|
|
 |
Oleh Syamsuddin Haris
Ironi, jika Akbar Penjarakan Golkar
Kompas 23/01/03: Pengadilan Tinggi (PT) memperkuat putusan Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memvonis tiga tahun penjara bagi Ketua
Umum Partai Golkar Akbar Tandjung dalam kasus korupsi dana nonbujeter
Bulog sebesar Rp 40 milyiar. Tetapi, terhukum tetap menyatakan diri tidak
bersalah.
Ia tidak akan mundur atau non-aktif sebagai Ketua DPR dan masih
mengusahakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sampai kapan
Tandjung bertahan? Apa dampak keluarnya putusan banding PT atas Tandjung?
Keluarnya keputusan banding PT Jakarta atas kasus Tandjung tampaknya akan
mendorong munculnya gejolak politik baru di Senayan. Vonis PT itu bukan
hanya akan mempertajam konflik internal Golkar sehubungan status Tandjung,
tetapi juga bisa menjadi momentum bagi partai-partai lain untuk
menjerumuskan Golkar. Secara internal Golkar, kelompok anti-Tandjung yang
dirintis secara terbuka oleh Marwah Daud Ibrahim tentu memperoleh momentum
baru untuk mendepaknya dari Ketua Umum Golkar. Sedangkan bagi
partai-partai lain, vonis yang ditetapkan PT bagi itu bisa menjadi
momentum, bukan saja menggusur Tandjung sebagai Ketua DPR, tetapi juga
mengirim Golkar ke liang kubur.
Betapa tidak, Pemilu 2004 tinggal setahun lebih sedikit, tetapi Golkar
masih membiarkan Tandjung memenjarakan partainya sendiri melalui sikap
menolak mundur dan menyatakan diri "tidak bersalah".
Ironis, seorang pemimpin partai, bahkan ketua parlemen di era reformasi
yang acapkali berapi-api mengajak menghormati proses hukum, tetapi justru
hendak menjadi "hakim" bagi diri sendiri.
Juga ironi, Partai Golkar yang konon berisi “orang-orang pintar", tetap
membiarkan argumen absurd, silat-lidah, pelintiran akal sehat ketua
umumnya. Padahal, fakta-fakta hukum di pengadilan amat jelas menelanjangi
kesalahan Tandjung dalam menggunakan dana nonbujeter Bulog.
BARANGKALI kasus ini merupakan miniatur paling otentik dari profil Golkar
sebagai partai warisan Orde Baru. Seperti cara Orde Baru melestarikan
Soeharto, tampaknya bagi jajaran elite Golkar, tidak ada kamus bersalah
bagi sang ketua umum. Di sisi lain, seperti Soeharto yang mempersonifikasi
dirinya sebagai Orde Baru, kecenderungan itu pula yang hendak dilestarikan
Tandjung, yaitu "Golkar adalah saya", dan baginya tak seorang pun berhak
menggantikannya, baik sebagai pimpinan Golkar maupun selaku Ketua DPR.
Apabila penafsiran ini benar, tampaknya Tandjung hendak mewariskan sisi
gelap Orde Baru, yakni kultur otoritarian yang telah menjerumuskan
Soeharto.
Kultur otoritarian seperti dipertontonkan Tandjung patut diwaspadai karena
bisa menjadi wabah yang meluas di kalangan para politisi partai-partai
politik kita. Sikap sebagian politisi yang cenderung mengembalikan
persoalannya kepada Tandjung, apakah mau mundur atau tidak sebagai Ketua
DPR, jelas patut disesalkan. Sikap itu sama saja dengan kultus individu
yang merupakan kultur otoriter warisan Orde Baru.
Karena itu agak aneh dan mengherankan, sebagian politisi di luar Golkar
juga cenderung bersikap sama. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) yang juga Wakil Presiden Hamzah Haz misalnya menyatakan, dalam kasus
Tandjung "tergantung kebesaran hati Golkar dan Pak Akbar Tandjung" (Kompas,
18/1/2003).
Lalu, bagaimana jika kalangan Golkar sendiri cenderung menikmati sikap "bersahabat"
elite partai lain dalam mempertahankan kepemimpinan Tandjung di DPR?
Inilah perangkap politik yang ironisnya tak kunjung disadari "orang-orang
pintar" dalam tubuh Golkar. Seperti pernah saya kemukakan melalui forum
yang sama, tidak ada untungnya bagi Golkar mempertahankan Tandjung, baik
sebagai ketua partai maupun sebagai Ketua DPR.
Masalahnya, jika Tandjung dibiarkan menunggu proses kasasi di MA yang
biasanya lebih lama dari proses banding, maka tertutup peluang bagi
kalangan Golkar "membersihkan diri" untuk merebut simpati publik dalam
Pemilu 2004. Citra Golkar tetap terpenjara sebagai partai yang dipimpin
seorang "koruptor" sebagaimana dinyatakan oleh 10 orang hakim di dua
tingkat lembaga peradilan.
Itu artinya, Golkar bisa dipermalukan di depan publik oleh partai-partai
lain sebagai partai Orde Baru yang belum berubah dan tak layak dipilih.
Sekitar 23,7 juta potensi suara Golkar (Pemilu 1999) tentu merupakan "tambang
emas" bagi partai-partai lain dalam kompetisi pemilu yang jelas akan lebih
ketat dibandingkan pemilu sebelumnya.
PADA sisi lain, kasus Tandjung mengisyaratkan paling kurang dua hal.
Pertama, urgensi peninjauan kembali sejumlah tata-aturan yang berkait
dengan kedudukan para pejabat negara, termasuk anggota dan pimpinan
parlemen (DPR, DPD, DPRD), pejabat pemerintah (termasuk presiden, wakil
presiden, dan para menteri), serta para hakim dan jaksa. Sudah waktunya
klausul "pemberhentian sementara" atau non-aktif dikenakan bagi mereka
yang telah dikenai status tersangka oleh kejaksaan, dan/atau bagi mereka
yang divonis penjara karena dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Kedua, urgensi reformasi sistem pemilihan bagi anggota dan pimpinan
lembaga legislatif serta eksekutif. Jika presiden, wakil presiden serta
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan dipilih secara langsung,
mestinya para anggota DPR dipilih secara langsung pula, atau
sekurang-kurangnya sistem proporsional dengan daftar terbuka.
Kalau tidak, maka di masa depan kita masih akan memiliki DPR dengan ironi
politik yang sama dan kasus yang serupa, katakanlah "kasus Akbar Tandjung
II, III" dan seterusnya.
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia), Syamsuddin Haris, Peneliti pada
Pusat Penelitian Politik LIPI
|
|
 |
| BERITA |
 |
Akbar Tandjung
Jakarta 17/01/03: Akbar Tandjung, mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
tetap dihukum tiga tahun penjara di tingkat banding oleh majelis hakim
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin Ridwan Nasution, hari Jumat
17/1/03, karena terbukti melakukan korupsi dalam penyaluran dana
nonbudgeter Badan Urusan Logistik (Bulog) sebesar Rp 40 milyar. Namun
tidak ada perintah langsung menahan Tandjung yang kini menjabat Ketua DPR
itu.
 |
| BERITA |
 |
Tantang Lawan Politiknya
Jakarta 21/01/
03: Pre-siden Mega-wati Sukar-noputri selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
Partai Demokrasi Indonesia berbicara. Ia mengajak lawan politiknya secara
jantan bertarung di Pemilu 2004. Tantangan itu disampaikan menanggapi
manuver lawan-lawan politiknya yang hendak menjatuhkannya secara
inkonstitusional.
|
|