Presiden
Tidak Puas Kinerja Polisi dan Jaksa
Media Indonesia 28/1/05: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak
puas dengan kinerja kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 100
hari masa pemerintahannya, terutama dalam pemberantasan korupsi.
''Presiden belum puas, karena kita ingin semuanya sesuai dengan rencana.
Kalau ada hal yang belum sesuai rencana, bagaimanapun kan belumlah.
Tetapi sudah on the right track. Maka beliau meminta semuanya dipacu
agar sesuai dengan rencana,'' kata Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi di
Kantor Kepresidenan Jakarta, kemarin.
Presiden meminta agar semua lini di pemerintahan dapat meningkatkan dan
lebih mengefektifkan kerjanya. Namun, mengenai kemungkinan ada
penggantian (reshuffle) anggota kabinet, Sudi hanya mengatakan lihat
saja nanti.
Pertemuan Presiden Yudhoyono dengan Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar,
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Taufiequrrahman, kemarin, berkaitan dengan 100 hari bekerjanya Kabinet
Indonesia Bersatu.
Pertemuan ini terkait dengan salah satu target utama Presiden pada
pemerintahan yang dipimpinnya, yaitu pemberantasan korupsi.
''Dalam pertemuan ini beliau meminta laporan hasil penyelesaian
kasus-kasus yang diselesaikan kepolisian dan kejaksaan, khususnya kasus
pemberantasan korupsi,'' ungkap Sudi.
Meskipun Presiden menyatakan ketidakpuasannya, Sudi mengimbau semua
pihak agar menghargai hasil kerja yang dilakukan kejaksaan dan
kepolisian. Sebab, pemberantasan korupsi memerlukan proses dan waktu.
Dalam pertemuan itu Presiden menginstruksikan tim gabungan untuk
mengejar para pelaku korupsi dan harta hasil korupsi yang dibawa lari ke
luar negeri.
''Tim gabungan meningkatkan upaya dalam mengejar pelaku korupsi dan
harta hasil korupsi yang dilarikan ke luar negeri,'' tegasnya.
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengakui sejak hari
pertama menjabat, dirinya sudah memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati)
untuk melaporkan jumlah perkara korupsi yang terjadi di daerahnya
masing-masing.
Selanjutnya, dalam satu bulan pertama, dia menerima laporan 62 perkara
korupsi. Namun, hingga kemarin, perkara yang siap dilimpahkan ke
pengadilan mencapai 124 perkara.
Sedangkan perkara yang ditangani kepolisian, menurut Kapolri Da'i
Bachtiar, di tingkat Mabes Polri ada empat kasus yaitu kasus korupsi BNI
yang melibatkan 17 orang, kasus Karaha Bodas Company (KBC) yang salah
seorang tersangkanya warga negara AS. Dua kasus lain adalah yang
melibatkan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan William Taylor serta kasus
impor gula ilegal dengan tersangka Nurdin Halid.
''Sementara perkara korupsi yang melibatkan pejabat daerah, semua sudah
mendapatkan izin Presiden. Perkara yang melibatkan dua wali kota dan 15
bupati masih dalam proses untuk diserahkan kepada kejaksaan,'' ungkap
Da'i Bachtiar.
Memorandum khusus
Terkait dengan keinginan Presiden mengenai perburuan pelaku korupsi,
Jaksa Agung menjelaskan bahwa tim gabungan sudah dibentuk dengan
melibatkan berbagai pihak. Target kerja tim gabungan adalah melacak dan
mengembalikan harta hasil korupsi yang dibawa ke luar negeri.
Tetapi pelaksanaan pengejaran dan penangkapan pelaku korupsi terhadang
tidak adanya kerja sama ekstradisi antara Indonesia dan negara di mana
koruptor bersembunyi.
Sementara untuk kasus korupsi yang sudah di-SP3-kan (Surat Perintah
Penghentian Penyidikan) yang telah dibuka kembali dan akan segera
dilimpahkan ke pengadilan, Abdul Rahman menjelaskan minimal ada dua
perkara.
''Kami juga membuka kembali kasus yang sudah di-SP3-kan. Minimal ada dua
perkara yang dibuka kembali dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dua perkara itu adalah tukar guling Lemigas dan kasus TAC (Technical
Assistant Contract) Balongan,'' paparnya.
Mengenai pembukaan kembali kasus SP3 terkait Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI), Jaksa Agung mengatakan kasus ini masuk dalam kelompok
besar dan diperlukan memorandum khusus.
Sebab dalam penanganan kasus SP3, sudah ada yang memperoleh release and
discharge (surat pembebasan yang diberikan jika tersangka membayar dana
yang diajukan pemerintah), pemberian surat pelunasan utang serta debitur
kooperatif. (Riz/Hnr/Tia/X-8)
|
|
|
|