Wikipedia

Kompas

Tempo

Antara

YouTube

WELCOME: Selamat datang di situs gudang pengalaman. Database Tokoh Indonesia terlengkap yang tengah dikembangkan menjadi Ensiklopedi Tokoh Indonesia online.

KIRIM BIOGRAFI: Sudahkah Anda punya "Rumah Biografi" di Plasa Web Tokoh Indonesia? Silakan Kirim Biografi dan CV Anda ke redaksi@tokohindonesia.com

PERTANYAAN: Bila Anda punya pertanyaan untuk TokohIndonesia.com, silakan hubungi kami dengan menggunakan FORM KONTAK yang disediakan.

LOWONGAN: TokohIndonesia.com yang berkantor di Jakarta membuka kesempatan kerja sebagai Account Executive. Lamaran dikirimkan ke sdm at tokohindonesia.com

LOGIN: Anda harus login agar bisa mengakses semua konten dan fitur di TokohIndonesia.com. Bila login bermasalah, silakan Refresh (Ctrl + F5) browser Anda.

TELL THE WORLD: Don't forget to Bookmark/Share TokohIndonesia.com if you CARE

    Berita Tokoh Monitor

    KPK-Hukum

    Bisnis-Entrepreneur

    Internet-Social Media

    Budaya-Sastra

    Mancanegara

    Olahraga

    Gaya Hidup

    Berita Pilihan TokohIndonesia.com memilihkan (menyaring) berita-berita terbaik dan relevan dari beberapa portal berita di Indonesia. Berita di-update setiap dua jam.
    Facebook TokohIndonesia.com   Twitter TokohIndonesia.com   Google Plus TokohIndonesia.com

    Ketua MA Terlama

    • zoom in
    • zoom out
    • font color
    • bold

    CURRICULUM VITAE
    Ketua MA Terlama
    Wirjono Prodjodikoro | Ensikonesia.com | MA
    Ketua Mahkamah Agung (1952-1966)
    Lihat CV

    Silakan Login untuk melihat CV Lengkap

    Tutup CV

    Mr. Wirjono Prodjodikoro adalah Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia kedua dan terlama. Pria kelahiran Surakarta, 15 Juni 1903, itu menjabat Ketua MA selama 14 tahun, mulai tahun 1952 sampai 1966.

    QR Code Halaman Biografi Wirjono Prodjodikoro
    • biografi tokoh indonesia wirjono prodjodikoro
    • wirjono prodjodikoro

    Pada masa itu, posisi MA belum independen tetapi berada sebagai subordinasi pemerintah. Terlihat dari masuknya Wirjono (Ketua MA) sebagai Lihat Daftar Menteri
    Lihat Daftar Menteri
    Menteri
    Koordinator untuk Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri, Kabinet Dwikora I (Agustus 1964 - Februari 1966); juga merangkap jabatan Lihat Daftar Menteri
    Lihat Daftar Menteri
    Menteri
    Kehakiman, Kabinet Dwikora II (28 Maret 1966 - 25 Juli 1966).

    UU No 19 Tahun 1964 tentang Kekuasaan Kehakiman lahir pada masa kepemimpinan Wirjono. Undang-undang ini semakin menegaskan posisi subordinasi MA dengan pemerintah. Hal mana, antara lain dalam Pasal 19 UU itu menegaskan: "Demi kepentingan revolusi, kehormatan Negara dan Bangsa atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, Presiden dapat turut atau campur-tangan dalam soal-soal pengadilan."

    Setelah menyelesaikan pendidikan Rechtsschool di Batavia (sekarang Fakultas Hukum Universitas Indonesia) pada 1922, dia berkarir sebagai seorang hakim. Kemudian dia melanjutkan studi ke Universitas Leiden di Leiden, Belanda [1]. Sebagai hakim, karirnya berpuncak sebagai Ketua Mahkamah Agung (1952-1966).

    Mr. Wirjono Prodjodikoro menjabat Ketua Mahkamah Agung melalui proses politik. Di mana dua orang atau lebih calon diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden. Demikian pula untuk jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung.

    Dalam jabatan Ketua MA, dia menggantikan Koesoemah Atmadja (1950-1952) dan digantikan oleh Soerjadi (1966-1968). Soerjadi berkemotmen menegakkan independensi MA. Dalam jabatan Lihat Daftar Menteri
    Lihat Daftar Menteri
    Menteri
    Kehakiman, Kabinet Dwikora II (28 Maret 1966 - 25 Juli 1966), Wirjono menggantikan Astrawinata SH (Kabinet Kerja IV periode 13 November 1963 - 27 Agustus 1964 dan Dwikora I periode 27 Agustus 1964 - 28 Maret 1966); dan digantikan oleh Prof. Oemar Seno Adji SH yang menjabat Menteri Kehakiman dalam tiga kabinet yakni Kabinet Ampera I periode 25 Juli 1966 - 17 Oktober 1967, Kabinet Ampera II periode 17 Oktober 1967 - 6 Juni 1968, dan Presiden Republik Indonesia Kedua (1966-1988)
    Presiden Republik Indonesia Kedua (1966-1988)
    Kabinet Pembangunan
    I periode 6 Juni 1968 - 28 Maret 1973).

    Mahkamah Agung 1952 - 1966
    Mr. Wirjono Prodjodikoro menjabat Ketua Mahkamah Agung melalui proses politik. Di mana dua orang atau lebih calon diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden. Demikian pula untuk jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung. Kala itu, untuk jabatan Katua Mahkamah Agung yang dicalonkan oleh DPR adalah Mr. Wirjono Prodjodikoro dan Mr. Tirtawinata mantan Jaksa Agung. Sedang untuk Wakil Ketua Mahkamah Agung DPR mencalonkan: Mr. R. Satochid Kartanegara sebagai satu-satunya calon.[2]

    Kemudian dengan keputusan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 13 Oktober 1952 diangkat pimpinan MA sebagai berikut:
    Ketua:
    Mr. Wirjono Prodjodikoro
    Wakil Ketua:
    Mr. R. Satochid Kartanegara.
    Hakim Agung:
    Prof. Mr. R. Soekardono.
    Sutan Kali Mahkul Adil.
    Mr. Husen Tirtamidjaja.
    Mr. R. Surjopokro.
    Mr. Sutan Abdul Hakim.
    Mr. Wirjono Kusumo.
    Mr. A. Abdurrachman.
    Panitera:
    R. Ranuatmadja.
    J. Tamara
    Moeh. Ishak Soemosmidjojo, SH

    Kala itu susunan majelis hakim agung hanya ada satu majelis. Di samping perkara yang masuk tidak terlalu padat, Ketua Majelis dimungkinkan pula bergantian antara Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung. Untuk memperlancar penyelesaian perkara pada waktu itu, Mahkamah Agung sudah mengenal pembidangan tanggungjawab, seperti bidang Perdata dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung sendiri, dan bidang Pidana dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan sekaligus mengetuai sidang-sidang yang bersangkutan.

    Sedangkan para Hakim Agung tetap memeriksa baik perkara perdata maupun perkara pidana. Adanya Forum "Privilegiatum" yang dimungkinkan oleh Undang. undang yang berlaku pada waktu itu, Mahkamah Agung mengadili dalam tingkat pertama dan terakhir.

    Salah satu perkara kala itu, tokoh politik Sultan Abdul Hamid yang mengaku terus terang ingin menggunakan tenaga Westerling untuk mempersiapkan pembarontakan terhadap Pemerintah Republik Indonesia, yaitu akan membunuh: Sri Sultan Hamengku Buwono ke IX, Kol. Simatupang dan Ali Budihardjo, SH Pada tanggal 8 April 1953 dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Penulis: Pemimpin Redaksi Tokoh Indonesia
    Pemimpin Redaksi Tokoh Indonesia
    Ch. Robin Simanullang
    | Bio TokohIndonesia.com

     

    Footnote:
    [1] http://en.wikipedia.org/wiki/Wirjono_Prodjodikoro
    [2] Sejarah MA, http://www.mahkamahagung.go.id/iprkr/index.asp?LT=02&id=5

    © ENSIKONESIA - ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA
    Ditayangkan oleh cross  -  Dibuat 26 Mar 2012  -  Pembaharuan terakhir 19 Apr 2012

    Update Data & Sponsorship

    Dukungan Anda, Semangat Kami

    (1) Promosikan website ini kepada publik. (2) Gunakan fitur Sindikasi TokohIndonesia.com. (3) Pasang Iklan di TokohIndonesia.com (4) Dukungan Dana sebagai sponsor (5) Memberitahu redaksi bila ada data/informasi yang salah/kurang akurat. (6) Beri pendapat Anda di kolom komentar. (7) Dukungan Data berupa biografi singkat, foto close up terbaru minimal 1 lembar ukuran 3R/4R dan riwayat hidup/CV terbaru. Kami juga akan dengan senang hati menyebut nama Anda sebagai kontributor.

    Update Konten/Saran

    Bila Anda (Sang Tokoh) atau Kerabat/Rekan dari Tokoh ingin:

    • Menambah (Daftar) Tokoh
    • Memperbaharui CV atau Biografi
    • Menambah Publikasi (Wawancara, Opini, Makalah, Buku)
    • Menambah RSS Feed situs pribadi/Twitter
    • Menambah Galeri Foto
    • Menambah Video
    • Menjadi Member
    • Memasang Banner/Iklan
    • Memberi Dukungan Dana
    • Memberi Saran

    Contoh Penggunaan

    Anda bisa melihat halaman ini untuk mendapatkan gambaran, hal apa saja yang bisa ditambah:

    Rumah Presiden SBY

    Rumah Presiden Soekarno

    Rumah Megawati Soekarnoputri

    Silakan menghubungi kami di:

    • Telp/SMS: 021-32195353, 0852-15333-143
    • Email:
    • Atau gunakan FORM KONTAK ini

    Sponsorship

    Jika Anda merasa terbantu/senang dengan keberadaan situs ini, mohon dukung kami dengan membeli paket sponsorship. Semua dana yang kami terima akan digunakan untuk memperkuat kemampuan TokohIndonesia.com dalam menyajikan konten yang lebih berkualitas dan dukungan server yang lebih kuat. Dukungan Anda juga memungkinkan kami membuka konten seluas-luasnya kepada publik. Silakan beli paket sponsor dengan aman via paypal (kartu kredit). Bila Anda ingin mentransfer via bank, silakan lihat informasi rekening kami di halaman kontak.

    Sponsor Bronze
    Sponsor Bronze: US$50
    Sponsor Silver
    Sponsor Silver: US$250
    Sponsor Gold
    Sponsor Gold: US$500


    Nama para Sponsor akan kami tempatkan di halaman khusus 'Sponsor'. Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kami via Telp/SMS ke 0852-15333-143 atau e-mail ke sponsor@tokohindonesia.com.
    Beri Komentar

    Facebook

    Share on Myspace

    TIKomen

    Beri Komentar

    Anda dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. TokohIndonesia.com dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar yang ada. TokohIndonesia.com juga berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.


    Kode keamanan Refresh

    Intermezzo
    Perlu waktu 3 tahun bagi Indonesia untuk mendapatkan pengakuan terhadap budaya batik sebagai budaya milik Indonesia setelah 6 negara perwakilan Unesco melakukan pengkajian dan verifikasi.

    Bio Lainnya

    Click to view full article

    Bogor 24/01/03: Dr. Th. Sumartana yang dikenal sebagai cendekiawan Kristiani dan Dosen Universitas Satya Wacana Salatiga, meninggal dunia secara mendadak saat santai baca koran di

    Click to view full article

    Jenderal TNI AD Sumitro saat menjabat Pangkopkamtib/Wapangab (1971-1974), sebuah jabatan yang sangat berkuasa pada era itu, didaulat para Lihat Daftar Aktivis
    Lihat Daftar Aktivis
    Aktivis
    mahasiswa untuk berkenan menjadi

    Click to view full article

    Sarwono Kusumaatmadja potret seorang pribadi Lihat Daftar Tokoh Politisi
    Lihat Daftar Tokoh Politisi
    politisi
    bersahaja, bersih dan cerdas. Lulusan Teknik Sipil ITB kelahiran Jakarta, 24 Juli 1943 ini adalah mantan Ketua Umum Dewan

    Click to view full article

    Hakim Konstitusi Akil Mochtar terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015. Pria kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat, 18 Oktober 1960, itu menggantikan


    Baru Dikunjungi

    Anda harus login untuk menggunakan fitur ini

    Favorit Saya

    Anda harus login untuk menggunakan fitur ini
     

    Menurut Anda, Siapa Tokoh yang Layak Jadi Capres 2014?

    Komunitas

    • Terbaru
    • Komentar

    Like to Support Us