100 Hari Pemerintahan SBY-Kalla
Tidak Puas Kinerja Aparat Hukum
Pikiran Rakyat 28/1/05: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku tidak
puas dengan kinerja aparat penegak hukum selama 100 hari pemerintahannya
walaupun telah banyak hal dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
"Presiden belum puas dengan penegakan hukum. Tapi memang disadari bahwa
perlu proses untuk hal itu karena banyaknya kasus yang ada," ujar
Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi usai mendampingi Kapolri Jenderal Pol.
Da'i Bachtiar, Jaksa Agung Abdurrahman Saleh, dan Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki menghadap presiden di
Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/1).
Ketiga pejabat tersebut dipanggil mendadak karena presiden ingin
mengetahui penanganan penegakan hukum khususnya kasus korupsi selama 100
hari pemerintahannya. Selama dua jam dari pukul 14.00 hingga 16.00 WIB
presiden meminta laporan Kapolri dan Jaksa Agung tentang hal ini. Karena
itulah, lanjut Sudi Silalahi, presiden meminta supaya Kapolri dan Jaksa
Agung memacu penangangan kasus-kasus korupsi secara lebih cepat.
Ketika ditanyakan tentang penilaian masyarakat dan para praktisi hukum
bahwa selama 100 hari pemerintahannya ternyata Presiden Yudhoyono tidak
berhasil menangani korupsi, Sudi meminta supaya masyarakat jangan
melihatnya seperti itu.
"Sebab banyak hal telah dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung dalam
memberantas korupsi. Dengan gebrakan yang dilakukan kedua instansi
tersebut, sekarang ini tren korupsi menurun baik di pusat maupun di
daerah. Artinya, langkah-langkah yang dilakukan itu bisa mencegah
korupsi," ujar Sudi Silalahi.
"Karena itulah, meski tidak puas, presiden meminta supaya
langkah-langkah yang sudah benar dilakukan Polri dan Kejaksaan Agung
bisa diteruskan bahkan dipacu lebih cepat lagi. Mari syukuri itu walau
belum puas," tambah Sekretaris Kabinet.
Dalam laporannya, Jaksa Agung Abdurrahman Saleh melaporkan percepatan
penanganan perkara korupsi. Menurut dia, sejak awal menjabat, dia telah
meminta para kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk melaporkan
kasus-kasus korupsi dan meminta supaya penanganannya dipercepat.
"Saya meminta laporan bulanan pada para Kajati dan disanggupi. Saat
pertama, dilaporkan 62 perkara yang dipercepat penanganannya dan sampai
hari ini, telah masuk laporan 124 perkara yang telah dilimpahkan ke
pengadilan," ujar Arman, panggilan Abdurrahman Saleh ini.
Selain itu, kejaksaan juga telah membuka kembali beberapa perkara yang
telah dikeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Menurutnya,
ada dua perkara yang akan dilimpahkan yakni kasus ruilslag gedung
Lemigas dan kasus technical assistance contract (TAC), khususnya pada
tahap pelaksanaannya.
Sedangkan menyangkut kasus penyalahgunaan dana bantuan likuiditas Bank
Indonesia (BLBI), menurut Arman, akan disiapkan memorandum of
understanding (MoU) untuk menyelesaikannya. "Sebab, kasus BLBI ini
mempunyai ciri yang khusus. Ada beberapa yang telah selesai seperti
telah ke luar release and discharge, telah melunasi atau masuk dalam
debitur kooperatif. Sekarang ini kita harus mempunyai sikap yang sama
terhadap mereka," jelas Arman.
Dalam MoU yang sedang disusun Kejaksaan Agung ini, akan diterangkan
perjalanan perkara penyalahgunaan dana BLBI mulai dari langkah yang
dilakukan pemerintah dulu hingga saat ini.
Hal lain yang juga dilaporkan adalah tentang pembentukan tim ahli
Kejagung yang bertugas untuk memberikan second opinion terhadap berbagai
perkara yang ditangani kejaksaan. Selain itu, juga dilaporkan tentang
belum terbentuknya Komisi Kejaksaan hingga saat ini.
Di tempat yang sama, Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar melaporkan
tentang berbagai langkah yang dilakukan selama 100 hari ini. Saat ini
polri telah siap mengadili in absentia terhadap dua tersangka warga
asing tersangka dalam kasus Karaha Bodas dan kasus mark up genset di NAD.
Polri juga tengah menangani kasus impor gula ilegal yang melibatkan
Nurdin Halid.
Khusus tentang perkembangan penyidikan meninggalnya Munir yang
ditanyakan presiden, Kapolri mengatakan bahwa saat ini Polri tengah
memeriksa satu orang saksi yang duduk bersebelahan dengan Munir di
pesawat. "Saat ini yang bersangkutan tengah berada di Belanda. Kita
sudah mengirimkan surat untuk memeriksanya," jelas Da'i.(A-83)***
|
|
|
|