Tajuk Sinar Harapan
Gebrakan 100 Hari Tanpa Gebrakan
= Seratus Hari Pemerintahan Pilihan Rakyat
Sinar harapan 28/1/05:
Tanggapan kepada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Wakil
Presiden Yusuf Kalla (SBY-JK) dengan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB)-nya
setelah seratus hari masa jabatannya bermunculan, dengan berbagai
argumentasi dan alasan, mulai dari analisis, ilmiah sampai yang
emosional.
Padahal, tidak ada ketentuan seorang pejabat dievaluasi
setelah seratus hari bertugas, apakah berhasil atau tidaknya dalam
menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya. Pastinya, masa jabatan
Presiden adalah lima tahun.
Karenanya, ukuran 100 hari itu hanyalah akibat dari kita terhanyut oleh
gendang para komentator dan elite politik yang menggunakan tolok ukur
dan cara pandang asing untuk mengoreksi secara positif atau justru
menyerang dengan maksud-maksud lain.
Sayangnya, Pemerintah pun kelihatannya terpengaruh sehingga
ada ungkapan ”Gebrakan 100 Hari SBY-JK” akhirnya semakin suburlah
penilaian itu, karena sudah kadung digembar-gemborkan, janji tentang
kinerja seratus hari pemerintahan SBY-JK ini, berbagai instansi pun
seolah mempersiapkan diri dalam menyambut seratus hari tersebut.
Apa pun itu, yang paling ditunggu-tunggu dan diharapkan rakyat sesuai
dengan janji pemerintah adalah penegakan hukum dengan perwujudan keadilan
sebagaimana janji perubahan dengan semboyan Bersatu Kita Bisa, ketika
kampanye. Tetapi banyak pihak merasakan penegakan hukum dan perwujudan
keadilan masih jalan di tempat, tidak ada gebrakan dan masih berkutat
dalam pembuatan peraturan, instruksi ataupun keputusan untuk percepatan
pemberantasan korupsi.
Padahal menurut hemat kita, sebagaimana dikemukakan dalam ruangan ini
bahwa pemberantasan korupsi bukanlah masalah peraturan melainkan para
pelaksananya, aparat penegak hukum dan aparat pemerintah sendiri.
Seharusnya, yang pertama dilakukan adalah membersihkan manusia-manusia
pelaksana apakah cocok dan sesuai dengan misi perubahan yang akan
diemban pemerintah. Kalau orangnya sama saja apa mungkin ada perubahan?
SBY-JK dengan KIB-nya tidak mungkin turun dan terjun ke
lapangan menangani sampai ke tingkat operasional. Negara dan bangsa ini
tidak mungkin dibersihkan sekitar 40 orang saja. Kita yakin masih banyak
aparat pemerintah yang bersih, masih ada aparat penegak hukum yang jujur
dan idealis walaupun jumlahnya sedikit, tetapi mereka pasti terpinggirkan
akibat kondisi yang sudah terkontaminasi KKN. Untuk itu harus dilakukan
pembersihan sekaligus menampilkan orang-orang yang mau dan mampu bekerja
sesuai dengan rasa keadilan dan hati nurani yang murni untuk memberantas
korupsi dan penyelewengan lainnya.
Kita lihat pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan, tidak ada yang baru
masih hasil pemeriksaan masa lalu. SP-3 berbagai perkara yang telah
diterbitkan hendak diperiksa ulang, apa akan ada manfaatnya kalau yang
menangani adalah orang itu-itu juga? Perkara mantan Presiden Soeharto
sampai sekarang masih tetap terbengkalai tanpa ada kemampuan untuk
menyentuh apalagi menyelesaikannya. KPK yang diharapkan akan menjadi
obat manjur, kemungkinan nasibnya sama seperti masa lalau menjadi macan
kertas, atau hanya mampu menjaring ”teri-teri” saja.
Kalau begitu terus, bagaimana mungkin kasus BLBI dapat ditangani,
perambahan hutan, penyelundupan dan berbagai pelanggaran hukum lainnya
diproses. Sementara anggota DPRD dan bupati/wali kota yang diproses
sekarang ini masih perdebatan, apakah kesalahan orang-orang bersangkutan
atau sebagai akibat UU Otonomi Daerah yang baru diterapkan.
Paling konkrit adalah janji Kepolisian bahwa dalam waktu 100 hari maa
jabatan SBY, akan ditangkap buronan terbesar Dr. Azahari dan Noordin M
Top yang diduga keras terkait dengan berbagai aksi teror serta peledakan
bom yang menakutkan masyarakat. Ternyata hasilnya nihil juga. Demikian
juga dengan aksi penembakan dan pengeboman di Palu dan Poso Sulawesi
Tengah, hampir-hampir membuat kita geli sebab aparat keamanan kita seolah
dipermalukan. Ada apa sebenarnya dengan aparat keamanan kita serta
penegakan hukum kita? Sebab ada warga yang memiliki senjata laras panjang
dengan begitu lama tidak tertangkap.
Begitulah kira-kira kondisi penegakan hukum kita saat ini, seratus hari
setelah SBY-JK dipilih rakyat dan dilantik 20 Oktober 2004 lalu.
Kita secara khusus menyoroti bidang hukum dan penegakannya, sebab yang
menyebabkan situasi bangsa dan Negara kita ambruk adalah akibat tidak
ditegakkannya hukum yang telah menjadi popular dengan KKN. Karena tidak
ada lagi yang menyanggah bahwa sejak dari kandungan, lahir, masuk TK,
SD, SMP, SLTA, masuk perguruan tinggi apalagi mau mencari pekerjaan dan
kenaikan pangkat bagi PNS tidak ada lagi yang tanpa KKN. Kata orang,
menurut perkiraan, penerimaan pegawai negeri termasuk ke Akademi Militer,
hanya sekitar 40 % yang lulus murni, 30 % memakai karena katebelece, dan
sisanya 30 % adalah dengan menyuap. Mudah-mudahan itu tidak benar.
Karena itulah, kita hidup dengan biaya tinggi bukan karena hanya akibat
produktivitas kita yang rendah melainkan karena hasil jerih payah
masyarakat habis disedot orang-orang di birokrasi pemerintah. Dan yang
menjadi korban, adalah rakyat kecil yang tidak turut terlibat dalam
bidang pelayanan publik dan pemberian izin.
Harapan itulah yang dibebankan kepada SBY-JK, untuk membersihkan suap,
sogok dan korupsi, serta agar proses hukum berjalan normal baik formal
maupun materil dan tidak pandang bulu. Kalau di era Orde Baru kita
mengenal Pungli (pungutan liar), ternyata yang satu ini tidak seberbahaya
KKN yang kita kenal sekarang.
Dalam kaitan itu pulalah, wajar saja muncul kritik tajam dari berbagai
pihak atas pelaksanaan lelang gula illegal oleh Kejaksaan Negeri Jakarta
Utara. Konspirasinya terlalu tinggi dan melibatkan banyak pihak, termasuk
manipulasi pemuatan pengumuman lelang melalui iklan di media massa yang
tidak transparan dan malah terkesan manipulatif, sebab tidak semua
penerbitan hari itu memuat iklan bersangkutan. Namun, Kejaksaan Agung
tetap berkeras bahwa lelang itu memenuhi prosedur. Mungkin secara formal
memenuhi prosedur, tetapi secara materil telah terjadi pelanggaran besar
untuk itu perlu diperiksa dulu.
Demikianlah kondisi kita saat ini seratus hari SBY-JK dengan KIB-nya
tanpa gebrakan. Apakah SBY-JK sendiri melakukan evaluasi atas kinerjanya
dan lalu melakukan reshuffle cabinet, adalah hak pererogatif Susulo
Bambang Yudhoyono. Yang jelas sebagian besar rakyat memilih secara
langsung pasangan ini mengharapkan kinerja keduanya sesuai dengan
janjinya ketika kampanye dan sumpahnya akan melaksankan UUD 1945 dan
Peraturan Perundang-undangan. Dan semoga keduanya tidak lupa akan
sumpahnya.***
|