ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA
Search     A   B     D     F       I       L     N   O   P   Q   R   S     U     W     Y   Z
OPINI
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
 
INDEX BERITA   

garis

:::::: Berita garis

:::::: Wawancara garis
:::::: Opini
garis
:::::: Editorial
garis
:::::: Resensi
garis
:::::: Leadership
garis
:::::: Selamat HUT
garis
:::::: Pernikahan
garis
:::::: In Memoriam
garis
:::::: Sebelumnya
garis
:::::: Redaksi
garis

 
garis
garis

 

Oleh Syamsuddin Haris

Ironi, jika Akbar Penjarakan Golkar


Kompas 23/01/03: Pengadilan Tinggi (PT) memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memvonis tiga tahun penjara bagi Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung dalam kasus korupsi dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 milyiar. Tetapi, terhukum tetap menyatakan diri tidak bersalah.

Ia tidak akan mundur atau non-aktif sebagai Ketua DPR dan masih mengusahakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sampai kapan Tandjung bertahan? Apa dampak keluarnya putusan banding PT atas Tandjung?

Keluarnya keputusan banding PT Jakarta atas kasus Tandjung tampaknya akan mendorong munculnya gejolak politik baru di Senayan. Vonis PT itu bukan hanya akan mempertajam konflik internal Golkar sehubungan status Tandjung, tetapi juga bisa menjadi momentum bagi partai-partai lain untuk menjerumuskan Golkar. Secara internal Golkar, kelompok anti-Tandjung yang dirintis secara terbuka oleh Marwah Daud Ibrahim tentu memperoleh momentum baru untuk mendepaknya dari Ketua Umum Golkar. Sedangkan bagi partai-partai lain, vonis yang ditetapkan PT bagi itu bisa menjadi momentum, bukan saja menggusur Tandjung sebagai Ketua DPR, tetapi juga mengirim Golkar ke liang kubur.

Betapa tidak, Pemilu 2004 tinggal setahun lebih sedikit, tetapi Golkar masih membiarkan Tandjung memenjarakan partainya sendiri melalui sikap menolak mundur dan menyatakan diri "tidak bersalah".

Ironis, seorang pemimpin partai, bahkan ketua parlemen di era reformasi yang acapkali berapi-api mengajak menghormati proses hukum, tetapi justru hendak menjadi "hakim" bagi diri sendiri.

Juga ironi, Partai Golkar yang konon berisi “orang-orang pintar", tetap membiarkan argumen absurd, silat-lidah, pelintiran akal sehat ketua umumnya. Padahal, fakta-fakta hukum di pengadilan amat jelas menelanjangi kesalahan Tandjung dalam menggunakan dana nonbujeter Bulog.

BARANGKALI kasus ini merupakan miniatur paling otentik dari profil Golkar sebagai partai warisan Orde Baru. Seperti cara Orde Baru melestarikan Soeharto, tampaknya bagi jajaran elite Golkar, tidak ada kamus bersalah bagi sang ketua umum. Di sisi lain, seperti Soeharto yang mempersonifikasi dirinya sebagai Orde Baru, kecenderungan itu pula yang hendak dilestarikan Tandjung, yaitu "Golkar adalah saya", dan baginya tak seorang pun berhak menggantikannya, baik sebagai pimpinan Golkar maupun selaku Ketua DPR. Apabila penafsiran ini benar, tampaknya Tandjung hendak mewariskan sisi gelap Orde Baru, yakni kultur otoritarian yang telah menjerumuskan Soeharto.

Kultur otoritarian seperti dipertontonkan Tandjung patut diwaspadai karena bisa menjadi wabah yang meluas di kalangan para politisi partai-partai politik kita. Sikap sebagian politisi yang cenderung mengembalikan persoalannya kepada Tandjung, apakah mau mundur atau tidak sebagai Ketua DPR, jelas patut disesalkan. Sikap itu sama saja dengan kultus individu yang merupakan kultur otoriter warisan Orde Baru.

Karena itu agak aneh dan mengherankan, sebagian politisi di luar Golkar juga cenderung bersikap sama. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga Wakil Presiden Hamzah Haz misalnya menyatakan, dalam kasus Tandjung "tergantung kebesaran hati Golkar dan Pak Akbar Tandjung" (Kompas, 18/1/2003).

Lalu, bagaimana jika kalangan Golkar sendiri cenderung menikmati sikap "bersahabat" elite partai lain dalam mempertahankan kepemimpinan Tandjung di DPR?

Inilah perangkap politik yang ironisnya tak kunjung disadari "orang-orang pintar" dalam tubuh Golkar. Seperti pernah saya kemukakan melalui forum yang sama, tidak ada untungnya bagi Golkar mempertahankan Tandjung, baik sebagai ketua partai maupun sebagai Ketua DPR.

Masalahnya, jika Tandjung dibiarkan menunggu proses kasasi di MA yang biasanya lebih lama dari proses banding, maka tertutup peluang bagi kalangan Golkar "membersihkan diri" untuk merebut simpati publik dalam Pemilu 2004. Citra Golkar tetap terpenjara sebagai partai yang dipimpin seorang "koruptor" sebagaimana dinyatakan oleh 10 orang hakim di dua tingkat lembaga peradilan.

Itu artinya, Golkar bisa dipermalukan di depan publik oleh partai-partai lain sebagai partai Orde Baru yang belum berubah dan tak layak dipilih. Sekitar 23,7 juta potensi suara Golkar (Pemilu 1999) tentu merupakan "tambang emas" bagi partai-partai lain dalam kompetisi pemilu yang jelas akan lebih ketat dibandingkan pemilu sebelumnya.

PADA sisi lain, kasus Tandjung mengisyaratkan paling kurang dua hal. Pertama, urgensi peninjauan kembali sejumlah tata-aturan yang berkait dengan kedudukan para pejabat negara, termasuk anggota dan pimpinan parlemen (DPR, DPD, DPRD), pejabat pemerintah (termasuk presiden, wakil presiden, dan para menteri), serta para hakim dan jaksa. Sudah waktunya klausul "pemberhentian sementara" atau non-aktif dikenakan bagi mereka yang telah dikenai status tersangka oleh kejaksaan, dan/atau bagi mereka yang divonis penjara karena dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Kedua, urgensi reformasi sistem pemilihan bagi anggota dan pimpinan lembaga legislatif serta eksekutif. Jika presiden, wakil presiden serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan dipilih secara langsung, mestinya para anggota DPR dipilih secara langsung pula, atau sekurang-kurangnya sistem proporsional dengan daftar terbuka.

Kalau tidak, maka di masa depan kita masih akan memiliki DPR dengan ironi politik yang sama dan kasus yang serupa, katakanlah "kasus Akbar Tandjung II, III" dan seterusnya.

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia), Syamsuddin Haris, Peneliti pada Pusat Penelitian Politik LIPI
 

  BERITA

Akbar Tandjung

Divonis Tiga Tahun

Jakarta 17/01/03: Akbar Tandjung, mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tetap dihukum tiga tahun penjara di tingkat banding oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin Ridwan Nasution, hari Jumat 17/1/03, karena terbukti melakukan korupsi dalam penyaluran dana nonbudgeter Badan Urusan Logistik (Bulog) sebesar Rp 40 milyar. Namun tidak ada perintah langsung menahan Tandjung yang kini menjabat Ketua DPR itu.

 

 BERITA

Tantang Lawan Politiknya

Manakala Megawati Bicara

Jakarta 21/01/

03: Pre-siden Mega-wati Sukar-noputri selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia berbicara. Ia mengajak lawan politiknya secara jantan bertarung di Pemilu 2004. Tantangan itu disampaikan menanggapi manuver lawan-lawan politiknya yang hendak menjatuhkannya secara inkonstitusional.

 

  

 

 

Copyright © 2002 Ensiklopedi Tokoh Indonesia. All right reserved. Design and Maintenance by Esero