| |
C © updated 27102006 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti |
|
| |
Nama:
Ahmad Fuad Fanani
Lahir:
Agama: Islam
Pekerjaan:
- Ketua Lembaga Studi Islam DPP IMM
- Presidium Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM)
- Ketua Program Kajian Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM)
- Dosen FE UHAMKA, Jakarta
- Direktur al-Maun Center for Islamic Transformation Jakarta
- Kontributor Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Pendidikan:
Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta
Kegiatan Lain:
- Penggagas Lingkar Muda Indonesia
- Peneliti MAARIF Institute for Culture and Humanity
|
|
| |
|
|
|
|
| OPINI |
|
|
 |
OPINI: Ahmad Fuad Fanani (03)
Ulama dan Godaan Politik Kekuasaan Fenomena sowan ke
kyai, atau kyai yang kembali aktif menjadi tim sukses, menjelang
masa-masa pemilihan presiden kembali marak. Bisa jadi, seorang ulama’
akan konsisten menjadi –meminjam istilah Clifford Geertz- perantara dan
pialang budaya (cultural broker), dan mungkin saja ia akan masuk
jalur politik praktis. Bagaimana seyogyanya ulama' menghadapi godaan
politik itu?
Menjelang pelaksanaan Pemilu Presiden secara langsung, fenomena para
capres yang sowan ke para kyai kembali marak terjadi. Begitu juga dengan
para ulama’ atau kyai yang aktif menjadi tim sukses calon presiden.
Kedua fenomena itu menunjukkan adanya kesalingtergantungan
(interdependensi) antara keduanya. Dan hal itu, mempunyai preseden
sejarah yang sudah sangat lama. Sejak zaman penjajahan dan kemerdekaan,
kesaling-eratan hubungan antara ulama’ dan politisi-pemerintah marak
terjadi.
Dalam ajaran Islam, ulama’ mempunyai kedudukan yang sangat tinggi dan
peran yang maha penting dalam kehidupan umat, agama, dan bangsa. Secara
garis besar, peran itu berupa tugas pencerahan bagi umat manusia sesuai
dengan kedudukannya sebagai para pewaris Nabi (waratsatul anbiya’) (Q.S.
al-Jumu’ah: 2). Peran itu biasa disebut dengan ‘amar ma’ruf nahi munkar.
Sedang rinciannya adalah tugas untuk: (a) mendidik umat di bidang agama
dan lainnya, (b) melakukan kontrol terhadap masyarakat, (c) memecahkan
problem yang terjadi di masyarakat, (d) menjadi agen perubahan sosial.
Kesemua tugas itu, akan berusaha dijalankan oleh para ulama’ sepanjang
hidupnya, meski jalur yang ditempuh berbeda (Masykuri Abdillah, 1999).
Bisa jadi, seorang ulama’ akan konsisten menjadi –meminjam istilah
Clifford Geertz- perantara dan pialang budaya (cultural broker),
dan mungkin saja ia akan masuk jalur politik praktis. Sebagai seorang
pialang budaya, ulama’ berfungsi untuk menghubungkan budaya lokal atau
rakyat dengan budaya asing guna lebih memudahkan pemahaman rakyat.
Fungsi ini, bisa tampak dari, semisal penjelasan para ulama’ tentang
Pancasila yang tidak bertentangan dengan Islam dan perlunya KB (Keluarga
Berencana) dalam membantu mewujudkan kesejahteraan keluarga. Sedang
ulama’ yang masuk jalur politik praktis, ada juga yang memang berniat
menjadikan politik sebagai jalur ibadah dan pengabdian kepada umat.
Tokoh semisal Muhamad Natsir, Kasman Singodimedjo, serta Buya Hamka,
betul-betul menjadikan politik sebagai jalur untuk mewujudkan aspirasi
umat dan menentang segala bentuk penindasan dan kediktatoran. Meski hal
itu mengakibatkan kesengsaraan hidup pada diri dan keluarganya.
Pergeseran Peran
Sayangnya, fungsi-fungsi budaya dan politik itu kebanyakan hanya menjadi
lipstik yang terlihat cantik di permukaan. Para ulama’ yang berjuang di
jalur politik, kebanyakan hanya sibuk mengurusi pengikutnya sendiri dan
memenangkan partainya di arena Pemilu. Begitu juga, orang-orang yang
menjadi perantara budaya, akhirnya juga banyak yang hanya menjadi corong
pembenar kebijakan pemerintah. Fenomena MUI (Majelis Ulama’ Indonesia)
di zaman Orde Baru, tampak banyak menjadi “tukang do’a” pada acara-acara
resmi negara, imam besar masjid Istiqlal, atau mengumumukan jatuhnya
hari raya keagamaan tertentu. Dan pada era Habibie, Gus Dur, dan
Megawati pun, fenomena para ulama’ yang membela para patronnya juga
tampak sama terjadi. Tentu saja, Buya Hamka harus dicatat sebagai ulama’
yang konsisten dengan perjuangannya dengan bersedia mengundurkan diri
dari MUI ketika berseberangan dengan pemerintah.
Ulama’ yang hanya diam ketika terjadi kemungkaran di hadapannya, menurut
al-Ghazali digolongkan sebagai ulama al-su’ (ulama dunia). Ulama jenis
ini, biasanya bila berbicara atau mengeluarkan fatwa hanya sekedar
basa-basi atau pengguguran tugasnya saja, agar dia tetap dianggap
kompeten di bidangnya. Jarang sekali, fatwa yang diberikan betul-betul
keluar dari hati nurani dan berniat membela rakyat yang tertindas.
Terhadap fenomena banjir, penggusuran, perdagangan wanita dan anak
kecil, biasanya ulama’ hanya akan diam saja. Namun, terhadap persoalan
yang sebetulnya hanya bersifat fiqih oriented yang menekankan pada
halal-haramnya sesuatu, mereka akan buka suara sekeras-kerasnya.
Labelisasi halal pada produk makanan dan minuman, serta halal haramnya
bunga bank dan sah-tidaknya bank konvensional yang terus menerus
diteriakkan, adalah salah satu contoh betapa rendahnya sense of
belonging mereka terhadap penderitaan rakyat kecil yang sebetulnya tidak
terlalu membutuhkan hal itu.
Yang lebih ironis lagi, jika para ulama’ yang semestinya menjadi pialang
budaya dan penjaga moral bangsa, banyak yang menjadikan profesinya
sebagai lahan untuk mata pencaharian. Maksudnya, penerimaan para ulama’
terhadap para calon presiden yang sowan ke tempatnya, hanya dimaksudkan
untuk mengeruk manfaat dan keuntungan bagi dirinya saja. Ia akan
menerima siapa saja yang datang, asal memberi sumbangan pada
pesantrennya atau memasukkan amplom di kantongnya. Begitu juga, para
ulama’ yang kampanye dan menjadi calon legislatif, ketika terpilih
akhirnya juga hanya akan melakukan aksi duduk, diam, dan menerima duit.
Janji-janji untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dan penegakan ajaran
Islam yang dulu digembar-gemborkan, akhirnya dengan begitu mudah akan
mereka kompromikan dengan lawan politiknya demi sebuah jabatan atau
uang.
Di Iran, peran ulama’ yang masuk kekuasaan dan malah melanggengkan
hegemoni kaum konservatif adalah contoh yang layak dijadikan pelajaran.
Ketika mereka melakukan revolusi Islam pada tahun 1979, sebetulnya
rakyat sangat berharapa akan adanya pemerintahan baru yang lebih
demokratis dan memihak rakyat. Akan tetapi, dengan pelembagaan ulama
dalam wilayat al-faqih yang bertindak sebagai otoritas utama pemerintah,
yang terjadi malah sebaliknya. Para ulama’ ini justru dengan seenaknya
memecat orang yang sebetulnya didukung rakyat tapi dianggap tidak
memuluskanm aspirasi mereka. Kasus pengusiran Bani Sadr, pengucilan
kekuasaan Mohamad Khatami, serta pencoretan calon anggota legislatif
dari kalangan reformis, serta pelarangan protes mahasiswa dan
pembelengguan kebebasan pers akhir-akhir ini, tampak menunjukkan
hegemoni itu. Para ulama’ akhirnya hanya memanfaatkan kharisma dan
kedudukannya guna memuluskan ambisi pribadi dan kelompoknya.
Penjaga Moral
Maka, para ulama’ sudah selayaknya konsisten dengan fungsinya sebagai
penjaga moral dan alat kontrol terhadap kekuasaan. Tempat para ulama’
adalah di pesantren, madrasah, sekolah, dan pedesaan guna membangun
peradaban alternatif. Mereka harus menjadi pembela kaum tertindas dan
orang-orang yang selama ini terhinakan, baik oleh struktur kekuasaan
atau pemahaman keagamaan yang sempit. Perjuangan lewat jalur kekuasaan
yang dilakukan oleh para politisi, sudah semestinya disinerginakan
dengan perjuangan budaya dan keadilan sosial yang dilakukan oleh para
ulama’. Sebab, tanpa hal itu semua, politik dan Pemilu hanya menjadi
ajang bagi-bagi kekuasaan yang tanpa pernah menyentuh kebutuhan mendasar
rakyat kecil di pedesaan atau kaum miskin di kota.
Dalam membangun sebuah peradaban ini, menurut KH. Mustofa Bisri, para
ulama’ sudah semestinya menjaga jarak dengan kekuasaan. Dengan begitu,
mereka akan lebih kuat dari kekuasaan dan tidak akan menghegemoni
kekuasaan demi ambisi pribadinya. Mereka tentu akan lebih leluasa
membangun nilai dan pranata yang akan dianut oleh masyarakat. Bukan
malah sebaliknya, menjadikan masyarakat sebagai pengikut yang
dimanfaatkan untuk mendukung calon atau partai yang dianut sesuai
subyektifitasnya. Dengan kerja-kerja peradaban ini, maka energi umat
akan lebih termanfaatkan untuk urusan jangka panjang. Semisal: perbaikan
pendidikan, penyebaran dakwah, pengembangan ekonomi kerakyatan,
pemberantasan korupsi, serta kemandirian terhadap kekuatan asing.
Determinisme ekonomi dan politik lewat jalur kekuasaan, sudah semestinya
diimbangi dengan perubahan budaya dan sosial yang dilakukan oleh para
ulama’ dan rakyat.
Sebagai pewaris Nabi dan orang yang tertanam akarnya di masyarakat, para
ulama’ dengan semestinya memainkan diri sebagai figur moral, anutan
publik, berwatak sosial, serta menjadi suri tauladan dalam kehidupan
sehari-hari. Dengan fungsi-fungsi seperti itu, maka peran ulama sebagai
rausyan fikr- meminjam istilah Ali Syariat – akan betul-betul membumi di
masyarakat. Intelektual organik semacam itulah, yang akan memberikan
pencerahan dan keoptimisan banga ini ke depan. Demokratisasi dan
pengentasan krisis tidak akan berhasil dilakukan, jika di kalangan bawah
tidak dibangun civil society yang kuat dalam melakukan kerja-kerja
peradaban secara konsisten. Wallahu A’lam. (19/04/2004:
Referensi:
http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=546) ►e-ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|