| |
C © updated 28012003-19042005 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/rpr |
|
| |
Nama:
Agustin Teras Narang, SH
Lahir:
Banjarmasin, 12 Oktober 1955
Agama:
Kristen
Pekerjaan:
Ketua Komisi III DPR RI Periode 2004-2009
Istri:
Moenartining T. Narang, SH
Anak:
1. Agnesya Munita Narang (Lahir 22 Juni 1984)
2. Bernika Yustiasiana Narang (Lahir 22 Januari 1986)
3. Alfina Kathlinia Narang (Lahir 5 Mei 1990)
Orangtua:
Ayah Waldemar August Narang (Meninggal 1981)
Ibu Adile Mangkin
Pendidikan:
-SD Kristen Banjarmasin (1967)
-SMP Bruder Banjarmasin (1967-1970)
-SMAN I Banjarmasin (1970-1973)
-S1 Fakultas Hukum UKI Jakarta (1973-1979)
Alamat Rumah:
Rumah Pribadi: Jl Kayu Putih VIII D No 30, Pulogadung, Jakarta
Timur
Telp. (021) 45884.5937
Rumah Dinas: Wisma DPR RI Blok B-1/131, Kalibata, Jakarta Selatan
Telp. (021) 798.9650 |
|
| |
|
|
|
|
| BIOGRAFI |
|
|
 |
==
01
02
03
04
05
06
== Agustin Teras Narang (03)
Politisi yang Moderat
Sesuai keinginan semula dari Sang Ayah, agar Teras Narang kelak menjadi
politisi negarawan, setelah terpilih menjadi anggota pengurus DPD PDI
Perjuangan Kalimantan Tengah (1991), pada Pemilu 1999 Teras Narang
berhasil terpilih menjadi anggota DPR/MPR RI. Jauh hari sebelumnya, di
tahun 1988 Agustin Teras Narang sudah mulai bergabung dengan PDI
Perjuangan.
Ketua Forum Komunikasi Warga Kalimantan Tengah, Jakarta (sejak 1992),
ini berhasil melenggang ke Senayan mewakili Partai Demokrasi Indonesia
(PDI) Perjuangan dari daerah pemilihan Kabupaten Kapuas, Kalimantan
Tengah. Dalam tiga setengah tahun terakhir periode masa jabatan
1999-2004, ia dipercaya menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI,
membidangi masalah hukum dan politik dalam negeri.
Agustin Teras Narang praktis membutuhkan waktu sekitar 20 tahun
(1979-1999) berprofesi sebagai pengacara kondang, untuk membekali diri
dengan pengetahuan-pengetahuan praktis tentang soal-soal hukum. Ia
mempunyai kesiapan mental dan moral yang penting untuk pembentukan diri.
Karena itu di lembaga DPR RI, kendati baru pada periode pertama ia sudah
dipercaya memimpin Komisi II DPR RI yang tergolong keras dan sarat
perbedaan kepentingan politik itu. Selain sebagai Ketua Komisi II, dan
Ketua Komisi III pada periode jabatan kedua tahun 2004-2009, kiprah
Agustin Teras Narang tergolong produktif pula.
Sejumlah jabatan dan posisi penting pernah dipercayakan kepada Teras
Narang. Seperti sebagai Anggota Panitia Anggaran DPR RI, Anggota Panja
Bank Bali DPR RI, Anggota Panja RUU Pemilu DPR RI, Anggota Panja RUU
Perpajakan DPR RI, Anggota Panja RUU HAM DPR RI, Anggota Panja RUU
Kepulauan Riau DPR RI, Anggota Panja Pemilihan Calon Hakim Agung DPR RI,
Anggota Pansus RUU Propinsi Gorontalo DPR RI, Anggota Panja BI DPR RI,
Anggota Sub Komisi Otonomi Daerah DPR RI.
Pada periode masa jabatan kedua 2004-2009, Teras Narang dipercaya
sebagai Ketua Komisi III DPR RI membidangi masalah hukum,
perundang-undangan, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan. Ia bermitra
kerja dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Hukum Nasional, Komisi Nasional
HAM, Setjen Mahkamah Agung, Setjen Mahkamah Konstitusi, Setjen MPR,
Setjen DPD, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Badan
Pembinaan Hukum Nasional. AgustinTeras Narang dibantu tiga wakil ketua,
yakni M. Akil Mochtar, Taufikurrahman Saleh, dan Yoseph Umar Hadi.
Sebagai politisi di lembaga kerakyatan yang terhormat, jiwa dan semangat
sebagai pengacara yang piawai tak pernah lepas dari kepribadian Teras
Narang. Jika ketika masih aktif sebagai advokat ia adalah pengacara bagi
klien, maka ketika berada di lembaga DPR Agustin Teras Narang adalah
pengacara yang membela dan memperjuangkan kepentingan konstituen rakyat
pemilih yang diwakili.
Politisi Moderat
Pengalaman-pengalaman semasa advokat sangat berguna bagi Agustin Teras
Narang saat duduk sebagai wakil rakyat di lembaga DPR. Ia adalah advokat
dan politisi yang moderat, yang sulit terpancing untuk berbicara keras
atau mengungkapkan sisi-sisi negatif pihak lain.
Teras cenderung memandang orang lain secara wajar dan dari segi
positifnya. Seperti yang diperlihatkannya ketika memimpin rapat gabungan
antara Komisi II dan Komisi III DPR RI, dengan Jaksa Agung Abdurahman
Saleh pada Senin 7 Februari 2005. Rapat berlangsung ricuh karena seorang
anggota Dewan menyebutkan perumpamaan, betapa jangan sampai Jaksa Agung
sebagai ustad di kampung maling.
Teras Narang menyebutkan kericuhan itu mencerminkan bahwa Jaksa Agung
Abdul Rahman Saleh tidak memahami fungsi dan peran lembaga legislatif.
Karena itu Abdurahman Saleh, kata Teras perlu introspeksi. Sebab omongan
Jaksa Agung pada peristiwa yang disesalkan itu sudah tidak lagi didengar
oleh bawahan.
Teras Narang merasa galau akan sikap jajaran Kejaksaan Agung. Di mana,
pada saat disuruh berhenti oleh Jaksa Agung mereka tidak mau berhenti.
Teras berpandangan, ketika seorang pemimpin sudah tidak lagi didengar
oleh bawahan maka dia harus melakukan introspeksi, dirinya apakah layak,
apakah pantas, menjadi pemimpin.
Buah Kepemimpinan Sejak Kecil
Teras merasa bersyukur diberi kemampuan oleh Tuhan untuk mendinginkan
hati anggota Komisi II dan Komisi III DPR, dimana tidak ada seorang pun
yang emosional dalam menghadapi sikap tamu dari Kejaksaan Agung di DPR.
Kemampuan Teras Narang mengelola kericuhan, hingga permasalahan tak
perlu berlarut-larut adalah buah kepiawaiannya berorganisasi sejak masa
kecil. Dalam lingkungan kecil, semenjak duduk di bangku SD, Teras Narang
sudah menjadi pemimpin bagi sebuah organisasi persatuan sepakbola. Ia
tetap menjadi pemimpin persatuan sepakbola itu hingga menginjak bangku
SMA di Banjarmasin. Kepemimpinannya kemudian tetap berlanjut di bangku
kuliah, sebab terbukti ia beberapa kali terpilih sebagai Ketua BPM dan
SM di FH-UKI di Jakarta.
Kendati suasana sidang ricuh Teras Narang tetap saja tenang-tenang sebab
menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa saja. Komisi III yang
dipimpinnya memang tergolong komisi keras. Setiap rapat kerja
berlangsung, selalu saja kondisi ‘ricuh’ seperti demikian terjadi.
Pengalamannya pada tiga setengah tahun terakhir periode sebelumnya
sebagai Ketua Komisi II, juga sama.
Teras Narang hanya sebatas menyebutkan Kejaksaan Agung sebagai tidak
paham terhadap fungsi, kewenangan, dan kedudukan DPR. Pendapat demikian
adalah sesuai dengan tipe Teras Narang, yang dari dulu selalu belajar
dan berusaha untuk tidak bersikap kasar. Bahasa demikian sudah merupakan
bahasa yang pas yang keluar dari mulut orang yang belajar untuk bersikap
bijak, yakni Agustin Teras Narang penulis kreatif sejumlah buku, yakni
buku “Reformasi Hukum, Pertanggung Jawaban Seorang Wakil Rakyat” (2003),
“Proses Pembahasan Undang-Undang Advocat di Parlemen” (2003), serta
“Korupsi, Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime)” (2004), “Pilkada
Langsung” (2004), dan “Regulasi bagi Perkembangan Perekonomian Daerah”
(2004).
Santun Mengkritik Pemerintah
Kendati berasal dari PDI Perjuangan, partai yang sudah memantapkan
diri bergerak sebagai oposisi atau penyeimbang terhadap pemerintah,
Teras Narang terbukti cukup santun dalam mengkritisi pemerintahan Susilo
Bambang Yudoyono (SBY), khusunya tentang program penegakan hukum.
Ia menyebutkan shock therapy, yang di awal Pemerintahan Kabinet
Indonesia Bersatu dilontarkan oleh SBY, sebagai langkah yang cukup
bagus. Tetapi, langkah itu kata Teras tidak bisa dilanjutkan dengan baik
dan benar oleh institusi terutama oleh Kejaksaan Agung. Yang dilakukan
Jaksa Agung hanya menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah yang lalu.
Terhadap masalah yang berkembang di masyarakat, yang terkait dengan
oknum-oknum kejaksaan, misalnya, Teras tidak melihat ada satu sikap yang
tegas. Visi, misi, dan program dari Presiden SBY yang tidak
ditindaklanjuti secara nyata oleh Kejaksaan Agung, disebutkan Teras
sebagai kelemahan yang sangat besar dari Kabinet Indonesia Bersatu.
Jika Jaksa Agung pernah mengatakan tidak peduli dengan ini atau dengan
itu, yang penting penegakan hukum, bagi Teras itu tak lebih dari omong
kosong. Penegakan hukum tanpa bekerjasama dengan institusi kenegaraan
yang lain adalah omong kosong. Apa yang dilakukan Jaksa Agung selama
ini, menurut hemat Teras Narang tidak konstruktif. Tidak akan mungkin
Kejaksaan bisa melakukan penegakan hukum tanpa kerjasama secara baik
dengan DPR, khususnya Komisi III DPR. Penegakan hukum yang dilontarkan
Kejaksaan Agung hanya retorika yang tidak bermakna.
Sebagai pimpinan lembaga parlemen, Teras Narang tak mau masuk dan turut
campur ke dalam wilayah eksekutif tentang penegakan hukum. Ia hanya
memanfaatkan tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk bertanya. Misalnya,
mengapa ada perbedaan sikap dari Kejaksaan terhadap Kepala Daerah yang
sudah dinyatakan sebagai tersangka tetapi tidak pernah ditahan. Tetapi
terhadap anggota DPRD, baru didengar keterangannya saja statusnya sudah
menjadi saksi, lalu menjadi tersangka, dan hari itu juga sudah ditahan
kemudian sorenya langsung masuk mobil tahanan. Demikian pula tentang
beberapa kasus di daerah, yang dulu dinyatakan sebagai tersangka lalu
berubah menjadi saksi.
Teguh Memegang Prinsip
Agustin Teras Narang memang dikenal sebagai figur yang teguh memegang
prinsip untuk selalu bersikap moderat. Setiap langkah dan keputusan yang
diambilnya selalu berdasarkan pada prinsip yang sampai saat ini masih
tetap dipegang teguh, yaitu Kritis, Konstitusional, Konstruktif,
Kebersamaan dan Kesantunan (5 K).
Prinsipnya, kita boleh kritis, tetapi kekritisan itu tetap
konstitusional dan konstruktif. Kemudian yang keempatnya itu adalah
kebersamaan. Kita boleh kritis, kita boleh melakukan dengan
konstitusional, konstruktif dan dalam semangat kebersamaan. Nah, yang
terakhir semua itu harus disampaikan dengan kesantunan. “Prinsip 5-K itu
selalu saya pegang” kata Teras.
Dengan prinsipnya yang sama pula, telah menjadikan Komisi III yang
dipimpinnya sepertinya ‘berbeda’ dengan komisi lain di DPR, saat
menanggapi hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (Bepeka)
terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Teras Narang berpendapat, bahwa
audit yang dilakukan oleh Bepeka adalah atas permintaan DPR periode
terdahulu (melalui Komisi II yang dipimpinnya, lalu disampaikan Bamus ke
paripurna DPR, dan disetujui oleh sudang paripurna).
Karena itu, ketika audit itu selesai dilaksanakan dan terdapat indikasi
korupsi, Komisi III berpendapat hasil audit Bepeka itu sudah final,
tidak perlu lagi dimintakan klarifikasi dari KPU, dan Komisi III
berpendapat akan meminta diadakan sidang paripurna DPR untuk mengambil
sikap menyerahkan hasil audit Bepeka tersebut kepada aparat terkait,
dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan dengan kewenangan
yang dimiliki, Komisi III akan mendorong KPK untuk menindak lanjuti
temuan Bepeka tersebut.
Sikap Komisi III ini berbeda dengan Komisi lain di DPR, yang masih
berkeinginan meminta klarifikasi KPU. Sebab hasil audit Bepeka sudah
final, dan Bepeka adalah lembaga tinggi negara yang sejajar dengan DPR,
maka jika masih dimintakan klarifikasi maka itu berarti DPR telah
melampaui kewenangan yang dimiliki dan itu melanggar ketentuang
konstitusi. “Kami tidak mau melanggar Undang-Undang Dasar 1945,” kata
teras Narang.
Di mata rekan sejawatnya Teras Narang terkenal sebagai sosok yang ramah
namun tegas. Keramahan sekaligus ketegasan dari mantan pengacara ini
telah membuatnya dianggap sukses saat memimpin Komisi II DPR periode
1999 – 2004. Ketika itu ia menerapkannya peraturan, bahwa setiap anggota
Komisi II hanya diberi kesempatan bertanya sesuai dengan jam
kedatangannya di rapat. Konsekuensi dari peraturan yang dibuatnya
sendiri, itu dia pun menjadi mesti selalu datang lebih awal setiap kali
memimpin rapat. Aturan kedua, setiap anggota Komisi II hanya boleh
menanyakan pertanyaan yang belum ditanyakan anggota lainnya. Dan aturan
ketiga, setiap rapat Komisi II harus selalu diakhiri dengan kesimpulan.
Karena kiprahnya yang sedemikian menonjol tak salah bila Teras Narang
seringkali mendapat julukan bintang. Selain aktif di Komisi II ia juga
berperan di sejumlah pantia bentukan Dewan.
Namun dibalik ketegasannya Teras Narang masih saja merupakan figur yang
rendah hati. Ia mengatakan, keberhasilannya tidak pernah terlepas dari
lingkungan keluarga dimana dia dibesarkan. Yakni, sebuah keluarga besar
yang sangat demokrat, menyenangi organisasi, sampai-sampai membuat dia
merasa dilahirkan ‘hanya’ untuk berorganisasi dan berpolitik. “Ayah dari
Ibu dan Bapak saya adalah Kepala Desa, atau istilah di Kalimantan Tengah
itu Pembakal. Sementara almarhum ayah saya aktif di organisasi pedagang
se-Kalimantan,” kata Teras, yang selalu mengucapkan syukur kepada Tuhan
Yang Maha Kuasa karena dilahirkan di keluarga yang bisa menikmati hidup,
tapi juga tahu batasan-batasannya.
Seperti Mengisi Air di Gelas
Teras yang juga adalah adik kandung dari Reinhard Atu Narang, Ketua DPD
PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah, ini ingin menikmati hidup
sama seperti mengisi air di dalam gelas. Kalau sudah cukup untuk minum
kita, ya sudah cukuplah. Sebab kalau ditambah terus lalu luber, sayang.
Anggota DPR ini sangat fasih berbahasa Inggris. Ia sepertinya dilahirkan
untuk berorganisasi. Sejak mahasiswa ia sudah aktivis intra kampus,
termasuk terpilih sebagai Ketua LBH Fakultas Hukum UKI, Jakarta
(1977-1979). Hanya saja ia tidak pernah menjadi anggota organisasi
ekstra kampus tertentu. Dan justru karena itulah Teras dipercaya menjadi
Ketua BPM Fakultas Hukum UKI, Jakarta pada tahun 1974-1975, kemudian
menjadi Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum UKI, Jakarta pada tahun
1977-1979.
Ia menjadi memiliki kelebihan di situ, meski berada di kepemimpinan
mahasiswa tapi tidak pernah berada di bawah organisasi kemahasiswaan di
luar kampus. Ia menjadi independen di mata teman-teman pergerakan yang
berasal dari organisasi ekstra kampus, seperti baik HMI, GMKI, GMNI,
PMII, dan PMKRI. Ini terbukti selama kepemimpinannya, ia selalu dapat
bekerjasama secara baik dengan wakil-wakilnya yang terdiri dari unsur
baik HMI, GMKI, GMNI.
Sikap independen pula yang selalu ditonjolkannya manakala memimpin
sidang-sidang Komisi II (dahulu) dan Komisi III DPR. Meski berasal dari
Fraksi PDI Perjuangan, namun dalam memimpin rapat Teras selalu berhasil
berdiri independen. Bahkan saat memimpin Rapat Pansus RUU Pemilu Anggota
DPR, DPD dan DPRD maupun RUU Pimilihan Presiden dan Wakil Presiden,
Teras selalu memberi kesempatan yang sama untuk seluruh anggota Pansus. ►ti/ht-hp
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|