| |
C © updated 03062005 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/rpr |
|
| |
Nama:
Agustin Teras Narang, SH
Lahir:
Banjarmasin, 12 Oktober 1955
Agama:
Kristen
Pekerjaan:
Ketua Komisi III DPR RI Periode 2004-2009
Istri:
Moenartining T. Narang, SH
Anak:
1. Agnesya Munita Narang (Lahir 22 Juni 1984)
2. Bernika Yustiasiana Narang (Lahir 22 Januari 1986)
3. Alfina Kathlinia Narang (Lahir 5 Mei 1990)
Orangtua:
Ayah Waldemar August Narang (Meninggal 1981)
Ibu Adile Mangkin
Pendidikan:
-SD Kristen Banjarmasin (1967)
-SMP Bruder Banjarmasin (1967-1970)
-SMAN I Banjarmasin (1970-1973)
-S1 Fakultas Hukum UKI Jakarta (1973-1979)
Alamat Rumah:
Rumah Pribadi: Jl Kayu Putih VIII D No 30, Pulogadung, Jakarta
Timur
Telp. (021) 45884.5937
Rumah Dinas: Wisma DPR RI Blok B-1/131, Kalibata, Jakarta Selatan
Telp. (021) 798.9650 |
|
| |
|
|
|
|
| BIOGRAFI |
|
|
 |
==
01
02
03
04
05
06
== Agustin Teras Narang (04)
Advokat Pembela Rakyat
Bermodalkan semangat yang selalu dipompakan Sang Ayah sejak menduduki
bangku SMA, sejak 1973 Agustin Teras Narang memantapkan hati memasuki
bangku kuliah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH-UKI),
Jakarta. Ia, sebelumnya telah menyelesaikan pendidikan dasar di SD
Kristen Banjarmasin (1967), SMP Bruder Banjarmasin (1970), dan
menamatkan pendidikan SLTA di SMAN 1 Banjarmasin (1970-1973).
Teras Narang selama menjalani pendidikan di Bumi Kalimantan dikenal hobi
memacu sepeda motor sekencang mungkin, sampai-sampai pernah menjuarai
lomba balap motor se-Kota Banjarmasin. Hobi itu masih sempat berlanjut
ketika menempuh kuliah di Jakarta, seperti mengikuti lomba balap sepeda
motor hingga beberapa kali meraih juara. Ia baru mulai menghentikan hobi
beratnya itu setelah menjadi pengacara, beralih mengikuti perlombaan
motor modelling atau mobil-mobilan balap yang dikendalikan dengan remote
control. “Untuk refreshing, manakala pikiran sudah lelah,” kata Teras
yang kini lebih senang mengendarai mobil Jaguar miliknya.
Karena sudah mengarahkan mata hati untuk menjadi politisi dan negarawan,
sebagai bentuk pengabdian terbaik kelak kepada bangsa dan negara
khususnya Bumi Kalimantan Tengah yang tanah asal kelahirannya, selama
kuliah Agustin Teras Narang selalu mengasah diri berpolitik dan
berdemokrasi ala kehidupan kampus. Ia banyak berkiprah di lembaga
kemahasiswaan, layaknya politisi benaran di gedung parlemen. Pada kuliah
tahun kedua ia sudah berhasil merebut kursi Ketua Badan Perwakilan
Mahasiswa (BPM) FH-UKI (1974-1975), semacam lembaga legislatif di
tingkat fakultas. Dan pada tahun keempat ia lalu berhasil meraih Ketua
Senat Mahasiswa (SM) FH-UKI (1977-1979), ini semacam lembaga eksekutif
kemahasiswaan tingkat fakultas.
Membela Kebenaran Hukum
Agustin Teras Narang yang hidup berkecukupan, sejak kecil sudah dididik
oleh Ayahnya untuk bekerja keras dan harus melakukan segala sesuatu
bermula dari nol. Dia memilih profesi pengacara selain karena pesan
Ayahnya, juga karena oleh orang yang sama itu pernah mengajukan sebuah
kasus hukum perdata untuk diselesaikan dengan bantuan seorang pengacara
senior di Jakarta. Teras yang masih di bangku kuliah tahun pertama,
ketika itu oleh Ayahnya yang bermukim di Kalimantan ditugaskan untuk
menghubungi pengacara senior tersebut. Dari berbagai pertemuan Teras
Narang lalu tertarik akan kemandirian dan penampilan advokat tersebut,
dan semakin sering bertemu semakin kuat pula keinginan Teras muda untuk
menjadi pengacara.
Selain karena nasehat, didikan, dan bentukan dari Sang Ayah, Teras
Narang juga sangat membanggakan Pak Hasni, seorang dosen Universitas
Indonesia (UI), yang juga mengajar di FH-UKI membawakan mata kuliah
Hukum Dagang. Pak Hasni termasuk dosen yang sangat berpengaruh dalam
pembentukan jati diri Teras Narang sebagai pengacara dan politisi
terkemuka, sebab Teras melihat dia sangat pintar mengajar dan tahu cara
memancing perhatian mahasiswa agar mampu menguasai, mengingat, dan
mengaitkan pasal-pasal hukum dagang satu sama lain. Teras sangat bangga
akan dosen yang setiap selesai menjelaskan kuliah, selalu mencoba untuk
menguji apakah mahasiswanya menguasai atau tidak masalah yang diajarkan.
Dosen itu juga sangat jujur dan disiplinnya keras, prinsip hidup yang
kemudian diterapkan saat menjadi pengacara.
Ia terjun langsung menjadi advokat seusai menamatkan pendidikan sarjana
hukum tahun 1979. Kantor pertama yang dimasukinya adalah Kusnandar &
Associates. Hal itu sesuai pesan Sang Ayah, agar Agustin Teras Narang
terjun sebagai advokat untuk memperdalam pengetahun praktis soal-soal
hukum. Teras berprinsip harus terlebih dahulu profesional dan mumpuni di
bidang hukum, agar layak dipercaya terjun di bidang politik dan
kenegaraan.
Ia ingin menjadi advokat yang suatu saat kelak akan menjadi politisi
yang menjiwai dan bersikap sebagai layaknya seorang negarawan. Karena
itu ia membentuk dirinya menjadi advokat yang sungguh-sungguh membela
keadilan. Keberhasilannya menangani perkara diukur dari kualitas
penyelesaian perkara, bukan dari segi jumlah dan imbalan materi yang
diterima.
Perkara-perkara yang ditangani adalah perkara yang mempunyai getaran
hukum dan keadilan yang kuat di masyarakat, semacam perkara korupsi,
sehingga gema perjuangannya menegakkan kebenaran dan keadilan hukum
terasakan oleh masyarakat pencari keadilan. Perihal materi ia mempunyai
pandangan tersendiri. Itu, akan datang sendirinya bila advokat lihai
memilih argumentasi dan menekuni pembelaan sebuah perkara, yang
tercermin dalam setiap pledoi yang disampaikan di persidangan.
Dia mengerti betul bahwa korupsi adalah musuh paling besar dari
pembangunan. Ia juga menganggap korupsi merupakan perbuatan yang harus
dikikis habis karena sangat membahayakan pembangunan nasional. Dan
sebagai seorang umat kristiani yang taat dan takut kepada Tuhan, tokoh
yang pernah menjabat Wakil Sekjen Perkumpulan Inteligensia Kristen
Indonesia (PIKI) tahun 1993-1998, ini akan merasa bersalah bila membela
penjahat. Namun sesuai kode etik advokat yang tak boleh menolak membela
klien, sekali kantor tempatnya bekerja menerima klien maka ia secara
profesional akan membela klien dengan sungguh-sungguh, walau klien itu
seorang koruptor misalnya.
Di sini, Teras dengan profesional berprinsip bekerja membela kebenaran
hukumnya, bukan membela korupsi apalagi pelaku perkara korupsi. Sebab
bagaimanapun sebagai warga negara yang baik jelas-jelas ia tidak
menyukai koruptor. Ia menganggap korupsi merupakan perbuatan yang harus
dikikis habis karena sangat membahayakan pembangunan nasional.
Karena ditugaskan membela kebenaran hukumnya Teras Narang sangat serius
membela klien.
Perkara pertama yang dipercayakan kepadanya sebagai pengacara, adalah
membela seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Kasus
itu mendapat sorotan luas dari masyarakat dan media massa. Teras
berhasil meyakinkan klien bahwa kliennya itu terbukti bersalah melakukan
korupsi. Tinggal kini, pembelaan yang hendak dilakukan Teras adalah
membuktikan bahwa jumlah uang yang dikorupsi tidak sebesar yang
didakwakan jaksa. Jangan sampai klien dihukum melebihi kesalahan yang
diperbuat. Tujuannya agar hukuman yang diterima klien bisa lebih ringan.
Karena itu, dalam pledoinya, tuntutan penjara 12 tahun tak layak
diterima klien. Majelis hakim akhirnya memutuskan terdakwa bersalah dan
dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun enam bulan penjara saja, jauh lebih
ringan dari tuntutan jaksa yang 12 tahun. Putusan bukan hanya bisa
diterima klien, malah klien berterimakasih pada Teras Narang pengacara
yang masih muda usia ini. Teras pun merasa trenyuh bercampur bahagia
sebab merasakan ada keberhasilan memperbaiki citra pengacara di mata
klien, bahwa pengacara bekerja bukan semata-mata untuk memenangkan
perkara klien atau membenarkan perbuatannya, tetapi yang paling utama
pengacara bekerja juga untuk memperjuangkan kebenaran hukum.
Pengacara Rakyat
Teras Narang adalah pengacara yang tak melulu memikirkan sisi komersial,
walau menerapkan sistem timer saat memberikan konsultansi hukum. Sistem
timer adalah sikap penghargaannya atas profesi pengacara, yang juga
mempunyai tanggungjawab sosial. Sehingga, Teras tak hanya membantu
anggota masyarakat berduit yang mampu membayar pengacara, sebab ia juga
terbuka bagi klien yang tidak mampu namun membutuhkan bantuan hukum.
Teras bahkan pernah berinisiatif menawarkan diri untuk menangani
klien-klien LBH, yang tentu saja tidak perlu dibayar jasanya.
Teras Narang berprinsip tugas pengacara adalah membela kepentingan hukum
masyarakat. Karena itu ia tak mau mengecewakan rakyat sebab hal itu bisa
merusak pekerjaannya sendiri. Ia proporsional menjelaskan posisi hukum
klien. Demikian pula kepada klien, dituntutnya untuk juga terbuka
menjelaskan fakta-fakta kasus yang menimpa secara jujur, terbuka, dan
lengkap. Ia tak suka terhadap klien yang hanya menjelaskan faktor-faktor
yang menguntungkan saja, sedangkan fakta yang merugikan ditutup-tutupi.
Sebab Teras tahu, bagaimanapun ketika sidang digelar realitas berupa
kelemahan-kelemahan klien bisa saja terungkap oleh pihak lawan
berperkara.
Menghadapi perilaku klien demikian Teras Narang biasanya menunjukkan
kemampuan profesionalnya, dengan meyakinkan klien tentang peranan
pengacara, sehingga klien mau terbuka. Ia tak mau tergoda dengan bujukan
klien. Secara sadar Teras merasa integritas mental dan moralnya sebagai
pengacara sedang diuji. Selama berpengalaman sebagai pengacara, ia
banyak berhasil meyakinkan klien untuk dapat memahami posisi pengacara
sehingga klien mau terbuka. Jika klien tetap tak mau mengerti posisi
pengacara, Teras Narang biasanya tiba pada kesimpulan untuk menolak
klien. Yang penting bagi Teras, sebagai profesional ia sudah berbuat
sesuai tugas profesi dengan menyampaikan legal opinion. Jika klien tetap
tak bisa mengerti dan tak mau menuruti, apa boleh buat klien akan
ditolak.
Semua Bermula dari Nol
Teras Narang adalah ayah dari tiga orang putri, yakni Agnesya Munita
Narang (lahir tahun 1984), Bernika Yustiana Narang (1986), dan Alfina
Kathlinia Narang (1990), hasil pernikahannya dengan Moenartining.
Istrinya itu juga berprofesi sebagai pengacara, sarjana hukum lulusan
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) Jakarta.
Sebelum terjun menjadi pengacara, usai lulus sarjana hukum dari FH-UKI
Jakarta Teras sesungguhnya berkesempatan memperdalam studi hukum di
London, Inggris selama sembilan bulan atas biaya keluarga. Memasuki
bulan kesepuluh ia memutuskan segera kembali ke tanah air. Ketika itu ia
berpikir, untuk apa enak-enakan di London, toh sudah tamat sekolah.
“Karena itu saya pulang, dan saya bekerja. Di tempat kerja saya mulai
dari nol,” kata Teras.
Prinsip untuk harus selalu bermula dari nol dan bekerja keras, adalah
hasil didikan sekaligus kesimpulan akhir dari kisah perjalanan panjang
kehidupan bisnis Ayah Teras Narang yang awalnya hanya pedagang kecil.
Walau pedagang kecil awalnya, namun karena bekerja keras, ulet, Waldemar
August Narang akhirnya berhasil menjadi seorang pengusaha yang tergolong
sukses untuk ukuran Kalimantan. Selain senang bekerja keras, dibantu
aktivitas dalam berbagai organisasi telah menghantarkan Sang Ayah
mengenyam kursi empuk politisi sebagai anggota DPRD Kalimantan Selatan.
Teras menghabiskan waktu sembilan tahun pertamanya sebagai pengacara, di
beberapa kantor pengacara sebelum akhirnya membuka kantor sendiri. Ia,
pertamakali memasuki Kantor Advokat Kusnandar & Associates (1979-1982),
lalu pindah ke Kantor Advokat R.O. Tambunan & Associates (1982-1984),
dan terakhir Kantor Advokat Albert Hasibuan & Associates (1984-1989). Ia
pun bersyukur kepada Tuhan karena mendapatkan kesempatan belajar dalam
banyak hal tentang kepengacaraan di berbagai kantor advokat yang
terpercaya.
Teras Narang mengibarkan sendiri bendera kantor konsultan hukumnya, “A.
Teras Narang, SH and Associates”, pada 1989 beralamat di Jalan Cik Di
Tiro No. 12, Menteng, Jakarta Pusat. Usianya ketika itu relatif masih
sangat muda, 34 tahun. Ia awalnya memimpin langsung kantor itu tanpa
bantuan asisten. Kantor itu tetap berkibar kendati Teras Narang
‘meninggalkannya’, sebab begitu terpilih menjadi anggota DPR ia
diharuskan melakukan hal demikian. Kantor itu lalu beralih pimpinan ke
istrinya, Moenartining T Narang, SH.
Selain berpraktek pengacara, Teras Narang adalah aktivis berbagai
organisasi profesi advokat. Seperti, sebagai Sekretaris Jenderal DPP
Pusbadhi (Pusat Pengabdian dan Bantuan Hukum Indonesia) tahun 1982-1992,
Sekjen DPD Persahi (Persatuan Sarjana Hukum Indonesia) Jakarta (1986),
Sekretaris I PP Persahi (1986-2004), Ketua Ikadin (Ikatan Advokat
Indonesia) Jakarta Timur (1993-1999), dan Komisaris DPP Ikadin. ►ti/ht-hp
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|