Kementerian Negara
Kominfo Jadi Departemen
Jakarta 3/2/05: Kementerian Negara Komunikasi dan Informatika secara
resmi berubah menjadi Departemen Komunikasi dan Informatika. Perubahan
status kementerian ini tertuang dalam dua peraturan presiden (perpres).
Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, mengatakan Presiden SBY menandatangani
kedua perpres Senin 31/1/05 lalu.
Kedua Perpres itu adalah Perpres Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia, dan Perpres Nomor 10 Tahun 2005 mengenai Unit
Organisasi Tugas Eselon I Kementerian Negara.
Perubahan Kementerian Negara menjadi Departemen Kominfo
telah lama diusulkan mantan Menteri Negara Kominfo Syamsul Muarif.
Menurut Sudi, dulu yang mengganjal adalah Direktorat Jenderal Pos dan
Telekomunikasi yang berada di bawah Departemen Perhubungan. Sekarang
ditempatkan di bawah Departemen Komunikasi dan Informatika. Selain itu,
Lembaga Informasi Nasional (LIN) juga akan dibubarkan dan dilebur menjadi
satu Ditjen di Depkominfo.
Dengan struktur baru, Departemen Kominfo memiliki empat direktorat, yaitu
Ditjen Postel, Ditjen Aplikasi Telematika, Ditjen Sarana Komunikasi dan
Diseminasi Informasi serta Ditjen leburan LIN. Selain itu, ada satu irjen,
badan pengembangan dan penelitian sumber daya manusia, dan staf ahli.
Selain dua perpres tersebut, presiden juga telah menandatangani dua
perpres lainnya. Yaitu, Perpres Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan
atas Keppres (keputusan presiden) Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Nondepartemen (LPND). Dan, Perpres Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Keppres Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I LPND. *mlp
|