BERITA 100 HARI SBY-JK
 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
 

 

  B E R I T A
 ► Berita
 ► Wawancara
 ► Opini
 ► Editorial
 ► Resensi
 ► Leadership
 ► Pernikahan
 ► Berita KIB
 ► Berita 2003
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 

 


 
100 Hari Pemerintahan SBY-Kalla

Tidak Puas Kinerja Aparat Hukum


Pikiran Rakyat 28/1/05: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku tidak puas dengan kinerja aparat penegak hukum selama 100 hari pemerintahannya walaupun telah banyak hal dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Presiden belum puas dengan penegakan hukum. Tapi memang disadari bahwa perlu proses untuk hal itu karena banyaknya kasus yang ada," ujar Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi usai mendampingi Kapolri Jenderal Pol. Da'i Bachtiar, Jaksa Agung Abdurrahman Saleh, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki menghadap presiden di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/1).

Ketiga pejabat tersebut dipanggil mendadak karena presiden ingin mengetahui penanganan penegakan hukum khususnya kasus korupsi selama 100 hari pemerintahannya. Selama dua jam dari pukul 14.00 hingga 16.00 WIB presiden meminta laporan Kapolri dan Jaksa Agung tentang hal ini. Karena itulah, lanjut Sudi Silalahi, presiden meminta supaya Kapolri dan Jaksa Agung memacu penangangan kasus-kasus korupsi secara lebih cepat.

Ketika ditanyakan tentang penilaian masyarakat dan para praktisi hukum bahwa selama 100 hari pemerintahannya ternyata Presiden Yudhoyono tidak berhasil menangani korupsi, Sudi meminta supaya masyarakat jangan melihatnya seperti itu.

"Sebab banyak hal telah dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi. Dengan gebrakan yang dilakukan kedua instansi tersebut, sekarang ini tren korupsi menurun baik di pusat maupun di daerah. Artinya, langkah-langkah yang dilakukan itu bisa mencegah korupsi," ujar Sudi Silalahi.

"Karena itulah, meski tidak puas, presiden meminta supaya langkah-langkah yang sudah benar dilakukan Polri dan Kejaksaan Agung bisa diteruskan bahkan dipacu lebih cepat lagi. Mari syukuri itu walau belum puas," tambah Sekretaris Kabinet.

Dalam laporannya, Jaksa Agung Abdurrahman Saleh melaporkan percepatan penanganan perkara korupsi. Menurut dia, sejak awal menjabat, dia telah meminta para kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk melaporkan kasus-kasus korupsi dan meminta supaya penanganannya dipercepat.

"Saya meminta laporan bulanan pada para Kajati dan disanggupi. Saat pertama, dilaporkan 62 perkara yang dipercepat penanganannya dan sampai hari ini, telah masuk laporan 124 perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Arman, panggilan Abdurrahman Saleh ini.

Selain itu, kejaksaan juga telah membuka kembali beberapa perkara yang telah dikeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Menurutnya, ada dua perkara yang akan dilimpahkan yakni kasus ruilslag gedung Lemigas dan kasus technical assistance contract (TAC), khususnya pada tahap pelaksanaannya.

Sedangkan menyangkut kasus penyalahgunaan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), menurut Arman, akan disiapkan memorandum of understanding (MoU) untuk menyelesaikannya. "Sebab, kasus BLBI ini mempunyai ciri yang khusus. Ada beberapa yang telah selesai seperti telah ke luar release and discharge, telah melunasi atau masuk dalam debitur kooperatif. Sekarang ini kita harus mempunyai sikap yang sama terhadap mereka," jelas Arman.

Dalam MoU yang sedang disusun Kejaksaan Agung ini, akan diterangkan perjalanan perkara penyalahgunaan dana BLBI mulai dari langkah yang dilakukan pemerintah dulu hingga saat ini.

Hal lain yang juga dilaporkan adalah tentang pembentukan tim ahli Kejagung yang bertugas untuk memberikan second opinion terhadap berbagai perkara yang ditangani kejaksaan. Selain itu, juga dilaporkan tentang belum terbentuknya Komisi Kejaksaan hingga saat ini.

Di tempat yang sama, Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar melaporkan tentang berbagai langkah yang dilakukan selama 100 hari ini. Saat ini polri telah siap mengadili in absentia terhadap dua tersangka warga asing tersangka dalam kasus Karaha Bodas dan kasus mark up genset di NAD. Polri juga tengah menangani kasus impor gula ilegal yang melibatkan Nurdin Halid.

Khusus tentang perkembangan penyidikan meninggalnya Munir yang ditanyakan presiden, Kapolri mengatakan bahwa saat ini Polri tengah memeriksa satu orang saksi yang duduk bersebelahan dengan Munir di pesawat. "Saat ini yang bersangkutan tengah berada di Belanda. Kita sudah mengirimkan surat untuk memeriksanya," jelas Da'i.(A-83)***

  BERITA LAINNYA  
= Janji-Janji Presiden Sulit Sitepati

= Ketidakpuasan Publik Mulai Terekspresikan

= Presiden Belum Puas, 100 Hari Dapat Ponten 4

= 100 Hari SBY-Kalla, Tidak Puas Kinerja Aparat Hukum

= Penanganan Korupsi, SBY Sendiri Belum Puas

= Tajuk Kompas: Kinerja 100 Hari Pemerintah SBY-Kalla

= 100 Hari Pemerintahan SBY Penegakan Hukum Masih Buruk

= Presiden Tidak Puas Kinerja Polisi dan Jaksa

= Sukardi Rinakit: SBY dan Politik "Gusti Ora Sare"

= Presiden SBY, Jangan Cepat Vonis Pemerintah Gagal

= Frans Seda, Budaya 100 Hari

= Noktah Merah Rapor SBY

= Dr J Kristiadi, Hanya Retorika Politik