A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Galeri
  P O L I T I S I
 ► Politisi
 ► MPR-RI
 ► DPR-RI
 ► DPD
 ► DPRD
 ► Partai-Pemilu
 ► Ormas
 ► OKP
 ► LSM-Aktivis
 ► Asosiasi
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 28012003-19042005  
   
  ► e-ti/rpr  
  Nama:
Agustin Teras Narang, SH
Lahir:
Banjarmasin, 12 Oktober 1955
Agama:
Kristen
Pekerjaan:
Ketua Komisi III DPR RI Periode 2004-2009
Istri:
Moenartining T. Narang, SH
Anak:
1. Agnesya Munita Narang (Lahir 22 Juni 1984)
2. Bernika Yustiasiana Narang (Lahir 22 Januari 1986)
3. Alfina Kathlinia Narang (Lahir 5 Mei 1990)
Orangtua:
Ayah Waldemar August Narang (Meninggal 1981)
Ibu Adile Mangkin

Pendidikan:
-SD Kristen Banjarmasin (1967)
-SMP Bruder Banjarmasin (1967-1970)
-SMAN I Banjarmasin (1970-1973)
-S1 Fakultas Hukum UKI Jakarta (1973-1979)



Alamat Rumah:
Rumah Pribadi: Jl Kayu Putih VIII D No 30, Pulogadung, Jakarta Timur
Telp. (021) 45884.5937
Rumah Dinas: Wisma DPR RI Blok B-1/131, Kalibata, Jakarta Selatan
Telp. (021) 798.9650
 
     
 
BIOGRAFI

 

==   01   02   03   04   05   06   ==

Agustin Teras Narang (06)

Menunaikan Tugas Partai


Adalah jamak, apabila seorang politisi berkiprah awalnya dari pembuat keputusan berubah menjadi pelaksana keputusan itu sendiri. Artinya, ‘Sang Politisi’ menempuh peta perjalanan karir dari anggota parlemen di lembaga legislatif, menjadi pemegang kekuasaan di lembaga eksekutif.
 
Agustin Terang Narang, yang lama berkiprah sebagai Anggota DPR/MPR RI, yang tugasnya antara lain membuat peraturan perundang-undangan, mengawasi jalannya pemerintahan, dan menentukan alokasi anggaran pemerintahan, itu melakukan hal yang sama pula. Pengalaman panjang Teras Narang yang mantan advokat, di lembaga legislatif sebagai pembuat undang-undang, itu pernah dituangkannya ke dalam sebuah buku, judulnya “Proses Pembahasan Undang-Undang Advokat di Parlemen”, terbit tahun 2003 setebal 210 halaman.
 
Oleh partainya, PDI Perjuangan, Teras Narang ditugaskan untuk merebut kursi eksekutif sebagai kandidat calon Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010, berpasangan dengan Ir. H. Ahmad Diran, sehari-hari Pejabat Bupati Kotawaringin Barat sebagai calon Wakil Gubernur. Sebagai amanat partai dan keinginan konstituen di Kalimantan Tengah, yang dua kali memilihnya menjadi wakil rakyat di lembaga DPR/MPR periode 1999-2004 dan 2004-2009, Teras Narang telah bertekad bulat untuk menunaikan tugas dimaksud. Soal berhasil atau tidak, ia serahkan sepenuhnya kepada keinginan hati nurani pemilih dan kehendak Tuhan tentunya.
 
Agustin Teras Narang penganut taat agama Kristen Protestan, yang sempat disebut-sebut sebagai calon kuat Sekjen PDI Perjuangan periode 2005-2010 mendampingi Sang Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, itu sangat berpeluang kuat untuk berhasil menunaikan tugas partai secara paripurna. Tiga tahun sebagai Ketua Komisi II DPR RI periode 1999-2004, dan Ketua Komisi III 2004-2009, yang tugasnya membuat berbagai aturan main perundang-udangan termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka, dipastikan ia akan sangat mengerti betul isi cetak biru Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pilkada 2005 adalah untuk pertama kalinya dilakukan secara langsung, mengikuti sebelumnya Pemilu Presiden 2004 yang sudah berlaku langsung. Dengan sistem baru pemilihan langsung bentukannya diharapkan Pilkada benar-benar demokratis.
 
Teras Narang menyebutkan, dengan sistem baru Pilkada langsung diharapkan para kepala daerah di seluruh Indonesia benar-benar merupakan hasil pilihan rakyat sehingga benar-benar bertanggung jawab kepada rakyat. ►ti-haposan

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)