BERITA 100 HARI SBY-JK
 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
 

 

  B E R I T A
 ► Berita
 ► Wawancara
 ► Opini
 ► Editorial
 ► Resensi
 ► Leadership
 ► Pernikahan
 ► Berita KIB
 ► Berita 2003
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 

 


 
Presiden

Tidak Puas Kinerja Polisi dan Jaksa


Media Indonesia 28/1/05: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak puas dengan kinerja kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 100 hari masa pemerintahannya, terutama dalam pemberantasan korupsi.

''Presiden belum puas, karena kita ingin semuanya sesuai dengan rencana. Kalau ada hal yang belum sesuai rencana, bagaimanapun kan belumlah. Tetapi sudah on the right track. Maka beliau meminta semuanya dipacu agar sesuai dengan rencana,'' kata Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi di Kantor Kepresidenan Jakarta, kemarin.

Presiden meminta agar semua lini di pemerintahan dapat meningkatkan dan lebih mengefektifkan kerjanya. Namun, mengenai kemungkinan ada penggantian (reshuffle) anggota kabinet, Sudi hanya mengatakan lihat saja nanti.

Pertemuan Presiden Yudhoyono dengan Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman, kemarin, berkaitan dengan 100 hari bekerjanya Kabinet Indonesia Bersatu.

Pertemuan ini terkait dengan salah satu target utama Presiden pada pemerintahan yang dipimpinnya, yaitu pemberantasan korupsi.

''Dalam pertemuan ini beliau meminta laporan hasil penyelesaian kasus-kasus yang diselesaikan kepolisian dan kejaksaan, khususnya kasus pemberantasan korupsi,'' ungkap Sudi.

Meskipun Presiden menyatakan ketidakpuasannya, Sudi mengimbau semua pihak agar menghargai hasil kerja yang dilakukan kejaksaan dan kepolisian. Sebab, pemberantasan korupsi memerlukan proses dan waktu. Dalam pertemuan itu Presiden menginstruksikan tim gabungan untuk mengejar para pelaku korupsi dan harta hasil korupsi yang dibawa lari ke luar negeri.

''Tim gabungan meningkatkan upaya dalam mengejar pelaku korupsi dan harta hasil korupsi yang dilarikan ke luar negeri,'' tegasnya.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengakui sejak hari pertama menjabat, dirinya sudah memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk melaporkan jumlah perkara korupsi yang terjadi di daerahnya masing-masing.

Selanjutnya, dalam satu bulan pertama, dia menerima laporan 62 perkara korupsi. Namun, hingga kemarin, perkara yang siap dilimpahkan ke pengadilan mencapai 124 perkara.

Sedangkan perkara yang ditangani kepolisian, menurut Kapolri Da'i Bachtiar, di tingkat Mabes Polri ada empat kasus yaitu kasus korupsi BNI yang melibatkan 17 orang, kasus Karaha Bodas Company (KBC) yang salah seorang tersangkanya warga negara AS. Dua kasus lain adalah yang melibatkan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan William Taylor serta kasus impor gula ilegal dengan tersangka Nurdin Halid.

''Sementara perkara korupsi yang melibatkan pejabat daerah, semua sudah mendapatkan izin Presiden. Perkara yang melibatkan dua wali kota dan 15 bupati masih dalam proses untuk diserahkan kepada kejaksaan,'' ungkap Da'i Bachtiar.

Memorandum khusus
Terkait dengan keinginan Presiden mengenai perburuan pelaku korupsi, Jaksa Agung menjelaskan bahwa tim gabungan sudah dibentuk dengan melibatkan berbagai pihak. Target kerja tim gabungan adalah melacak dan mengembalikan harta hasil korupsi yang dibawa ke luar negeri.

Tetapi pelaksanaan pengejaran dan penangkapan pelaku korupsi terhadang tidak adanya kerja sama ekstradisi antara Indonesia dan negara di mana koruptor bersembunyi.

Sementara untuk kasus korupsi yang sudah di-SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang telah dibuka kembali dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan, Abdul Rahman menjelaskan minimal ada dua perkara.

''Kami juga membuka kembali kasus yang sudah di-SP3-kan. Minimal ada dua perkara yang dibuka kembali dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Dua perkara itu adalah tukar guling Lemigas dan kasus TAC (Technical Assistant Contract) Balongan,'' paparnya.

Mengenai pembukaan kembali kasus SP3 terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jaksa Agung mengatakan kasus ini masuk dalam kelompok besar dan diperlukan memorandum khusus.

Sebab dalam penanganan kasus SP3, sudah ada yang memperoleh release and discharge (surat pembebasan yang diberikan jika tersangka membayar dana yang diajukan pemerintah), pemberian surat pelunasan utang serta debitur kooperatif. (Riz/Hnr/Tia/X-8)

  BERITA LAINNYA  
= Janji-Janji Presiden Sulit Sitepati

= Ketidakpuasan Publik Mulai Terekspresikan

= Presiden Belum Puas, 100 Hari Dapat Ponten 4

= 100 Hari SBY-Kalla, Tidak Puas Kinerja Aparat Hukum

= Penanganan Korupsi, SBY Sendiri Belum Puas

= Tajuk Kompas: Kinerja 100 Hari Pemerintah SBY-Kalla

= 100 Hari Pemerintahan SBY Penegakan Hukum Masih Buruk

= Presiden Tidak Puas Kinerja Polisi dan Jaksa

= Sukardi Rinakit: SBY dan Politik "Gusti Ora Sare"

= Presiden SBY, Jangan Cepat Vonis Pemerintah Gagal

= Frans Seda, Budaya 100 Hari

= Noktah Merah Rapor SBY

= Dr J Kristiadi, Hanya Retorika Politik