
Selamat datang anggota komunitas TokohIndonesia.com. Silakan posting berbagai tulisan bermutu Anda di sini.
Oleh: Bantu Hotsan Simanullang | UUD 1945 adalah napas negara yang menentukan panjangnya umur Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Reformasi yang terjadi pada tahun 1999 telah memberikan ruang untuk melakukan perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945. Tercatat telah empat kali dilakukan amandemen dalam sejumlah pasal yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi negara. Khususnya pasca tumbangnya Orde Baru, yang cenderung otoritarian. Amandemen dianggap perlu dilakukan untuk memulihkan kembali nilai-nilai demokrasi yang hilang dalam kurun waktu tersebut.
Namun dalam perjalanannya meski telah dilakukan empat kali amandemen, UUD yang telah ditambal sulam beberapa kali, dirasakan belum cukup sempurna. Bukan malah mendorong adanya perbaikan tapi malah menimbulkan permasalahan berkepanjangan. Sehingga mengemuka wacana dilakukannya kembali amandemen UUD untuk kelima kalinya. Sebagai salah satu indikasi, pentingnya perubahan tersebut dilakukan, dilihat dari kacamata Indeks Demokrasi Global yang dirilis majalah Economist.
Dimana ukuran atau variabel yang digunakan dalam Indeks Demokrasi Global adalah pluralisme, pemilihan umum, fungsi pemerintahan, kebebasan sipil, partisipasi politik dan budaya demokrasi. Majalah Economist merilis hasil Indeks Demokrasi Global yang menempatkan Indonesia dalam peringkat ke-60 dari 167 negara. Indonesia masih jauh dari saudaranya yang baru memisahkan diri, Timor Leste berada dalam peringkat 42 (MICOM, 31 Januari 2012).
Adanya keinginan untuk melakukan amandemen UUD 1945 mengingatkan kita sebelum era reformasi. Dalam pelajaran kelas baik, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah, guru dalam kelas selalu menekankan dengan lantang dan tegas, bak mantra, bahwa mengubah UUD 1945 itu sama dengan membubarkan negara ini.
Tidak bertanya kenapa sebab? Guru yang bukan spesialisasi pakar tata Negara tersebut, hanya memaparkan beberapa pasal-pasal penting dari UUD tersebut tentang demokrasi dan Hak Azasi Manusia (HAM). Memang jika memahami pasal-pasal tersebut dalam prakteknya sangat menjungjung hak-hak dan nilai-nilai kemanusiaan. Mantra tersebut seolah mengingatkan, mengubah pasal tersebut akan menjadi masalah. Terlebih dalam Negara yang pluralis dengan berbagai karakter. Merubahnya akan berdampak dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat itu sendiri.
Pernyataan yang disebutkan guru tersebut bukanlah mantra yang sudah usang. Mantra tersebut menjadi sakti dalam kondisi saat ini. Euforia kebebasan yang disalah artikan dengan berbagai turunannya, egoisme, kekerasan, korupsi, main hakim sendiri, mementingkan diri sendiri baik kelompok atau golongan, telah merasuk dalam kehidupan masyarakat.
Bersamaan dengan reformasi tersebut, Otonomi daerah juga dilakukan. Kebebasan daerah untuk mengelola rumah tangganya sendiri. Pemerintahan yang tidak lagi tersentralisasi tapi menjadi desentralisasi.
Di sisi lain, hal itu merupakan sinyal positif bagi pemerintah daerah, diberikan andil mengelola daerahnya. Namun celakanya, persiapan memberikan wewenang yang luas bagi daerah tidak dipersiapkan dengan matang. Daerah dilepaskan dari kandang dan menjadi liar saat Otda diberlakukan. Sehingga banyak daerah yang blepotan dan megap-megap karena bingung, program apa yang akan dijalankan. Indikasi, banyaknya pemerintah daerah yang terjerat kasus korupsi dengan program yang tidak jelas.
Otda, tidak semua gagal, tapi di beberapa daerah maraknya pengrusakan/pembakaran kantor-kantor pemerintah, juga merupakan ekses dari hal tersebut. Jika Otda dapat berjalan, tentu hal tersebut tidak akan terjadi. Pemerintah daerah lebih berorientasi pada bisnis, sehingga hak-hak masyarakat terlupakan. Sehingga masyarakat kerap meluapkan amarahnya untuk menuntut keadilan dengan cara-cara kekerasan.
Kenapa masyarakat berubah melakukan cara-cara kekerasan. Ini juga merupakan virus yang menyebar dari suasana politik yang belum stabil. Transaksi politik yang dipertontonkan elit politik telah menyeret masyarakat masuk dalam pusaran politik praktis, mengajak masyarakat dalam persaingan yang tidak sehat. Pesta demokrasi yang dilakukan seharusnya untuk mendapatkan perubahan, ternodai.
Perubahan kultur kekerasan ini juga sebagai akibat terlalu gemuknya partai yang ada, terjadi fanatisme kubu-kubuan. Memang itu adalah realitas yang tidak bisa dihindarkan. Indikasinya kita bisa melihat dalam setiap Pilkada daerah, banyak bermasalah. Tidak jarang terjadi saling baku hantam yang seharusnya tidak terjadi dalam pesta demokrasi. Dan ini terus menyebar kemana-mana.
Bukan mentabukan perubahan atau amandemen UUD 1945. Ibarat pohon (Negara), amandemen UUD yang dilakukan untuk mengubah akar (pasal) yang memberikan kehidupan bagi pohon itu sendiri. UUD 1945 adalah napas Negara yang menentukan panjangnya umur NKRI. Selama proses amandemen dilakukan ataupun dalam prateknya akan menggangu pertumbuhan pohon itu sendiri. Jika salah mencabut atau berusaha mencangkok akar pada pohonnya, ada dua kemungkinan. Pohon itu akan bertambah cepat pertumbuhannya atau pohon tersebut akan menunjukkan tanda-tanda kematiannya dengan bergugurnya daun-daun (daerah-daerah). Artinya ini akan mengganggu keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang tidak dikehendaki.
Jikapun relokasi pasal undang-undang dilakukan, adalah perlu kembali memperhatikan semangat dalam menyusun UUD 1945 pada awalnya. Dengan tidak mengesampingkan nilai kemanusian dan kultur budaya masyarakat Indonesia sebagai pembentuk karakter dari UUD 1945. Jakarta, 4 Pebruari 2012
Anda dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. TokohIndonesia.com dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar yang ada. TokohIndonesia.com juga berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.