| |
C © updated 24092005 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/kps |
|
| |
Nama:
Prof. Achmad Zen Umar Purba, S.H, LL.M
Lahir:
Tebing Tinggi, 18 Juli 1942
Isteri:
Yunizar, SH
Anak:
Ayu Alisya Purba, SH
Pendidikan:
= Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1974
= Harvard Law School, Master of Law, 1979
Karir:
= Editor Hukum Majalah Ekspres, 1970
= Editor Hukum Majalah Tempo, 1971-1979
= Dosen FH Universitas Indonesia, 1974-sekarang
= Managing Partner Firma Hukum, 1986-sekarang
= Direktur Jenderal HAKI, 1999-2002
Anggota Tim Pakar Departemen Hukum dan HAM, 2002-sekarang
= Tim Ahli Kejaksaan Agung, 2005
= Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia, 7 September
2005
|
|
| |
|
|
|
|
| ACHMAD ZEN PURBA |
|
|
 |
Achmad Zen Umar Purba
Guru Besar dari Empat Dunia
Mantan wartawan ini dinobatkan jadi Guru Besar Ilmu Hukum Internasional
Universitas Indonesia, 7 September 2005. Dia guru besar yang melintasi
empat dunia profesi berbeda. Mulai dari wartawan, dosen, konsultan hukum
dan birokrasi. Namun dalam menggumuli setiap profesi itu, profesi dosen
tak pernah ditinggalkannya.
Prof. Achmad Zen Umar Purba, S.H, LL.M, yang akrab dipanggil Zen,
melakoni dunia pers sebagai editor hukum majalah berita mingguan
Ekspress (1970) dan editor hukum majalah Tempo (1971-1979). Setelah dia
menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia
(1974), dia pun menjadi dosen di almamaternya itu, seraya masih
berprofesi sebagai wartawan hingga 1979.
Kemudian,
Zen berhenti sebagai wartawan dan lebih menekuni profesi sebagai dosen.
Kemudian sejak 1986 bergabung dengan firma hukum papan atas Ali Budiardjo,
Nugroho, Reksodiputro (ABNR). Namun di hanya memberi jasa
konsultasi hukum, bukan litigasi dengan berpraktik di pengadilan.
Setelah itu, pada 1999-2002, dia sempat non-aktif dari firma hukumnya,
lantaran memasuki dunia birokrasi sebagai
Direktur Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) di Departemen
Hukum dan HAM. Namun dunia pendidikan sebagai dosen tetap
dipertahankannya. "Saya tidak pernah berhenti sebagai dosen," tegasnya
bangga.
Dia tampak lebih bangga sebagai dosen. Maka tak heran bila Zen Purba
mundur dari pencalonan Hakim Agung. Purba adalah satu dari 14 calon
hakim agung dari jalur nonkarier yang diusulkan MA kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Dia secara resmi menyampaikan pengunduran diri
melalui surat yang disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir
Manan dan ditembuskan ke Ketua Komisi II DPR.
Secara pribadi, dia berterima kasih atas pencalonan dirinya menjadi
hakim agung. Tetapi, dengan berat hati terpaksa pencalonan itu tidak
dapat dia terima, untuk berkonsentrasi dalam dunia pendidikan.
Dia bahagia mendapat gelar profesor (guru besar) dalam Bidang Ilmu
Hukum Internasional yang diterimanya pada usia 63 tahun. Setidaknya,
gelar profesor itu sebagai pengakuan dari otoritas, atas pengabdiannya
pada dunia pendidikan.
Pria yang dilahirkan di Tebing Tinggi, 18 Juli 1942, lulus dari
Fakultas Hukum UI pada tahun 1974. Melanjutkan pendidikan pada Harvard
University di Amerika dan meraih gelar LL.M (Magistri in Legibus) pada
tahun 1979.
Dia menikah denga Yunizar yang juga seorang Sarjana Hukum dan
dikaruniai seorang putri Ayu Alisya Purba, yang juga seorang Sarjana
Hukum lulusan tahun 2005 FHUI.
Dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar berjudul: Peranan Sumber
Daya dan investasi dalam Perkembangan Hukum Internasional Kontemporer, Zen
menyatakan keprihatinannya terhadap dunia pendidikan di Indonesia yang
tetap dalam keadaan berduka. Menurutnya, perhatian terhadap dunia pendidikan
sangat minim.
Zen menegaskan, tidak perlu dikatakan, betapa musykilnya,
setidaknya di perguruan tinggi tempatnya berkiprah puluhan tahun,
bercita-cita hidup sepenuhnya hanya dalam arena pendidikan hukum, tanpa
mesti ke sana ke mari.
Ia secara terbuka menyebut jumlah gajinya per bulan sebagai guru besar
hanya sebesar Rp 2,5 juta. Pengungkapan ini, mungkin banyak orang mengatakan itu klasik dan
cengeng. Tapi, menurutnya, itu harus disuarakan karena kalau tidak, dunia pendidikan
Indonesia takkan berbenah.
Dalam pidato pengukuhannya sebagai profesor, dia mengutip sebuah harian terkemuka dunia
yang menyebut, kalau ada pelajaran yang dapat
diambil dalam setengah abad terakhir ini, adalah bahwa yang menggerakkan
pembangunan ekonomi satu negara bukanlah SDA, tetapi SDM.
Hal itu dijadikan sebagai tema pokok Pidato Pengukuhan Guru Besarnya
itu. Dia mengaitkan dengan hukum internasional, bidang keahliannya.
Dia memberi contoh dua
sumber daya, SDA biasa serta sumber genetika dan pengetahuan tradisional
(SGTK), dengan menunjukkan dua hal pula.
Pertama, bagaimana negara
berkembang dengan SDA-nya berhasil memengaruhi perkembangan hukum
internasional kontemporer. Kedua, sebaliknya, bagaimana negara
berkembang selalu berada di belakang dalam menghadapi investor asing.
"Dalam SDA yang umum, nilai kekayaan kita sangat ditentukan pihak luar.
Dalam SGTK, kita tahu punya harta, setelah barang itu dicuri pihak
asing," katanya. ►e-ti/mlp
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|