| |
C © updated
17062004 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti |
|
| |
Nama:
Drs. Adolf Jouke Sondakh
Lahir:
Suluun, 20 Juni 1939
Agama:
Kristen Protestan
Pekerjaan/Jabatan :
Gubernur Sulawesi Utara Masa Bakti 2001-2005
Pangkat /Golongan:
Pembina Utama IV/E
NIP:
239 524 872
Ayah:
M.L. Sondakh (Alm)
Ibu:
W.R. Rawung (Alm)
Istri:
Dra. Sientje Mandey
Anak:
1. Drs. Danny Sondakh
2. Inggried Sondakh, SE
Mantu:
1 Michikita Walakandouw
2 Stanlay C. Mamanua
Pendidikan:
- SD 1953 Tompaso Kab. Minahasa
- SMP 1956 Langowan Kab. Minahasa
- SMA 1960 Manado
- Sarjana 1966 Fak. Sospol Unsrat Manado Jurusan Akademi Negeri
Pengalaman Pekerjaan:
- Pemb. Khusus PD I Fak Sospol 1964 - 1966
- Pemb. Dekan I Fisipol Unsrat 1966 - 1969
- Dekan Fisipol Unsrat 1967–1969, 1978 - 1979
- Pemb. Rektor III Unsrat 1969 - 1973
- Anggota DPRD Sulawesi Utara 1971 - 1977
- Ketua Komisi D DPRD I Sulawesi Utara 1982 - 1987
- Anggota DPR - MPR RI 1987 - 1992
- Wakil Ketua DPR RI Komisi II 1993 - 1997
- Ketua Penghubung Daerah
(HUBDA) Sulawesi Utara FKP DPR RI 1992 - 1999
- Ketua DPRD Prop Sulawesi Utara 1999 - 2000
- Gubernur Sulawesi Utara, Maret 2000-2005
Pengalaman Organisasi:
- Sekretaris KINO SOKSI Profesi, 1970-1972
- Sekretaris BAPILU Golkar Sulawesi Utara, 1971
- Wakil Ketua DPD Golkar Sulawesi Utara, 1971-1974 , 1978-1984, 1984-1989,
1993-1995
- Ketua FKP DPRD Sulawesi Utara, 1977-1982
- Ketua AMPI Sulawesi Utara, 1978-1984
- Anggota Dewan Penasehat KNPI Sulawesi Utara, 1975-1979
- Wakil Ketua Pimpinan Daerah (DEPIDAR) SOKSI Sulawesi Utara, 1986-1995
- Ketua BAPEKADA Golkar Sulawesi Utara, 1994
- Ketua DPD Golkar Sulawesi Utara, 1998- 2004 (saat tulisan ini dibuat)
Alamat Kantor:
Bumi Beringin
Alamat Rumah:
Ranotana Lingkungan I
Jl. Bethesda Manado
|
|
| |
|
|
|
|
== 1 2
3
4 5 6
7 ==
Drs. Adolf Jouke Sondakh (2)
Profil Propinsi Sulawesi Utara
Propinsi Sulawesi Utara merupakan propinsi paling utara Indonesia.
Propinsi ini terdiri dari lima daerah tingkat II yakni Kota Manado yang
sekaligus merupakan ibukota propinsi, Kota Bitung yang merupakan kota
pelabuhan samudra di wilayah utara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang
Mongondow, dan Kabupaten Sangihe Talaud yang terdiri dari ratusan pulau
besar maupun kecil.
Visi
Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pola
Dasar Pembangunan Daerah (Propeda) Propinsi Sulawesi Utara 200l.-2005,
mengamanatkan visi dan misi pembangunan Sulawesi Utara. Visi dimaksud
yaitu terwujudnya masyarakat Sulawesi Utara terdepan dalam peradaban,
perdamaian, supremasi hukum, keadilan dan kemakmuran serta menjadi pusat
keunggulan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, maka oleh gubernur Propinsi Sulawesi Utara
Drs. Adolf Jouke Sondakh bersama stafnya, ditetapkanlah misi yang akan
dilakukan yakni meningkatkan mutu manusia dalam berbagai bidang kehidupan
masyarakat serta mempertahankan dan mengembangkan eksistensi masyarakat
Sulawesi Utara yang maju, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab serta
senantiasa mengedepankan supremasi hukum dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; Mengoptimalkan otonomisasi daerah, melalui peningkatan
kualitas Pemerintah Daerah yang dititikberatkan pada pemberdayaan aparatur
pemerintah, penciptaan pemerintahan yang demokratis dan lebih dekat kepada
rakyat serta bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dengan
menerapkan prinsip kepemerintahan yang baik;
Meningkatkan kualitas pendidikan dengan restrukturisasi sistem dan
penyelenggaraan pendidikan (mulai dari Tk sampai ke Perguruan Tinggi.
termasuk pendidikan luar sekolah) yang tidak hanya mampu menghasilkan
tenaga terdidik yang bermutu nasional dan internasional, tetapi juga mampu
menciptakan gagasan-gagasan yang mendorong perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang dibutuhkan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat;
Menciptakan dan memanfaatkan teknologi untuk pembangunan daerah yang lebih
kompetitif dan berwawasan lingkungan.
Misi selanjutnya yaitu membangun ekonomi kerakyatan Sulawesi Utara yang
bertumpu pada sektor pertanian dengan petani, nelayan, peternak, yang
bersemangat, produktif, maju dan sejahtera melalui pengembangan agribisnis
dan agroindustri yang ramah lingkungan, serta perdagangan yang berperan
pada pasar domestik dan internasional. Kelembagaan sosial, ekonomi dan
bisnis termasuk koperasi ditata kembali dan ditingkatkan kualitasnya agar
kompetitif dengan kelembagaan ekonomi lainnya.
Kelompok pengusaha kelas menengah dan bawah perlu terus ditingkatkan dan
berorientasi pada pasar global; Meningkatkan pembangunan sarana dan
prasarana yang dibutuhkan Sulawesi Utara untuk menjadi pusat pertumbuhan
ekonomi, ilmu, pariwisata, seni dan budaya; Meningkatkan investasi yang
mendorong perekonomian rakyat untuk mempercepat perputaran roda
perekonomian, terutama sektor riil, melalui penciptaan mekanisme pasar
yang bersahabat dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat untuk
berperan dalam strategi orientasi ke dalam yang dikaitkan dengan
pembangunan di Kawasan Timur Indonesia, serta strategi orientasi ke luar
dengan geoposisi strategis Sulawesi Utara di kawasan Asia Pasifik.
Untuk itu perlu didorong para pedagang (besar, menengah, kecil, lemah dan
asongan) yang memiliki kemandirian dan profesionalisme, serta menjalin
mitra usaha antara pengusaha daerah dan mancanegara dengan prinsip saling
menguntungkan; dan yang terakhir adalah mengoptimalkan pemanfaatan sumber
daya pariwisata yang sudah ada, melalui upaya pengembangan dan
penganekaragaman usaha serta potensi kepariwisataan.
Tujuan
Ditambahkannya, sebagai penjabaran dari misi tersebut ditetapkan pula
tujuan yang hendak dicapai dalam periode waktu tahun 2001-2005, yaitu
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat; Meningkatkan tertib hukum
pemerintahan; Mewujudkan pemerintahan daerah yang demokratis dan
berkualitas; Mengoptimalkan otonomisasi daerah; Meningkatkan kualitas
pendidikan SD,SLTP,SLTA dan Perguruan Tinggi sehingga menghasilkan lulusan
yang bermutu nasional/ internasional; Mengembangkan dan menerapkan
teknologi produksi yang semakin maju, spesifik daerah dan ramah lingkungan;
Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan secara optimal
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat; Menumbuhkan ekonomi kerakyatan
Sulawesi Utara yang bertumpu pada sumberdaya lokal, dengan mcngembangkan
agribisnis, agroindustri dan perdagangan internasional; Mengembangkan
Sulawesi Utara menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, ilmu, pariwisata, seni
dan budaya; Meningkatkan jumlah investasi yang mendorong perekonomian
rakyat; Meningkatkan peran dunia usaha daerah dalam perekonomian lokal,
Kawasan Timur Indonesia, nasional, regional dan internasional;
Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kebaharian, perikanan dan hasil
lainnya secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat; Meningkatkan
kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara.
Sementara untuk mencapai tujuan tersebut maka dibuatnya pula sasaran yang
hendak dicapai pertahun dalam periode tahun 2001-2005. Sasaran ini dibuat
dalam bentuk sasaran umum dan sasaran khusus.
Sasaran Umum
Sasaran umum yang dia maksud yaitu pertama; pertumbuhan ekonomi Daerah
Sulawesi Utara diproyeksikan sekitar 3-5 persen pada tahun 2001, tahun
2002 dan kemudian meningkat secara bertahap sehingga diproyeksikan
mencapai sekitar 5- 7 persen pada tahun 2005. Sejalan dengan itu, sasaran
PDRB Sulawesi Utara (tahun dasar 2000) diperkirakan mencapai sekitar Rp.
9.704- Rp. 9.845 miliar pada tahun 2001, dan diproyeksikan meningkat
sehingga dapat mencapai sekitar Rp.II.354- Rp. 12.369 miliar pada tahun
2005; Untuk menunjang tercapainya sasaran pertumbuhan ekonomi tersebut,
maka diperhitungkan sasaran kebutuhan investasi secara keseluruhan, yaitu
sekitar Rp. 1.188 -Rp. 1.722 miliar pada tahun 2001.
Sasaran kebutuhan investasi ini meningkat pertahun sehingga ditargetkan
mencapai sekitar Rp.1.986 - Rp. 3.030 miliar pada tahun 2005. Sumber
pembiayaan investasi ini adalah dari sektor pemerintah (Pusat, Propinsi,
Kabupaten/Kota), swasta dan masyarakat. Itulah sasaran kedua. Sementara
saaran ketiga yaitu, apabila diperhitungkan proporsi pembiayaan investasi
oleh sektor pemerintah adalah 45 persen, maka sasaran investasi pemerintah
pada tahun 2001 adalah sekitar Rp.535 - Rp.774 miliar, dan diproyeksikan
meningkat sehingga mencapai Rp.894 -Rp.1.363 miliar pada tahun 2005. Dan
keempat yaitu sasaran PDRB per kapita Sulawesi Utara, pada tahun 2001
adalah sekitar Rp. 4.863.799 -Rp. 4.934.471, diproyeksikan akan meningkat
setiap tahunnya sehingga akan mencapai sekitar Rp. 5.447. 149 -
Rp.5.934.102 pada tahun 2005. Proyeksi ini didasarkan pada perkiraan laju
pertumbuhan penduduk Sulawesi Utara adalah sekitar 1,10 persen pertahun
selama periode tahun 2001-2005.
Sasaran Khusus
Sedangkan sasaran-sasaran khusus disebutkannya adalah; meningkatnya
fasilitas memperoleh makanan, pakaian, perumahan, pendidikan lapangan
kerja dan kesehatan; Berkembangnya eksistensi masyarakal Sulawesi Utara
yang maju, mandiri, demokratis, bertanggung jawab; Dipertahankannya sikap
dan perilaku masyarakat Sulawesi Utara yang mengedepankan supremasi hukum;
Terlaksananya seluruh kewenangan daerah Propinsi Sulawesi Utara;
Meningkatnya pemberdayaan aparatur Pemerintah Propinsi.
Demikian juga guna terwujudnya Pemerintah Daerah yang lebih demokratis dan
lebih dekat kepada rakyat; Terwujudnya Pemerintah Daerah yang menerapkan
prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik; Terwujudnya pemerintah daerah
yang semakin bebas dari KKN; Terstruktumya kembali sistim dan
penyelenggaraan pendidikan yang lebih efektif; Dihasilkannya lulusan
pendidikan yang bermutu nasional/internasional;
Bertambahnya tenaga lulusan teknik; Bertambahnya tenaga peneliti yang
produktif; Meningkatnya produk teknologi tepat guna; Bertumbuhnya kelompok
tani, nelayan, petemak yang bersemangat dan produktif; Berkembangnya
agribisnis, dan agroindustri yang ramah lingkungan; Meningkatnya
perdagangan yang berperan pada pasar domestik dan internasional;
Tertatanya kembali kelembagaan sosial, ekonomi dan bisnis termasuk
koperasi sehingga meningkat kualitasnya.
Lebih lanjut sasaran khusus tersebut, yaitu meningkatnya kualitas kelompok
pengusah kelas menengah dan bawah pada pasar global; Meningkatnya sarana
dan prasarana ekonomi; Meningkatnya sarana dan prasarana perkembangan ilmu;
Meningkatnya sarana dan prasarana pariwisata; Meningkatnya sarana dan
prasarana pengembangan seni dan budaya; Berputamya roda perekonomian
secara lebih cepat terutama sektor riil;
Terciptanya mekanisme pasar yang bersahabat; Berperan sertanya seluruh
lapisan masyarakat dalam kegiatan ekonomi tanpa diskriminasi; Meningkatnya
peran pengusaha Sulawesi Utara dalam pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
Bertambahnya pengusaha yang memanfaatkan geoposisi strategis Sulawesi
Utara untuk berperan di Kawasan Asia Pasifik; Bertambahnya pedagang kecil
dan menengah yang mandiri dan professional, serta menjalin kemitraan
dengan pengusaha nasional dan internasional.
Serta, diberlakukannya kebijakan yang tepat menyangkut pemanfaatan sumber
daya kebaharian, perikanan dan lainnya oleh pelaku ekonomi daerah;
Optimalnya pemanfaatan sumber daya kebaharian, perikanan dan hasil lainnya
oleh pelaku ekonomi daerah; Berkemhangnya usaha kepariwisataan;
Berkemhangya potensi pariwisata; Beranekaragamnya usaha dibidang
pariwisata; Berkembangnya dialog antar iman; Berkembangnya dialog antar
Umat Beragama.
Analisa Lingkungan Strategis (SWOT)
Guna mencapai tujuan dan berbagai sasaran dimaksud, dengan terencana telah
dibuat pula strategi cara-cara mencapainya. Dan Analisa Lingkungan
Strategis-pun sangat dibutuhkan disini. Identifikasi dan kategorisasi
isu-isu strategis dalam analisis
SWOT dimaksudkan agar strategi yang disusun dapat secara efektif
memanfaatkan peluang, meredam ancaman, dengan kemampuan mengendalikan
kelemahan dan mensinergikan kekuatan.
Kekuatan yang dia maksudkan di sini yaitu, Letak Sulawesi Utara di kawasan
pengembangan BIMP-EAGA dan pada posisi strategis dibibir pasifik; Memiliki
Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi yang mampu didarati oleh pesawat
berbadan lebar, Pelabuhan Samudera Bitung yang dapat menampung kapal laut
dalam ukuran besar merupakan peluang pengembangan ke sistem transportasi
dan perdagangan internasional; Sebagai daerah otonom, Propinsi Sulawesi
Utara memiliki otoritas yang lebih besar dalam mengembangkan potensinya;
Letak geografis Propinsi Sulawesi Utara di KTI bagian utara langsung
menghadap ke Asia Pasifik;
Tumbuhnya iklim politik yang demokratis dan perlindungan terhadap hak-hak
asasi manusia; Mekanisme pengawasan yang kuat dari lembaga legislative,
LSM dan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan; Potensi
Perkebunan Rakyat tcengkeh, kopra, vanili, pala dan sebagainya) dengan
didukung kualitas kesuburan tanah yang tinggi; Hamparan daratan kaya akan
kandungan emas;
Tingkat pendidikan rata-rata masyarakat yang relatif tinggi; Potensi
perikanan laut yang sangat besar; Aneka potensi wisata bahari, wisata alam,
wisata budaya/adat tradisional, dan kesenian daerah sebagai asset daerah;
Kerukunan antar umat beragama dan antar etnis yang harmonis; Stabilitas
keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Diakuinya, bahwa masih ada beberapa kelemahan yang masih belum sepenuhnya
bisa diatasi seperti, masih rendahnya semangat mewujudkan prinsip
supremasi hukum; Masih cukup besarnya pelanggaran dan penyimpangan
terhadap peraturan perundang-undangan dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara; Tingkat kepastian hukum berinvestasi yang masih rendah; Sumber
pembiayaan pembangunan yang terbatas; Sarana transportasi jalan dan
fasilitas lain belum sesuai standar kualitas yang ditetapkan;
Kualitas sumberdaya manusia dan kinerja aparat birokrat belum memadai
terutama dalam menghadapi era pasar bebas; Pengangguran angkatan kerja
produktif masih relatif tinggi; Budaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
belum teratasi tuntas; Eksalasi egoisme daerah (kabupaten/kota) di dalam
Propinsi Sulawesi Utara; Masih rendahnya derajat profesionalisme dan
entrepreneurship dalam mengelola potensi pariwisata; Kualitas wawasan,
ketrampilan, keahlian, motivasi dan etos kerja sumber daya aparat
pemerintahan belum memadai; Jaringan kerja antara Propinsi dengan
kabupaten/kota, Propinsi dengan pusat, dan bahkan dengan negara asing
belum optimal.
Sedangkan oportunitas yang ada menurutnya yaitu berwenang menyelenggarakan
tugas-tugas dekonsentrasi; Kewenangan yang luas dalam penyelenggaraan
pembangunan oleh kabupaten/kota sebagai daerah otonom; Era pasar bebas
AFTA 2003 merupakan kesempatan besar bagi Propinsi Sulawesi Utara karena
letaknya yang strategis dan dekat dengan negara-negara ASEAN, serta ada
kerjasama antar negara (BIMP-EAGA); Sistem otonomi daerah yang memberi
kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri;
Terbuka kesempatan pengembangan potensi industri perikanan laut dengan
orientasi ekspor; Berpeluang meningkatkan PAD melalui penetapan kebijakan
daerah dengan mengatumya secara normative dalam Peraturan Daerah; Terbuka
peluang perluasan jaringan kerja dengan level-level pemerintah secara
vertikal, horizontal dan ke dunia internasional; Pengembangan jaringan
kerja dengan lembaga-lembaga pendidikan lokal, regional, nasional dan
internasional.
Sementara itu diakuinya, bahwa berbagai tantangan maupun ancaman masih
banyak yang harus dihadapi seperti, dampak negatif demokratisasi semu dan
perlindungan hak-hak asasi manusia; Keengganan investor menanamkan modal
di Propinsi Sulawesi Utara; Kesulitan melakukan koordinasi dalam
pelaksanaan pembangunan dengan kabupaten/ kota; Persaingan antar daerah
semakin tinggi; Subsidi Pemerintah dari Dana Alokasi Umum semakin terbatas;
Liberalisasi perdagangan dunia;
Krisis ekonomi dan keuangan nasional yang belum pulih; Komoditi andalan
sektor perkebunan kelapa (kopra) sama dengan bidang usaha petani Filipina;
Ketidaksanggupan mengawasi perikanan laut yang ditangkap secara melanggar
hukum oleh nelayan asing; Industri perikanan Kota General Santos yang
tumbuh pesat; Sumberdaya manusia yang mengelola dan mengembangkan potensi
kelautan belum memadai; Masuknya tenaga asing di era Pasar Bebas AFTA-
2003; Peningkatan kualitas kebijakan publik dari jajaran pemerintah daerah;
Konflik horizontal di beberapa wilayah di tanah air; Kemampuan merespons
peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang lebih tinggi masih rendah;
Kesiapan menerapkan sistem akuntabilitas publik terutama bagi setiap
kebijakan publik untuk kepentingan masyarkat; Jaringan kerjasama baik
didalam maupun dengan luar negeri belum berjalan lancar; Konflik politik
pada tingkat nasional tidak kondusif bagi pengembangan pembangunan daerah;
Sistem politik yang berpeluang terciptanya instabilitas pemerintahan;
Pemantauan dan pengawasan di laut belum memadai sehingga banyak terjadi
pencurian ikan oleh nelayan asing.
Bertolak dari situasi dan kondisi daerah Propinsi Sulawesi Utara tahun
2000 serta analisa lingkungan strategis baik internal maupun eksternal
dalam matriks SWOT yang dikemukakan di atas, maka Pemerintah Propinsi
Sulawesi Utara dalam meningkatkan bidang-bidang dan isu-isu strategis ke
depan menempuh kiat-kiat: Pemanfaatan kekuatan untuk mengisi peluang;
Pemanfaatan kekuatan untuk mengahadapi ancaman; Pengendalian dan
pembenahan kelemahan agar dapat mengisi peluang; Pengendalian dan
pembenahan kelemahan agar dapat mengatasi ancaman.
Penegakan Supremasi Hukum
Mewujudkan masyarakat Sulawesi Utara terdepan dalam penegakan supremasi
hukum dan kepemerintahan (tata pemerintahan) yang baik serta adil dan
makmur, menurutnya merupakan sisi lain dari cita-cita luhur yang
terkandung dalam visi Propinsi Sulawesi Utara.
Oleh karena itu, untuk mewujudkannya dibuatlah strategi yang ditempuh
dimana pembangunan hukum dalam lingkup pembangunan daerah antara lain arah
kebijakannya terfokus pada pengembangan dan peningkatan budaya hukum
disemua lapisan masyarakat, dengan dilandasi oleh tingkat kesadaran dan
kepatuhan yang tinggi. Sehingga jika tujuan pengembangan hukum ini
tercapai, maka dengan sendirinya secara substansial aparat Pemerintahan
Propinsi Sulawesi Utara akan senantiasa konsisten dalam merespons dan
mengimplementasikan berbagai perundangundangan yang berlaku.
Disebutkannya, bahwa untuk mendukung terwujudnya arah pengembangan hukum
tersebut, diperlukan beberapa kebijakan seperti penyusunan produk-produk
hukum daerah berdasarkan nilai-nilai demokrasi; Perlindungan hak-hak asasi
manusia; Menjunjung tinggi prinsir-prinsip keadilan, kejujuran, dan
kebenaran; Penelitian terhadap peraturan-peraturan daerah di Propinsi
Sulawesi Utara yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Ditambahkan,
bahwa seperti kewenangan dalam melaksanakan urusan pemerintahan di era
otonomi daerah juga penting untuk dilakukan.
Tata Pemerintahan yang Baik
Dan untuk membangun kualitas pemerintahan yang baik di Propinsi Sulawesi
Utara, menurutnya harus diawali dengan pemahaman terhadap konsep dasar
tata pemerintahan yang baik (good governance). Berdasarkan pemahaman
itulah kemudian dijabarkan program pengembangan tata pemerintahan yang
baik di sana.
Sementara itu, menurutnya ada pandangan yang menyatakan bahwa
karakteristik tata pemerintahan yang baik mengandung makna: Adanya
‘partisipasi’ setiap warganegara dalam pembuatan keputusan baik langsung
maupun melalui intermediasi; Penegakan hukum harus dilaksanakan
seadil-adilnya tanpa pandang bulu; Transparansi atas dasar kebebasan arus
informasi khususnya yang secara langsung dibutuhkan masyarakat; Kesempatan
dan perlakuan yang adil untuk kesejahteraan; Proses-proses sesuai apa yang
telah digariskan, dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia sebaik
mungkin; Akuntabilitas publik dari para pembuat keputusan dalam
pemerintahan; Pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif pengembangan
yang luas dan jauh kedepan.
Dalam upaya membangun tata pemerintahan yang baik, karakteristik tersebut
menurutnya merupakan nilai-nilai permanen yang tidak dapat diabaikan. Dan
untuk mewujudkannya dalam praktek perlu digariskan beberapa program
strategis yaitu: Penegakan prinsip supremasi hukum dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Sulawesi Utara;
Memelihara iklim politik demokratis yang kondusif; Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; Penyuluhan
dan penerangan hukum;
Penelitian terhadap peraturan daerah (lama) dan pengkajian terhadap
peraturan daerah; Pembentukan peraturan daerah di semua sektor pembangunan
sesuai dengan kebutuhan; Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses
penetapan kebijakan publik; Recruitment pegawai dan pengisian jabatan
berdasarkan prinsip transparansi dan profesionalisme;
Pemberian penghargaan (promosi) dan hukuman seadil-adilnya kepada pegawai
di lingkungan Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara; Meningkatkan kualitas,
keahlian, dan ketrampilan dalam melayani masyarakat; Fasilitas semua pihak
(pemerintahan kabupaten/kota, sektor swasta, dan masyarakat) dalam rangka
mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Segala rumusan kebijakan dalam bidang strategis supremasi hukum dan tata
pemerintahan yang baik ini adalah dalam rangka memanfaatkan kekuatan untuk
mengisi peluang sekaligus menghadapi ancaman serta membenahi kelemahan
agar dapat mengisi peluang dan mengatasi ancaman.► juka-atur =>Lanjut
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia) |
|