Presiden SBY
Jangan Cepat Vonis Pemerintah Gagal
Kompas 28/1/05: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai, upaya
penegakan dan pencegahan hukum dan tindak pidana korupsi yang sekarang
sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan Komisi
Pemberantasan Korupsi sudah berada pada jalur yang benar. Bahkan,
hasilnya sudah mulai terlihat, yaitu adanya penurunan tindak pidana
korupsi, baik di pusat maupun di daerah.
Presiden juga menyatakan, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi
merupakan sebuah pekerjaan besar yang harus terus menerus dilakukan dan
tidak mungkin diselesaikan sekaligus. Hal itu membutuhkan waktu dan
proses secara bertahap. Kalau ada upaya penegakan yang belum bisa
dilakukan, jangan segera divonis bahwa pemerintah gagal menjalankan
upaya penegakan hukum itu.
Demikian diungkapkan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi menjawab
pertanyaan dalam keterangan pers seusai mendampingi Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono membahas masalah penegakan hukum di Kantor
Kepresidenan, Komplek Istana, Jakarta, Kamis (27/1). Dalam pembahasan
itu hadir pula Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Jaksa
Agung Abdul Rachman Saleh, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)
Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar dan Ketua Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK)
Taufiqurachman Ruki.
"Memang dengan berbagai upaya penegakan hukum, tindak korupsi di daerah
maupun di pusat sekarang ini terlihat menyepi dan menurun. Jadi
langkah-langkah pencegahan dan penegakan itu paling tidak sudah dapat
dilakukan. Presiden tadi menyampaikan hal-hal yang sudah berada jalurnya
yang benar supaya diteruskan kembali," ujar Sudi.
Menurut Sudi, sejak upaya penegakan hukum oleh pemerintah terus
dilakukan. "Kalau ditanya apakah Presiden atau pemerintah puas atau
tidak dengan hasilnya selama ini, tentu jawabannya kita semua belum puas.
Presiden, karena begitu banyaknya kasus, maunya semua itu bisa
diselesaikan. Akan tetapi, semuanya itu butuh proses dan waktu," tambah
Sudi.
Komisi kejaksaan dan kepolisian
Mengenai pembentukan Komisi Kejaksaan, Sudi mengatakan konsepnya hari
ini sudah diterima dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, "Mudah-mudah
Kamis (27/1) malam ini bisa diselesaikan. Pembentukan komisi itu memang
target dalam program 100 hari ini. Tetapi, kalau nantinya terlambat satu
atau dua jam, janganlah pemerintah divonis gagal menegakan hukum,"
lanjut Sudi.
Demikian juga dalam penyusunan Komisi Kepolisian. "Memang, rancangannya
itu 'turun naik' (maju-mundur, Red). Namun, itu semata-mata supaya
pembentukan komisi itu tidak bertentangan dengan ketentuan lainnya,"
ujar Sudi.
Sudi menyatakan, hendaknya sejumlah pihak juga melihat sekian banyak
kasus yang sudah dan sedang dilakukan proses penyelesaiannya oleh
pemerintah selama ini. "Itu jangan dianggap tidak ada. Itu hasil yang
bukan sia-sia. Mari kita syukuri hasil-hasil yang selama ini sudah
dilakukan oleh pemerintah. Jangan niscayakan sesuatu yang sudah berhasil
dilakukan," lanjut Sudi, seraya mengutip ayat-ayat suci.
Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan Agung dan Kapolri menyampaikan
laporan upaya penegakan dan pencegahan hukum terhadap tindak pidana
korupsi. Kejaksaan Agung melaporkan telah dilakukanya percepatan membawa
124 perkara korupsi ke persidangan.
Sementara Kapolri juga melaporkan upaya menyelesaikan secara cepat
kasus-kasus yang bernuansa korupsi, seperti kasus pembobolan dana negara
melauli surat kredit (L/C) di Bank Negara Indonesia, kasus korupsi wali
kota dan bupati, serta kasus korupsi di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam
yang melibatkan Gubernur Aceh dan warga asing, William Taylor dalam
kasus Genset di Aceh. (HAR)
|
|
|
|