Wikipedia

Kompas

Tempo

Antara

YouTube

WELCOME: Selamat datang di situs gudang pengalaman. Database Tokoh Indonesia terlengkap yang tengah dikembangkan menjadi Ensiklopedi Tokoh Indonesia online.

KIRIM BIOGRAFI: Sudahkah Anda punya "Rumah Biografi" di Plasa Web Tokoh Indonesia? Silakan Kirim Biografi dan CV Anda ke redaksi@tokohindonesia.com

PERTANYAAN: Bila Anda punya pertanyaan untuk TokohIndonesia.com, silakan hubungi kami dengan menggunakan FORM KONTAK yang disediakan.

LOWONGAN: TokohIndonesia.com yang berkantor di Jakarta membuka kesempatan kerja sebagai Account Executive. Lamaran dikirimkan ke sdm at tokohindonesia.com

LOGIN: Anda harus login agar bisa mengakses semua konten dan fitur di TokohIndonesia.com. Bila login bermasalah, silakan Refresh (Ctrl + F5) browser Anda.

TELL THE WORLD: Don't forget to Bookmark/Share TokohIndonesia.com if you CARE

    Berita Tokoh Monitor

    KPK-Hukum

    Bisnis-Entrepreneur

    Internet-Social Media

    Budaya-Sastra

    Mancanegara

    Olahraga

    Gaya Hidup

    Berita Pilihan TokohIndonesia.com memilihkan (menyaring) berita-berita terbaik dan relevan dari beberapa portal berita di Indonesia. Berita di-update setiap dua jam.
    Facebook TokohIndonesia.com   Twitter TokohIndonesia.com   Google Plus TokohIndonesia.com
    Berita Video Update Data & Sponsorship Intermezzo Komentar

    Islah PKB Setelah Proses Hukum

    • zoom in
    • zoom out
    • font color
    • bold

    CURRICULUM VITAE
    Islah PKB Setelah Proses Hukum
    Abdul Khaliq Ahmad | TokohIndonesia.com
    Sekjen DPP PKB (2002-2005)
    Lihat CV

    Silakan Login untuk melihat CV Lengkap

    Tutup CV

    Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Batutulis ini membenarkan antara Gus Dur dengan Matori yang secara perorangan sudah bertemu berkali-kali, bisa diartikan sebagai tanda-tanda ke arah rujuk PKB. Bahkan secara kelembagaan dan formal dalam muktamar luar biasa PKB di Jakarta menyatakan islah atau rujuk sangat dimungkinkan. Tetapi catatan dari muktamar itu menegaskan kalau islah terjadi maka Ketua Umum PKB adalah Matori Abdul Jalil. Selain itu, untuk lebih elegan, rekonsiliasi atau islah harus setelah ada proses hukum yang final. Jadi, islah oke tapi tunggu proses pengadilan.

    QR Code Halaman Biografi Abdul Khaliq Ahmad
    • biografi tokoh indonesia abdul khaliq ahmad
    • laode kamaludin bio

    Anggota Komisi I DPR dari PKB ini yakin dan berharap bahwa hakim-hakim yang sedang menyidangkan perkara ini adalah mereka yang masih bernurani dan komit dengan tegaknya keadilan dan kebenaran. "Saya percaya, hal-hal tadi akan menjadi landasan utama para hakim dalam menyidangkan perkara ini. Karena pertanggungjawaban mereka bukan hanya kepada bangsa dan negara, tetapi juga kepada Tuhan," kata Drs Abdul Khaliq Ahmad, mantan Sekretaris Fraksi PKB DPR RI ini.

    Ia tidak sepakat jika moralitas penegak hukum digeneralisasi bobrok semua. Menutunya, masih ada hakim-hakim kita yang punya nurani dan masih percaya pada kebenaran dan takut pada Tuhan. Berikut petikan wawancara Sekjen PKB ini dengan Lihat Daftar Wartawan
    Lihat Daftar Wartawan
    wartawan
    Tokoh Indonesia DotCom:

    M-TI: Melihat perkembangan yang ada, menurut Anda, masih adakah peluang terciptanya rujuk antara kedua pihak yang bertikai?

    Abdul Khaliq Ahmad (AKA): Saya kira rujuk atau islah atau rekonsiliasi atau apapun namanya memang sesuatu yang mesti dilakukan PKB. Karena, sesuai dengan UU No.31/2002 tentang Partai Politik (Parpol) yang baru, tidak dimungkinkan lagi adanya satu partai dengan kepemimpinan ganda, apalagi dengan lambang dan logo yang sama. Karena itu, rujuk sangat dimungkinkan dan harus terjadi.

    Akan tetapi, bagaimana proses islah atau rujuk itu dilakukan sepenuhnya didasarkan pada hasil pengadilan nanti. Seperti diketahui, hari-hari ini sedang berlangsung proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mungkin dalam beberapa minggu ke depan akan keluar putusannya tentang siapa yang memenangkan perkara itu.

    M-TI: Apa kaitannya dengan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI yang lalu?

    AKA: Memang, beberapa waktu lalu ada yang namanya putusan pengadilan tinggi, yang mengabulkan banding dari mereka (PKB Menko Kesra (2004 - 2005)
    Menko Kesra (2004 - 2005)
    Alwi Shihab
    , red.). Tapi, banding ini sesungguhnya cacat hukum karena kecuali pada saat perkara ini digelar, sudah ada ketentuan baru di dalam UU Parpol yang baru juga bahwa sejak UU itu berlaku pada 27 Desember 2002 lalu, proses hukum harus menyesuaikan dengan UU bersangkutan.

    M-TI: Maksudnya?

    AKA: Pemahamannya adalah sengketa partai politik harus dilakukan oleh pengadilan negeri, dan prosesnya paling lama 60 hari. Putusan pengadilan negeri itu adalah putusan pertama dan terakhir. Jadi tidak ada lembaga banding.

    Karena itu, kalaupun ada perlawanan hukum sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap putusan itu, dilakukan kasasi langusng ke Mahkamah Agung. Itupun waktunya terbatas yaitu selama-lamanya adalah 30 hari. Jadi secara keseluruhan, menurut UU No.31/2002 itu, proses hukum sengketa Parpol berlangsung selama tiga bulan (90 hari).

    Nah, proses banding di PT yang mereka lakukan kemarin mestinya sudah terikat dengan ketentuan UU Parpol itu. Entah bagaimana, apakah pengadilan tinggi mengerti atau tidak dengan UU ini, saya juga tidak tahu. Tetapi nyatanya, ajuan banding itu tetap diproses oleh pengadilan tinggi dan bahkan keluar putusan.

    M-TI: Apakah putusan PT itu sudah punya kekuatan secara hukum?

    AKA: Itu belum punya kekuatan hukum. Karena itu kami mengajukan kasasi ke MA. Karena menurut hukum acara yang berlaku harus begitu. Jika kami tidak mengajukan kasasi berarti putusan itu sudah bisa dieksekusi. Meski-pun menurut kami putusan
    pengadilan tinggi itu cacat hukum.

    Apalagi misalnya kalau mereka melihat putusan yang dihasilkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memutuskan bahwa baik gugatan penggugat maupun gugatan balik dari tergugat sama-sama tidak diterima. Mengapa tidak diterima? Karena, memang proses peradilan itu belum menyentuh pada pokok perkara.

    M-TI: Mengapa disebut tidak menyentuh pokok perkara?

    AKA: Karena gugatan itu memang sudah kami cabut. Jadi putusan itu semau-maunya saja. Pengadilan Negeri saja jauh lebih mengerti persoalan dengan memutuskan untuk tidak menerima kedua-duanya. Mengapa kok tiba-tiba pengadilan tinggi memutuskan mengabulkan banding mereka? Atas dasar apa?

    Meski demikian perlawanan hukum kami lakukan juga lewat kasasi. Sementara kasasi sedang proses lewat PN Jaksel, ini kasus gugatan yang lama. Terhadap kasus gugatan yang baru itu juga sedang diproses di PN Jaksel yang sepenuhnya nanti akan mengikuti ketentuan UU Parpol yang baru. Jadi kalau nanti putusan PN Jaksel menetapkan siapa yang menang dalam perkara itu maka pihak yang tidak dimenangkan bisa mengajukan langsung kasasi ke MA.

    Sebenarnya dengan dinyatakan oleh UU Parpol bahwa putusan PN adalah putusan pertama dan terakhir yang hanya dapat diajukan kasasi ke MA.sudah sangat kuat. Di situ ingin menunjukkan bahwa tidak ada lembaga banding.

    M-TI: Selain menunggu proses hukum, adakah upaya lain untuk menuju islah?

    AKA: Saya kira pendekatan antara, misalnya Presiden Republik Indonesia Keempat (1999-2001)
    Presiden Republik Indonesia Keempat (1999-2001)
    Gus Dur
    dengan Pak Matori, itu secara perorangn sudah bertemu berkali-kali. Pertemuan awal terjadi pada tahun lalu di Singapura, perte-muan-pertemuan berikutnya terjadi di Jakarta. Bahkan sebelum pertemuan istighasah di Surabaya, Pak Matori bertemu Gusdur lagi di PBNU Jakarta. Dan yang paling akhir pertemuan Pak Matori dan Gusdur 19 April lalu di Pesantren Buntet, Cirebon.

    Kalau dari sisi pertemuan tokoh se-benarnya sudah berjalan. Apakah ini kemudian diartikan sebagai tanda-tanda ke arah rujuk karena memang kita juga selalu membuka peluang. Karenanya secara kelembagaan dan formal bah-kan, kita sudah memutuskan di dalam muktamar luar biasa di Jakarta bahwa islah atau rujuk sangat dimungkinkan. Tetapi catatan dari muktamar itu mene-gaskan bahwa kalau islah terjadi maka Ketua Umum PKB adalah Matori.

    Pada saat itu tidak dipersoalkan apakah islah itu lewat proses hukum atau tidak. Tetapi untuk lebih elegan proses islah itu maka kami menetapkan, bahkan Pak Matori berkali-kali mengatakan, rekonsiliasi atau islah harus setelah ada proses hukum yang final. Jadi, islah oke tapi tunggu proses pengadilan.

    M-TI: Apakah pertemuan-pertemuan itu tidak diarahkan dalam upaya menuju ishlah?

    AKA: Saya kira, antara pertemuan-pertemuan politik itu dan proses hukum yang sedang berlangsung merupakan dua hal yang berbeda. Sama sekali tidak ada kaitan sama sekali. Pertemuan itu sebatas pertemuan antartokoh untuk bicara soal Indonesia ke depan. Sementara proses hukum dalam rangka mencari kebenaran.

    Statemen Pak Matori bahwa ishlah oke tapi tunggu putusan pengadilan, merupakan satu bentuk keinginan baik (goodwill) atau kemauan politik yang begitu baik terhadap sengketa yang terjadi di PKB.

    M-TI: Berarti Pak Matori ingin proses hukum harus sampai tuntas?

    AKA: Lho, Pak Matori bilang begitu kok di setiap kesempatan. Itu artinya proses pengadilan tidak boleh berhenti dong. Harus ada hasilnya dulu, baru kemudian ke ishlah. Pertemuan-pertemuan dengan Presiden Republik Indonesia Keempat (1999-2001)
    Presiden Republik Indonesia Keempat (1999-2001)
    Gus Dur
    jalan tapi proses hukum juga harus tetap jalan. Itu tidak saling mempengaruhi.

    M-TI: Kalau menunggu proses pengadilan berarti itu belum diketahui siapa yang menang dan siapa yang kalah?

    AKA: Oh iya. Kami tidak mempersoal-kan pihak mana yang menang. Andaikan misalnya kami yang menang, itupun sesungguhnya bukan kemenangan kami, tetapi kemenangan bersama bagi PKB sebagai Partai Politik. Karena semangatnya adalah untuk menegakkan supremasi hukum. Karena itu nanti tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang. Yang ada adalah kemenangan PKB. Dalam proses penegakan supremasi hukum.

    M-TI: Apakah persepsi demikian kira-kira juga dimiliki pihak Menko Kesra (2004 - 2005)
    Menko Kesra (2004 - 2005)
    Alwi Shihab
    dan Presiden Republik Indonesia Keempat (1999-2001)
    Presiden Republik Indonesia Keempat (1999-2001)
    Gus Dur
    , jika mereka menang?

    AKA: Saya tidak tahu. Tanyakan saja kepada yang bersangkutan, karena lain orang lain pula pandangannya.
    Yang pasti dalam hemat saya, kenyataan ini adalah sebuah pelajaran bagi masyarakat bahwa di dalam sebuah Parpol diperlukan kedewasaan politik. Karena itu, lewat sengketa internal PKB itu akan terlihat mana sesungguhnya yang paling dewasa di antara para pemimpin PKB. Mana yang suka menghujat yang lain? Mana yang sering melontarkan stigma-stigma negatif kepada yang lain? Saya kira, masyarakat sudah bisa mengetahui dan menilainya.

    M-TI: Apakah Anda melihat sengketa ini secara hitam-putih?

    AKA: Dalam pandangan kami tidak ada prinsip seperti itu. Buat kami, PKB itu satu. Karenanya tidak boleh ada satupun potensi partai yang terbuang pascasengketa ini. Kalau misalnya, Menko Kesra (2004 - 2005)
    Menko Kesra (2004 - 2005)
    Alwi Shihab
    dan Mahfudz masih berkenan ikut kita kembali, ya terbuka peluang bagi mereka. Tapi kalau kira-kira karena pernyataan mereka selama ini misalnya sedemikian gencar melakukan serangan kepada kami, kami persilahkan untuk membuat partai sendiri, mungkin untuk lebih bebas atau menghilangkan rasa malu, karena mereka merasa sudah demikian hebat.

    M-TI: Bagaimana rencana ke depan seandainya pihak Pak Alwi yang dimenangkan dalam proses hukum nanti?

    AKA: Itu nanti dipikirkan kemudian karena sampai hari ini kami belum berpikir akan kalah soalnya. Selain itu, kami juga yakin bahwa dengan fakta-fakta yang ada Pak Matori akan memenangkan perkara di pengadilan.

    M-TI: Dari putusan Pengadilan Tinggi DKI, apakah Anda masih percaya dengan komitmen para penegak hukum untuk menegakkan supremasi hukum tanpa diintervensi oleh pihak-pihak manapun?

    AKA: Saya kira penegakan supremasi hukum harus didukung seluruh kom-ponen. Jadi, kalau dari unsur masya-rakat saja yang demikian mendorong tegaknya supremasi hukum di tanah air, maka menjadi sangat ironis apabila para penegak hukum sendiri melalaikan aspek-aspek penegakan supremasi hukum itu sendiri.

    M-TI: Anda yakin memang berarti Anda yakin bahwa penegakan hukum nanti akan komitmen dengan supremasi hukum

    AKA: Terus terang, saya masih punya keyakinan, bahwa melihat fakta-fakta hukum yang ada dan semangat dari para penegak hukum yang begitu tinggi, Pak Matori akan memenangkan perkara di pengadilan.

    Saya tidak sepakat jika moralitas penegak hukum digeneralisasi bobrok semua. Masih ada hakim-hakim kita yang punya nurani dan masih percaya pada kebenaran, dan takut pada Tuhan.

    Harapan saya gantungkan tinggi-tinggi, hakim yang sedang menyidang-kan perkara ini adalah mereka yang masih bernurani dan komit dengan tegaknya keadilan dan kebenaran. Saya percaya, hal-hal tadi akan menja-di landasan utama para hakim dalam menyidangkan perkara ini. Karena pertanggungjawaban mereka bukan hanya kepada bangsa dan negara, tetapi juga kepada Tuhan. m-ti

    © ENSIKONESIA - ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA
    Ditayangkan oleh redaksi  -  Dibuat 22 Agt 2003  -  Pembaharuan terakhir 28 Feb 2012

    Update Data & Sponsorship

    Dukungan Anda, Semangat Kami

    (1) Promosikan website ini kepada publik. (2) Gunakan fitur Sindikasi TokohIndonesia.com. (3) Pasang Iklan di TokohIndonesia.com (4) Dukungan Dana sebagai sponsor (5) Memberitahu redaksi bila ada data/informasi yang salah/kurang akurat. (6) Beri pendapat Anda di kolom komentar. (7) Dukungan Data berupa biografi singkat, foto close up terbaru minimal 1 lembar ukuran 3R/4R dan riwayat hidup/CV terbaru. Kami juga akan dengan senang hati menyebut nama Anda sebagai kontributor.

    Update Konten/Saran

    Bila Anda (Sang Tokoh) atau Kerabat/Rekan dari Tokoh ingin:

    • Menambah (Daftar) Tokoh
    • Memperbaharui CV atau Biografi
    • Menambah Publikasi (Wawancara, Opini, Makalah, Buku)
    • Menambah RSS Feed situs pribadi/Twitter
    • Menambah Galeri Foto
    • Menambah Video
    • Menjadi Member
    • Memasang Banner/Iklan
    • Memberi Dukungan Dana
    • Memberi Saran

    Contoh Penggunaan

    Anda bisa melihat halaman ini untuk mendapatkan gambaran, hal apa saja yang bisa ditambah:

    Rumah Presiden SBY

    Rumah Presiden Soekarno

    Rumah Megawati Soekarnoputri

    Silakan menghubungi kami di:

    • Telp/SMS: 021-32195353, 0852-15333-143
    • Email:
    • Atau gunakan FORM KONTAK ini

    Sponsorship

    Jika Anda merasa terbantu/senang dengan keberadaan situs ini, mohon dukung kami dengan membeli paket sponsorship. Semua dana yang kami terima akan digunakan untuk memperkuat kemampuan TokohIndonesia.com dalam menyajikan konten yang lebih berkualitas dan dukungan server yang lebih kuat. Dukungan Anda juga memungkinkan kami membuka konten seluas-luasnya kepada publik. Silakan beli paket sponsor dengan aman via paypal (kartu kredit). Bila Anda ingin mentransfer via bank, silakan lihat informasi rekening kami di halaman kontak.

    Sponsor Bronze
    Sponsor Bronze: US$50
    Sponsor Silver
    Sponsor Silver: US$250
    Sponsor Gold
    Sponsor Gold: US$500


    Nama para Sponsor akan kami tempatkan di halaman khusus 'Sponsor'. Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kami via Telp/SMS ke 0852-15333-143 atau e-mail ke sponsor@tokohindonesia.com.
    Beri Komentar

    Facebook

    Share on Myspace

    TIKomen

    Beri Komentar

    Anda dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. TokohIndonesia.com dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar yang ada. TokohIndonesia.com juga berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.


    Kode keamanan Refresh

    Intermezzo
    "Semua yang saya pahami, saya pahami hanya karena saya mencintainya." ~ Leo Tolstoy

    Bio Lainnya

    Click to view full article

    Jejak rekam Letjen TNI Moeldoko terbilang cemerlang. Dia pernah ikut satuan teritorial, tempur, operasi di dalam dan luar negeri, berkecimpung di lembaga pendidikan termasuk

    Click to view full article

    Dosen senior FEUI yang dikenal sebagai ekonom, peneliti dan konsultan ini pernah menjadi staf khusus Lihat Daftar Menteri
    Lihat Daftar Menteri
    Menteri
    Keuangan dan berperan di G20, Wakil Ketua Komite Ekonomi Nasional,

    Click to view full article

    Setelah 10 tahun memimpin BTN, Iqbal Latanro didapuk menjadi Lihat Daftar Direktur
    Lihat Daftar Direktur
    Direktur
    Utama PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) Persero.

    Click to view full article

    Bernyanyi bagi Harvey Malaihollo tak sekadar profesi tapi bagian dari hidup. Ketika hati gembira atau sedih, ia akan tetap bernyanyi.


    Baru Dikunjungi

    Anda harus login untuk menggunakan fitur ini

    Favorit Saya

    Anda harus login untuk menggunakan fitur ini
     

    Komunitas

    • Terbaru
    • Komentar

    Like to Support Us