| |
C © updated 27032007 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti |
|
| |
Nama:
HM Aksa Mahmud
Lahir:
Barru, Sulawesi Selatan, 16 Juli 1945
Agama:
Islam
Istri:
Hj. Ramlah Aksa
Anak:
5 orang
Pendidikan:
:: 1965 - Fakultas Teknik Elektro Univ. Hasannudin di Makassar
:: 1965 - Sekolah Teknik Menengah di Makassar
:: 1962 - Sekolah Teknik Negeri di Parepare
:: 1959 - Sekolah Rakyat di Barru
Pekerjaan:
:: 2004-2009 Wakil Ketua MPR RI
:: 2004-2009 Anggota DPD dari Provinsi Sulawesi Selatan
:: 2002-sekrg Penasehat Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Bidang
Perekonomian Daerah
:: 1999 – 2004 Anggota MPR RI Fraksi Utusan Daerah
:: 1968-sekrg Pendiri dan pemimpin Group BOSOWA
Organisasi:
:: 2004-sekrg Anggota Badan Pertimbangan KADIN Indonesia
:: 2003-sekrg Ketua Dewan Bisnis Sulawesi
:: 2001-sekrg Anggota Dewan Wali Amanat Universitas Gajah Mada
Yogyakarta
:: 2001 Ketua Dewan Pembinaan Daerah dan Pemasyarakatan Bulutangkis
Seluruh Indonesia (PBSI)
:: 2000-sekrg Ketua Yayasan Univ. Islam Indonesia Makassar, Ketua Dewan
Penyantun Politeknik Negeri Makassar, Ketua Dewan Penyantun Politani
Negeri Pangkep
:: 1999-sekrg Ketua Umum KADIN Sulawesi Selatan
:: 1994-sekrg Ketua Dewan Penasehat GAPENSI Pusat
:: 1987-1994 Ketua GAPENSI Sulawesi Selatan
:: 1983- 1986 Ketua Bidang Pembinaan Anggota Badan Pengurus Pusat (BPP)
HIPMI
:: 1980- 1983 Wakil Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Badan Pengurus
Pusat (BPP) HIPMI
:: 1976- 1985 Sekretaris Umum AKI (Asosiasi Kontraktor Indonesia)
Sul-Sel
:: 1982- 1985 Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Sul-Sel
:: 1966 Aktivis KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia)
:: 1965 Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar
:: 1962 Alumni Pelajar Islam Indonesia
:: Wakil Ketua Umum Bidang Dana Persatuan Anggar Seluruh Indonesia
Hoby:
Olahraga Golf, Renang, Diving
Alamat Kantor:
Gedung Nusantara III Lt. 9
Jl. Jend. Gatot Subroto No.6, Senayan, Jakarta Pusat Telp. 021 -
57895006, 57895026
Alamat Rumah:
= Jl Khairil Anwar No 4, Makasar, Sulawesi Selatan
= Jl. Denpasar Raya Blok C No. 12 Kuningan, Jakarta
|
|
| |
|
|
|
|
| Majalah Tokoh Indonesia |
|
|
 |
BIOGRAFI:
01
02
03
04
05 =
WAWANCARA:
06
=
OPINI:
07
08
= DEPTHNEWS:
09
KAPUR SIRIH:
10 ==
Aksa Mahmud, HM (08)
Langkah Mundur, Kembali ke UUD 1945
Benih-benih demokrasi yang mulai bertunas di Indonesia penuh dengan
tantangan. Antara lain dengan munculnya rasa tidak puas terhadap
amandemen UUD 45, yang merupakan pilar utama demokratisasi di Indonesia,
antara lain dengan pembatasan periode boleh-tidaknya presiden dipilih
lagi. Menurut Wakil Ketua MPR HM Aksa Mahmud, kalau kita kembali ke UUD
45, berarti kita menggiring kembali negara ini ke era lama, zaman susah.
Aksa Mahmud mengungkapkan bahwa belum lama ini pimpinan MPR didatangi
oleh sekitar 30 orang jenderal berbintang tiga. Mereka ternyata minta
agar kita kembali ke UUD 45. Namun bagi Aksa, ini justru merupakan
langkah mundur. “Seharusnya kita berpikir ke depan, berorientasi ke
depan,” katanya.
Negara yang demokratis telah menjadi tren dunia modern. Setiap negara,
menurut Wakil Ketua MPR HM Aksa Mahmud, membutuhkan waktu yang relatif
lama dan perjuangan yang cukup berat untuk mewujudkannya. Demokrasi
mensyaratkan kesejahteraan dan pendidikan yang memadai paling tidak
untuk sebagian besar anggota masyarakat.
Dengan demikian, rakyat yang bersangkutan mampu berpikir rasional, tidak
emosional. Dalam menyampaikan aspirasi misalnya, mereka akan
mengedepankan sikap rasional daripada sekadar perilaku emosional dan
arogan. “Begitu pula kalau ekonomi tidak stabil, rakyat masih kurang
makan, akan sulit membangun demokrasi yang diidamkan,” tandasnya.
Indonesia memang agak terlambat dalam mengembangkan demokrasi. Demokrasi
Indonesia yang baru dimulai setelah terkuaknya pintu reformasi dan pada
saat kondisi ekonomi Indonesia kurang menguntungkan, memang menimbulkan
konsekuensi tersendiri. Tapi ini masih lebih baik daripada tidak sama
sekali.
Namun Aksa juga mengingatkan agar semua pihak tetap waspada. Dalam
kondisi negara tak punya uang, sebagian besar rakyat masih miskin,
berdemokrasi berpotensi memunculkan benih-benih konflik. Benih-benih itu
akan terus berkembang, terlebih jika demokrasi cenderung dipaksakan
seperti yang banyak terjadi di berbagai belahan dunia.
Aksa juga menilai bahwa tuntutan demokrasi kita terkadang sudah di luar
kendali. Bahkan sering melampaui negara kampiun demokrasi sekali pun.
“Dengan alasan demokrasi, orang melakukan protes, tapi asal protes,
bukan dilakukan secara sadar dan mengikuti mekanisme yang demokratis,”
ujarnya kepada sejumlah wartawan belum lama ini.
Karena itu, menurut anggota DPD dari Sulsel ini, sambil berdemokrasi
pemerintah harus memprioritaskan pembangunan ekonomi dan sektor
pendidikan. Pendidikan, kata Aksa, memiliki arti penting bagi
pengembangan demokrasi, karena mempercepat proses peningkatan kesadaran
dalam berbuat dan bertindak.
Terlepas dari semua itu, Aksa menilai bahwa perkembangan demokrasi di
Indonesia akan terus membaik karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
dan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah berkomitmen untuk memprioritaskan
perbaikan ekonomi dan peningkatan mutu pendidikan. Aksa juga menilai
kedua duet pimpinan nasional ini tetap konsisten untuk melakukan
perubahan. Ini memberikan harapan bahwa demokrasi di Indonesia juga akan
terus membaik.
Ia juga mengingatkan bahwa benih-benih demokrasi yang mulai bertunas di
Indonesia penuh dengan tantangan. Antara lain dengan munculnya rasa
tidak puas terhadap amandemen UUD 45, yang merupakan pilar utama
demokratisasi di Indonesia, antara lain dengan pembatasan periode
boleh-tidaknya presiden dipilih lagi. Aksa Mahmud mengungkapkan bahwa
belum lama ini pimpinan MPR didatangi oleh sekitar 30 orang jenderal
berbintang tiga. Mereka ternyata minta agar kita kembali ke UUD 45.
Namun bagi Aksa, ini justru merupakan langkah mundur.
Menurut Aksa Mahmud, kalau kita kembali ke UUD 45, berarti kita
menggiring kembali negara ini ke era lama, zaman susah. Mengapa tidak!
Dalam konteks pemilihan kepemimpinan nasional misalnya, berarti kita
akan mengulang cara-cara lama yang sama sekali tidak demokra-tis.
Soekarno berkuasa sampai 20 tahun dan Soeharto 30 tahun, menurut Aksa
Mahmud, sebenarnya bukan karena kesalahan kedua tokoh tersebut. Tapi
karena undang-undang memang memberikan peluang ke arah itu. Yakni dengan
pelimpahan kedaulatan rakyat kepada MPR yang selanjutnya memilih
presiden yang menjadi mandataris MPR.
Di atas kertas, masa kepemimpinan presiden memang dibatasi untuk jangka
waktu 5 tahun. Tapi, dengan segala macam cara dan dengan memanfaatkan
kekuasaan, sang presiden tetap saja bisa dipilih dan terpilih lagi untuk
periode-periode selanjutnya. Jabatan presiden menjadi tidak terbatas
sebagai dampak dari permainan kekuasaan dengan mengatasnamakan demokrasi
subyektif.
Karena itulah dalam UUD 45 yang telah diamandemen, antara lain secara
tegas dinyatakan bahwa presiden harus dipilih langsung melalui pemilihan
umum yang digelar setiap lima tahun. Kemudian kesempatan untuk dipilih
lagi dibatasi dengan tegas, maksimal sekali lagi. Dengan demikian,
peluang seseorang untuk menjadi presiden maksimal 10 tahun. Dengan
demikian, kedaulatan itu benar-benar ada di tangan rakyat dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh undang-undang. Tidak ada lagi yang
diserah-serahkan. Tidak ada lagi “cek kosong” dalam soal pemilihan
presiden, katanya. ► mti/tum-ht
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|