BERITA 100 HARI SBY-JK
 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
 

 

  B E R I T A
 ► Berita
 ► Wawancara
 ► Opini
 ► Editorial
 ► Resensi
 ► Leadership
 ► Berita KIB
 ► Berita Tsunami
 ► Sebelumnya
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 

 


 
Kementerian Negara

Kominfo Jadi Departemen


Jakarta 3/2/05: Kementerian Negara Komunikasi dan Informatika secara resmi berubah menjadi Departemen Komunikasi dan Informatika. Perubahan status kementerian ini tertuang dalam dua peraturan presiden (perpres). Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, mengatakan Presiden SBY menandatangani kedua perpres Senin 31/1/05 lalu.

 

Kedua Perpres itu adalah Perpres Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, dan Perpres Nomor 10 Tahun 2005 mengenai Unit Organisasi Tugas Eselon I Kementerian Negara.

 

Perubahan Kementerian Negara menjadi Departemen Kominfo telah lama diusulkan mantan Menteri Negara Kominfo Syamsul Muarif. Menurut Sudi, dulu yang mengganjal adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang berada di bawah Departemen Perhubungan. Sekarang ditempatkan di bawah Departemen Komunikasi dan Informatika. Selain itu, Lembaga Informasi Nasional (LIN) juga akan dibubarkan dan dilebur menjadi satu Ditjen di Depkominfo.


Dengan struktur baru, Departemen Kominfo memiliki empat direktorat, yaitu Ditjen Postel, Ditjen Aplikasi Telematika, Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi serta Ditjen leburan LIN. Selain itu, ada satu irjen, badan pengembangan dan penelitian sumber daya manusia, dan staf ahli.

Selain dua perpres tersebut, presiden juga telah menandatangani dua perpres lainnya. Yaitu, Perpres Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Keppres (keputusan presiden) Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND). Dan, Perpres Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I LPND. *mlp
 

  BERITA LAINNYA  
= Kementerian Negara Kominfo Jadi Departemen

= Ical, Sugiharto, dan Suryadharma Dapat Nilai Terendah

= M Samsul Arif, Kinerja Belum Sentuh Substansi

= Presiden Tak Pernah Janji Soal 100 Hari

= Dikritik, SBY Ngaku Lapang Hati

= Paul Sutaryono: 100 Hari Pemerintah dan Industri Perbankan

= FKB Kecewa, SBY-JK Tekesan Masih Kampanye

= Masalah 100 Hari, Presiden Terjebak Jargon Sendiri

= Seratus Hari Tanpa Perubahan Signifikan

= Gebrakan 100 Hari Tanpa Gebrakan

= Megawati: Janji SBY di Awang-awang

= Kinerja Kementerian BUMN Buruk

= Janji-Janji Presiden Sulit Sitepati

= Ketidakpuasan Publik Mulai Terekspresikan

= Presiden Belum Puas, 100 Hari Dapat Ponten 4

= 100 Hari SBY-Kalla, Tidak Puas Kinerja Aparat Hukum

= Penanganan Korupsi, SBY Sendiri Belum Puas

= Tajuk Kompas: Kinerja 100 Hari Pemerintah SBY-Kalla

= 100 Hari Pemerintahan SBY Penegakan Hukum Masih Buruk

= Presiden Tidak Puas Kinerja Polisi dan Jaksa

= Sukardi Rinakit: SBY dan Politik "Gusti Ora Sare"

= Presiden SBY, Jangan Cepat Vonis Pemerintah Gagal

= Frans Seda, Budaya 100 Hari

= Noktah Merah Rapor SBY

= Dr J Kristiadi, Hanya Retorika Politik