A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Galeri
  P R O F E S I
 ► Guru-Dosen
 ► Peneliti-Ilmuwan
 ► Wartawan
  B E R A N D A
 ► Majalah TI
 ► Nusantara
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 27102006  
   
  ► e-ti  
  Nama:
Ahmad Fuad Fanani
Lahir:

Agama:
Islam

Pekerjaan:
- Ketua Lembaga Studi Islam DPP IMM
- Presidium Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM)
- Ketua Program Kajian Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM)
- Dosen FE UHAMKA, Jakarta
- Direktur al-Maun Center for Islamic Transformation Jakarta
- Kontributor Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)

Pendidikan:
Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta

Kegiatan Lain:
- Penggagas Lingkar Muda Indonesia
- Peneliti MAARIF Institute for Culture and Humanity
 
 
 
 
 
OPINI

 

OPINI: Ahmad Fuad Fanani (08)

Otoriterisme Pemahaman Keagamaan

 

KALAU kita kaji secara jeli, teliti, dan mendalam, sebetulnya dalam Islam tidak pernah ada penafsiran tunggal dalam memahami wahyu serta ajaran yang diturunkan oleh Tuhan dan disampaikan oleh Rasul-nya. Bila terjadi perbedaan, ada kalanya yang bisa diselesaikan dengan jalan dialog dan saling melakukan tabayyun, namun ada juga yang berakhir dengan peperangan dan penindasan satu pihak terhadap pihak lainnya. Sejarah telah memberikan cerminan bagaimana perbedaan pandangan antara kaum Syi'ah, Sunni, Khawarij, Murji'ah, dan Mu'tazilah tampil berkontestasi wacana dan pemeluk di dunia ini.

Ada kalanya yang diselesaikan dengan saling membiarkan eksistensi kelompok masing-masing. Ada juga yang secara ekstrem menganggap yang lainnya kafir dan keluar dari Islam, seperti kelompok Khawarij yang dengan yakinnya menganggap kelompok di luar dirinya tidak menegakkan hukum Tuhan dan oleh karenanya wajib dibunuh.

Dari semua perbedaan penafsiran itu, tentu saja jalan kekerasan dan pengkafiran terhadap kelompok lainnya bukanlah solusi yang bermanfaat secara positif bagi eksistensi kelompok maupun ajaran mereka. Hal itu terbukti dari kelompok Khawarij yang tega membunuh Ali bin Abi Thalib serta mencoba membunuh Mu'awiyah bin Abu Sufyan dan Amr bin Ash meski gagal, ajarannya tidak banyak mendapat simpati dari umat Islam dan justru dianggap sebagai ajaran sempalan yang mengajarkan terorisme dan kekerasan.

Begitu juga dengan ajaran Mu'tazilah yang ketika sedang berkuasa dan menemukan zaman keemasannya, banyak melakukan penganiayaan dan pemaksaan terhadap kelompok yang lain guna menerima paham dan penafsirannya, akhirnya ketika kekuasaan tidak lagi berpihak kepadanya ajaran itu seperti lenyap disapu bumi.

Justru Malapetaka
Pengalaman di atas menunjukkan, sebetulnya hegemoni dan pemaksaan paham sebuah kelompok terhadap kelompok lainnya dengan tindakan kekerasan, pada dasarnya justru membuat malapetaka dan kerugian pada dirinya sendiri. Ketika sebuah paham keagamaan tertentu menjadi dominan, nomor satu, dan merasa paling unggul, biasanya mereka akan kebal terhadap kritik dan melakukan segala cara untuk mempertahankan kekuasaannya.

Jika fase itu dipertahankan dan dijadikan sebagai acuan utama gerakannya, maka tinggal menunggu saatnya untuk terbenam dan mengalami kebangkrutan.

Meski kelihatannya mudah dikendalikan dan banyak diam serta menurut saja pada ajakan para pemimpin agama, sebetulnya secara sadar dan teliti, umat dan masyarakat meneliti dan menimbang sejauh mana unsur kemaslahatan dan kebaikan sebuah ajaran itu berguna pada kehidupan dan kemajuan peradaban.

Tidak heran jika mereka dapat dengan tiba-tiba memberontak, melawan, dan melakukan pemboikotan pada para pemimpin agama dan kelompok yang banyak menggiring umatnya guna mencapai ambisi pribadinya.

Adanya beberapa fatwa dan pernyataan yang mengatakan beberapa golongan dan kelompok tertentu sesat dan menyesatkan, oleh karenanya wajib diluruskan dan dikembalikan ke ajaran Islam atau membentuk agama baru, sebetulnya itu sudah memasuki wilayah hak Tuhan. Sebab yang bisa menetapkan ajaran itu diterima atau ditolak di sisi-Nya hanyalah Tuhan saja. Sedangkan para makhluknya hanya diberikan kebebasan untuk menafsirkan, memahami, dan menjalankan ajaran agama itu untuk bekal menciptakan kehidupan yang harmoni di muka bumi ini.

Maka yang berhak menghukum apabila sekelompok orang itu sesat dan bisa dihukum dengan tegas, bukanlah manusia atau pimpinan agama. Yang boleh kita lakukan sebagai umat beragama, adalah sebatas melakukan dakwah atau mengajak kepada jalan kebaikan yang diridai Tuhan.

Jika mereka tetap berpegang teguh dan bersikeras dengan keyakinannya, sesuai dengan ajaran dakwah yang pernah dipraktikkan Nabi Muhammad, tugas kita adalah mendoakan dan mengajaknya berdialog secara bijaksana dan cerdas (bil hikmah, wa mauidzatil hasanah, wa jadilhum billati hiya ahsan).

Toleransi dan Dialog
Khaled Abou El Fadl pernah menyatakan, ketika sebuah kelompok atau individu sudah menganggap dirinya paling otoritatif dalam menafsirkan ajaran keagamaan, pada dasarnya mereka dengan mudah akan terjerumus pada tindakan yang bersifat otoriter. Sebab batasan antara yang otoritatif dan otoriter sangatlah tipis dan mudah berubah.

Orang yang otoritatif, justru biasanya akan bersikap bijaksana, toleran, dan membuka diri berdialog dengan yang lainnya. Yang otoritatif pun dalam setiap tindakannya akan mengedepankan pengkajian secara mendalam, belajar secara sungguh, serta mendahulukan moralitas daripada nafsu.

Sedangkan orang yang otoriter, dengan segala cara dia akan menunjukkan dirinya dan paham kelompoknyalah yang paling otoritatif dan wajib diikuti oleh yang lainnya (Speaking in God's Name, 2001).

Kalau kita kaji dari pengalaman dakwah Nabi maupun ajaran Tuhan dalam Alquran, sebetulnya ajaran Islam sangat bertujuan untuk menciptakan rahmatan lil alamin (kebahagiaan dan kedamaian bagi semua).

Hal itupun dipertegas oleh Al-Ghazali yang menyatakan bahwa tujuan Islam adalah melindungi lima pokok kehidupan yaitu agama, kehidupan, akal (kebebasan berpikir), keturunan, dan harta benda.

Bila ajaran agama yang kita praktikkan dan kita yakini bertentangan dari kelima hal itu, sesungguhnya identitas keislaman kita patut dipertanyakan. Maka penganiayaan dan penindasan terhadap eksistensi kelompok tertentu baik dalam Islam maupun agama lainnya, sudah seharusnya dihentikan dan diakhiri dengan jalan dialog yang mencerahkan dan membuka wawasan hati serta pikiran yang bertikai.

Kita memang bisa sangat tidak setuju, misalnya dengan tiga ajaran pokok Ahmadiyah yang menimbulkan kontroversi dari dulu hingga sekarang, yaitu: Mirza Ghulam Ahmad yang dianggap sebagai Nabi, penggunaan kitab Tadzkiroh sebagai ajaran utama mereka, serta pemahaman Jihad yang mendukung imperialisme Inggris di negara Islam.

Namun bukan berarti kita tidak boleh hidup toleran dengan mereka dan ketidaksetujuan itu diturunkan dengan tindakan kekerasan atau fatwa yang mengaggap bahwa mereka itu sesat dan menyesatkan.

Mestinya yang kita lakukan adalah mengkaji, meneliti, dan mempelajari aspek-aspek positif adari ajaran mereka guna memajukan peradaban umat.

Misalnya semangat keilmiahan mereka yang tinggi sehingga melahirkan sosok Abdus Salam yang memperoleh Nobel dan semangat filantropi mereka yang tinggi, sebetulnya bisa ditiru dan ditransfer oleh umat Islam lainnya di seantero dunia guna memajukan peradaban Islam.

Selain itu pemerintah dan negara dalam hal ini hendaknya berlaku dan bertindak secara netral dan tidak malah memprovokasi umat Islam guna melakukan penganiayaan terhadap kelompok agama minoritas atau pinggiran.

Negara mestinya berdiri di tengah-tengah menjadi regulator untuk urusan etika dan kehidupan sosial kemasyarakatan, dan tidak bertindak sebagai polisi akidah yang dengan mudah memberi cap pemahaman seseorang sesat dan lurus.

Pengikut ajaran tertentu yang bukan menjadi mainstream, hendaknya diberikan perlindungan yang sama dan setara sebagaimana warga negara lainnya dan tidak perlu mencari suaka ke negara lainnya, sehingga mereka bisa bebas menjalankan keyakinan agamanya sebagaimana yang dipertegas oleh konstitusi kita yang mengatur kebebasan beragama untuk semua warga negaranya.

Buya Syafii Maarif pernah menyatakan, bahwa fatwa sesat, di luar Islam, dan penghancuran tidak banyak menolong soal kontroversi keagamaan di negeri ini. Sebab, tindakan itu hanya akan melahirkan disharmoni lintas iman, padahal semua agama mengajarkan hidup harmoni sesama manusia. (Suara Merdeka, Jumat, 15 September 2006) ►e-ti


*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)