100 Hari Pemerintahan SBY
Penegakan Hukum Masih Buruk
Suara Merdeka 28/1/05: Hari ini (28/1) genap 100 hari pemerintahan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY ). Terkait dengan 100 hari masa
kepemerintahannya itu, Kamis (27/1) SBY meminta laporan Jaksa Agung
Abdul Rahman Saleh dan Kapolri Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar, sehubungan
dengan adanya penilaian masih buruknya kinerja penegakan hukum selama
100 hari pemerintahan SBY.
Masih buruknya kinerja penegakan hukum tersebut, juga disampaikan Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki saat diminta
ikut mendengarkan laporan tersebut. Dia mengakui bahwa dirinya juga
belum puas dengan proses penegakan hukum pemerintah yang masih berada
pada tataran prosedural.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi usai pertemuan yang juga
dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan
itu, Presiden SBY minta laporan dari Kapolri dan Kejakgung, sejauhmana
proses penegakan hukum yang ditangani dua perangkat hukum tersebut dalam
100 hari pertama. Termasuk perkembangan penyelidikan kasus meninggalnya
tokoh hak asasi manusia (HAM) Munir.
Jaksa Agung menjelaskan, ada beberapa hal yang sudah dikerjakan
kejaksaan dalam rentang waktu 100 hari tersebut. Terkait dengan
percepatan penanganan perkara korupsi, misalnya, dia sudah minta Kejati
untuk segera menuntaskan kasus-kasus yang ada. "Saya minta agar
penanganan kasus-kasus korupsi dipercepat. Dalam laporan, disanggupi
dalam tiga bulan ini, kasusnya 62 buah. Namun sampai hari ini, malah
sudah sampai 124 yang siap maju ke pengadilan," kata Rahman.
Langkah-langkah lain, adalah upaya melacak para koruptor yang lari ke
luar negeri dan membuka kembali SP3 sejumlah kasus korupsi di mana dua
di antaranya sudah siap ke pengadilan. Yakni, kasus ruislag tanah
Lemigas yang diperkirakan melibatkan Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita
dan satu kasus kontrak bantuan teknis pengeboran minyak.
"SP3 yang lain adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Akan ada perlakuan tersendiri dari kami, dan akan dibuat memorandum
khusus. Dengan adanya memorandum itu, nanti penanganan kasus BLBI akan
berlaku umum. Kalau berlaku bagi Syamsul Nursalim, maka berlaku juga
buat yang lain," jelas Jaksa Agung.
Langkah hukum lainnya dari Kejakgung adalah perbaikan institusional dan
pembentukan Komisi Kejaksaan. Soal yang terakhir itu, Rahman melaporkan,
rancangan keputusan presiden sudah jadi dan sudah diperiksa Menkum dan
HAM.
"Sekarang sudah masuk ke Setneg. Kami harapkan dalam waktu dekat,
mudah-mudahan malam ini, sudah bisa kami keluarkan," tambah Sudi.
Kapolri
Kapolri melaporkan bahwa kasus-kasus korupsi yang ditangani penyidik
Polri, antara lain kasus korupsi di Bank BNI yang melibatkan 17 orang
tersangka, termasuk Adrian Waworuntu dan kawan-kawan. "Memang sampai
sekarang, masih ada satu tersangka yang lari ke luar ngeri dan belum
bisa kami tangkap, yaitu Maria Pauline," aku Da'i.
Kasus lainnya, adalah kasus Karaha Bodas di mana dua tersangka telah
diproses. Sementara seorang tersangka lainnya adalah warga Amerika
Serikat (AS) yang tidak bisa dihadirkan, sehingga akan disidang secara
inabsentia. Lalu kasus pembelian genset di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
yang melibatkan William Tyler dan menyeret Gubernur NAD Abdullah
Abdullah Puteh serta kasus gula ilegal yang melibatkan Nurdin Khalid.
"Selain itu, di daerah ada kasus korupsi yang menonjol di mana dua wali
kota dan 15 bupati sudah dalam proses penyidikan, dan siap diserahkan ke
jaksa penuntut umum," jelas Kapolri.
Soal perkembangan kasus Munir, Da'i memaparkan bahwa hingga kini,
pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi. Menurut Kapolri,
sampai saat ini tinggal seorang saksi lagi yang perlu diperiksa, yakni
seseorang yang dalam penerbangan ke Amsterdam duduk berdampingan dengan
korban. "Setelah ditemukan, ternyata alamatnya ada di Belanda,"
tandasnya.
Taufiequrrahman Ruki dalam jumpa pers bicara blak-blakan bahwa sejak
konsultasi pertamanya dengan Presiden SBY, dirinya sudah menyampaikan
sejumlah gagasan. "Saya ingin pemerintah melakukan sesuatu yang bisa
menunjukkan komitmen kuat untuk memberantas korupsi, dan itu dijawab
Presiden dengan Inpres 5/2004. Kemudian saya katakan kepada Presiden,
perlu ada langkah-langkah strategis untuk melakukan pembenahan, dan itu
dijawab Presiden dengan Aksi Nasional (Anti Korupsi)," tegas dia.
Kemudian, dia mengingatkan Presiden ada sistem yang tidak benar yang
menyangkut Keppres No. 50 sehingga banyak terjadi kebocoran. Terkait
dengan hal itu, SBY minta agar ditetapkan dalam bentuk end procurement.
Selain itu, baru-baru ini Ruki mendengar bahwa Menkominfo dengan
beberapa pejabat baru bicara mengenai electric procurement untuk
mencegah kolusi antara pengusaha dan penguasa dalam proses tender.
Masukan KPK lainnya, adalah agar pemerintah melakukan perbaikan
pelayanan publik, yang kemudian direspon SBY agar pihaknya bekerja sama
dengan Men-PAN. "Terakhir, saya minta agar ada percepatan pemberantasan
tindak pidana korupsi, dalam arti penegakan hukum jangan ada terkendala,
namun ada yang menerjemahkan sebagai perpu," keluhnya.
Ruki menjelaskan, bagi dia silahkan saja jika pemerintah
mengimplementasikan masukannya itu dengan penerbitan perpu atau bahkan
amandemen undang-undang sekalipun. Yang penting jangan sampai upaya
penegakan hukum terkendala oleh peraturan yang dibuat sendiri oleh
pemerintah.
"Saya katakan, untuk tindak pidana tertentu misalnya, koruptor dengan
batasan tertentu, tak perlu (peraturan) ini dan itu, izin Gubernur BI
untuk memeriksa rekening, izin Presiden untuk memeriksa pejabat, dan
izin Mendagri untuk memeriksa DPRD ditiadakan saja supaya cepat,"
ujarnya.
Menanggapi penilaian Ketua KPK itu, Sudi Silalahi mengaku, pemerintah
belum puas atas upaya penegakan hukum yang telah dicapai aparat penegak
hukum dalam 100 hari pertama. "Presiden juga belum puas karena kita
ingin semua bisa sesuai dengan rencana. Namun apa yang dilaksanakan
sudah on the right track (di jalur yang benar). Jadi kalau ada yang
belum tercapai jangan sampai meniadakan hasil-hasil yang sudah dilakukan,"
kata Sekkab.
Di samping itu, Ruki mengakui sampai saat ini, kinerja jajarannya juga
belum memuaskan harapan masyarakat, yakni menangani kasus tindak pidana
korupsi dengan cepat. Kelambanan tersebut lebih disebabkan oleh hal-hal
teknis, di mana struktur lembaga yang dipimpinnya tidak dapat disamakan
dengan organisasi Kejaksaan Agung maupun pengadilan yang mempunyai tim
kerja jauh lebih banyak. Karena jumlah penyidik di KPK saat ini masih
jauh dari yang dibutuhkan. "Selain itu, Indonesia baru punya satu
pengadilan antikorupsi. Kalau ada 124 kasus, maka harus disidangkan
secara bergantian," katanya.
Kampanye SBY
Menanggapai 100 hari pemerintahan SBY tersebut, Wasekjen PDI-P Pramono
Anung Wibowo menilai, hasil kerja dari program 100 hari tersebut sebagai
sesuatu yang masih jauh dari memuaskan. Ibarat panggang jauh dari apinya.
Dia bahkan menilai, program itu hanya kelanjutan dari janji kampanye
yang tujuannya untuk mencari tambahan popularitas saja. Hal itu
disampaikan Anung di sela-sela acara peresmian pemugaran kantor DPC PDI-P
Solo yang dilakukan oleh Megawati, Kamis (27/1) sore.
"Yang perlu dievaluasi misalnya, apakah dalam 100 hari pemerintahanya
itu terjadi peningkatakan kualitas hidup rakyat, baik dari sisi ekonomi,
budaya hingga mampu menambah rasa rasa aman rakyatnya," kata Anung
Dari sisi ekonomi, Anung menyebut terjadi kenaikan harga-harga kebutuhan
pokok dan gas elpiji. Dari sisi rasa aman rakyat, angka kriminalitas
justru semakin tinggi. Demikian juga dengan janji penanganan kasus
terorisme yang tidak terpenuhi. Di bidang penegakkan hukum,
penanganannya masih parsial dan belum menyentuh pada persoalan
substansial.
"Program 100 hari itu, masih merupakan kelanjutan kampanye untuk mencari
tambahan popularitas saja. Seharusnya dia tidak perlu lagi mengejar
popularitas karena sekarang sudah bukan masa kampanye. Janji-janji dalam
kampanye untuk melakukan perubahan hingga saat ini juga masih jauh dari
harapan rakyat," paparnya.
"Banyak bencana yang terjadi selama dia memerintah selama 100 hari ini,
juga tidak bisa dijadikan tameng untuk pembelaan tentang buruknya
kinerja kabinet," lanjutnya.
Anung juga menilai buruknya manajemen pemerintahan yang dipimpin SBY.
Dia bahkan melihat indikasi adanya potensi rivalitas antara presiden dan
wakil presiden. Dua hal yang dicontohkannya adalah langkah yang diambil
Jusuf Kalla dalam menangani bencana di Aceh, serta keluarnya SK Wapres
yang cukup kontroversial.
"Seharusnya, SBY selaku mandataris rakyat yang dipilih langsung oleh
rakyat sebagai presiden, berani mengambil sikap dan keputusan yang tegas.
Tidak seharusnya, dia membiarkan kewenanganya dilangkahi oleh wakilnya.
Jika hal tersebut terus berlangsung, bisa berpotensi menimbulkan
persoalan yang lebih buruk dalam kepemimpinan nasional," kata Anung.
(A20,dtc-69m)
|
|
|
|