| |
C © updated 31012008 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/ |
|
| |
Nama:
H. Agus Sudono
Lahir:
03 Februari 1933
Agama:
Islam
Jabatan:
Wakil Ketua DPA
- Ketua GASBIINDO (Gabungan Serikat Buruh Industri Indonesia)
Alamat:
Jl. Tebet Barat Dalam Raya no. 15,
Jakarta Selatan 12810
021-835 361
021-835 3632 021-829 0289
|
|
| |
|
|
|
|
| AGUS SUDONO HOME |
|
|
 |
H. Agus Sudono
Tokoh Buruh Indonesia
Gasbiindo: Segera buat perencanaan tenaga kerja
JAKARTA: Gabungan Serikat Buruh Industri Indonesia (Gasbiindo)
mendesak pemerintah pusat untuk membuat kebijakan tentang perencanaan
masalah tenaga kerja agar ada koordinasi dan sinkronisasi yang jelas
dengan daerah maupun antardepartemen.
Ketua umum Gasbiindo Agus Sudono mengatakan kebijakan perencanaan
masalah tenaga kerja dapat untuk tiga atau lima tahun ke depan. Dengan
begitu ada sinkronisasi, koordinasi dan integrasi antara departemen yang
mendidik calon tenaga kerja dan departemen yang menciptakan lapangan
kerja.
"Saya usulkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla agar ada polecy
perencanaan masalah tenaga kerja yang jelas baik di tingkat nasional
maupun daerah," ujar Agus seusai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di
kantor Wapres hari ini.
Dengan adanya perencanaan yang sinkron antardepartemen maupun di daerah,
kata Agus, maka tidak perlu lagi muncul saling menyalahkan. Dia
mengatakan sekarang ini seringkali ada anggapan bahwa keahlian angkatan
kerja tidak memenuhi persyaratan yang diminta oleh penyedia lapangan
kerja.
Dia menilai perencanaan masalah ketenagakerjaan itu penting mengingat
angkatan kerja dan jumlah pengangguran di Indonesia cukup besar. Saat
ini jumlah angkatan kerja di Indonesia itu mencapai 102 juta orang.
Sementara jumlah pengangguran tercatat sekitar 11 juta orang dan
setengah pengangguran ada sekitar 40 jutaan orang.
Pada kesempatan yang sama Agus juga mengusulakan kepada pemerintah untuk
memperbaiki sistem hubungan perburuhan yang menyangkut tenaga kerja
kontrak. (bisnis.com, Selasa, 17/04/2007 17:25 WIB) ►e-ti
***
Agus Sudono
Masalah TKI yang Bekerja di Luar Negeri
BERDASARKAN catatan, jumlah penganggur dan calon penganggur di Indonesia
terus membengkak. Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas), penganggur terbuka tahun 2003 diperkirakan 10,13 juta jiwa
dan tahun 2004 akan meningkat menjadi 10,83 juta jiwa.
Tahun 2005, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,03 persen, penganggur
penuh masih akan meningkat menjadi 11,19 juta orang. Adapun penganggur
tak kentara (under employment), yaitu orang yang bekerja satu minggu
kurang dari 35 jam, berjumlah sekitar 40 juta orang, ditambah pencari
kerja baru tiap tahun sebanyak 2,1 juta sampai 3,16 juta jiwa.
Sementara itu, lapangan kerja baru yang tersedia tiap tahun hanya 1,1
juta sampai 1,75 juta, apalagi ditambah tiap tahun lebih kurang setengah
juta mahasiswa lulus dari perguruan tinggi/universitas dan akademi dari
semua disiplin ilmu. Semuanya memerlukan lapangan kerja baru. Ini adalah
angka yang memprihatinkan serta harus menggugah semangat dan motivasi
untuk bersama mengatasinya.
MENURUT Organisasi Buruh Internasional (ILO), tiap pertumbuhan ekonomi
satu persen dapat menyerap kesempatan kerja sekitar 400.000 orang. Jadi,
idealnya pertumbuhan ekonomi Indonesia seharusnya delapan persen
sehingga bisa menyerap kesempatan kerja 3.200.000 orang setahun.
Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 210.000.000 orang, bila
angka pengangguran seperti tercermin dalam angka-angka itu, masalahnya
amat serius, dan jika tidak ditangani serius, bisa menjadi ledakan
sosial dahsyat dengan segala akibatnya.
Oleh karena itu, masalah pengangguran dengan segala konsekuensinya (antara
lain meningkatnya rasa kurang harga diri, kriminalitas, KKN, prostitusi,
kemiskinan, narkoba, dan kekerasan) perlu mendapat perhatian dan
dipecahkan secara nasional oleh para pemimpin bangsa, khususnya elite
politik ketika memasuki Pemilihan Umum 2004. Masalah pengangguran harus
dipecahkan dengan program-program nyata.
Bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia, salah satu cara yang
bisa ditempuh guna mengurangi pengangguran di dalam negeri dan
mendapatkan devisa luar negeri ialah dengan mengirimkan tenaga kerja
Indonesia (TKI) bekerja ke luar negeri yang direncanakan, dikelola, dan
diawasi secara baik. Hal ini juga dikerjakan negara berkembang lain,
seperti Filipina, Vietnam, Sri Lanka, India, Pakistan, Turki, dan Maroko.
Pertanyaannya, bagaimana caranya mengirimkan TKI untuk bekerja di luar
negeri secara baik? Artinya, TKI harus mendapat perlindungan, fasilitas,
dan lainnya dari pemerintah serta perusahaan jasa TKI (PJTKI) mengingat
TKI menghasilkan devisa untuk pembangunan nasional Indonesia, selain
mengurangi pengangguran.
Untuk sekadar diketahui, dari tenaga kerjanya di luar negeri, Filipina
rata-rata satu tahun menerima sekitar 6 miliar dollar AS. Menurut
rencana, tahun ini Filipina menargetkan mendapat devisa 8 miliar dollar
AS.
Agar TKI yang bekerja di luar negeri dapat menghasilkan dan memperoleh
perlakuan lebih baik seperti tenaga kerja Filipina, perlu diambil
langkah-langkah strategis dan konseptual.
Pertama, perlu dibentuk Badan Penempatan TKI di Luar Negeri (Indonesia
Foreign Employment Board) yang keanggotaannya terdiri atas Ketua:
Presiden RI/Wakil Presiden RI; Wakil Ketua: Menteri Koordinator
Kesejahteraan Rakyat; Pelaksana Harian: Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Mennakertrans); Anggota-anggota: Menteri-menteri terkait.
a. Menteri Luar Negeri; b. Menteri Kehakiman dan HAM, dan lain-lain.
Badan ini harus merumuskan kebijakan, termasuk masalah perekrutan,
training, penempatan, pengawasan, dan lainnya.
Ketua harus dipimpin langsung presiden/wakil presiden guna memudahkan
koordinasi dan undangan kepada menteri-menteri terkait. Pengalaman
menunjukkan, rapat-rapat koordinasi tentang TKI kurang berjalan optimal,
karena bila Mennakertrans yang mengundang sebagai ketua, para menteri
terkait biasanya tidak datang, tetapi mewakilkannya kepada orang kedua/ketiga.
Akibatnya, tidak dapat diambil keputusan optimal. Dalam badan itu
seyogianya juga didudukkan wakil dari unsur pengusaha, buruh, lembaga
swadaya masyarakat (LSM), dan pakar yang dianggap perlu.
Kedua, dalam rangka memberi perlindungan bagi TKI di luar negeri, perlu
dibuat nota kesepahaman (MOU) antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah
negara penerima TKI.
Ketiga, setiap pengiriman dan penempatan TKI harus dibuat kontrak kerja
(kesepakatan kerja bersama), baik secara perseorangan maupun kolektif,
yang dilakukan perusahaan pengirim TKI dengan perusahaan penerima TKI,
dan dilaporkan kepada Mennakertrans serta Kedutaan Besar RI/perwakilan
Indonesia di negara yang bersangkutan.
Keempat, di negara di mana TKI ditempatkan agar diadakan Atase
Perburuhan untuk ikut membantu mengawasi dan mengatasi aneka masalah TKI
di luar negeri sesuai dengan kebutuhan.
Kelima, tiap TKI wajib diasuransikan sehingga bila terjadi kecelakaan/kematian,
biaya menjadi tanggungan asuransi itu.
Keenam, pendidikan/training untuk meningkatkan kualitas TKI dan perlu
spesialisasi mengenai pekerjaan-pekerjaan yang akan ditangani di luar
negeri.
Ketujuh, diperlukan undang-undang yang mengatur masalah penempatan
tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Kedelapan, perlu adanya National and Regional Man Power Planning Policy
(Kebijaksanaan Perencanaan Ketenagakerjaan Nasional dan Daerah) di mana
masalah TKI ke luar negeri merupakan bagian dari perencanaan tersebut.
Kesembilan, seyogianya Pemerintah RI segera meratifikasi Konvensi ILO
tentang Migrant Workers (Pekerja Migran) yang di dalam konvensi itu
antara lain ada ketentuan, tiap tenaga kerja migran harus diperlakukan
sama (jam kerja, upah, cuti, dan lain-lain) dengan pekerja asli negara
penerima. Dengan demikian, bila ada masalah TKI di luar negeri,
Pemerintah RI bisa meminta ILO membantu menyelesaikannya.
Kesepuluh, perlu dibentuk Tim Asistensi Hukum Nasional yang selalu
standby sehingga tiap saat dapat dikirim ke luar negeri untuk memberi
bantuan hukum kepada TKI yang sedang menghadapi masalah di luar negeri.
Kesebelas, aneka pungutan liar (KKN) yang membebani TKI sejak persiapan
keberangkatan ke luar negeri sampai pulang ke kampung halamannya harus
betul-betul diberantas.
Kedua belas, tiap TKI diwajibkan mengirimkan sebagian penghasilannya (dalam
persentasi tertentu) kepada keluarga/sanak saudaranya yang ditunjuk.
Mereka yang paling banyak dapat menabung upahnya di luar negeri dan
dikirim ke Indonesia diberi insentif berupa hibah rumah sangat sederhana
atau rumah sederhana (RSS/RS), misalnya bagi 10 pengirim terbanyak,
dalam rangka mendidik mereka agar gemar menabung dan dijadikan modal
bila mereka pulang ke Indonesia.
SARAN ini diajukan setelah banyak mempelajari pengiriman TKI ke luar
negeri baik dari Maroko dan Turki ke Eropa maupun pengiriman tenaga
kerja dari Filipina khususnya.
Kebetulan penulis kenal dekat dengan Mr Blas Ople, mantan Menteri
Perburuhan Filipina yang bersama-sama duduk di Badan Pimpinan ILO,
1972-1978. Mr Blas, yang kini menjadi Menteri Luar Negeri Filipina,
sebenarnya arsitek sistem pengiriman tenaga kerja ke luar negeri yang
dianggap berhasil.
Tahun 1969, selaku Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia (Gasbiindo),
penulis mendapat tugas dari Pemerintah/Presiden RI untuk merekrut dan
mengirimkan 1.500 TKI ke Sabah, sesuai permintaan Pemerintah Malaysia,
dengan batas waktu empat bulan, dan berhasil menyiapkan tenaga kerja
berpendidikan SD hingga sarjana.
Keberangkatan mereka menggunakan Kapal Pelni Bogowonto. Dari 1.500
tenaga kerja itu, mereka disebar ke berbagai lapangan kerja, antara lain
menjadi teknisi pesawat terbang, (akibat PHK besar-besaran di Garuda
saat itu), di perkebunan karet dan kelapa sawit, industri pengolahan
karet dan kelapa sawit, guru-guru agama, guru SMP dan SMA, serta dosen
di perguruan tinggi.
Kita amat prihatin membaca berita tentang penderitaan TKI di luar negeri.
Apalagi kini ada 48.000 TKI ilegal menunggu dipulangkan ke Indonesia.
Belum lagi TKI yang dicambuki di Malaysia, betul-betul merendahkan
harkat, martabat, dan derajat manusia Indonesia. Ini harus diakhiri.
Keamburadulan pengiriman TKI merupakan kesalahan banyak pihak, sebagian
oknum aparat Pemerintah RI yang mempraktikkan KKN di bidang pengiriman
TKI, sebagian oknum PJTKI yang kurang bertanggung jawab atas
kesejahteraan dan keselamatan TKI dan lebih mementingkan keuntungan. Di
lain pihak, oknum-oknum di Malaysia ada yang melindungi dalam perekrutan
TKI ilegal. Alasannya, gaji TKI ilegal lebih murah, mudah ditakut-takuti
dan diperas. Bila ada TKI yang tidak tunduk, akan dilaporkan kepada
polisi Malaysia.
Untuk mengatasi hal itu, Pemerintah RI dan PJTKI harus berani membela,
melindungi, dan memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-syarat kerja, dan
penghidupan yang layak bagi TKI di luar negeri.
Agus Sudono Pengamat Masalah Perburuhan dan Ketenagakerjaan,
mantan Wakil Ketua DPA
URL Source: http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0312/08/opini/687527.htm
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|