|
Pencarian Terakhir
Soekarno (55) soeharto (40) prabowo (14) Ki Hajar Dewantara (35) Kwik Kian Gie (17) budayawan (94) Jero Wacik (26) Asep Sunandar (18) joko widodo (16) ali sadikin (22) Yohanes Surya (17) taufik kiemas (25) bob sadino (19) jokowi (17) ganjar pranowo (23) jusuf kalla (25) megawati (12) GITA WIRJAWAN (16) sutiyoso (22) surya paloh (17)
Pencarian Populer
tangkilisan (3) haryono umar (1) emirsyah satar (8) yunita leisar (1) keuangan (1) akbar tanjung (6) fahri hamzah (4) muhammad sobary (2) sobary (1) ISLAM (1) kristen (3) rachmat yasin (1) rahmat yasin (1) MUHAMAD SOBARY (1) marpaung (1) Arifin Tasrif (2) Soekarno (55) teramalem (1) naomi susan (2) siti hardiyanti (1) said salahudin (1) lieo nam kiong (1) dr. boyke (1) Juwono Sudarsono (4) silaban (4) soeharto (40) mansyur ramly (1) Joseph Theodorus (1) prananda prabowo (3) prabowo (14) bambang sudibyo (2) ibrahim risjad (2) |
|
Selamat datang anggota komunitas TokohIndonesia.com. Silakan posting berbagai tulisan bermutu Anda di sini.
Tidak ada sebuah keharusan untuk membatasi jumlah partai yang ada saat ini. Karena UUD 1945 sangat menjamin hal tersebut. Dalam pasal 28E menyebutkan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Sekilas merunut kebelakang bagaimana pertumbuhan partai-partai di Indonesia. Sejak pemilu pertama di lakukan pada tahun 1955 hingga 2009. Kurun waktu pelaksanaan Pemilu di bagi dalam tiga masa pemerintahan yaitu Orde Lama, Orde Baru, dan masa Reformasi.
Pada masa pemerintahan Orde Lama antara tahun 1955 dan 1971, saat itu presidennya Ir. Soekarno. Dimana partai pada periode ini tegolong banyak, tercatat ada sekitar 147 partai. Namun dari jumlah tersebut, pada pemilu berikutnya masih dipemerintahan Soekarno jumlah partai berkurang hanya menjadi 10 partai. Dapat kita lihat bagaimana partai yang tadinya begitu banyak, bisa mengerucut menjadi 10 partai saja. Bisa dipastikan pada saat itu pemerintahan Soekarno memberikan aturan yang jelas dan tegas akan kepartaian sehingga jumlah partai bisa mengerucut sedemikian.
Hingga berlanjut kemudian pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, yang dimulai antara rentang waktu 1977-1997, pemilu dilakukan sebanyak lima kali. Dimana kontestan partai yang ikut Pemilu hanya sebanyak 3 partai yakni Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia. Pemerintahan pada masa ini sangat tegas tidak memberikan ruang untuk adanya penambahan partai. Bisa di bilang pertumbuhan kepartaian selama pemerintahan ini sangat terkendali – tidak ada – walaupun ditemukan banyak kelemahan. Namun tujuan stabilitas politik yang dijalankan pemerintan masa Orba tergolong berhasil untuk mengendalikan pembangunan nasional. Karena pada hakekatnya, itulah tujuan sebuah pemerintahan yang diharapkan. Sementara itu, kehadiran dua partai lain di luar Golongan Karya yang kini menjadi Partai Golongan Karya yakni PPP, PDI meski terlihat hanya sebagai pelengkap saja, setidaknya menunjukkan bahwa demokrasi politik di Indonesia berjalan dengan baik.
Kemudian pada masa reformasi tahun 1999 hingga 2009, Pemilu sudah dilakukan sebanyak 3 kali dengan presiden yang berbeda. Mulai dari Presiden BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jumlah partai yang ikut dalam setiap pemilu pada masa periode ini tergolong berfluktuasi. Bahkan cenderung tindak terkendali. Walau jumlahnya belum melampaui jumlah partai pada masa Orde Lama. Pada pemilu 1999 jumlah kontestan peserta pemilu dari tadinya hanya tiga partai, berkembang menjadi 48 partai. Pada pemilu berikutnya tahun 2004 jumlah partai kemudian berkurang, 24 partai. Namun pada Pemilu 2009 bertambah lagi dua kali lipat di tambah dengan partai lokal menjadi 44 partai. Jika ditotal selama masa tiga kurun pemerintahan tersebut, Indonesia sudah melakukan 10 kali Pemilu dengan kontestan partai kurang lebih 392 partai ( catt: partai yang sama tetap menjadi peserta di dalamnya).
Sementara itu, untuk Pemilu 2014 jumlah partai peserta pemilu dipastikan juga akan tetap ramai di tambah dengan partai-partai baru. Meski pemerintah sendiri telah mencoba untuk memperketat jumlah partai melalui proses verifikasi pendirian partai, namun masih menuai protes. Partai-partai kecil yang merasa terancam, menggungat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, di cabut. Yang kemudian dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini berarti jumlah peserta Pemilu pada Pemilu 2014 diperkirakan masih tetap ramai. Dan sudah barang tentu dana bantuan yang dikeluarkan pemerintah untuk parpol akan semakin membengkak.
Sekarang muncul pertanyaan, sampai kapan sistem kepartaian nasional akan menemukan formasi ideal jumlah partai? Setiap menjelang pemilu partai-partai selalu ramai. Tidak bisa dipungkiri memang masih banyak yang haus kekuasaan. Bersembunyi di balik slogan mendirikan partai untuk memperjuangkan nasib rakyat yang hanyalah tameng, agar dalam memperoleh hak untuk mendirikan partai tidak di kebiri. Memang sangat jelas, konstitusi menjamin warga masyarakat menyalurkan hak dan aspirasi politiknya. Bukan untuk membatasi adanya keinginan untuk berpartai, namun sudah saatnya ada kedewasaan berpolitik di kedepankan. Selama 66 tahun Indonesia merdeka sudah sewajarnya memiliki formasi partai yang ideal. Sehingga hingar-bingar panggung politik nasional tidak hanya melulu untuk perebutan kekuasaan. Namun kepada politik pembangunan ekonomi.
Anehnya partai-partai yang ada sekarang yang ikut verifikasi parpol merupakan partai-partai lama, wajahnya itu saja, hanya ditambal sulam sedikit. Partai yang sudah dinyatakan tidak lolos parliement threshold (PT) tapi masih tetap saja bisa mendaftarkan diri, hanya merubah bendera dan nama parpol. Sesungguhnya paling realistis, partai tersebut sudah ngak lolos, seharusnya harus berlapang dada, apalagi jika sudah beberapa kali ikut namun tidak lolos PT. Dan inilah yang merupakan salah satu dilema partai-partai saat ini. Siklusnya itu terus-menerus, partai yang kalah mendaftar lagi, tidak berhenti sebelum mendapatkan kepuasaan.
Sementara itu, untuk mendapatkan formasi ideal partai nasional. Seharusnya, beberapa kali pemilu yang dilakukan sejak awal reformasi, menjadi sebuah momen dalam menguji partai (party treathment) untuk melakukan eliminasi partai. Orde Baru saja bisa melakukannya. Sekali lagi, partai yang dinyatakan sudah tidak lolos, ya mbok kesempatan sudah diberikan, kalau toh masih gagal seharusnya berlapang dada. Mungkin masih banyak yang tidak setuju dan keberatan akan pendapat ini. Lagi-lagi, seperti biasa, karena hal itu dianggap membungkam kebebasan berdemokrasi. Yang ternyata kini semakin kebablasan.
Para elit partai sudah saatnya memiliki kepekaan, turut mendewasakan dan menyehatkan perkembangan kepartaian nasional. Bagi partai yang sudah merasa mapan, tapi ternyata tidak memiliki jumlah massa yang signifikan dalam pemilu. Seyogyanya berafiliasi dengan partai yang memiliki visi dan misi yang sama untuk tetap berpartisipasi membangun Negara ini. Sehingga terwujud formasi partai yang ideal yang diharapkan. Untuk itu, keMenterian hukum yang terkait dalam mengawasi proses seleksi partai ini, membuat aturan yang tegas. Jika tidak demikian, keriuhan partai setiap menjelang pemilu akan selalu ramai dan menyesakkan dan membebani masyarakat yang terkesan hanya untuk merebut kue-kue kekuasaan.
Jika pengerucutan partai bisa terwujud dan menetapkan berapa jumlah partai. Ke depannya untuk menjadikan partai lebih sehat akan lebih dimungkinkan. Misalnya, pemerintah memberikan tambahan dana untuk partai dengan jumlah yang memadai sesuai dengan porsi keberadaan masing-masing partai. Hal ini untuk mencegah seperti yang marak terjadi pada beberapa kasus heboh saat ini, partai-partai harus bekerja keras untuk menyehatkan kantong partainya. Imbasnya seperti saat ini, begitu ada ruang, korupsi dimana-mana. Bisa dilihat partai-partai yang berada di jajaran pemerintahan, kelihatan sekali seperti kelaparan, rakus tidak ada batas.
Melihat hal itu, partai-partai yang ikut dalam pemerintahan, jelas akan sulit untuk bekerja dengan tulus dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pejabat Negara. Sebab, ada tarik menarik kepentingan antara tugas sebagai pembantu presiden dan membesarkan partai. Untuk itu ke depannya kehadiran partai, itu lebih berperan memunculkan calon pemimpin-pemimpin nasional yang berkualias, mengontrol pemerintahan melalui keanggotaannya di DPR. Tidak mencengkram pemerintah berkuasa. Sehingga misalnya, kalaupun ada pejabat partai yang duduk dalam kabinet murni karena presiden menginginkannya untuk membantu pemerintahannya, bukan karena adanya deal-deal politik. Jika dalam membentuk susunan kabinet saja pemerintah sudah diintervensi oleh partai, lagi-lagi Menteri terpilih akan sulit memisahkan antara mendahulukan kepentingan partai dan melaksanakan tugasnya sebagai pembantu presiden.
Seperti rencana reshuffle kabinet yang dilakukan oleh Presiden SBY, begitu hebohnya. Presiden sebenarnya memiliki hak prerogative apakah ada pergantian atau tidak. Apalagi presiden adalah mutlak pilihan rakyat. Jikapun keputusan tetap diambil presiden, namun jika masih ada di dalamnya pengaruh politik dalam mengambil keputusan, maka hak yang dijalankan presiden namanya bukan lagi hak prerogative. Melainkan hak mengakomodasi partai.
Untuk itu, siapapun presiden pada 2014, dengan sistem koalisi partai dipemerintahan seperti saat ini masih dipertahankan maka efektifitas dari pemerintahan, tidak akan berjalan dengan baik. Jika alasan pemerintah membentuk koalisi yang kuat, takut program pemerintah tidak berjalan dan mengamankan kekuasaan. Bukanlah alasan yang tepat. Sebuah pemerintahan harus kreatif. Kalau parlemen tidak mau di ajak kerjasama untuk menggolkan sebuah kebijakan. Sejatinya, jika program yang diajukan pemerintah itu untuk meningkatkan kesejateraan rakyat, tidak ada alasan DPR untuk tidak menyetujuinya.
Jika memang buntu, parlemen tidak mau menyetujui sebuah rancangan anggaran atau mereka mogok tidak mau membahasnya, maka tentu mereka akan berhadapan dengan seluruh rakyat yang memilih mereka. Apalagi saat ini citra para politisi senayan di mata masyarakat sedang mengambang. Pemerintah harus lebih dekat kepada rakyat untuk mencari dukungan untuk menjalankan programnya. Jika parlemen ngotot juga, maka mereka akan mempertanggungjawabkan kepada warga yang telah mendudukkannya di senayan. Maka konstituen berhak melakukan somasi bagi DPR untuk mempertanggungjawabkan jabatannya.
Jumlah koleksi file audio termasuk MP3 dari hari ke hari semakin banyak. Sudah saatnya menggunakan software manajemen file-file audio yang lebih canggih selain iTunes.
Sedikitnya ada delapan kelebihan Android yang cukup menonjol dan kurang atau tidak dimiliki oleh sistem operasi ponsel lainnya seperti Windows Mobile dan iPhone.
Oleh Bantu Hotsan Simanullang | Perbedaan hadir untuk saling melengkapi bukan untuk saling meniadakan.
Anda dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. TokohIndonesia.com dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar yang ada. TokohIndonesia.com juga berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.