| |
C © updated 20082005 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/ricky l photo |
|
| |
Nama Lengkap:
H.M. Aziz Syamsuddin, SE., SH., MH., MAF.
Lahir:
Jakarta, 31 Juli 1970
Agama:
Islam
Nama Istri:
Hj. Nurlita Zubaedah
Nama Anak:
1. Syafira Harum Syamsudin (8 tahun)
2. Karim Nugroho Syamsuddin (7 tahun)
Nama Ayah:
H. Syamsuddin Rahim
Nama Ibu:
Hj. Chosiah Hayum
Jabatan Sekarang:
o Anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR-RI (Periode 2004-2009)
dari Daerah Pemilihan II Provinsi Lampung (Kabupaten Lampung Tengah,
Kota Metro, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan).
o Koordinator Hubwil Sumatera (Lampung, Sumatera Selatan, Jambi,
Bengkulu, Sumatera Barat, dan ...) FPG DPR-RI.
o Anggota Komisi III (Bidang Hukum, Perundang-undangan, & Keamanan) DPR-RI.
o Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI.
o Anggota Tim 7 Pencari Fakta Kasus Munir DPR-RI.
o Anggota Kaukus 21 (Gabungan Anggota DPR-RI dan DPD-RI Periode
2004-2009 dari Provinsi Lampung).
o Anggota Panitia Khusus (Pansus) Konflik Poso DPR-RI.
o Anggota Pansus Pembahasan RUU tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2005
tentang Penangguhan Berlakunya UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial Menjadi UU.
o Anggota Pansus Pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer.
Riwayat Pendidikan:
Sedang Menyusun Desertasi Program Doktoral (S-3) Bidang Hukum
Pidana, di Universitas Padjadjaran, Bandung (2004-sekarang).
Meraih gelar Magister Hukum (MH) (S-2) Spesialisasi Hukum HAM, di
Universitas Padjadjaran, Bandung (2001-2003).
Meraih gelar Master of Applied Finance (MAF) (S-2) Spesialisasi
Keuangan dan Pasar Modal, di University of Western Sydney, Napean,
Australia (1996-1998).
Meraih gelar Sarjana Hukum (S-1), Universitas Trisakti, Jakarta
(1990-1994).
Meraih gelar Sarjana Ekonomi (S-1), Universitas Krisnadwipayana,
Jakarta (1990-1994).
SMA Negeri 2 Padang, Sumatera Barat (1986-1989).
SMP Negeri 3 Tegalboto, Jember, Jawa Timur (1983-1986).
SD Negeri 3 Patrang, Jember, Jawa Timur (1977-1983)
Pengalaman Pekerjaan:
Pendiri & Pimpinan Kantor Advokat SYAM&SYAM, Jakarta
(2004-Sekarang).
Magang, Advokat, Assosiate, Partner, dan Managing Partners pada Kantor
Advokat Gani Djemat & Partners, Jakarta (1994-2004).
Officer Development Program (ODP) VII pada PT. Panin Bank, Jakarta
(1993-1994).
Konsultan PT. AIU Insurance, Jakarta (1992-1993)
Pengalaman Organisasi:
Wakil Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung.
Anggota Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi
Advokat Indonesia (DPP AAI) Periode 2000-2005.
Anggota Departemen Hukum Lembaga Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan
Pusat (DPP) Partai Golkar.
Penasehat DPD II Partai Golkar Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Anggota Badan Bantuan Hukum, HAM, dan Lingkungan Hidup DPP Partai
Golkar.
Sekretaris Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum, Universitas Trisakti,
Jakarta.
Anggota Klub Motor HOG (Harley Owners Group), Jakarta.
Anggota International Bar Association (IBA), Jakarta.
Anggota Kosgoro 1957.
Ketua Dewan Mahasiswa Universitas Trisakti, Jakarta.
Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta.
Anggota Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum, Universitas
Trisakti, Jakarta.
Alamat Kantor:
DPR/MPR-RI Gedung Nusantara I Lantai R. 1028 28, Jl. Jenderal
Gatot Subroto, Senayan, Jakarta 10270. Telp. (021) 5755232
Jl. Petogogan I/35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160.
E-Mail:
syam35@indosat.net.id
|
|
| |
|
|
|
|
| BIOGRAFI |
|
|
 |
BIOGRAFI: 01
02
03
04
05
06
07
08 = M Aziz Syamsuddin (01)
Politisi Lintas Profesi
Dia politisi muda berwawasan lintas profesi. Meski masih muda Aziz
Syamsuddin sudah menekuni beberapa profesi, mulai dari bankir, advokat
sampai anggota DPR-RI. Namun dalam aneka profesi itu, dia selalu
konsisten untuk menempatkan diri in lining dengan level ground basic-nya
di bidang keuangan dan hukum.
Karier politik pria kelahiran Jakarta, 31 Juli 1970, bernama lengkap HM
Aziz Syamsuddin, ini tergolong luar biasa. Masih muda dan baru pertama
kali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu)
Legislatif 2004, penyandang empat gelar SE, SH, MH, MAF, ini langsung
mendapat kepercayaan besar dari rakyat.
Lebih luar biasanya lagi, Aziz Syamsuddin melenggang ke Senayan (istilah
popular untuk Gedung DPR/MPR-RI yang berlokasi di Kompleks Gelora Bung
Karno, Senayan, Jakarta Pusat) sebagai anggota DPR-RI periode 2004-2009,
dengan meraup dukungan sebesar 46, 261 suara (11, 30 % dari total suara
pemilih).
Pada Pemilu Legislatif 2004, peraih gelar Master Applied Finance (MAF)
dari University of Western Sydney, Australia (1998) ini menempati nomor
urut dua untuk Daerah Pemilihan (Dapil II) Provinsi Lampung dari Partai
Golkar.
Dapil II Lampung meliputi Kabupaten Tulang Bawang, Kota Metro, Kabupaten
Way Kanan, Kabupaten Lampung Utara, dan Kabupaten Lampung Tengah.
Begitu mengetahui dirinya terpilih sebagai wakil rakyat, perasaan
bahagia dan bangga tentu saja membuncah di dadanya.
“Alhamdulillah, berkat kehendak Allah SWT, saya mendapatkan kepercayaan
masyarakat Lampung sebagai anggota DPR untuk periode 2004-2009,” ungkap
Aziz.
Namun, seiring dengan itu, pria penggemar olah raga joging, treadmill,
dan golf ini mengaku, perasaan was-was sempat mendera jiwanya.
Pertanyaan retoris, “apakah saya mampu menjaga amanah dan memperjuangkan
apirasi rakyat Lampung yang telah memilih saya pada Pemilu 2004 lalu?”,
menurutnya, senantiasa mengiringi setiap tuturan dan tindakannya sebagai
wakil rakyat.
Penyandang Magister Hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung, ini
selalu menanamkan dalam batinnya: dia harus mau dan mampu menjaga dan
memperjuangkan amanah rakyat yang memilihnya, dan semoga kehendak rakyat
dan kemauannya mendapatkan ridho dari Allah SWT.
Kesuksesan seorang Aziz Syamsuddin tak lepas dari kegandrungannya untuk
tak henti-hentinya memperkaya diri dengan ilmu dan pengetahuan, yang
diperolehnya dari jalur pendidikan.
Belajar itu hukumnya wajib, tanpa dibatasi ruang dan waktu, sejak dari
buaian ibunda hingga akhirnya maut menjemput dan jasad dimasukkan ke
liang lahat.
Kemauan besar untuk terus belajar merupakan syarat mutlak dari
kesuksesan. Setiap ada kesempatan, dia selalu belajar dan belajar.
Sejumlah gelar yang tertera di belakang namanya merupakan indikasi
betapa gemarnya seorang Aziz menyerap ilmu pengetahuan.
Apalagi, dia selalu meyakini bahwa Allah SWT memberikan kebebasan kepada
umat-Nya untuk memperbanyak ilmu pengetahuan, sampai-sampai ada pesan
ilahi: “Tuntutlah ilmu bahkan sampai ke negeri Cina”.
Berangkat dari motivasi spiritual itulah, Aziz Syamsuddin memperdalam
ilmu ekonomi (S-1 dan S-2) dan ilmu hukum (S-1, S-2, dan S-3) sebagai
bekal dirinya mengaktualisasikan diri.
Dan, konsekuen dengan basis keyakinan tersebut, dalam mengaktualisasikan
diri di dunia politik praktis dan bisnis, Aziz mendayagunakan segenap
kapasitas wawasan dan talentanya di bidang applied finance dan hukum.
“Berbekal prinsip dan semangat itu, saya akan berjuang agar pendidikan
dasar di negeri ini digratiskan sehingga tidak ada lagi rakyat yang buta
huruf,” cetus kandidat doktor (S-3) pada Program Pascasarjana, Fakultas
Hukum, Universitas Padjadjaran, yang tengah menyusun tesis bertema:
“Tinjauan Yuridis Lokalisasi Judi dari Perspektif Undang-undang Tindak
Pidana Pencucian Uang”, ini.
Aziz berpandangan, walaupun bergiat di pentas politik dan di dunia
bisnis, seseorang mesti memiliki wawasan legal ground basic atau
basis keahlian yang memadai. Tanpa dasar yang kuat, orang akan
kehilangan arah.
Bila seseorang yang memutuskan untuk berkecimpung di dunia bisnis,
politik, atau organisasi tidak mempunyai keahlian dasar yang kuat, atau
talenta yang andal, di bidang-bidang yang digeluti tadi maka pekerjaan
yang dilakoninya relatif tidak akan memberikan hasil maksimal karena
sifatnya trial and error.
Walaupun hal itu tidak bisa digeneralisasi secara kaku, sebab setiap
orang memiliki keberuntungan (fortune) berbeda-beda satu sama lainnya,
namun keberuntungan diri sendiri haruslah bersifat terukur.
Maksudnya, diri harus bisa menakar sejauh mana peluang target-target
yang ditetapkan dapat tercapai dengan mendasarkan pada besaran kapasitas
keilmuan dan talenta yang dimiliki.
“Bila kita mengharapkan datangnya keberuntungan itu dan menganggapnya
hanya sebagai keajaiban tangan Tuhan, tanpa ada ikhtiar sama sekali, itu
merupakan sikap yang sangat fatal dan justru membahayakan diri sendiri,”
ungkap Aziz berargumen.
“Kita juga memang tidak bisa mengesampingkan adanya faktor kekuasan
tangan Tuhan yang niscaya sifatnya. Sekuat apapun kita berusaha, bila
Tuhan memutuskan tidak, maka tidak. Tapi tanpa usaha yang terukur, Tuhan
pun tidak akan mengabulkan doa dan permohonan kita. Tidak ada ceritanya,
orang yang hanya duduk-duduk santai bisa sukses.”
Aktivitas berzikir atau mendekatkan diri secara ikhlas kepada Tuhan
cenderung dijalankan pada malam hari. Sangat jarang dilakukan pada siang
hari sebab pada siang hari itu harus diisi dengan bekerja dan berusaha
secara nyata.
Aktualisasi Diri Berbasis Keilmuan
Setelah berkantor di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Aziz juga diberi
kepercayaan oleh Partai Golkar menjadi Koordinator Hubungan Wilayah (Hubwil)
Sumatera dalam struktur kepengurusan Fraksi Partai Golkar DPR-RI.
Dengan jabatan itu, Aziz bertanggung jawab melakukan koordinasi seluruh
anggota DPR dari Partai Golkar yang berasal atau mewakili enam provinsi:
Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Riau.
Secara eksternal, Aziz ditugaskan partainya bergabung ke Komisi III DPR
yang membawahi bidang Hukum, Perundang-undangan, dan Keamanan.
Dia terima dan jalani tugas tersebut dengan sepenuh hati tanggung jawab,
dan suka cita. Dia tidak menemui kesulitan sama sekali bertugas di
Komisi III karena kebetulan bidang yang dibawahi sangat berkaitan dengan
latar belakang pendidikan dan pengalaman praktisnya selama ini, yakni
ekonomi dan hukum.
Dalam menjalankan tiga fungsi utamanya: pengawasan (controling),
penetapan anggaran (budgeting), dan penyusunan perundang-undangan
(legislation), Komisi III bermitra kerja dengan banyak instansi dan
lembaga pemerintah yang berkaitan dengan bidang-bidang hukum,
perundang-undangan, dan keamanan.
Sebut saja, antara lain, Departemen Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung RI,
Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Nasional HAM, Komisi
Ombudsman Nasional, Komisi Hukum Nasional, Pusat Pelaporan dan Analisa
Transaksi Keuangan, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Segenap pengetahuan dan wawasan ekonomi dan hukum yang dimilikinya
ternyata sangat bermanfaat dan menunjang kinerjanya sebagai anggota
Dewan.
Misalnya, dalam hal proses pembuatan undang-undang dan dalam pelaksanaan
fungsi pengawasan kepada mitra-mitra kerja Komisi III, karena memiliki
basis pengetahuan dan pemahaman yang kuat, dia mengaku dapat mengerti
teknis permasalahan dan aturan main yang melingkupi mitra-mitra kerja
Komisi III.
Sekadar contoh, ketika menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja
Polri, salah satu mitra Komisi III yang membawahi bidang keamanan, dia
mengetahui bagaimana hukum beracara di kepolisian.
Pengalaman praktisnya sebagai advokat atau pengacara membuatnya sangat
memahami apa dan bagaimana ketentuan hukum acara yang berlaku di
Indonesia.
Dari segi ekonomi, katakanlah mengenai persoalan pasar modal, Aziz
memiliki basis keilmuan di bidang applied finance. Tak hanya itu. Dunia
pasar modal juga sangat berkaitan dengan aspek hukum, bukan melulu
teknis ekonomi.
Meski sebagai anggota legislatif, dia merasa tetap dapat mengkritisi
berbagai kebijakan pasar modal yang ditetapkan dan diterapkan pemerintah,
baik dari perspektif ekonomi maupun dari sudut pandang hukum, dengan
pendekatan fungsi pengawasan dan fungsi legislasi (perundang-undangan)
DPR.
Misalnya, bila terjadi permasalahan insider trading atau money
laundering (tindak pidana pencucian uang) di pasar modal, yang notabene
bersinggungan dengan aspek hukum, dia tetap mampu menyikapinya,
mengkritisinya, dan mengemukakan pandangan dan argumentasinya dari
perspektif hukum.
Singkatnya, pilihan Aziz untuk bergabung di Komisi III sangat tepat
karena segenap persoalan dan sebagian besar instansi/lembaga pemerintah
yang menjadi mitra kerja Komisi III berhubungan erat dengan konstelasi
hukum, yang bisa dia soroti berbekal basis pengetahuan dan pengalaman
hukum yang dia peroleh dari jalur pendidikan serta aktivitas profesi.
Dia berpandangan, lebih baik mengawasi atau mengkritisi kinerja
pihak-pihak lain dengan ukungan basis keilmuan dan pengetahuan yang
memadai.
Sehingga, pada gilirannya, dia dapat mengontrol bagaimana satu aturan
main yang telah disepakati bersama idealnya diberlakukan. Dengan
demikian, dia sudah punya parameter baku dalam melaksanakan fungsi
pengawasan.
Sebaliknya, jika bergabung ke komisi-komisi lain, yang mengurusi
bidang-bidang di luar basis keilmuan dan pengetahuan yang dia miliki (hukum
dan keuangan), maka Aziz sangat menyadari konsekuensinya: dia harus
mereka-reka lagi dan praktis belajar dari nol kembali bidang-bidang
tersebut.
Karena itulah, ketika ada proses pemilihan komisi di tubuh Fraksi Partai
Golkar, Aziz Syamsuddin cenderung memilih Komisi III (bidang hukum) atau
Komisi XI (bidang keuangan) sebagai wujud konsistensi untuk menjadi
seorang politikus yang berwawasan profsional.
Selaras dengan konsistensi sikapnya itu Aziz pun dipercaya sebagai
anggota Departemen Hukum Lembaga Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar.
Bisnis Berorientasi Profesional
Di setiap interaksi sosialnya baik dalam kehidupan bermasyarakat,
beroganisasi, maupun berpolitik, Aziz Syamsudin senantiasa berorientasi
profesional selaras dengan dasar keilmuan yang dimilikinya (hukum dan
finance).
Dalam dunia bisnis pun, dia hanya mau menggeluti bidang bisnis yang in
line dengan pijakan ilmu finance-nya.
Dia tidak akan mau berbisnis di bidang teknologi informasi
(information technology/IT), misalnya, karena tidak mengerti dan
tidak mempunyai pengetahuan ihwal seluk-beluk IT.
Tapi, untuk usaha di bidang konsultan hukum, pasar modal, atau sekuritas,
dia mau dan mampu berkecimpung di sana.
Misalnya, dia bisa mengukur berapa fluktuasi nilai uang dan nilai pasar,
serta bisa memprediksi berapa keuntungan yang dapat dicapai dari
pengukuran tersebut. Walaupun hal tersebut tidak bisa diukur secara
persis berdasarkan rasio, tapi paling tidak dia punya tolok ukur atau
kriteria dalam melakukan prediksi terhadap trend pasar. Ada sejumlah
faktor yang bisa dikategorisasikan. Spektrumnya bisa ditentukan. ►
ti/anis fuadi
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|