| |
C © updated 28012003-19042005 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/rpr |
|
| |
Nama:
Agustin Teras Narang, SH
Lahir:
Banjarmasin, 12 Oktober 1955
Agama:
Kristen
Pekerjaan:
Ketua Komisi III DPR RI Periode 2004-2009
Istri:
Moenartining T. Narang, SH
Anak:
1. Agnesya Munita Narang (Lahir 22 Juni 1984)
2. Bernika Yustiasiana Narang (Lahir 22 Januari 1986)
3. Alfina Kathlinia Narang (Lahir 5 Mei 1990)
Orangtua:
Ayah Waldemar August Narang (Meninggal 1981)
Ibu Adile Mangkin
Pendidikan:
-SD Kristen Banjarmasin (1967)
-SMP Bruder Banjarmasin (1967-1970)
-SMAN I Banjarmasin (1970-1973)
-S1 Fakultas Hukum UKI Jakarta (1973-1979)
Pengalaman Kerja:
-Ketua LBH, Fakultas Hukum UKI, Jakarta (1977-1979)
-Pengacara Kantor Pengacara Kusnandar and Associates, Jakarta
(1981-1982)
-Pengacara Kantor Pengacara RO Tambunan, SH, Jakarta (1981-1984)
-Pengacara Kantor Pengacara Albert Hasibuan, SH, Jakarta (1983-1989)
-Pimpinan Kantor Advokat dan Pengacara A. Teras Narang, SH and
Associates (1989-1999)
-Anggota/Ketua Komisi II (Hukum dan Dalam Negeri) DPR RI 1999-2004
-Anggota/Ketua Komisi III (Hukum dan Dalam Negeri) DPR RI 2004-2009
-Anggota Panitia Anggaran DPR RI
-Anggota Panja Bank Bali DPR RI
-Anggota Panja RUU Pemilu DPR RI
-Anggota Panja RUU Perpajakan DPR RI
-Anggota Panja RUU HAM DPR RI
-Anggota Panja RUU Kepulauan Riau DPR RI
-Anggota Panja Pemilihan Calon Hakim Agung DPR RI
-Anggota Pansus RUU Propinsi Gorontalo DPR RI
-Anggota Panja BI DPR RI
-Anggota Sub Komisi Otonomi Daerah DPR RI
Pengalaman Organisasi:
-Ketua BPM Fakultas Hukum UKI Jakarta (1974-1975)
-Ketua Sema Fakultas Hukum UKI Jakarta (1977-1979)
-Sekretaris Jenderal DPD Persatuan Sarjana Hukum Indonesia, Jakarta
(1986)
-Anggota Fraksi PDIP DPR RI
-Anggota Fraksi PDIP MPR RI
-Anggota DPD PDIP Kalimantan Tengah (1991)
-Ketua Forum Komunikasi Warga Kalimantan Tengah, Jakarta (1992)
-Ketua Ikadin, Jakarta Timur (1993-1998)
-Wakil Sekretaris Jenderal PIKI (1993-1998)
-Sekretaris Dewan Pengurus Pusat Bantuan dan Pengabdian Hukum Indonesia
(1982-1992)
-Sekretaris I Pengurus Pusat Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia
(1986-2004)
Alamat Rumah:
Rumah Pribadi: Jl Kayu Putih VIII D No 30, Pulogadung, Jakarta
Timur
Telp. (021) 45884.5937
Rumah Dinas: Wisma DPR RI Blok B-1/131, Kalibata, Jakarta Selatan
Telp. (021) 798.9650 |
|
| |
|
|
|
|
| BIOGRAFI |
|
|
 |
==
01
02
03
04
05
06
== Agustin Teras Narang (05)
Kandidat Gubernur Kalteng
Ketua Komisi III DPR RI Periode 2004-2009 dari PDI-P ini ditetapkan
partainya menjadi kandidat calon Gubernur Kalimantan Tengah periode
2005-2010, berpasangan dengan Ir. H. Ahmad Diran, sehari-hari Pejabat
Bupati Kotawaringin Barat sebagai calon Wakil Gubernur. Sebagai amanat
partai dan keinginan konstituen di Kalimantan Tengah, yang dua kali
memilihnya menjadi wakil rakyat di lembaga DPR/MPR periode 1999-2004 dan
2004-2009, Teras Narang telah bertekad bulat untuk menunaikan tugas
dimaksud. Soal berhasil atau tidak, ia serahkan sepenuhnya kepada
keinginan hati nurani pemilih dan kehendak Tuhan tentunya.
Darah sebagai politisi sudah lama mengalir dari ayahnya, Almarhum
Waldenar August Narang (meninggal tahun 1981) yang pernah menjabat
Anggota DPRD Kalimantan Selatan. Sang Ayah, yang asli berdarah Dayak,
berasal dari Mandomai, Kalimantan Tengah, itu selalu memotivasi anak
bungsunya jika ingin menjadi politisi terkemuka sebagaimana
politisi-politisi besar di negara maju Amerika Serikat, Agustin Teras
Narang harus menguasai soal-soal hukum.
Karena itu Sang Ayah, selain politisi sehari-hari bekerja sebagai
pengusaha eksportir yang sukses sekaligus pemilik sejumlah hotel di
Kalimantan Tengah, mengingatkan agar anaknya yang kelahiran Banjarmasin,
12 Oktober 1955, ini harus menjadi sarjana hukum lebih dahulu. Dengan
demikian Teras diharapkan mempunyai modal kemampuan profesional dan bisa
membentuk jati diri sebagai tokoh politik terkemuka dan negarawan yang
kelas dan ketokohannya melebihi kiprah Sang Ayah.
Sepeninggal Waldenar August Narang di tahun 1981, Sang Ibu Adile
Mangkin, juga asli berdarah Dayak dari bumi Kalimantan Tengah,
meneruskan usaha bersama saudara-saudara kandung Agustin Teras Narang
lainnya. Sedangkan, Teras Narang berikhtiar kuat memenuhi keinginan Sang
Ayah, kuliah dan merantau ke Jakarta, membangun karir profesional
sebagai advokat, lalu menjadi politisi yang melenggang ke Senayan
sebagai Anggota DPR/MPR RI sejak tahun 1999 mewakili Fraksi PDI
Perjuangan, dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah. Teras Narang bukan
hanya mampu memenuhi keinginan Sang Ayah. Bahkan, ia berjuang pula
membangun daerah asal. Sebagai putra daerah, Agustin Teras Narang
berpasangan dengan Ir. H. Ahmad Diran, sehari-hari Pejabat Bupati
Kotawaringin Barat, yang dicalonkan oleh PDI Perjuangan adalah kandidat
terkuat calon Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Tengah periode
2005-2010.
Bermodalkan semangat yang selalu dipompakan Sang Ayah sejak menduduki
bangku SMA, itulah Agustin Teras Narang memantapkan hati memasuki bangku
kuliah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH-UKI), Jakarta
(1973-1979), seusai menamatkan pendidikan di SMAN 1 Banjarmasin
(1970-1973). Teras yang hobi memacu sepeda motor sekencang mungkin
bahkan pernah menjuarai lomba balap motor se-Kota Banjarmasin, itu
sebelumnya berhasil menyelesaikan pendidikan di SD Kristen Banjarmasin
(1967), dan SMP Bruder Banjarmasin (1970).
Karena sudah mengarahkan mata hati untuk menjadi politisi dan negarawan,
sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa khususnya Bumi Katulistiwa
Kalimantan Tengah yang tanah asal kelahiran nenek moyangnya, selama
kuliah Agustin Teras Narang mengasah diri berkiprah di lembaga
kemahasiswaan layaknya politisi benaran di gedung parlemen. Pada tahun
kedua kuliah ia sudah berhasil merebut kursi Ketua Badan Perwakilan
Mahasiswa (BPM) FH-UKI (1974-1975), semacam lembaga legislatif di
tingkat fakultas. Dan pada tahun keempat ia berhasil meraih Ketua Senat
Mahasiswa (SM) FH-UKI (1977-1979). Ini, semacam lembaga eksekutif
kemahasiswaan tingkat fakultas.
Membela Kebenaran Hukum
Ketika sudah berhasil meraih gelar sarjana hukum pada tahun 1979, sesuai
pesan Ayah, Agustin Teras Narang terjun sebagai advokat untuk
memperdalam pengetahun praktis soal-soal hukum. Teras berprinsip harus
lebih dahulu profesional di bidang hukum agar layak dipercaya terjun di
bidang politik.
Ia ingin menjadi advokat yang suatu saat kelak akan menjadi politisi
yang menjiwai dan bersikap kenegarawanan. Karena itu ia membentuk
dirinya menjadi advokat yang sungguh-sungguh membela keadilan.
Keberhasilannya menangani perkara diukur dari kualitas penyelesaian
perkara, bukan dari segi jumlah dan imbalan materi yang diterima.
Perkara-perkara yang ditangani adalah perkara yang mempunyai getaran
hukum dan keadilan yang kuat di masyarakat, semacam perkara korupsi,
sehingga gema perjuangannya menegakkan kebenaran dan keadilan hukum
terasakan oleh masyarakat pencari keadilan.
Ia mengerti betul bahwa korupsi adalah musuh paling besar dari
pembangunan. Ia juga menganggap korupsi merupakan perbuatan yang harus
dikikis habis karena sangat membahayakan pembangunan nasional. Dan
sebagai seorang umat kristiani yang taat dan takut kepada Tuhan, tokoh
yang pernah menjabat Wakil Sekjen Perkumpulan Inteligensia Kristen
Indonesia (PIKI) tahun 1993-1998 ini merasa bersalah bila membela
penjahat. Namun, sesuai kode etik advokat yang tak boleh menolak membela
klien, sekali kantor tempatnya bekerja menerima klien maka ia secara
profesional akan membela klien dengan sungguh-sungguh, walau klien itu
seorang koruptor misalnya. Di sini dengan profesional Teras berprinsip
membela kebenaran hukumnya, bukan membela korupsi apalagi pelaku perkara
korupsi.
Karenanya Teras Narang sangat serius membela klien, perkara yang untuk
pertamakalinya yang dipercayakan kepadanya sebagai pengacara untuk
dibela, yakni seorang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Teras menyakinkan klien bahwa klien terbukti bersalah melakukan korupsi.
Tinggal kini, pembelaan yang hendak dilakukan Teras adalah membuktikan
bahwa jumlah uang yang dikorupsi tidak sebesar yang didakwakan jaksa.
Tujuannya agar hukuman yang diterima klien bisa lebih ringan. Karena itu
tuntutan penjara 12 tahun, kata Teras dalam pledoinya, tak layak
diterima klien. Majelis hakim akhirnya memutuskan terdakwa bersalah dan
dijatuhkan vonis hukuman hanya 1 tahun enam bulan penjara, jauh lebih
ringan dari tuntutan jaksa yang 12 tahun. Putusan bukan hanya bisa
diterima klien, malah, klien berterimakasih pada Teras pengacara yang
masih muda usia ini.
Setelah Bermula dari Nol
Agustin Teras Narang yang, hidup berkecukupan namun sejak kecil sudah
dididik oleh Ayahnya untuk bekerja keras dan melakukan segala sesuatu
harus bermula dari nol, itu langsung terjun menjadi advokat seusai
menamatkan pendidikan sarjana tahun 1979, di kantor Kusnandar &
Associates.
Ayah tiga orang putri hasil pernikahannya dengan Moenartining, yakni
Agnesya Munita Narang (lahir tahun 1984), Bernika Yustiana Narang
(1986), dan Alfina Kathlinia Narang (1990), ini menghabiskan waktu
sembilan tahun bekerja di beberapa ngacara sebelum membuka kantor
sendiri. Dari Kantor Advokat Kusnandar & Associates (1979-1982), Teras
pindah ke Kantor Advokat R.O. Tambunan & Associates (1982-1984), dan
terakhir Kantor Advokat Albert Hasibuan & Associates (1984-1989).
Usai dari kantor Albert Hasibuan itulah Teras Narang mengibarkan bendera
sendiri, A. Teras Narang, SH and Associates, sejak 1989. Usianya ketika
itu relatif masih muda 34 tahun. Selain berpraktek pengacara ia adalah
aktivis di berbagai organisasi profesi advokat. Seperti, sebagai
Sekretaris DPP Pusbadhi (Pusat Pengabdian dan Bantuan Hukum Indonesia)
tahun 1982-1992, Sekjen DPD Persahi (Persatuan Sarjana Hukum Indonesia)
Jakarta (1986) dan Sekretaris I PP Persahi (1986-2004), dan Ketua Ikadin
(Ikatan Advokat Indonesia) Jakarta Timur (1993-1998). Ia memimpin
langsung sekaligus mengatur sendiri kantornya, yang beralamat di Jalan
Cik Di Tiro, Menteng, Jakarta Pusat, ketika itu tanpa bantuan asisten.
Sesuai keinginan semula dari Sang Ayah menjadi politisi negarawan,
setelah terpilih menjadi pengurus DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah
(1991), pada Pemilu 1999 Teras Narang berhasil terpilih menjadi anggota
DPR/MPR RI. Ketua Forum Komunikasi Warga Kalimantan Tengah, Jakarta
(1992), ini berhasil melenggang ke Senayan mewakili Partai Demokrasi
Indonesia (PDI) Perjuangan dari Distrik Kalimantan Tengah, propinsi
Kalimantan Tengah. Ia, dalam tiga setengah tahun periode masa jabatan
1999-2004 dipercaya menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI, yang
membidangi masalah hukum dan politik dalam negeri. Dan sesuai fatsun
politik ia menyerahkan kepemimpinan kantor advokat A. Teras Narang, SH
and Associates, kepada Sang Istri Moenartining T. Narang, S.H, yang juga
pengacara kondang lulusan FH-UI Jakarta.
Agustin Teras Narang praktis membutuhkan waktu tak kurang 20 tahun untuk
membekali diri dengan pengetahuan praktis tentang hukum. Ia menjadi
mempunyai kesiapan mental dan moral yang penting untuk pembentukan diri.
Karena itu di lembaga DPR RI kendati baru pada periode pertama ia sudah
dipercaya memimpin Komisi II DPR RI yang tergolong keras dan sarat
perbedaan kepentingan politik itu. Selain sebagai Ketua Komisi II, dan
Ketua Komisi III pada periode jabatan kedua tahun 2004-2009, kiprah
Agustin Teras Narang di DPR tergolong produktif. Sejumlah jabatan dan
posisi penting pernah dipercayakan partai kepadanya. Seperti, sebagai
Anggota Panitia Anggaran DPR RI, Anggota Panja Bank Bali DPR RI, Anggota
Panja RUU Pemilu DPR RI, Anggota Panja RUU Perpajakan DPR RI, Anggota
Panja RUU HAM DPR RI, Anggota Panja RUU Kepulauan Riau DPR RI, Anggota
Panja Pemilihan Calon Hakim Agung DPR RI, Anggota Pansus RUU Propinsi
Gorontalo DPR RI, Anggota Panja BI DPR RI, Anggota Sub Komisi Otonomi
Daerah DPR RI.
Pada periode masa jabatan 2004-2009, sebagai Ketua Komisi III DPR RI
Teras Narang membidangi masalah hukum, perundang-undangan, hak asasi
manusia (HAM), dan keamanan. Ia bermitra kerja dengan Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Ombudsman
Nasional, Komisi Hukum Nasional, Komisi Nasional HAM, Setjen Mahkamah
Agung, Setjen Mahkamah Konstitusi, Setjen MPR, Setjen DPD, Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Badan Pembinaan Hukum
Nasional. AgustinTeras Narang dibantu tiga wakil ketua, yakni M. Akil
Mochtar, Taufikurrahman Saleh, dan Yoseph Umar Hadi.
‘Pengacara’ Rakyat
Teras Narang adalah mantan pengacara yang tak melulu memikirkan sisi
komersial, walau menerapkan sistem timer saat memberikan konsultansi
hukum. Sistem timer adalah sikap penghargaannya atas profesi pengacara,
yang juga mempunyai tanggungjawab sosial. Sehingga, Teras tak hanya
membantu anggota masyarakat berduit yang mampu membayar pengacara. Ia
juga terbuka bagi klien yang tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum.
Teras bahkan pernah berinisiatif menawarkan diri untuk menangani
klien-klien LBH, yang tentu saja tidak perlu dibayar jasanya.
Teras Narang berprinsip tugas pengacara adalah membela kepentingan hukum
masyarakat. Karena itu ia tak mau mengecewakan rakyat sebab hal itu bisa
merusak pekerjaannya sendiri. Ia proporsional menjelaskan posisi hukum
klien. Demikian pula kepada klien, dituntutnya pula untuk terbuka
menjelaskan fakta-fakta kasus yang menimpa secara jujur, terbuka, dan
lengkap. Ia tak suka terhadap klien yang hanya menjelaskan faktor-faktor
yang menguntungkan, sedangkan fakta yang merugikan ditutup-tutupi. Sebab
Teras tahu, bagaimanapun ketika sidang digelar realitas berupa
kelemahan-kelemahan klien bisa saja terungkap oleh pihak lawan
berperkara.
Menghadapi perilaku klien demikian Teras Narang biasanya menunjukkan
kemampuan profesionalnya dengan menyakinkan klien, tentang peranan
pengacara, sehingga klien mau terbuka. Ia tak mau tergoda dengan bujukan
klien. Secara sadar Teras merasa integritas mental dan moralnya sebagai
pengacara sedang diuji. Selama berpengalaman sebagai pengacara, sebagian
besar Teras berhasil meyakinkan klien untuk dapat memahami posisi
pengacara sehingga klien mau terbuka. Jika klien tetap tak mau mengerti
posisi pengcara, Teras Narang biasanya tiba pada kesimpulan menolak
klien. Yang penting bagi Teras, sebagai profesional ia sudah berbuat
sesuai tugas profesi dengan menyampaikan legal opinion. Jika klien tetap
tak bisa mengerti dan tak mau menuruti, apa boleh buat, klien akan
ditolak Teras.
Sebagai politisi pada periode kedua masa jabatan 2004-2009, Agustin
Teras Narang yang oleh partainya PDI Perjuangan agaknya sejak jauh-jauh
hari sudah diproyeksikan sebagai calon kuat pemimpin salah satu propinsi
di Kalimantan, itu kembali dipercayakan memimpin Komisi III DPR RI. Di
lembaga kerakyatan yang terhormat ini jiwa dan semangat sebagai
pengacara yang piawai tetap tak pernah lepas dari kepribadian Teras.
Ketika aktif sebagai advokat ia adalah pengacara bagi klien, di lembaga
DPR Agustin Teras Narang adalah pengacara yang membela dan
memperjuangkan kepentingan konstituen dan rakyat pemilih yang diwakili.
Politisi yang Moderat
Pengalaman-pengalaman semasa advokat sangat berguna bagi Agustin Teras
Narang sebagai wakil rakyat di lembaga DPR. Ia adalah advokat dan
politisi yang moderat, yang sulit terpancing untuk berbicara keras atau
mengungkapkan sisi-sisi negatif pihak lain.
Teras cenderung memandang orang lain secara wajar dan dari segi
positifnya. Seperti yang diperlihatkannya ketika memimpin rapat gabungan
antara Komisi II dan Komisi III DPR RI, dengan Jaksa Agung Abdurahman
Saleh pada Senin 7 Februari 2005. Rapat itu berlangsung ricuh karena
seorang anggota Dewan menyebutkan perumpamaan, betapa jangan sampai
Jaksa Agung sebagai ustad di kampung maling.
Teras Narang hanya menyebutkan kericuhan itu mencerminkan bahwa Jaksa
Agung Abdul Rahman Saleh tidak memahami fungsi dan peran lembaga
legislatif. Karena itu Abdurahman Saleh, kata Teras perlu introspeksi.
Sebab, lagi pula omongan Jaksa Agung pada peristiwa yang disesalkan itu
sudah tidak didengar oleh bawahannya ketika itu.
Teras Narang merasa galau akan sikap jajaran Kejaksaan Agung. Di mana,
pada saat disuruh berhenti oleh Jaksa Agung mereka tidak mau berhenti.
Teras berpandangan, ketika seorang pemimpin sudah tidak lagi didengar
oleh bawahannya maka dia harus melakukan introspeksi, dirinya apakah
layak, apakah pantas, menjadi pemimpin.
Buah kepemimpinan sejak kecil
Teras akhirnya merasa bersyukur diberi kemampuan oleh Tuhan untuk
mendinginkan hati anggota Komisi II dan Komisi III DPR, dimana tidak ada
seorang pun yang emosional dalam menghadapi sikap tamu dari Kejaksaan
Agung di DPR. Kemampuan Teras Narang mengelola kericuhan, hingga
permasalahan tak perlu berlarur-larut, adalah buah kepiawaiannya
berorganisasi sejak masa kecil. Dalam lingkungan kecil semenjak duduk di
bangku SD Teras Narang sudah menjadi pemimpin di sebuah organisasi
persatuan sepakbola. Ia tetap menjadi pemimpin persatuan sepakbola itu
hingga menginjak bangku SMA di Banjarmasin. Kepemimpinannya tetap
berlanjut di bangku kuliah sebab ia beberapa kali terpilih sebagai Ketua
BPM dan SM di FH-UKI di Jakarta.
Kendati suasana ricuh Teras Narang tetap saja tenang-tenang ketika itu,
sebab menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa saja. Komisi III yang
dipimpinnya memang tergolong komisi keras. Setiap rapat kerja
berlangsung kondisi ‘ricuh’ seperti demikian selalu berlangsung,
termasuk pengalamannya tiga setengah tahun pada periode sebelumnya
sebagai Ketua Komisi II.
Sebatas hanya menyebutkan Kejaksaan Agung sebagai tidak paham terhadap
fungsi, kewenangan, dan kedudukan DPR, itu adalah sesuai dengan tipe
Teras Narang yang dari dulu selalu belajar dan berusaha untuk tidak
bersikap kasar. Bahasa demikian sudah bahasa yang pas keluar dari mulut
orang yang belajar untuk bersikap bijak, yakni Agustin Teras Narang
penulis buku berjudul “Proses Pembahasan Undang-Undang Advokat di
Parlemen”, setebal 210 halaman, diterbitkan tahun 2003 oleh Yayasan
Pancur Siwah, Jakarta.
Santun mengkritik Pemerintah
Kendati berasal dari PDI Perjuangan, partai yang sudah memantapkan diri
bergerak sebagai oposisi atau penyeimbang terhadap pemerintah, Teras
Narang terbukti cukup santun dalam mengkritisi pemerintahan Susilo
Bambang Yudoyono (SBY) khusunya tentang program penegakan hukum.
Ia menyebutkan shock therapy, yang di awal Pemerintahan Kabinet
Indonesia Bersatu dilontarkan oleh SBY, sebagai langkah yang cukup
bagus. Tetapi, langkah itu kata Teras tidak bisa dilanjutkan dengan baik
dan benar oleh institusi terutama oleh Kejaksaan Agung. Yang dilakukan
Jaksa Agung hanya menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah yang lalu.
Terhadap masalah yang berkembang di masyarakat, yang terkait dengan
oknum-oknum kejaksaan, misalnya, Teras tidak melihat ada satu sikap yang
tegas. Visi, misi, dan program dari Presiden SBY yang tidak
ditindaklanjuti secara nyata oleh Kejaksaan Agung, disebutkan Teras
sebagai kelemahan yang sangat besar dari Kabinet Indonesia Bersatu.
Jika Jaksa Agung pernah mengatakan tidak peduli dengan ini dengan itu,
yang penting penegakan hukum, bagi Teras itu tak lebih dari omong
kosong. Penegakan hukum tanpa bekerjasama dengan institusi kenegaraan
yang lain bagi Teras itu adalah omong kosong. Apa yang dilakukan Jaksa
Agung selama ini, menurut hemat Teras Narang tidak konstruktif. Tidak
akan mungkin Kejaksaan bisa melakukan penegakan hukum tanpa kerjasama
secara baik dengan DPR, khususnya Komisi III DPR. Penegakan hukum yang
dilontarkan Kejaksaan Agung hanya retorika yang tidak bermakna.
Sebagai pimpinan lembaga parlemen, Teras Narang tak mau masuk dan turut
campur ke dalam wilayah eksekutif tentang penegakan hukum ini. Ia hanya
memanfaatkan tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk bertanya. Misalnya,
mengapa ada perbedaan sikap dari Kejaksaan terhadap Kepala Daerah yang
sudah dinyatakan sebagai tersangka tetapi tidak pernah ditahan. Tetapi
terhadap anggota DPRD, baru didengar keterangannya saja statusnya sudah
menjadi saksi, lalu menjadi tersangka, dan hari itu juga ditahan
kemudian sorenya langsung masuk mobil tahanan. Demikian pula tentang
beberapa kasus di daerah, yang dulu dinyatakan sebagai tersangka lalu
berubah menjadi saksi.
Kandidat Kuat Calon Gubernur Kalteng
Oleh partainya, PDI Perjuangan, Agustin Teras Narang sudah diplot
menjadi kandidat kuat calon Gubernur Kalimantan Tengah. Aktivis berbagai
organisasi termasuk PPM (Pemuda Panca Marga), dan selaku Ketua Forum
Komunikasi Warga Kalimantan Tengah di DKI Jakarta, ini berprinsip
berorganisasi berarti melatih pola berpikir, cara bertindak, dan
kemampuan memimpin.
Sebagai putra daerah Kalimantan Tengah, kendati sehari-hari disibukkan
menggeluti masalah hukum dan politik, Teras Narang selalu menyediakan
waktu dan tenaga serta turut aktif membagi pokok-pokok pikiran demi
kemajuan daerah leluhurnya, Kalimantan Tengah.
Dicontohkannya, tentang keterlibatan sejak lama di Forum Komunikasi
Warga Kalimantan Tengah, itu adalah karena tanggungjawab moral Teras
kepada daerah nenek moyangnya yang hingga kini masih agak tertinggal.
Kalau orang seperti dirinya tidak ikut serta, kata Teras, siapa lagi
yang mau bertanggungjawab untuk memikirkan ketertinggalan daerah
Kalimantan Tengah. Teras amat begitu prihatin dengan pengelolaan hutan
berbentuk Hak Pengelolaan Hutan (HPH), yang selama puluhan tahun
terbukti tidak mampu mensejahterakan rakyat Kalimantan.
Rakyat Kalimantan kata Teras tidak bisa memanfaatkan HPH padahal di sana
tidak ada industri lain yang bisa diandalkan. Satu-satunya andalan
rakyat Kalimantan adalah kekayaan hutannya. Kalimantan Selatan,
dicontohkan Teras adalah penyuplai kayu terbesar setelah Irian dan
Kalimantan Timur. Dalam rangka memaksimalkan pendapatan daerah agar
kehidupan rakyatnya meningkat, kata Teras hanya aparat Pemdalah yang
sangat diharapkan untuk menarik investor besar menanamkan uangnya di
Kalimantan Tengah.
Masyarakat Kalimantan Tengah masih miskin kendati daerah ini termasuk
kaya akan sumberdaya alam. Permasalahan ini hanya bisa diatasi bila
Pemda dan DPRD mengambil inisiatif. Yang hingga kini terjadi,
pengusaha-pengusaha pemegang HPH nyatanya tidak berkantor di Kalimantan
Tengah. Para pengusaha HPH itu hanya bisa menyedot kekayaan alam
Kalimantan Tengah tanpa mengembalikan sedikit saja kekayaanya untuk
kesejahteraan masyarakat.
Realitas demikian telah memunculkan tuntutan baru, mulai muncul ke
permukaan sejak tahun 1994, yakni agar masyarakat Kalimantan Tengah
diberi kesempatan mengatur dirinya sendiri melalui pimpinan atau
Gubernur yang berasal dari daerah Kalimantan Tengah. Tuntuntan itu sejak
lama sudah diperjuangkan oleh sejumlah tokoh masyarakat Kalimantan
Tengah, termasuk para kepala-kepala suku Dayak.
Sebab masyarakat menyadari kekayaan alam Kalimantan Tengah bukan hanya
kayu, tersedia pula tambang emas dan tambang-tambang lainnya. Bila putra
daerah yang terpilih menjadi Gubernur, maka, potensi kekayaan alam itu
akan mudah terealisir untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Kalimantan Tengah. Keinginan lama itu dahulu susah terpenuhi sebab siapa
yang akan menjadi Gubernur Kalimantan Tengah sangat ditentukan oleh
pemerintah pusat. Padahal, pemerintah pusat dalam pandangan Teras Narang
kurang yakin apakah dia punya kepentingan khusus di Kalimantan Tengah.
Namun di era reformasi dengan sistem pemilihan langsung kepala daerah,
putra daerah diharapkan bisa terpilih dan berkesempatan untuk
mensejahterakan masyarakat Kalimantan Tengah. Sebagai putra daerah yang
sudah siap bertarung memperebutkan posisi Gubernur Kalimantan Tengah,
Agustin Teras Narang telah ‘menjalani’ latihan-latihan yang lebih
beragam secara politis dan organisatoris.
Jika kelak dirinya terpilih menjadi Gubernur, Teras Narang berprinsip
akan lebih memikirkan dan mengutamakan kepentingan masyarakat Kalimantan
Tengah. Karena itu Teras sangat mengidolakan mantan Gubernur Kalimantan
Tengah yang adalah putra daerah dan dari suku Dayak, yakni Tjilik Riwut,
Doris Silvanus, dan Willy Gara. Ketiganya sangat konsen pada kemajuan
daerahnya. Adalah mereka membangun asrama mahasiswa asal Kalimantan
Tengah di Jakarta, agar banyak mahasiswa yang mampu sekolah dengan biaya
Pemda, dan kelak kembali untuk menjadi kader pembangunan di Kalimantan
Tengah. Setiap calon mahasiswa tak perlu berpikir dimana menginap kalau
sekolah di Jakarta.
Namun persoalannya menjadi berbalik total tatkala Gubernur Kalimantan
Tengah dijabat oleh Gatot dan Suparwanto yang bukan putra daerah, asrama
mahasiswa itu malah hilang. Padahal masyarakat Kalimantan Tengah yang
relatif homogen sebagai keturunan Suku Dayak, kalau tidak dibantu
melalui pendidikan kemungkinan besar akan sulit maju. Kunci kemajuan
masyarakat Kalimantan Tengah adalah pada pendidikan dan pemberian
kesempatan. Hal ini berlaku bagi masyarakat Kalimantan Tengah Suku Dayak
yang sudah tinggal di kota ataupun desa yang sudah tahu baca tulis,
apalagi bagi Orang Dayak yang masih bermukim di tengah hutan.
Agustin Teras Narang berpasangan dengan Ir. H. Ahmad Diran (Pejabat
Bupati Kotawaringin Barat) dari PDI Perjuangan, akan bersaing dengan
pasangan lain yakni Drs. H. Asmawi Agani (mantan Gubernur Kalteng)
berpasangan dengan Kahayani (mantan Kapolda Kalteng) diusulkan Partai
Golkar, Drs. H. ADJ Nihin (Sekda Provinsi Kalteng) berpasangan dengan
Nusa BS Tundan (pengusaha) diusulkan Partai Demokrat dan PKB, dan
pasangan H.S.A. Fawzy Bachsin, BA (mantan Ketua DPRD Kalteng)
berpasangan dengan Hariyanto Garang (Pembantu Rektor I Universitas
Negeri Palangka Raya) yang diusulkan PPP berkoalisi dengan partai lain.
Peluang terbesar agaknya ada pada pasangan Agustin Teras Narang- Ahmad
Diran yang memiliki segudang pengalaman birokrasi dan politik baik di
lembaga eksekutif maupun legislatif. ►ti-haposan
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|