BERITA 100 HARI SBY-JK
 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
 

 

  B E R I T A
 ► Berita
 ► Wawancara
 ► Opini
 ► Editorial
 ► Resensi
 ► Leadership
 ► Pernikahan
 ► Berita KIB
 ► Berita 2003
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 

 


 
Tajuk Sinar Harapan

Gebrakan 100 Hari Tanpa Gebrakan

 

= Seratus Hari Pemerintahan Pilihan Rakyat


Sinar harapan 28/1/05: Tanggapan kepada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Wakil Presiden Yusuf Kalla (SBY-JK) dengan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB)-nya setelah seratus hari masa jabatannya bermunculan, dengan berbagai argumentasi dan alasan, mulai dari analisis, ilmiah sampai yang emosional.

 

Padahal, tidak ada ketentuan seorang pejabat dievaluasi setelah seratus hari bertugas, apakah berhasil atau tidaknya dalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya. Pastinya, masa jabatan Presiden adalah lima tahun.


Karenanya, ukuran 100 hari itu hanyalah akibat dari kita terhanyut oleh gendang para komentator dan elite politik yang menggunakan tolok ukur dan cara pandang asing untuk mengoreksi secara positif atau justru menyerang dengan maksud-maksud lain.

 

Sayangnya, Pemerintah pun kelihatannya terpengaruh sehingga ada ungkapan ”Gebrakan 100 Hari SBY-JK” akhirnya semakin suburlah penilaian itu, karena sudah kadung digembar-gemborkan, janji tentang kinerja seratus hari pemerintahan SBY-JK ini, berbagai instansi pun seolah mempersiapkan diri dalam menyambut seratus hari tersebut.


Apa pun itu, yang paling ditunggu-tunggu dan diharapkan rakyat sesuai dengan janji pemerintah adalah penegakan hukum dengan perwujudan keadilan sebagaimana janji perubahan dengan semboyan Bersatu Kita Bisa, ketika kampanye. Tetapi banyak pihak merasakan penegakan hukum dan perwujudan keadilan masih jalan di tempat, tidak ada gebrakan dan masih berkutat dalam pembuatan peraturan, instruksi ataupun keputusan untuk percepatan pemberantasan korupsi.


Padahal menurut hemat kita, sebagaimana dikemukakan dalam ruangan ini bahwa pemberantasan korupsi bukanlah masalah peraturan melainkan para pelaksananya, aparat penegak hukum dan aparat pemerintah sendiri. Seharusnya, yang pertama dilakukan adalah membersihkan manusia-manusia pelaksana apakah cocok dan sesuai dengan misi perubahan yang akan diemban pemerintah. Kalau orangnya sama saja apa mungkin ada perubahan?

 

SBY-JK dengan KIB-nya tidak mungkin turun dan terjun ke lapangan menangani sampai ke tingkat operasional. Negara dan bangsa ini tidak mungkin dibersihkan sekitar 40 orang saja. Kita yakin masih banyak aparat pemerintah yang bersih, masih ada aparat penegak hukum yang jujur dan idealis walaupun jumlahnya sedikit, tetapi mereka pasti terpinggirkan akibat kondisi yang sudah terkontaminasi KKN. Untuk itu harus dilakukan pembersihan sekaligus menampilkan orang-orang yang mau dan mampu bekerja sesuai dengan rasa keadilan dan hati nurani yang murni untuk memberantas korupsi dan penyelewengan lainnya.


Kita lihat pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan, tidak ada yang baru masih hasil pemeriksaan masa lalu. SP-3 berbagai perkara yang telah diterbitkan hendak diperiksa ulang, apa akan ada manfaatnya kalau yang menangani adalah orang itu-itu juga? Perkara mantan Presiden Soeharto sampai sekarang masih tetap terbengkalai tanpa ada kemampuan untuk menyentuh apalagi menyelesaikannya. KPK yang diharapkan akan menjadi obat manjur, kemungkinan nasibnya sama seperti masa lalau menjadi macan kertas, atau hanya mampu menjaring ”teri-teri” saja.


Kalau begitu terus, bagaimana mungkin kasus BLBI dapat ditangani, perambahan hutan, penyelundupan dan berbagai pelanggaran hukum lainnya diproses. Sementara anggota DPRD dan bupati/wali kota yang diproses sekarang ini masih perdebatan, apakah kesalahan orang-orang bersangkutan atau sebagai akibat UU Otonomi Daerah yang baru diterapkan.


Paling konkrit adalah janji Kepolisian bahwa dalam waktu 100 hari maa jabatan SBY, akan ditangkap buronan terbesar Dr. Azahari dan Noordin M Top yang diduga keras terkait dengan berbagai aksi teror serta peledakan bom yang menakutkan masyarakat. Ternyata hasilnya nihil juga. Demikian juga dengan aksi penembakan dan pengeboman di Palu dan Poso Sulawesi Tengah, hampir-hampir membuat kita geli sebab aparat keamanan kita seolah dipermalukan. Ada apa sebenarnya dengan aparat keamanan kita serta penegakan hukum kita? Sebab ada warga yang memiliki senjata laras panjang dengan begitu lama tidak tertangkap.


Begitulah kira-kira kondisi penegakan hukum kita saat ini, seratus hari setelah SBY-JK dipilih rakyat dan dilantik 20 Oktober 2004 lalu.


Kita secara khusus menyoroti bidang hukum dan penegakannya, sebab yang menyebabkan situasi bangsa dan Negara kita ambruk adalah akibat tidak ditegakkannya hukum yang telah menjadi popular dengan KKN. Karena tidak ada lagi yang menyanggah bahwa sejak dari kandungan, lahir, masuk TK, SD, SMP, SLTA, masuk perguruan tinggi apalagi mau mencari pekerjaan dan kenaikan pangkat bagi PNS tidak ada lagi yang tanpa KKN. Kata orang, menurut perkiraan, penerimaan pegawai negeri termasuk ke Akademi Militer, hanya sekitar 40 % yang lulus murni, 30 % memakai karena katebelece, dan sisanya 30 % adalah dengan menyuap. Mudah-mudahan itu tidak benar.


Karena itulah, kita hidup dengan biaya tinggi bukan karena hanya akibat produktivitas kita yang rendah melainkan karena hasil jerih payah masyarakat habis disedot orang-orang di birokrasi pemerintah. Dan yang menjadi korban, adalah rakyat kecil yang tidak turut terlibat dalam bidang pelayanan publik dan pemberian izin.


Harapan itulah yang dibebankan kepada SBY-JK, untuk membersihkan suap, sogok dan korupsi, serta agar proses hukum berjalan normal baik formal maupun materil dan tidak pandang bulu. Kalau di era Orde Baru kita mengenal Pungli (pungutan liar), ternyata yang satu ini tidak seberbahaya KKN yang kita kenal sekarang.


Dalam kaitan itu pulalah, wajar saja muncul kritik tajam dari berbagai pihak atas pelaksanaan lelang gula illegal oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Konspirasinya terlalu tinggi dan melibatkan banyak pihak, termasuk manipulasi pemuatan pengumuman lelang melalui iklan di media massa yang tidak transparan dan malah terkesan manipulatif, sebab tidak semua penerbitan hari itu memuat iklan bersangkutan. Namun, Kejaksaan Agung tetap berkeras bahwa lelang itu memenuhi prosedur. Mungkin secara formal memenuhi prosedur, tetapi secara materil telah terjadi pelanggaran besar untuk itu perlu diperiksa dulu.


Demikianlah kondisi kita saat ini seratus hari SBY-JK dengan KIB-nya tanpa gebrakan. Apakah SBY-JK sendiri melakukan evaluasi atas kinerjanya dan lalu melakukan reshuffle cabinet, adalah hak pererogatif Susulo Bambang Yudhoyono. Yang jelas sebagian besar rakyat memilih secara langsung pasangan ini mengharapkan kinerja keduanya sesuai dengan janjinya ketika kampanye dan sumpahnya akan melaksankan UUD 1945 dan Peraturan Perundang-undangan. Dan semoga keduanya tidak lupa akan sumpahnya.***

  BERITA LAINNYA  
= Gebrakan 100 Hari Tanpa Gebrakan

= Megawati: Janji SBY di Awang-awang

= Kinerja Kementerian BUMN Buruk

= Janji-Janji Presiden Sulit Sitepati

= Ketidakpuasan Publik Mulai Terekspresikan

= Presiden Belum Puas, 100 Hari Dapat Ponten 4

= 100 Hari SBY-Kalla, Tidak Puas Kinerja Aparat Hukum

= Penanganan Korupsi, SBY Sendiri Belum Puas

= Tajuk Kompas: Kinerja 100 Hari Pemerintah SBY-Kalla

= 100 Hari Pemerintahan SBY Penegakan Hukum Masih Buruk

= Presiden Tidak Puas Kinerja Polisi dan Jaksa

= Sukardi Rinakit: SBY dan Politik "Gusti Ora Sare"

= Presiden SBY, Jangan Cepat Vonis Pemerintah Gagal

= Frans Seda, Budaya 100 Hari

= Noktah Merah Rapor SBY

= Dr J Kristiadi, Hanya Retorika Politik