| |
C © updated 07022004 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
►e-ti/sh |
|
| |
Nama:
Achmad Subianto:
Lahir:
Cilacap, Agustus 1946
Jabatan:
Direktur Utama, PT Taspen
Keluarga:
Anak tertua dari sembilan saudara
Sumber Data:
= Berbagai sumber, terutama Sinar Harapan
|
|
| |
|
|
|
|
Achmad Subianto
Jaminan Sosial Perlu Direformasi
Deregulasi dan diiringi maraknya berdiri lembaga yang mengurusi dana
pensiun pegawai negeri, swasta dan BUMN malah melahirkan kekhawatiran baru
bagi Achmad Subianto. Direktur Utama PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai
Negeri (Taspen), kelahiran Cilacap ini bahkan merasakan ada keanehan
dengan sistem pengelolaan dana pensiun yang berlaku di Indonesia saat ini.
Karena itu, dia mewanti-wanti agar para pengelola dana pensiun tidak
merugikan pekerja. Sebab jika lembaga pengelola dana pensiun bangkrut,
maka dengan sistem pengelolaan jaminan sosial yang ada sekarang dipastikan
akan ikut pula membangkrutkan pekerja.
Achmad Subianto yang rajin mengumbar senyum dan tawa kepada setiap lawan
bicaranya, menyoroti hal tersebut mengingat lewat peraturan
perundang-undangan Pemerintah RI telah memberi kebebasan kepada setiap
perusahaan untuk mendirikan lembaga dana pensiun sendiri, biasa dikenal
dengan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Dengan kebebasan tersebut, setiap perusahaan diizinkan mendirikan lembaga
dana pensiun sendiri. Lembaga itu dikelola oleh perusahaan itu sendiri dan
tidak terikat dengan lembaga pensiun lain manapun, sehingga, jika
perusahaan pemberi kerja bangkrut maka lembaga pensiun itu ikut bangkrut
pula. Kebangkrutan inilah yang dikhawatirkan oleh Bianto, panggilan
akrabnya, yang bakal menjadi bom waktu kelak dan pasti akan merugikan
pekerja peserta dana pensiun.
Kebebasan yang diberikan Pemerintah RI diakuinya terkesan desentralis dan
populis, sebagaimana trend yang terjadi di negara-negara Barat. Namun
bukan berarti sentralisasi, seperti yang terjadi di Malaysia, buruk. Sebab
terbukti Malaysia, demikian pula Singapura, kata anak tertua dari sembilan
bersaudara ini kedua negara tersebut berhasil mengelola dana pensiun
hingga terakumulasi dana segar milik masyarakat ribuan trilyun rupiah.
Disebutkan oleh pria yang semasa kecil bercita-cita ingin jadi penerbang
ini, sistem jaminan sosial Malaysia disentralisasi hanya pada tiga lembaga
besar, yaitu Kumpulan Wang Amanah Pencen (KWAP), Lembaga Tabung Angkatan
Tentera (LTAT), dan Kumpulan Wang Simpanan Pekerja (KWSP). KWAP adalah
lembaga yang mengurusi dana jaminan sosial bagi para pegawai negeri
Malaysia, LTAT khusus untuk tentara, dan KWSP untuk para pegawai swasta.
Jika dirupiahkan, KWSP berhasil mengelola dana pensiun Rp 600 hingga 700
triliun, KWAP Rp 300 triliun, dan LTAT Rp 100 triliun. Tabungan haji yang
juga ikut digarap terkumpul Rp 50 triliun. Pemerintah Malaysia memperoleh
keuntungan besar atas kesuksesan ketiga lembaga mengumpulkan dana pensiun
dalam jumlah besar. Sebab, sebagai dana murah uang tersebut bisa digunakan
Pemerintah Malaysia untuk membiayai pembangunan, bahkan dalam
perjalanannya pernah berperan besar mempercepat Malaysia keluar dari
krisis ekonomi yang membelit.
Dengan Singapura lain lagi kasusnya. Negeri Singa ini hanya memiliki satu
lembaga jaminan sosial, untuk swasta dan pegawai negeri, karena memang
jumlah penduduknya tidak begitu banyak. ”Mereka tidak takut dibilang
monopoli. Padahal, Singapura itu adalah negara liberal, tapi tidak takut
monopoli,” kata Bianto yang menuntut perlu segera diadakan reformasi
jaminan sosial di Indonesia. Indonesia harus berani melakukan evaluasi
atas semua peraturan pelaksanaan jaminan sosial. Dan bila para pekerja
memahami hal tersebut, pekerja dapat menyampaikan aspirasi ke DPR untuk
dibuatkan Undang-Undang pengelolaan dana pensiun yang tersentralisasi
serta dikelola dengan baik.
Karena itu, belajar dari pengalaman manis dua negara tetangga Bianto
menyarankan tidak ada salahnya bila pemerintah mengeluarkan kebijakan
untuk memusatkan sistem pengelolaan dana pensiun. Sentralisasi atau
pooling yang kerap dicap sebagai monopoli dan dosa, menurut Bianto, jika
ternyata memberikan hasil yang lebih baik bagi banyak orang maka hal itu
menjadi tidak salah.
Dengan sistem pooling yang diuntungkan adalah para pegawai dan karyawan.
Namun, diakui oleh Bianto hal tersebut menjadi tidak menyenangkan bagi
para direksi lembaga dana pensiun sebab mereka akan kehilangan jabatan.
Kelebihan lain, dengan pemusatan maka pengelolaan dana pensiun akan lebih
transparan dan diawasi lebih ketat. Karena itu, bagi dia pemusatan harus
segera dilakukan demi melindungi karyawan dan keluarga yang menjadi
tanggungan. Jumlah mereka yang terselamatkan dengan sistem pooling
diperkirakan mencapai 36 juta orang. Masa depan mereka akan benar-benar
terjamin sebab iuran dana pensiun yang rutin mereka bayar akan dikelola
oleh suatu lembaga besar yang memperoleh pengawasan langsung dari parlemen.
Tak kurang negara tetangga seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan
Philipina pernah dikunjungi Bianto untuk studi banding pengelolaan dana
pensiun yang baik. Hasil studi banding itu dijadikannya referensi, yaitu
itu tadi, sistem pooling seperti di Malaysia. Kepada internal perusahaan
pun, Taspen yang telah menginjak usia lebih dari 40 tahun ditekadkannya
untuk melakukan evaluasi diri dan perbaikan-perbaikan guna memberikan
layanan yang memuaskan.
Taspen akan memeriksa semua sistem, aspek legal, prosedur dan organisasi
untuk melakukan evaluasi atas kinerja perseroan selama ini. ”Pengecekan
ini perlu dilakukan untuk menemukan jangan-jangan ada yang keropos di
dalam padalah di luarnya kelihatan mulus,” ujar Bianto, yang berjanji akan
memberikan pelayanan yang prima kepada semua peserta Taspen..
Menurutnya, kinerja PT Taspen selama ini cukup menggembirakan. Pada tahun
2002, misalnya, Taspen berhasil memperoleh laba Rp 202,35 miliar, naik
dari tahun sebelumnya Rp 183,64 miliar
Namun, adalah aspek legal pengelolaan dana pensiun yang paling
dirisaukannya. Pengadaan dana pensiun yang diatur oleh beberapa
undang-undang, misalnya, menjadi agak membingungkan bukan hanya buat
Taspen namun semua pihak. Taspen yang selama ini dipercaya mengelola hanya
jaminan sosial Tunjangan Hari Tua (THT) para Pegawai Negeri Sipil (PNS),
berharap dibebaskan pula ikut mengelola Dana Pensiun (Dapen). ►ht
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|