Frans Seda
Budaya 100 Hari
Tanggal 28 Januari, genaplah 100 hari yang selama ini menjadi patokan
bagi kesuksesan pasangan presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono dan
Jusuf Kalla. Sebuah tantangan yang dengan penuh semangat telah diterima
dalam rangka image building ketika kampanye pemilihan langsung presiden-
wakil presiden. Malahan, 100 hari pertama dijadikan gebrakan perubahan
yang ingin dilakukan oleh pasangan presiden-wakil presiden terpilih
sebagai wujud perubahan yang dijanjikan.
Budaya 100 hari itu adalah budaya di suatu masyarakat yang sudah mapan
(established). Mapan institusi-institusi demokrasinya, mapan persnya,
yang mempergunakan kebebasannya dengan penuh tanggung jawab. Sementara
masyarakat kita sedang mengalami krisis multidimensi, baru berada dalam
transisi ke arah demokrasi, dan masih dihinggapi bekas-bekas dari
otoriterisme serta feodalisme.
Tetapi, apa boleh buat! Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah
menerima tantangan yang dilontarkan oleh masyarakat pers itu. Kini
beliau dan tim sukses beliau pelan-pelan mulai berusaha mengambil jarak
dari komitmen tersebut dengan menyatakan, antara lain, bahwa 100 hari
itu tidaklah berdiri sendiri dan harus dilihat sebagai bagian dari tiga
dan lima tahun ke depan.
Saya setuju dengan pendapat itu, dengan satu syarat, bahwa apa yang
diupayakan dalam 100 hari pertama ini adalah awal dari suatu proses yang
berlangsung tiga sampai lima tahun mendatang, sekurang-kurangnya telah
dirintis jalan-jalan ke arah terbentuknya sistem-sistem politik, ekonomi,
sosial, dan keamanan yang baku serta sistem kerja anak bangsa dan
aparatur pemerintah dan negara yang profesional dan efisien.
PEMBAHARUAN sistem memerlukan power sharing yang mantap antara presiden
dan parlemen (sebagai institusi), antara presiden dan masyarakat pers
yang bebas, serta antara presiden dan wakil presiden. Jika tidak,
ketiga-tiganya dapat menimbulkan krisis konstitusional yang sama
dahsyatnya seperti gempa dan tsunami di Aceh!
Power sharing antara presiden dan parlemen diperlukan karena makin
menonjolnya posisi parlemen sebagai pengawas politik secara politis dan
konstitusional. Dalam sistem demokrasi kita, parlemen bertugas sebagai
mitra pemerintah. Bukanlah sebagai tandingan pemerintah. Maka, oposisi
dalam sistem demokrasi kita adalah sebagai konsekuensi dari peningkatan
pengawasan politik, bukanlah oposisi demi oposisi.
Power sharing antara presiden dan masyarakat pers yang bebas diperlukan
karena makin meningkatnya peranan pers sebagai alat/institusi kontrol
sosial. Sepeninggal Partai Golkar dari Koalisi Kebangsaan, Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan perlu meningkatkan kerja sama dengan pers
yang bebas itu agar pengawasan internal dan eksternal terhadap
pemerintah berlangsung baik.
Power sharing antara presiden dan wakil presiden teramat penting bagi
penyelenggaraan pemerintahan secara stabil dan berkelanjutan. Sering
jabatan wakil presiden disamakan dengan posisi "ban serep". Ini tidak
benar. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dan sesudah amandemen itu,
wakil presiden dinyatakan sebagai pembantu presiden dalam melakukan
tugasnya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Dengan demikian,
ia mewakili presiden dalam semua bidang pemerintahan dan tugas
kenegaraan.
Dalam sejarah, ada dua wakil presiden yang tidak menerima posisi "ban
serep" itu, yakni Bung Hatta sebagai wakil presiden dari Presiden
Soekarno, dan Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai wakil presiden dari
Presiden Soeharto.
Bagaimana dengan presiden dan wakil presiden kita dewasa ini. Yang satu/presiden
seorang staff officer Tentara Nasional Indonesia berpikir dulu baru
bertindak. Yang satunya/wakil presiden seorang pengusaha ingin bertindak
serba cepat. Ditambah pula bahwa wakil presiden kita ini "rijk van huis
uit" (dari sononya kaya) adalah Ketua Umum Partai Golkar yang saat ini
terbesar di Indonesia dan dalam Dewan Perwakilan Rakyat kita. Posisi
politis-konstitusional beliau sama dengan presiden sebab kedua-duanya
dipilih langsung oleh rakyat. Ketegangan politik di antara keduanya
dapat mendistabilisasikan pemerintahan nasional, dan bangsa ini dapat
terjerumus dalam suatu krisis konstitusional yang mendalam.
JADI, apa persisnya peran budaya 100 hari itu? Perannya adalah penentuan
apakah akan berlanjut atau tidaknya honeymoon (bulan madu) di antara
masyarakat politik, khususnya masyarakat pers dengan presiden/pemerintah.
Adakah ini menandakan berakhirnya time- line (bukan date-line)
berakhirnya romantika antara para pengantin baru (pemerintah yang baru)
dan masyarakat pers yang baru beberapa tahun ini memperoleh kebebasannya?
Sementara itu, ada berita burung yang menyatakan bahwa ada desakan kuat
kepada Presiden SBY dari lingkungan beliau untuk mengadakan reshuffle
kabinet secara besar-besaran, sesudah/pada tanggal 100 hari ini. Malahan,
ini juga berita burung, ada sebuah orpol besar yang telah menyiapkan
daftar nama para menteri yang perlu diganti dan telah pula menyusun
daftar minimum yang harus diperoleh orpol itu, dan bahwa daftar-daftar
itu sudah disampaikan kepada "orang dalam" untuk diperjuangkan!
Lalu, bagaimana dengan kontrak-kontrak yang telah ditandatangani para
menteri dengan presiden? Apakah kedudukan hukum dari kontrak-kontrak
tersebut sama dengan yang diatur dalam koelie contract-ordonantie (sebelum
Perang Dunia II), di mana dinyatakan bahwa para majikan setiap saat
dapat memberhentikan seseorang, yang tidak memiliki hak hukum sama
sekali untuk membela diri?
Berita burung bukanlah tidak ada kebenarannya. Terlebih burung yang
dinamakan emprit gading yang terkenal siulannya itu. Belasan tahun yang
silam, burung ini pun membawa berita tentang wafatnya Sri Sultan HB IX.
Sejak itu, setiap kali ia berbunyi, ada saja keluarga/kenalan dekat saya
yang meninggal. Berita yang disiulkan burung itu bukan saja berita
kematian, tetapi juga memperingatkan kita akan adanya bencana! ►Frans
Seda Mantan Menteri Keuangan, Kompas, 28/1/05
|
|
|
|