BERITA 100 HARI SBY-JK
 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
 

 

  B E R I T A
 ► Berita
 ► Wawancara
 ► Opini
 ► Editorial
 ► Resensi
 ► Leadership
 ► Pernikahan
 ► Berita KIB
 ► Berita 2003
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 

 


 
Paul Sutaryono:

100 Hari dan Industri Perbankan


Kompas 1/2/05: Rasanya saat ini pasar tertuju pada titik fokus 100 hari kinerja pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Lahirlah berbagai komentar, positif maupun negatif. Bagaimana kurs rupiah? Ketika Yudhoyono melantik para menterinya dalam Kabinet Indonesia Bersatu, nilai rupiah terhadap dollar AS berada pada kisaran Rp 9.075 (Kontan Nomor 17, 31 Januari 2005). Namun, pada Jumat, 28 Januari 2005 tepat 100 hari, kurs rupiah berada di level Rp 9.145. Indeks harga saham gabungan terus menembus angka 1.000. Namun ada yang mengatakan bahwa angka itu bukan sinyal kinerja Yudhoyono.

Lantas bagaimana kinerja Yudhoyono di industri perbankan? Apakah memang tidak ada kemajuan yang signifikan? Adakah beberapa catatan positif yang menyertainya?

Paket kebijakan perbankan
Pada 25 Januari 2005, Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter dan pengawas perbankan nasional mengumumkan paket kebijakan perbankan. Paket ini meliputi delapan kebijakan: pinjaman luar negeri, penilaian kualitas aktiva, batas maksimum pemberian kredit (BMPK), sekuritisasi aset pada bank umum, perlakuan kredit untuk Aceh dan Nias, transparansi informasi produk bank, penyelesaian pengaduan nasabah, dan sistem informasi debitor.

Paket kebijakan itu juga bertujuan untuk memudahkan konsolidasi perbankan nasional sejalan dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) untuk 5-10 tahun ke depan (lihat Tabel 1 dan 2).

Sepintas, hal ini merupakan kinerja pemerintah. Namun sejatinya bukan. Itu kinerja BI. Mau bukti? Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tanggal 17 Mei 1999 tentang Bank Indonesia Bab II Status, Tempat Kedudukan, dan Modal, Pasal 4 Butir (2) sangat jelas menyatakan bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Lebih lanjut pada Pasal 8 dinyatakan bahwa tugas BI adalah (a) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, (b) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan (c) mengatur dan mengawasi bank. Lalu bagaimana kaitan BI dengan pemerintah?

BI bertindak sebagai pemegang kas pemerintah (Pasal 52); BI untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri (Pasal 53); Pemerintah wajib meminta BI dan atau mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas BI atau masalah lain yang termasuk kewenangan BI (Pasal 54); dan BI dilarang memberikan kredit kepada pemerintah (Pasal 56).

Beberapa catatan positif
Jika demikian, apa saja hasil positif pemerintah selama ini utamanya pada industri perbankan? Cukup banyak. Paling tidak terdapat beberapa catatan positif yang layak untuk dicermati lebih lanjut.

Pertama, persepsi positif di mata dunia perbankan internasional. Ketika Yudhoyono dilantik, komunitas perbankan internasional terutama kawasan Asia Tenggara telah menunjukkan tanggapan positif. Bahkan jauh sebelumnya ketika Yudhoyono hampir pasti memenangi pemilihan umum, dunia menyambut positif. Persepsi positif ini mampu mendorong ekspektasi pasar bahwa kondisi Indonesia akan membaik dalam berbagai hal.

Contohnya, peringkat utang meningkat, ekspektasi investasi membaik, rupiah menguat, indeks harga saham gabungan (IHSG) melonjak tinggi. Juga terdongkraknya ekspektasi bahwa perbankan nasional akan makin berkembang dengan sehat. Mana buktinya?

Kedua, permintaan hubungan koresponden baru (banking correspondent relationship). Pada umumnya, menjelang Natal dan Tahun Baru tidak banyak lagi kunjungan tamu bank koresponden. Namun, tahun 2004, bank nasional masih menerima banyak kunjungan tamu dari bank koresponden, dari berbagai penjuru dunia antara lain dari Jerman, Perancis, Singapura, Amerika Serikat, dan Jepang.

Bahkan ada beberapa bank mancanegara yang minta hubungan koresponden baru. Sebelum melakukan operasional perbankan, kedua bank harus menjalin hubungan koresponden langsung antarkantor pusat terlebih dulu. Permintaan hubungan koresponden ini memberikan indikasi positif bahwa perbankan nasional makin dipercaya oleh bank internasional.

Ketiga, banjir berbagai tawaran produk, jasa dan rabat (rebate) serta pelatihan.

Kita ambil beberapa contoh. Satu, kesediaan untuk memberikan konfirmasi surat kredit berdokumen (L/C) yang diterbitkan oleh bank nasional.

Dua, rabat untuk L/C yang diadviskan, penyelesaian (settlement) hasil ekspor (export proceeds) lewat bank tertentu.

Tiga, pelatihan untuk berbagai bidang, antara lain manajemen risiko (risk management), manajemen keuangan global (global cash management), manajemen treasuri (treasury management), pusat pemrosesan dokumen L/C (trade processing center).

Keempat, credit line (fasilitas yang diberikan oleh satu bank kepada bank korespondennya untuk meng-cover berbagai transaksi misalnya L/C), bank garansi, pasar devisa (foreign exchange atau forex), pasar uang (money market), surat utang negara (SUN), sekuritas, obligasi). Secara umum, credit line ini terdiri dari tiga line: money market, commercial, dan forex. Urutan ini dibagi menurut bobot risiko.

Sejak krisis ekonomi menerjang Tanah Air, bank nasional hanya memperoleh fasilitas credit line dari bank asing berupa commercial line (untuk meng- cover transaksi ekspor impor alias L/C dan bank garansi serta surat kredit berdokumen dalam negeri alias SKBDN) dan forex line (untuk meng-cover transaksi beli dan atau jual mata uang).

Ringkas kata, bank nasional tidak memperoleh fasilitas money market line sehingga tidak bisa meminjam dana (borrowing) dalam waktu relatif lama misalnya satu bulan. Dan bahkan untuk menempatkan dana (placement) pun mengalami kesulitan. Mau terima atau tidak, hal ini menggambarkan bahwa waktu itu Indonesia masih dipandang sebelah mata oleh negara-negara lain. Dan ini tercermin dalam sikap bank mereka terhadap bank nasional. Namun yang terjadi sekarang?

Nah, saat ini beberapa bank asing telah menyediakan fasilitas money market line kepada bank nasional. Sinyal yang sangat menggembirakan. Lalu apa manfaatnya? Dengan demikian, bank nasional akan gampang mencari dana untuk menutup kekurangan dana pada akhir hari (square). Atau mencari dana untuk memenuhi kewajiban yang segera jatuh tempo (due) misalnya obligasi subordinasi (subordinated debt) yang diperhitungkan sebagai modal pelengkap atau dikenal sebagai tier II capital. Hal ini mampu mendongkrak rasio kecukupan modal (CAR) suatu bank. Atau juga bermanfaat untuk memenuhi kewajiban yankee bond dan exchange offer yang segera jatuh tempo.

Kecil bermanfaat
Hal-hal yang bernada positif ini barangkali tidak tercatat oleh kalangan di luar perbankan. Mengapa demikian? Karena hal ini relatif teknis operasional perbankan. Dengan demikian, barangkali titik amatan dalam menilai suatu kinerja menjadi kurang fokus. Alhasil lupa atau melupakan akan perolehan yang kecil-kecil, padahal sesungguhnya sangat bermanfaat bagi kemajuan perbankan nasional. = Paul Sutaryono Pengamat dan Praktisi Perbankan

  BERITA LAINNYA  
= Presiden Tak Pernah Janji Soal 100 Hari

= Dikritik, SBY Ngaku Lapang Hati

= Paul Sutaryono: 100 Hari Pemerintah dan Industri Perbankan

= FKB Kecewa, SBY-JK Tekesan Masih Kampanye

= Masalah 100 Hari, Presiden Terjebak Jargon Sendiri

= Seratus Hari Tanpa Perubahan Signifikan

= Gebrakan 100 Hari Tanpa Gebrakan

= Megawati: Janji SBY di Awang-awang

= Kinerja Kementerian BUMN Buruk

= Janji-Janji Presiden Sulit Sitepati

= Ketidakpuasan Publik Mulai Terekspresikan

= Presiden Belum Puas, 100 Hari Dapat Ponten 4

= 100 Hari SBY-Kalla, Tidak Puas Kinerja Aparat Hukum

= Penanganan Korupsi, SBY Sendiri Belum Puas

= Tajuk Kompas: Kinerja 100 Hari Pemerintah SBY-Kalla

= 100 Hari Pemerintahan SBY Penegakan Hukum Masih Buruk

= Presiden Tidak Puas Kinerja Polisi dan Jaksa

= Sukardi Rinakit: SBY dan Politik "Gusti Ora Sare"

= Presiden SBY, Jangan Cepat Vonis Pemerintah Gagal

= Frans Seda, Budaya 100 Hari

= Noktah Merah Rapor SBY

= Dr J Kristiadi, Hanya Retorika Politik