| |
C © updated 18032006 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/sh |
|
| |
Nama:
Andreas Anangguru Yewangoe
Lahir:
Mamboru, Sumba Barat, NTT, 31 Maret 1945
Agama:
Kristen
Jabatan:
Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia
|
|
| |
|
|
|
|
| PUBLIKASI |
|
|
 |
Andreas A Yewangoe
Menelaah RUU Antipornografi
RANCANGAN Undang- Undang Antipornografi dan Pornoaksi sedang dalam
proses pembahasan. Berbagai elemen bangsa telah dimintakan pen- dapat
dan masuk- annya. Ada yang menyetujui, bah-kan mendesak agar RUU itu
segera diundangkan. Tetapi, tidak kurang pula yang menolaknya. Bahkan di
Pulau Bali diorganisir unjuk rasa besar menuntut dibatalkannya
pembahasan RUU tersebut.
Baik yang mendukung maupun yang menolak, tentu dengan alasannya masing-
masing. Di mata para pendukung, masyarakat kita sudah sedemikian merosot
moralnya, sehingga perlu dilepaskan dengan mengundangkan RUU itu
sesegera mungkin. Bagi yang menolak, tidak sesederhana itu
penyelesaiannya, apalagi kalau tidak jelas benar apa yang dimaksud
dengan pornografi dan pornoaksi. Sesungguhnya, memang tidak mudah
merumuskan secara persis dan meletakkan batasan-batasan sebagaimana
dimaksud oleh RUU ter- sebut.
Istilah "pornografi" berasal dari dua patah kata Yunani: "pornos" dan
"grafein". Untuk kata kedua relatif mudah menemukan padanannya dalam
berbagai bahasa, tidak terkecuali dalam bahasa Indonesia. Kata itu
berarti, "tulisan" atau "gambaran".
Tetapi untuk kata "pornos" tidak terlalu mudah menerjemahkannya, apalagi
kalau langsung diartikan secara positif atau negatif. Dalam bahasa
Belanda diterjemahkan dengan ontuchtig, yang memang negatif, yang
berarti sifat buruk, pelacuran dan pelepasan nafsu berahi. Dalam bahasa
Inggris, dipakai istilah lascivious atau lewd.
Dalam Kamus Inggris- Indonesia susunan John M Echols dan Hassan Shadily,
istilah lascivious diterjemahkan sebagai kata sifat dengan makna, "yang
menimbulkan nafsu berahi", "yang menerbitkan gairah", sedangkan lewd
dimaknakan sebagai cabul, kotor.
Alhasil, pornografi lalu berarti setiap tulisan atau gambar yang
mengandung hal-hal bersifat erotis dan/ atau kecenderungan untuk
membangkitkan perasaan- perasaan seksual atau syahwat pada setiap
pembaca, dan lazimnya dipergunakan dalam pengertian yuridis. Istilah
pornoaksi adalah murni "temuan" masyarakat Indonesia yang tidak dapat
ditemukan dalam kamus mana pun. Karena demikian, istilah ini lebih lagi
menimbulkan kerancuan di dalam memahaminya.
Dari penjelasan pendek ini, jelas bahwa RUU itu menyimpan sekian banyak
persoalan apabila nanti jadi diundangkan.
Paling tidak, di dalam menafsirkan istilah-istilah yang tidak jelas,
akan terbuka kemungkinan setiap orang menginterpretasikannya dengan
akibat justru tidak tercapainya kepastian hukum.
***
Di samping berbagai persoalan pengistilahan yang tidak selalu jelas ini,
mungkin ada baiknya kita menelaah dengan pikiran jernih motivasi
diajukannya RUU ini. Ada kesan, seakan-akan akar segala persoalan yang
menghantar bangsa Indonesia pada kemerosotan moral terletak pada
seksualitas dan erotisme. Jadi kalau masalah ini diselesaikan, dengan
sendirinya persoalan moral juga beres. Kalau pengamatan ini benar, maka
agaknya kita terlampau menyederhanakan persoalan.
Sesungguhnya, anggapan seperti ini sudah pernah muncul di dalam sejarah.
Dalam pandangan dikotomi filsafat Gnostik Yunani misalnya, seksualitas
diletakkan pada hal-hal yang bersifat material, dan karena itu rendah.
Maka kalau seseorang hendak mencapai derajat kekudusan yang tinggi, ia
mesti menjauhkan diri dari seksualitas itu. Ia mesti mempertautkan diri
dengan hal-hal yang bersifat spiritual.
Pandangan sempit ini, pernah juga mempengaruhi gereja. Belakangan,
gereja mengoreksi pandangan itu. Seksualitas bukanlah sesuatu yang
buruk, asal saja dipakai secara bertanggung jawab. Berkaitan dengan ini,
maka hal-hal yang bersifat erotis pun tidak dengan sendirinya buruk.
Bahkan erotisme dibutuhkan sebagai bagian di dalam kegairahan antar-anak
manusia berlainan jenis menjalin hubungan. Erotisme adalah ekspresi
cinta-kasih.
Dengan ini mau dikatakan, bahwa kemerosotan moral kita (kalau benar
moral kita benar-benar sudah bobrok!) tidak bisa direduksi hanya pada
hal-hal yang berkaitan dengan perkelaminan dan erotisme. Bahkan, justru
karena moral kita buruk, maka segala sesuatu dapat dinilai secara
negatif.
Dengan demikian, kita bisa memahami kegelisahan- kegelisahan para
seniman misalnya yang memahami tubuh perempuan bukan semata-mata-mata
dari kacamata perkelaminan, tetapi sebagai sumber inspirasi guna
menemukan kekuatan-kekuatan keindahan di dalam alam.
Dalam berbagai bahasa di negeri kita, kita pun menemukan berbagai
kiasan-kiasan yang diambil dari keindahan-keindahan tubuh perempuan.
Bahkan lingga-yoni yang oleh nenek-moyang kita dipakai sebagai simbol
kekuatan yang memancarkan energi bagi keberlangsungan hidup, tidak bisa
dianggap sebagai karya cabul. Ialah suatu penggambaran sangat jelas
mengenai potensi-potensi yang ada di dalam alam, termasuk manusia yang
memungkinkan berlangsungnya kehidupan segala sesuatu.
*
u
Tetapi bukankah benar bahwa ada karya-karya yang mengarah kepada
percabulan? Boleh jadi, kendati -sekali lagi- unsur subyektivitas di
dalam menilai, tidak dapat dihindarkan. Baiklah, kita menganggap saja,
bahwa majalah-majalah yang dijual di simpang-simpang jalan adalah karya
cabul. Pertanyaannya adalah, sampai seberapa jauhkah wewenang negara
mengawasi warga negaranya? Apakah negara juga berwenang menentukan mana
yang boleh dan yang tidak boleh dibaca oleh warga-negara? Tidakkah
dengan demikian, kita mendorong negara menjadi sebuah negara totaliter?
Tujuan reformasi kita adalah terwujudnya sebuah civil-society di negeri
kita. Salah satu cirinya adalah kedewasaan warga negara di dalam
menyikapi berbagai persoalan. Diterapkan kepada hal-hal yang bersifat
pornografis, maka adalah tugas warga negara untuk menyikapinya secara
dewasa.
Ini berarti, bahwa setiap warga-negara, termasuk berbagai lembaga
keagamaan mempunyai kewajiban besar mempersiapkan umatnya masing-masing
memasuki berbagai perkembangan yang, dalam banyak hal tidak terduga
sebelumnya.
Setiap warga negara juga mesti secara dewasa menentukan, menghabiskan
waktu dengan melihat hal-hal yang pornografis, atau justru memakai waktu
untuk hal-hal yang lebih produktif. Andaikata sekarang negara berhasil
mencegah karya-karya pornografis melalui tulisan-tulisan, bagaimana
dengan yang disiarkan melalui internet?
Apakah negara akan menerapkan sistem saringan? Kembali lagi, kita
mendorong negara untuk menjadi totaliter. Maka dalam hal ini pendidikan
anak amat-sangat diperlukan. Pendidikan itu mesti dimulai di dalam rumah
tangga masing-masing, bukan dengan sekadar melarang, tetapi dengan
memperlihatkan berbagai aspek dari kehidupan.
Negeri kita sedang menghadapi berbagai persoalan akut, seperti
kemiskinan yang tidak habis-habisnya diberantas, KKN yang bandel,
ketidakadilan di mana-mana, jurang antara si kaya dan si miskin yang
makin melebar, dan seterusnya. Semua yang disebutkan ini adalah
kejahatan moral yang tidak dapat diabaikan. Malah kita akan berdosa
kepada Tuhan, dan bersalah kepada sesama manusia apabila kita
mengabaikannya. * Penulis
adalah Ketua Umum PGI (Suara Pembaruan, 16/03/2006)
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|