| |
C © updated 23102007 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/ |
|
| |
Nama:
Prof Dr H Abdul Hafiz Anshary Az, MA
Lahir:
Banjarmasin, 14 Agustus 1956
Agama:
Islam
Jabatan:
Ketua KPU 2002-2007
Pendidikan:
- S-1, Peradilan Agama, IAIN Antasari, Banjarmasin (1982)
- S-2, Sejarah Peradaban Islam, IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (1992)
- S-3, Sejarah Peradaban Islam, IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (2000)
Karir:
- Lektor (1998-2000)
- Ketua Pusat Pengkajian Islam Kalimantan IAIN Antasari (2000-2005)
- Lektor Kepala (2001-2002)
- Guru Besar IAIN Antasari (2002-kini)
- Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan (2003-April 2005)
- Ketua Komisi Pemilihan Umum (2007-2012)
|
|
| |
|
|
|
|
| ABDUL HAFIZ HOME |
|
|
 |
Abdul Hafiz Anshary
Ketua KPU 2007-2012
Mantan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan (2003-April 2005) Prof Dr Abdul Hafiz Anshary,
MA terpilih menjadi Ketua Komisi
Pemilihan Umum periode 2007-2012. Ia terpilih aklamasi dalam Rapat Pleno
KPU, yang dihadiri enam anggotanya, Selasa 23/10/2007 malam setelah
siang harinya dilantik Presiden. Mereka diangkat melalui Keputusan
Presiden Nomor 101P Tahun 2007.
Prof Dr H Abdul Hafiz Anshary Az, MA, pria kelahiran
Banjarmasin, 14 Agustus 1956 adalah lulusan S-2 dan S-3, Sejarah
Peradaban Islam, IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (2000). S-1 S-1,
Peradilan Agama, IAIN Antasari, Banjarmasin (1982). Guru
Besar IAIN Antasari, ini sebelumnya menjabat Ketua KPU Provinsi
Kalimantan Selatan (2003-April 2005), Lektor Kepala IAIN Antasari
(2001-2002), Ketua Pusat Pengkajian Islam Kalimantan IAIN Antasari
(2000-2005) dan Lektor (1998-2000. Enam dari tujuh anggota KPU terpilih dilantik Presiden.
Seorang di antaranya ayakni Syamsulbahri, tidak ikut dilantik karena berstatus tersangka perkara
korupsi dan menunggu proses hukumnya selesai lebih dahulu.
Keenam anggota KPU yang dilantik adalah Prof Dr Abdul Hafiz Anshary,
MA, Sri Nuryanti, Sip, MA, Endang Sulastri, I Gusti
Putu Artha, Andi Nurpati, dan Abdul Aziz. Pelantikan dihadiri anggota
KPU periode 2001-2007 yang tersisa, yakni Ramlan Surbakti, Valina Singka
Subekti, dan Chusnul Mariyah.
Prof Dr Abdul Hafiz Anshary, MA dipilih atas kesepakatan anggota KPU karena
pengalamannya dalam pemilu dinilai lebih baik. Sementara untuk wakil ketua dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu memang
tidak ada diatur.
Mendagri Mardiyanto minta KPU baru segera bekerja. Salah satu
tugas utama yang harus segera diselesaikan adalah penetapan Sekjen dan
Wakil Sekjen KPU yang kosong sejak Mei 2007.
Tugas utama anggota KPU baru tersebut adalah mempersiapkan
dan melaksanakan Pemilu 2009. Antara lain merencanakan program dan
anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu, melakukan penyesuaian struktur
organisasi dan tata kerja Sekretariat KPU, paling lambat tiga bulan
setelah pengisian keanggotaan KPU, serta mempersiapkan pembentukan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kemudian akan bekerja sama dengan Bawaslu menyiapkan kode etik, paling
lambat tiga bulan sejak terbentuknya Bawaslu.
Juga melakukan verifikasi secara administratif dan faktual serta
menetapkan peserta Pemilu, melakukan pemutakhiran data pemilih
berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar
pemilih,serta Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan
pendistribusian perlengkapan.►e-ti/crs
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
*** Tajuk Rekan Selamat Bekerja KPU
Kompas, 24/10/2007: Kontroversi mengenai pengangkatan anggota Komisi
Pemilihan Umum berakhir dengan cara yang elegan. Presiden hanya melantik
enam anggota KPU.
Anggota KPU terpilih, Syamsulbahri, memecah kebuntuan yang sempat
dihadapi dengan meminta kepada Presiden untuk tidak melantik dirinya
terlebih dahulu. Ia ingin status hukumnya dibuat jelas agar tidak
membebani tugasnya kelak sebagai anggota KPU.
Kita hargai sikap Syamsulbahri untuk mau berbesar hati tidak dilantik
dulu. Dengan sikapnya itu, ia bukan hanya mempermudah posisi Presiden
karena tidak harus berkonflik dengan DPR, tetapi memungkinkan
rekan-rekannya yang lain bisa bekerja lebih dulu.
KPU yang sekarang tidak memiliki kemewahan, termasuk dalam urusan waktu.
Praktis hanya 19 bulan waktu yang mereka miliki untuk mempersiapkan
pemilu legislatif ataupun pemilihan presiden. Di sela-sela itu, mereka
pun harus menyupervisi KPU daerah karena setidaknya ada 13 pemilihan,
baik pemilihan gubernur maupun bupati/wali kota, pada tahun 2008.
Beban tugas KPU semakin berat karena tidak ada alasan bagi mereka untuk
tidak berhasil. Apabila terhadap KPU sebelumnya orang masih mau
memaklumi kekurangan karena itu adalah pemilu langsung yang pertama,
pada pemilu mendatang orang tak akan menoleransi kesalahan ataupun
kekurangan yang terjadi.
Untuk itu, para anggota KPU yang dilantik harus segera menata organisasi.
Mereka harus segera membagi tugas dan kemudian mengerahkan segenap
kemampuan manajerial yang mereka miliki untuk menggerakkan staf di KPU.
Tidak kalah penting perlu segera dilakukan adalah mengidentifikasi
persoalan, baik yang langsung terlihat maupun yang kelak kemungkinan
akan terjadi. Salah satu antisipasi yang perlu dilakukan adalah apabila
UU Pemilu yang sedang dibahas DPR meloloskan usulan bagi munculnya calon
independen pada pemilihan presiden mendatang. Itu benar-benar persoalan
yang baru.
Masa 19 bulan merupakan ujian yang sesungguhnya bagi anggota KPU.
Ibaratnya, tanggung jawab keberhasilan pembangunan demokrasi di pundak
mereka.
Agar mereka tidak merasa berjalan sendirian, tentunya para anggota KPU
harus mampu melibatkan masyarakat. Sungguh tidak adil apabila kita,
masyarakat banyak, tidak mau turut berperan serta. Bagaimanapun
keberhasilan pembangunan demokrasi menjadi tanggung jawab bersama kita
sebagai bangsa.
Demokrasi pada sebuah negara dikatakan berjalan baik apabila masyarakat
dan lembaga masyarakat yang ada mampu memainkan peran positif bagi
pembangunan dan sekaligus perbaikan perikehidupan rakyat. Inilah yang
harus terus menjadi kesadaran kita bersama karena semua itu masih jauh
dari yang kita harapkan bersama.
|
|