- Fadhillah Akbar (S2)
- Farid Al Ma'arif (S2)
- Ida Zuraida (S2)
- Fajar Muttaqien (S1)
- Fauzie Al Hamidy (mahasiswa)
- Fitri Rahmiyani (SMP)
- Ketua HMI Cabang Kandangan
- Ketua Pengurus Daerah PII Kabupaten Kandangan
- Ketua Umum Dema IAIN Antasari Banjarmasin (1975-1977)
- Ketua Umum Badko HMI Kalimantan (1977-1979)
- Ketua KNPI Kalimantan Selatan (1982-1985)
- Ketua AMPI Kalimantan Selatan (1985-1989)
- Anggota DPRD (1982-1987)
- Anggota DPR (1987-2001)
- Ketua Fraksi Partai Golkar DPR-RI (1999-2001)
- Wakil Sekjen DPP Golkar (1998-2004)
- Menteri Negara Komunikasi dan Informasi (2000-2004)
- Ketua DPP Partai Golkar (2004-2009)
- Ketua Umum SOKSI (2005-2010)
- Anggota Dewan Pertimbangan (Wantim) DPP Partai Golkar (2009-2012)
- Sekjen Nasdem (2010-2012)
Telp (021) 3844227
Dalam tiga tahun memimpin Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, Syamsul Mu’arif sudah dikenal luas berhasil meletakkan dasar-dasar atau grand strategy pengembangan telematika di Indonesia. Dia pun menggagas kementerian ini berubah dari kementerian negara menjadi departemen (kementerian). Bukan untuk mengontrol media massa seperti zaman Orde Baru tetapi untuk lebih operasional mewujudkan information society dan knowledge society.
| Article Index |
|---|
| Peletak Grand Strategy Telematika |
| 02 | Departemen (Kementerian) Kominfo |
| 03 | Memasuki Information and Knowledge Society |
| 04 | Empat Kelemahan Indonesia |
| All Pages |
Politisi berjiwa kebangsaan ini menjelaskan, background kehadiran Kementerian Komunikasi dan Informasi itu adalah terjadinya peralihan dari sistem ketatanegaraan kita kepada tema yang lebih demokratis, yang lebih transparan, dan yang lebih akuntabel. Tema itu menghendaki kebebasan informasi harus dibuka agar sesuai dengan semangat demokratisasi. Namun, bersamaan keterbukaan bagaimana caranya agar pada sisi yang lain tidak terjadi deviasi informasi sehingga tidak menciptakan distorsi.
Bagaimana caranya agar pemerintah dapat memberikan pelayanan informasi kepada publik. Di berbagai negara rumusan demikian dilakukan dengan mendayagunakan teknologi baru yang disebut dengan ICT (Information and Communication Technology).Lalu, bagaimana caranya agar pemerintah dapat memberikan pelayanan informasi kepada publik. Di berbagai negara rumusan demikian dilakukan dengan mendayagunakan teknologi baru yang disebut dengan ICT (Information and Communication Technology). Jika negara asing kebanyakan menggunakan nama Kementerian Informasi dan Komunikasi (Infokom), di Indonesia dibalik menjadi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
ICT memberikan jaminan tentang pelayanan informasi, sebab ICT itu sebetulnya berbentuk penyusunan database. Database ini bisa diakses oleh siapa saja, dalam konteks pelayanan informasi yang jauh lebih transparan ketimbang bicara. Sebab jika bicara mulut saja bisa berbohong. "Umpamanya memberitakan tentang sebuah peristiwa, karena pemberitaan itu tergantung sudut pandang. Kira-kira itu hakekatnya, ya, dari Kementerian Komunikasi dan Informasi," kata Mu’arif.
Sesuai dengan semangat demokratisasi dan keterbukaan, Syamsul menyebutkan Kementerian Kominfo tidaklah dimaksudkan untuk menghidupkan kembali Departemen Penerangan, seperti melakukan kontrol terhadap media. Namun, adalah juga salah jika Kominfo tidak perlu mengambil peran apapun seperti terjadi sebelum ada Kementerian Kominfo. Sehingga semuanya perlu diatur melalui Undang-Undang (UU).
Dia menunjuk Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. UU ini antara lain mengatur bahwa pemerintah tidak bisa campur dalam soal pemberitaan. Ancamannya adalah pidana penjara dua tahun atau denda. Walaupun kebebasan yang sudah bebas sekali ini, pada akhirnya sudah dianggap berlebihan oleh masyarakat. Sebab implikasinya antara lain memunculkan beragam tanyangan pornografi, hantu, mistik, kekerasan, dan lain-lain yang muncul sehari-hari di media cetak dan elektronik.
Oleh sebab itu masyarakat menuntut diperlukan adanya pembatasan-pembatasan, yang, menurut UU penegakannya dilakukan oleh lembaga independen Media Watch. Artinya, pembatasan bukan lagi oleh pemerintah melainkan oleh masyarakat. Keberatan terhadap pemberitaan pers dapat disampaikan melalui Dewan Pers. Di bidang penyiaran tersedia UU No. 32 tahun 2002, yang fungsi pengawasan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Syamsul menegaskan, kehadiran pemerintah dalam Kominfo sama sekali tidak lagi dimaksudkan untuk mengontrol media massa cetak dan elektronik, sekalipun masyarakat tetap meminta Pemerintah agar menindak koran atau televisi yang kebablasan. Terbukti, pihaknya selama tiga tahun ini tidak ada satu surat pun memberikan penegoran kepada media.
Walaupun pihaknya dimarahi oleh masyarakat, dianggap membiarkan saja. "Jadi, seolah-olah kita tidak memperhatikan aspirasi masyarakat," kata Syamsul Mu’arif, menggambarkan betapa posisi Pemerintah begitu dilematis antara menjunjung tinggi kebebasan dan demokratisasi, namun di sisi lain harus pula mendengar isi hati rakyat yang paling dalam. (Selengkapnya baca: Wawancara Syamsul Mu’arif).
Syamsul kemudian memperlengkapi iklim kebebasan dengan memberikan masyarakat sebuah jaminan baru lain, yakni sebuah Undang-undang Kebebasan Memperoleh Informasi. UU ini, masih dalam konteks untuk memenuhi tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan demokratisasi yang dicerminkan oleh isi UU ini.
Dalam undang-undang ini ditegaskan setiap pejabat publik harus mengerti masalah yang dia tangani. Pejabat publik wajib menyampaikan kepada masyarakat apabila dia mempunyai informasi yang seyogyanya memang harus diketahui oleh masyarakat. Kalau dia tidak menyampaikan kepada masyarakat sesuatu yang menjadi hak masyarakat untuk tahu, kepada pejabat publik bisa dikenakan tindak pidana.
Dijelaskan, Kementerian Komunikasi dan Informasi merupakan salah satu Kementerian dalam Kabinet Gotong Royong yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001, yang mempunyai tugas membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang Komunikasi dan Informasi Nasional.
Sedangkan fungsinya adalah merumuskan mengoordinasikan kebijakan pemerintah di bidang komunikasi dan informasi termasuk telematika dan penyiaran. Juga mengoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang komunikasi dan informasi termasuk telematika dan penyiaran, penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada presiden.
Untuk mencapai tugas dan fungsi tersebut, Syamsul selaku Menkominfo menetapkan visi Kementerian Komunikasi dan Informasi, yaitu "Terwujudnya masyarakat berbudaya informasi menuju bangsa yang mandiri, demokratis dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia". (Bersambung) ht-mlp-sam, Ch. Robin Simanullang (Juga diterbitkan di Majalah Tokoh Indonesia Edisi 16)

Tokoh Indonesia DotCom, sebuah media informasi dan database online terbaik, terlengkap dan terpadu perihal biografi, visi-misi, dan berita para tokoh di Indonesia. Diterbitkan sejak 20 Mei 2002 bertepatan Hari Kebangkitan Nasional. Tokoh Indonesia meliputi pemimpin formal dan informal Indonesia:

















Anda dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. TokohIndonesia.com dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar yang ada. TokohIndonesia.com juga berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.