| |
C © updated 08042006 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/sh |
|
| |
Nama:
Andreas Anangguru Yewangoe
Lahir:
Mamboru, Sumba Barat, NTT, 31 Maret 1945
Agama:
Kristen
Jabatan:
Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia
|
|
| |
|
|
|
|
| PUBLIKASI |
|
|
 |
Andreas A Yewangoe
Menyikapi Peraturan Bersama Dua Menteri
Bagaimanakah kita menyikapi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri
Dalam Negeri No 9 Tahun 2006/No 8 Tahun 2006 (PBM)? Pertama-tama, mesti
ditegaskan, bahwa peraturan itu adalah peraturan bersama kedua menteri.
Bukan peraturan lembaga-lembaga atau majelis-majelis agama, kendati
mereka ikut mendiskusikannya.
Penanggung jawab terakhir terletak di pundak kedua menteri terkait.
Maka, apa yang disampaikan oleh wakil-wakil majelis-majelis agama adalah
masukan-masukan. Sebagai masukan, ada yang diterima, ada yang tidak
diterima.
Kedua, kita mesti bertolak dari prinsip, bahwa peraturan ini (mestinya)
melindungi warga negara yang beribadah. UUD 1945 bukan saja menjamin hak
beragama, tetapi juga hak beribadah.
Sebagai demikian, PBM ini tidak boleh dipakai untuk menghalang- halangi
orang beribadah, apa pun alasannya. Atau, untuk mengkriminalkan
orang-orang yang sedang berbakti. Kalau sampai terjadi, PBM dipakai guna
menghalang-halangi orang beribadah, maka peraturan ini tidak memenuhi
tujuannya.
Dengan sendirinya, PBM mesti dicabut. Ini juga menegaskan bahwa PBM
tidak boleh ditafsirkan terlepas dari Pancasila dan UUD 1945. Kerangka
yang dipakai untuk memahaminya adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila sebagaimana diproklamasikan pada tahun 1945.
Ketiga, PBM tidak boleh dilepaskan dari pemahaman mendalam terhadap
hak-hak asasi manusia, yang menjamin kebebasan seseorang untuk
mengekspresikan agamanya melalui ibadah, dan kegiatan-kegiatan keagamaan
lainnya, dan menegaskan bahwa hak itu bukanlah pemberian negara atau
golongan, tetapi tertanam di dalam kemanusiaannya manusia itu.
Pokok-pokok pemikiran ini hendak menegaskan (lagi), bahwa adanya sebuah
PBM yang mengatur kehidupan beragama warga-negara bukanlah sesuatu yang
ideal. Mestinya PBM tidak dibutuhkan.
Para ahli hukum menjelaskan, bahwa suatu peraturan menteri sesungguhnya
bersifat internal dan teknis. Artinya, hanya diberlakukan di dalam
lingkungan kementerian dan/atau departemen yang bersangkutan. Kalau
penjelasan para ahli hukum ini benar, maka hal beragama dan beribadah
mestinya tidak diatur oleh sebuah peraturan menteri.
Apalagi, kalau sampai sebuah peraturan menteri betentangan dengan UUD
sebagaimana halnya dengan SKB No 01/BER/mdn-mag/1969. Akan halnya SKB,
sejak dari semula, PGI (waktu itu DGI) dan KWI (waktu itu MAWI) telah
menolak pemberlakuannya, sebab tidak sesuai, bahkan bertentangan dengan
UUD 1945.
Dalam Memorandum tertanggal 10 Oktober 1969, yang disampaikan kepada
Pemerintah, kedua lembaga gerejawi tersebut menegaskan bahwa SKB
termaksud "tidak dapat men- jamin kemerdekaan beragama seperti tercantum
dalam pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, bahkan dapat membahayakan
kesatuan dan persatuan Negara dan Bangsa Indonesia."
Kendati demikian, SKB tetap diberlakukan, dengan berbagai ekses yang
ditimbulkannya maka PGI berkali-kali meminta Pemerintah mencabut SKB
tersebut.
Adanya gelombang penutupan rumah-rumah ibadah di beberapa daerah yang
didalihkan atas belum adanya izin menurut SKB, mendorong berbagai
lembaga gerejawi maupun lembaga-lembaga kemanusiaan lainnya menuntut
Pemerintah mencabut SKB tersebut.
Alhasil, Pemerintah cq Menteri Agama meninjau kembali SKB tersebut.
Menteri Agama berpendapat, bahwa SKB (atau semacamnya) masih tetap
dibutuhkan dalam masyarakat Indonesia yang majemuk ini. Hanya saja,
demikian Menag SKB itu terlampau "longgar" sehingga terbuka kemungkinan
orang menafsirkannya secara berbeda. Maka disusunlah sebuah draft
peraturan baru yang lebih rinci.
Dalam pada itu wakil-wakil majelis-majelis agama diminta ikut-serta
menyampaikan masukan-masukan. Sebagaimana kita ketahui, tidak mudah
mencapai kesepakatan-kesepakatan di antara majelis-majelis agama itu,
karena adanya berbagai persepsi dan interpretasi terhadap pasal-pasal
dan ayat-ayat yang terdapat di dalam draft. Dibutuhkan 10 kali putaran
sebelum tiba pada keputusan terakhir. Mengakhiri putaran kesepuluh,
majelis-majelis agama menyampaikan catatan-catatan mereka, karena
ketidakberhasilan mencapai kesepakatan atas beberapa pasal dan
ayat-ayat.
Maka draft yang sudah dibahas dengan catatan-catatan itu dikembalikan
kepada Pemerintah. Pemerintahlah yang menetapkan apakah keputusan
bersama ini diteruskan atau tidak. Ternyata Pemerintah, dalam hal ini
kedua menteri terkait, berpendapat bahwa sebuah keputusan bersama
Menteri tetap dibutuhkan sebagai pengganti SKB itu. Itulah yang kemudian
ditandatangani oleh kedua menteri pada tanggal 21 Maret 2006.
Apakah PBM itu memuaskan semua pihak? Tentu saja, tidak. Saya kira
setiap majelis-majelis agama masih menyisakan berbagai
pertanyaan-pertanyaan, keberatan-keberatan dan usulan-usulan yang tidak
semuanya diakomodasi dalam PBM tersebut. PGI misalnya berkeberatan
terhadap ketentuan jumlah pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang
(Pasal 24 ayat 2a). PGI mengusulkan 60 orang.
Demikian juga dengan Pasal 18, 19, dan 20 yang mengatur izin sementara
pemanfaatan bangunan gedung ibadah. PGI menghendaki tidak perlu ada
izin, apalagi kalau izinnya mesti dikeluarkan oleh bupati/ wali kota.
Pengalaman memperlihatkan bahwa guna mengurus izin pembangunan gedung
ibadah pada waktu lalu dibutuhkan waktu bertahun-tahun. Bahkan ada yang
izinnya tidak pernah diberikan.
Orang tidak bisa berhenti beribadah hanya karena tidak ada izin. Dalam
kaitan ini, PGI meminta penjelasan pemerintah tentang apa yang dimaksud
dengan "laik fungsi" pada PBM tersebut. Apakah ini dimaksudkan untuk
mempersulit atau menghalangi umat untuk beribadat di ruko-ruko, mal atau
bangunan lain (karena umat belum memilik rumah ibadat permanen)?
Dr Atho Mudzhar, Kepala Balitbang Depag RI, atas nama Menag, menjelaskan
bahwa yang dimaksud bukan untuk mempersulit, tetapi mencegah jangan
sampai bangunan yang tidak layak, yang mudah runtuh karena rayap, dan
sebagainya dipergunakan.
Maka, pengertian layak fungsi di sini adalah fisik semata. Terhadap
rumah-rumah ibadat yang sudah dipergunakan dalam waktu lama tetapi belum
memperoleh ijin, PGI mengusulkan agar diputihkan saja. Namun, tidak
diterima dan tetap dimintakan agar disesuaikan dengan PBM. Namun
ditegaskan, agar bupati/wali kota membantu memfasilitasi penerbitan IMB
untuk rumah ibadah dimaksud (Pasal 28 ayat 3).
Apa artinya ini semua? Ini berarti, bahwa kendati PMB ini tidak sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun peraturan ini
sudah ada di depan kita. Kita percaya, bahwa PMB ini mau membantu
masyarakat Indonesia yang sangat majemuk ini menjalankan ibadahnya
dengan baik. Bukan untuk menghalang-halangi.
Keberatan berbagai pihak yang mau mengadakan judicial review, class
action, unjuk rasa, bahkan pembangkangan sipil dapat dipahami. Dalam
negara demokrasi dibolehkan. Trauma masa lalu dalam penerapan SKB/1969
telah menyebabkan adanya keberatan-keberatan itu.
Namun demikian, PBM ini dapat menjadi titik-berangkat bagi terjadinya
percakapan-percakapan intens dan berbuah di antara anggota-anggota FKUB.
Maka kita menganjurkan agar PBM ini diujicobakan di lapangan selama satu
atau dua tahun.
Kalau ternyata PBM ini lebih melancarkan pembangunan gedung-gedung
ibadah sebagai wujud kerukunan otentik di antara warga, maka ia telah
menjadi berkat bagi negeri ini. Kalau sebaliknya, maka PBM ini mesti
ditinjau kembali, bahkan dicabut. * Penulis
adalah Ketua Umum PGI (Suara Pembaruan, 06/04/2006)
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|