Soerjadi, SH adalah pejuang independensi Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung RI Ketiga periode Juni 1966 sampai Agustus 1968 itu sangat teguh pada prinsip independensi MA. Dia menabukan hakim agung berasal dari TNI (ABRI) dan nonhakim serta melarang hakim berpolitik. Ketika prinsip ini didobrak kekuasaan, dia pun memilih mundur. Dia yang menggantikan Wirjono Prodjodikoro (1952-1966) kemudian digantikan Prof. R. Soebekti (1968-1974).
- biografi tokoh indonesia soerjadi, sh
- independensi mahkamah agung
Soerjadi yang juga pernah menjabat Ketua Mahkamah Tentara Agung ke-III, Ketua PN Semarang dan Hakim Agung pada MA (Wakil PNI) dikenal sebagai seorang hakim yang hidup bersahaja, jujur, berani, profesional serta loyal dan berdedikasi tinggi dalam pengabdiannya kepada negara untukmenegakkan keadilan.
Kendati Soerjadi, SH menjadi Hakim Agung pada MA merupakan Wakil PNI dan Anggota Majelis Permusyaratan Rakyat Sementara (MPRS), dia tidak setuju bila hakim berkiprah dalam politik. Sebagai bukti kuat sikapnya menolak hakim berpolitik, dia mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 1967 tentang Hakim yang akan duduk dalam Dewan Pemerintahan baik di Pusat maupun Daerah.
Dalam SEMA tersebut, Soerjadi, SH memberi pilihan kepada hakim-hakim untuk memilih salah satu: tetap menjadi hakim atau berkiprah dalam politik (Istilah yang digunakan dalam SEMA itu adalah menerima pengangkatan 'menjalankan kewajiban negara'). Bila hakim tersebut memilih opsi menjalankan kewajiban negara' (jalur politik), maka harus atas persetujuan Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi dan MA, lalu mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk diberhentikan sementara dari pekerjaannya (hakim) selama 'menjalankan kewajiban negara' tersebut.
Soerjadi, SH, seorang Ketua MA yang teguh pada prinsip (independensi MA). Maka ketika prinsip itu didobrak kekuasaan, di antaranya tentang prinsip hakim agung harus hakim karir dan tidak dimasuki golongan lain (militer)
Selain itu, Soerjadi juga diperhadapkan pada fakta kedudukan para hakim atau Ketua Pengadilan yang menjadi penasihat hukum Panca Tunggal, tim penasihat Presiden Soekarno. Maka, dalam SEMA yang dikeluarkannya, dia menyatakan hakim-hakim itu tak perlu mundur dari jabatannya sebagai hakim. Mereka hanya diinstruksikan tidak surut serta memecahkan masalah dalam Panca Tunggal dan/atau memberikan nasihat hukum mengenai sesuatu masalah yang dapat diperkirakan akan menjadi perkara di muka pengadilan. [1]
Soerjadi juga mengharuskan hakim menggunakan toga dalam persidangan. Hal ini merupakan aspirasi dari para hakim yang merasa toga merupakan salah satu alat yang bisa menambah suasana khidmat dalam sidang-sidang pengadilan. Sementara, di luar sidang, hakim juga harus mengenakan pakaian seragam yang kala itu ditetapkan oleh Panitia Perencanaan Pemakaian Seragam yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman.
Soerjadi,SH seorang Ketua MA yang teguh pada prinsip (independensi MA). Maka ketika prinsip itu didobrak kekuasaan, di antaranya tentang prinsip hakim agung harus hakim karir dan tidak dimasuki golongan lain (militer)[2], dia pun tak segan memilih mengundurkan diri. Pengunduran dirinya direspon dengan Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1968 tentang Memberhentikan dengan hormat Sdr. Soerjadi, SH sebagai Ketua Mahkamah Agung dan mengangkat Sdr. Soebekti; dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1968 tentang Istirahat besar 9 (sembilan) bulan Sdr. Soerjadi, SH ex Ketua Mahkamah Agung. Penulis: Ch. Robin Simanullang | Bio TokohIndonesia.com
Footnote:
[1] Soerjadi http://id.wikipedia.org/wiki/Soerjadi
[2] Sebastiaan Pompe, The Indonesian Supreme Court : A Study of Institusional Collapse
Update Data & Sponsorship
Dukungan Anda, Semangat Kami
(1) Promosikan website ini kepada publik. (2) Gunakan fitur Sindikasi TokohIndonesia.com. (3) Pasang Iklan di TokohIndonesia.com (4) Dukungan Dana sebagai sponsor (5) Memberitahu redaksi bila ada data/informasi yang salah/kurang akurat. (6) Beri pendapat Anda di kolom komentar. (7) Dukungan Data berupa biografi singkat, foto close up terbaru minimal 1 lembar ukuran 3R/4R dan riwayat hidup/CV terbaru. Kami juga akan dengan senang hati menyebut nama Anda sebagai kontributor.
Update Konten/Saran
Bila Anda (Sang Tokoh) atau Kerabat/Rekan dari Tokoh ingin:
- Menambah (Daftar) Tokoh
- Memperbaharui CV atau Biografi
- Menambah Publikasi (Wawancara, Opini, Makalah, Buku)
- Menambah RSS Feed situs pribadi/Twitter
- Menambah Galeri Foto
- Menambah Video
- Menjadi Member
- Memasang Banner/Iklan
- Memberi Dukungan Dana
- Memberi Saran
Contoh Penggunaan
Anda bisa melihat halaman ini untuk mendapatkan gambaran, hal apa saja yang bisa ditambah:
Rumah Presiden SBY
Rumah Presiden Soekarno
Rumah Megawati Soekarnoputri
Silakan menghubungi kami di:
- Telp/SMS: 021-32195353, 0852-15333-143
- Email:
- Atau gunakan FORM KONTAK ini
Sponsorship
Jika Anda merasa terbantu/senang dengan keberadaan situs ini, mohon dukung kami dengan membeli paket sponsorship. Semua dana yang kami terima akan digunakan untuk memperkuat kemampuan TokohIndonesia.com dalam menyajikan konten yang lebih berkualitas dan dukungan server yang lebih kuat. Dukungan Anda juga memungkinkan kami membuka konten seluas-luasnya kepada publik. Silakan beli paket sponsor dengan aman via paypal (kartu kredit). Bila Anda ingin mentransfer via bank, silakan lihat informasi rekening kami di halaman kontak.
Sponsor Bronze ![]() | Sponsor Silver ![]() |
Sponsor Gold ![]() | |


Tokoh Indonesia DotCom, sebuah media informasi dan database online terbaik, terlengkap dan terpadu perihal biografi, visi-misi, dan berita para tokoh di Indonesia. Diterbitkan sejak 20 Mei 2002 bertepatan Hari Kebangkitan Nasional. Tokoh Indonesia meliputi pemimpin formal dan informal Indonesia: 



























Anda dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. TokohIndonesia.com dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar yang ada. TokohIndonesia.com juga berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.