasusnya yang namanya koordinasi harus selalu terjalin.
Koordinasi yang bagus setidaknya dapat mereduksi secara perlahan-lahan
berbagai bentuk ‘penyimpangan’ yang potensial berlangsung di dalam
proses penanganan satu kasus hukum, sehingga pada gilirannya hasil akhir
yang dicapai benar-benar obyektif dan mampu memenuhi rasa keadilan
publik.
Aziz menambahkan, kunci dari pemberantasan korupsi di negeri ini, selain
kemauan politis dari para pengambil kebijakan nasional, adalah
dijalankannya sistem penegakan hukum yang terpadu dan berkesinambungan.
Di samping itu, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing,
aparat penegak hukum sepatutnya berpedoman pada asas: “Hukum sebagai
sebuah perangkat sekaligus sebagai sebuah produk rekayasa sosial dan
pengawasan sosial” (law as a tool and as a social engineering and
social control).
Apabila tidak ada kesamaan persepsi di antara penegak hukum, dan
diperparah lagi oleh ketiadaan koordinasi, maka yang muncul adalah
potret penegakan hukum yang ‘liar’.
Kasus Gubernur NAD, Abdullah Puteh, misalnya. Anggota Badan Legislasi
(Baleg) DPR ini mengingatkan, pihak kepolisian sudah melakukan
pemeriksaan dan menyatakan tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana
korupsi pada kasus tersebut. Anenya, ketika mengambil alih kasus itu,
KPK menyimpulkan ada indikasi korupsi. Lantas, di mana sebenarnya
akuntabilitas kepolisian sebagai lembaga penegak hukum?
Penanganan kasus seperti itu menandakan adanya ketidaksinambungan hukum
padahal buku besarnya sama. Belum lagi, bila RUU KUHP yang mengandung
sekitar 700-800 pasal terbentuk dan diberlakukan di Indonesia.
Pembangunan Hukum
Dalam proses pembangunan nasional, aspek penegakan hukum dijabarkan
dalam bentuk pembangunan hukum. Mengutip pendapat Profesor Mochtar
Kusumaatmadja, Aziz mengatakan, hakikat pembangunan hukum adalah satu
proses perubahan taraf hidup manusia, yang ditandai oleh peningkatan
kesejahteraan masyarakat, dari yang sudah ada menjadi lebih ada dan dari
yang lebih ada menjadi yang lebih tambah ada lagi.
Dengan kata lain, perubahan ini menuju ke arah yang lebih positif dengan
tetap memperhatikan, dan berlandaskan pada, ketentuan hukum yang telah
disepakati bersama untuk diberlakukan. Itu adalah koridor utama yang
tidak boleh dilanggar.
Siapa pun tidak pantas melakukan satu perubahan pada rakyat tanpa
mematuhi koridor hukum yang berlaku. Atas dasar itulah, pembangunan
hukum mesti sejalan-seiring dengan pembangunan ekonomi.
Sebab, jika tidak begitu, kondisi yang tercipta justru akan timpang
seperti yang terjadi di Indonesia pada masa Orde baru: ekonomi mengalami
booming, tapi tidak didukung aturan hukum yang tegas dan berkeadilan.
Akibatnya, bisa dilihat, ketika terjadi chaos pada 1998, ekonomi yang
telah dibangun demikian rupa dan mengalami pertumbuhan signifikan pun
mengalami chaos.
Pembangunan di bidang hukum harus bersifat strategis dan
berkesinambungan. Tidak bisa sporadis dan parsial. Semua pihak terkait
harus duduk di satu meja guna menentukan rancang-rancang tindak (plan of
actions) strategi pembangunan hukum Indonesia ke depan.
Pembangunan hukum di Indonesia mensyaratkan disusunnya satu cetak biru
strategi pembangunan hukum nasional. Dalam konteks ini, katanya, peranan
Komisi Hukum Nasional (KHN) sangat penting dalam menyiapkan strategi
pembangunan hukum dimaksud. ►
e-ti/af
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|