Paul Sutaryono:
100 Hari dan Industri Perbankan
Kompas 1/2/05: Rasanya saat ini pasar tertuju pada titik fokus 100 hari
kinerja pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Lahirlah
berbagai komentar, positif maupun negatif. Bagaimana kurs rupiah? Ketika
Yudhoyono melantik para menterinya dalam Kabinet Indonesia Bersatu,
nilai rupiah terhadap dollar AS berada pada kisaran Rp 9.075 (Kontan
Nomor 17, 31 Januari 2005). Namun, pada Jumat, 28 Januari 2005 tepat 100
hari, kurs rupiah berada di level Rp 9.145. Indeks harga saham gabungan
terus menembus angka 1.000. Namun ada yang mengatakan bahwa angka itu
bukan sinyal kinerja Yudhoyono.
Lantas bagaimana kinerja Yudhoyono di industri perbankan? Apakah memang
tidak ada kemajuan yang signifikan? Adakah beberapa catatan positif yang
menyertainya?
Paket kebijakan perbankan
Pada 25 Januari 2005, Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter dan
pengawas perbankan nasional mengumumkan paket kebijakan perbankan. Paket
ini meliputi delapan kebijakan: pinjaman luar negeri, penilaian kualitas
aktiva, batas maksimum pemberian kredit (BMPK), sekuritisasi aset pada
bank umum, perlakuan kredit untuk Aceh dan Nias, transparansi informasi
produk bank, penyelesaian pengaduan nasabah, dan sistem informasi
debitor.
Paket kebijakan itu juga bertujuan untuk memudahkan konsolidasi
perbankan nasional sejalan dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (API)
untuk 5-10 tahun ke depan (lihat Tabel 1 dan 2).
Sepintas, hal ini merupakan kinerja pemerintah. Namun sejatinya bukan.
Itu kinerja BI. Mau bukti? Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 1999 tanggal 17 Mei 1999 tentang Bank Indonesia Bab II Status,
Tempat Kedudukan, dan Modal, Pasal 4 Butir (2) sangat jelas menyatakan
bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari
campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya kecuali untuk
hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Lebih lanjut pada Pasal 8 dinyatakan bahwa tugas BI adalah (a)
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, (b) mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, dan (c) mengatur dan mengawasi bank. Lalu
bagaimana kaitan BI dengan pemerintah?
BI bertindak sebagai pemegang kas pemerintah (Pasal 52); BI untuk dan
atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan
serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap
pihak luar negeri (Pasal 53); Pemerintah wajib meminta BI dan atau
mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi,
perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas BI atau masalah lain
yang termasuk kewenangan BI (Pasal 54); dan BI dilarang memberikan
kredit kepada pemerintah (Pasal 56).
Beberapa catatan positif
Jika demikian, apa saja hasil positif pemerintah selama ini utamanya
pada industri perbankan? Cukup banyak. Paling tidak terdapat beberapa
catatan positif yang layak untuk dicermati lebih lanjut.
Pertama, persepsi positif di mata dunia perbankan internasional. Ketika
Yudhoyono dilantik, komunitas perbankan internasional terutama kawasan
Asia Tenggara telah menunjukkan tanggapan positif. Bahkan jauh
sebelumnya ketika Yudhoyono hampir pasti memenangi pemilihan umum, dunia
menyambut positif. Persepsi positif ini mampu mendorong ekspektasi pasar
bahwa kondisi Indonesia akan membaik dalam berbagai hal.
Contohnya, peringkat utang meningkat, ekspektasi investasi membaik,
rupiah menguat, indeks harga saham gabungan (IHSG) melonjak tinggi. Juga
terdongkraknya ekspektasi bahwa perbankan nasional akan makin berkembang
dengan sehat. Mana buktinya?
Kedua, permintaan hubungan koresponden baru (banking correspondent
relationship). Pada umumnya, menjelang Natal dan Tahun Baru tidak banyak
lagi kunjungan tamu bank koresponden. Namun, tahun 2004, bank nasional
masih menerima banyak kunjungan tamu dari bank koresponden, dari
berbagai penjuru dunia antara lain dari Jerman, Perancis, Singapura,
Amerika Serikat, dan Jepang.
Bahkan ada beberapa bank mancanegara yang minta hubungan koresponden
baru. Sebelum melakukan operasional perbankan, kedua bank harus menjalin
hubungan koresponden langsung antarkantor pusat terlebih dulu.
Permintaan hubungan koresponden ini memberikan indikasi positif bahwa
perbankan nasional makin dipercaya oleh bank internasional.
Ketiga, banjir berbagai tawaran produk, jasa dan rabat (rebate) serta
pelatihan.
Kita ambil beberapa contoh. Satu, kesediaan untuk memberikan konfirmasi
surat kredit berdokumen (L/C) yang diterbitkan oleh bank nasional.
Dua, rabat untuk L/C yang diadviskan, penyelesaian (settlement) hasil
ekspor (export proceeds) lewat bank tertentu.
Tiga, pelatihan untuk berbagai bidang, antara lain manajemen risiko
(risk management), manajemen keuangan global (global cash management),
manajemen treasuri (treasury management), pusat pemrosesan dokumen L/C
(trade processing center).
Keempat, credit line (fasilitas yang diberikan oleh satu bank kepada
bank korespondennya untuk meng-cover berbagai transaksi misalnya L/C),
bank garansi, pasar devisa (foreign exchange atau forex), pasar uang
(money market), surat utang negara (SUN), sekuritas, obligasi). Secara
umum, credit line ini terdiri dari tiga line: money market, commercial,
dan forex. Urutan ini dibagi menurut bobot risiko.
Sejak krisis ekonomi menerjang Tanah Air, bank nasional hanya memperoleh
fasilitas credit line dari bank asing berupa commercial line (untuk meng-
cover transaksi ekspor impor alias L/C dan bank garansi serta surat
kredit berdokumen dalam negeri alias SKBDN) dan forex line (untuk meng-cover
transaksi beli dan atau jual mata uang).
Ringkas kata, bank nasional tidak memperoleh fasilitas money market line
sehingga tidak bisa meminjam dana (borrowing) dalam waktu relatif lama
misalnya satu bulan. Dan bahkan untuk menempatkan dana (placement) pun
mengalami kesulitan. Mau terima atau tidak, hal ini menggambarkan bahwa
waktu itu Indonesia masih dipandang sebelah mata oleh negara-negara
lain. Dan ini tercermin dalam sikap bank mereka terhadap bank nasional.
Namun yang terjadi sekarang?
Nah, saat ini beberapa bank asing telah menyediakan fasilitas money
market line kepada bank nasional. Sinyal yang sangat menggembirakan.
Lalu apa manfaatnya? Dengan demikian, bank nasional akan gampang mencari
dana untuk menutup kekurangan dana pada akhir hari (square). Atau
mencari dana untuk memenuhi kewajiban yang segera jatuh tempo (due)
misalnya obligasi subordinasi (subordinated debt) yang diperhitungkan
sebagai modal pelengkap atau dikenal sebagai tier II capital. Hal ini
mampu mendongkrak rasio kecukupan modal (CAR) suatu bank. Atau juga
bermanfaat untuk memenuhi kewajiban yankee bond dan exchange offer yang
segera jatuh tempo.
Kecil bermanfaat
Hal-hal yang bernada positif ini barangkali tidak tercatat oleh kalangan
di luar perbankan. Mengapa demikian? Karena hal ini relatif teknis
operasional perbankan. Dengan demikian, barangkali titik amatan dalam
menilai suatu kinerja menjadi kurang fokus. Alhasil lupa atau melupakan
akan perolehan yang kecil-kecil, padahal sesungguhnya sangat bermanfaat
bagi kemajuan perbankan nasional. = Paul Sutaryono Pengamat
dan Praktisi Perbankan
|
|
|
|