Berita Pemilu
Awas Racun Politik Uang
BERITA INDONESIA 65:
Politik uang atau money politics dikuatirkan semakin marak meracuni
Pemilu 2009, baik Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden. Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga awal Februari 2009 telah menemukan
2.452 pelanggaran, di antaranya yang paling menonjol adalah politik uang
dan penyalahgunaan jabatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengkuatirkan akan
maraknya politik uang dan intimidasi dalam kampanye terbuka, 16 Maret-5
April 2009. Hafiz mengatakan akibat terbatasnya waktu kampanye di setiap
provinsi dan ketatnya persaingan antarcalon anggota legislatif maupun
partai politik, dikhawatirkan membuat peserta pemilu menghalalkan segala
cara.
Selain masalah politik uang, Hafiz mengingatkan perlu mengwaspadai
intimidasi, dan tekanan terhadap kelompok tertentu untuk memilih atau
tidak memilih peserta pemilu tertentu. Ketua KPU mengemukakan hal itu
seusai melakukan sosialisasi pemilu kepada tokoh masyarakat, parpol, dan
penyelenggara pemilu di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan,
Selasa (10/3).
Belakangan, istilah politik uang atau money politics sudah semakin akrab
dalam pembicaraan di tengah masyarakat, baik di kota maupun pedesaan.
Politik uang telah menjadi racun atau virus yang sangat merusak esensi
demokrasi (Pemilu). Bayangkan, sudah di hampir seluruh pelosok tanah
air, racun atau virus politik uang itu semakin menular, merajalela,
tidak tahu malu lagi, semakin menjadi-jadi.
Politik uang yang merupakan sebuah bentuk pelanggaran kampanye,
dilakukan dengan cara pemberian, baik berbentuk uang, maupun barang (sembako)
kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati (membeli suara)
masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai dan/atau Caleg
yang bersangkutan.
Persaingan ketat antarpartai dan antarcaleg justru lebih disesaki dengan
politik uang dalam berbagai bentuk. Boleh diduga, sudah hampir tidak ada
Parpol peserta Pemilu 2009, baik itu atas nama Caleg atau Parpolnya,
yang tidak melakukan praktek politik uang. Walaupun di sisi lain, mesti
diharapkan pula, bahwa tidak semua Parpol apalagi Caleg yang melakukan
politik uang.
Hal ini berkaitan dengan motivasi dari setiap pribadi Caleg, baik yang
mengincar kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Bila dilihat
dari motivasi menjadi Caleg, paling tidak bisa dibedakan pada dua
kelompok. Kelompok pertama, yakni calon yang memang didorong oleh suara
hati untuk membela kepentingan banyak orang. Mereka ini memiliki
motivasi kuat ingin mengabdikan diri untuk berperan sebagai anggota
legislatif yang mempunyai 3 (tiga) fungsi dasar yaitu fungsi anggaran,
fungsi pembuatan kebijakan (legislasi) dan fungsi pengawasan.
Kelompok kedua, yakni mereka (Caleg) yang sedang mencari pekerjaan atau
ingin mengejar status sosial dan kesempatan yang lebih baik untuk
memperbaiki taraf ekonomi. Maklum, gaji DPR itu lumayan besar. Belum
lagi jika mereka ada yang berharap dapat berbagai fasilitas dan
kemudahan. Jangan-jangan dalam kelompok kedua ini ada pula yang berharap
bisa kebagian kesempatan korupsi, walaupun akhir-akhir ini Komisi
Pemberantas Korupsi (KPK) sudah menangkapi beberapa anggota DPR dan DPRD
yang ketahuan terlibat korupsi. Mereka itu dipandang hanya ketiban sial.
Sementara yang tidak ketahuan, ya, tidak tertangkap!
Apakah Si A,B,C,D dan seterusnya masuk kelompok pertama atau kedua,
tentulah yang bersangkutan sendiri paling tahu. Publik paling-paling
hanya bisa melihat indikasi atau kulitnya saja. Dalam konteks Pemilu,
salah satu indikasi dari (calon) kelompok kedua adalah gencar melakukan
politik uang. Membagi-bagi uang dan pemberian dalam bentuk lain kepada
para konstituen. Kelompok kedua yang tidak melakukan politik uang
hanyalah mereka yang sedang mencari pekerjaan, dan karena memang tidak
punya kesanggupan membagi-bagi uang.
Hari-hari semakin mendekat detik pencontrengan 9 April 2009, di berbagai
sudut kota dan desa, tak terkecuali di ibukota Jakarta, sudah diduga
akan semakin banyak sembako dan amplop berisi uang yang dibagikan. Sebab,
sebelumnya sudah bertabur janji-janji akan pemberian uang dan sembako
itu.
Bahkan jauh hari sebelum 9 April, sudah banyak yang membagi-bagi uang
dan pemberian lainnya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga awal
Februari telah menemukan 2.452 pelanggaran. “Jenis pelanggaran yang
paling menonjol adalah politik uang dan penyalahgunaan jabatan,” ungkap
anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wirdyaningsih, di Jakarta,
Senin (9/2/2009).
Masyarakat sendiri pun tampaknya sangat menikmati dan mendambakan
politik uang itu. Dari pengamatan Majalah Berita Indonesia sebagian
masyarakat tidak segan-segan lagi menanyakan berapa uang yang akan
diberikan Si Caleg untuk satu orang pemilih. Sudah terjadi tawar-menawar,
mulai dari Rp.20.000 hingga Rp.200.000.
Linda Simanullang, SE, Caleg Partai Damai Sejahtera (PDS) untuk DPRD II
di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, mengeluhkan dahsyatnya
politik uang tersebut. Menurut pengakuan masyarakat kepadanya, bahwa
Caleg lainnya sudah membagikan uang berkisar antara Rp.100.000 sampai
Rp.300.000 per orang pemilih. Bahkan selain memberi uang, ada Caleg yang
mendrop kayu bakar sekian kubik dan pupuk kepada warga.
Di daerah ini, sudah sangat lazim para Caleg menjamu makan warga
sekampung. Pada kesempatan itu, Si Caleg pun menjajikan
pemberian-pemberian lainnya agar ia dipilih. Bahkan ada juga yang
menjanjikan akan membangun infrastruktur, jalan dan lain-lain di desa
itu. Maklum, di Kabupaten Humbang Hasundutan ini, tidak sedikit anggota
DPRD sekaligus menjadi kontraktor (pemborong) proyek-proyek pemerintah
daerah setempat.
Menurut Linda, integritas seorang calon legislatif adalah tidak
menjalankan politik uang. Ia melihat betapa perlunya membangkitkan
kesadaran di tengah masyarakat bahwa pilihan yang didasarkan pada
politik uang berarti menjual harga diri dan ikut menyuburkan pratik
korupsi dan suap-menyuap di masyarakat secara luas.
Keluhan serupa dikemukakan Rieke Diah Pitaloka dari Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk DPR dari Jawa Barat. Dalam suatu
pertemuan dialogisnya dengan warga Kampung Cicocok, Kelurahan Citatah,
Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (24/2),
Rieke berapi-api mengajak masyarakat untuk melakukan gerakan antipolitik
uang. ”Kampanye bukan untuk bagi-bagi duit atau sembako. Jangan mau
nasib kita selama lima tahun diganti dengan 2 kilogram beras,” kata
Rieke Diah Pitaloka.
Pada kesempatan itu, Rieke mengingatkan warga agar tidak memilih caleg
yang membagikan uang. “Sebab, merekalah yang menyengsarakan rakyat
ketika berkuasa karena cenderung berupaya balik modal,” katanya.
Namun, ketika dialog terjadi, beberapa warga menyindirnya, ”Yang
mencalonkan diri kan bukan spanduk, tapi orang. Masa tidak punya duit.”
Lalu, waga mengungkapkan bahwa setiap menjelang hari pencoblosan, banyak
juru kampanye yang mendatangi warga dan memberikan bahan kebutuhan pokok
maupun uang. Ini lumrah dan memang ditunggu warga. Maka, menurut Rieke,
sekarang ini, selain ada politisi busuk, juga ada pemilih busuk yang
selalu minta amplop.
Prinsip antipolitik uang juga dikemukakan H.Imam Prawoto MBA, calon
anggota DPR RI dari Partai RepublikaN di Dapil Banten III yang meliputi
Kota dan Kabupaten Tangerang. “Kita harus berani melakukan perubahan
demi perbaikan, maka kami tidak melakukan money politic tetapi silah al-rahmi
yang berkesinambungan,” tegasnya dalam tatap muka dengan warga di Desa
Cukang Galih, Kecamatan Curug, Tangerang, Senin malam 2/3.
Prinsip ini juga dipegang Caleg RepublikaN lainnya, yakni Drs.Miftakh
Dapil Jabar III (Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur), dr.Dani Kadarisman
Dapil Jabar X ( Kabupaten Kuningan, Ciamis dan Kota Banjar) serta
Ir.Asrur Rifa Dapil Jatim III ( Kabupaten Gresik dan Lamongan), yang
semuanya nomor urut satu.
Mereka mengaku maraknya politik uang ini sebuah tantangan yang harus
dihadapi dengan teguh memegang prinsip antipolitik uang. Mereka secara
persuasif memberikan penjelasan kepada warga bahwa politik uang itu
harus ditolak. “Dalam pencalonan kami selalu menjunjung tinggi ahlak al-karimah,
pertemuan silah al-rahmi lebih diutamakan daripada pemasangan baliho
besar-besaran apalagi politik uang,” kata H.Imam Prawoto MBA.
Menurutnya, anggota legislatif harus mampu, sanggup dan siap menyerap
aspriasi masyarakat, agar betul-betul sebagai wakil rakyat yang
resprentatif. Jika seseorang terpilih menjadi anggota DPR karena politik
uang (membeli suara rakyat), tentu saja ia tidak merasa perlu lagi
memperhatikan aspirasi masyarakat yang suaranya telah dibeli.
Maka, Imam menegaskan harus berani melakukan perubahan demi perbaikan,
dengan tidak melakukan money politics, tetapi melakukan silah al-rahmi
yang berkesinambungan. Kelak, sesudah terpilih ia ingin tetap mengadakan
posko tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota yang tugasnya menyerap
aspirasi, kehendak rakyat serta menyalurkannya. “Sehingga merupakan
silah al-rahmi yang berkelanjutan dan berkesinambungan,” katanya.
Ternyata dari pengalaman H.Imam Prawoto, umumnya masyarakat dapat
menerima bahwa pilihan yang terbaik adalah sesuai dengan suara hati, dan
tidak baik bila terpengaruh dengan politik uang. Jika perlu, silakan
ambil uangnya, tetapi gunakanlah hak pilih sesuai dengan hati nurani.
Memang, tidak semua warga yang bisa dipengaruhi politik uang. Seorang
warga Dusun Karang, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten
Bojonegoro, Jawa Timur bernama Ahmad Fahrudin (28), bahkan melaporkan
dua orang Caleg dari sebuah partai di Kabupaten Bojonegoro, satu di
antaranya mantan pejabat penting Kabupaten Bojonegoro, kepada Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena dianggap melakukan politik uang.
Dilaporkan pada Selala 3/3 di rumah salah satu warga, kedua caleg itu
membagikan kaos dan amplop berisi uang Rp20 ribu. Namun, Si Caleg, SP,
membantah melakukan politik uang. “Kalau saya kasih uang bensin, itu kan
wajar. Sebab mereka tim saya,” kilahnya.
Minim Pemahaman
Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, di Jakarta, Senin (9/2), saat memaparkan
banyaknya pelanggaran politik uang dan penyalahgunaan jabatan yang
ditemukan Bawaslu, menyebut hal itu disebabkan empat hal.
Pertama, minimnya pemahaman berdemokrasi dari calon anggota legislatif (caleg)
dan partai politik (parpol). Menurutnya, Pemilu masih dianggap sebagai
kesempatan untuk memperoleh kedudukan yang dapat dimanfaatkan untuk
menumpuk kekayaan. Sehingga, mereka menghalalkan berbagai cara untuk
memenangi pemilu dengan harus keluar uang banyak, bukan mendekatkan diri
kepada konstituen atau memperjuangkan aspirasi rakyat.
Kedua, masyarakat juga belum sepenuhnya memahami arti demokrasi,
sehingga pelanggaran pemilu masih saja terjadi. Hal ini, kata
Wirdyaningsih, juga disebabkan minimnya kesadaran berdemokrasi
masyarakat, yang lebih memilih parpol dan caleg yang membagikan uang,
bukan didasarkan pada sejauh mana visi, misi dan program Parpol/Caleg
peserta pemilu membawa perubahan dan merealisasikan aspirasi pemilih.
Ketiga, juga disebabkan tidak adanya peraturan yang tegas, membuat
politik uang dan penyalahgunaan jabatan berlangsung marak. Keempat,
akibat kekurangan tenaga pengawas dan belum berfungsinya Sentra
Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di seluruh provinsi.
Selain akibat minimnya pemahaman berdemokrasi dari caleg dan partai
politik (parpol), mungkin juga lebih disebabkan nafsu berkuasa yang
berlebihan. Memang, arti mereka berpolitik adalah untuk mencapai
kekuasaan. Politik adalah alat untuk memperoleh kekuasaan. Tetapi
kiranya jangan dilakukan dengan cara-cara kotor, menghalalkan segala
cara, termasuk melakukan politik uang, dan memanipulasi data daftar
pemilih.
Praktik kotor seperti inilah yang menyebabkan timbilnya pandangan bahwa
politik sebagai sesuatu yang kotor. Mau berpolitik berarti juga siap
dengan cara-cara kotor, asalkan bisa sampai pada tujuan. Terminologi
perilaku politisi seperti inilah yang disebut machiavellist, sebuah
istilah yang berasal dari seorang filsuf asal Italia, Niccolo
Machiavelli, yang tenar dengan karyanya Il Principe (Sang Pangeran).
Buku yang menjadi maestro dalam ilmu politik itu menguraikan tindakan
atau cara seseorang dengan menghalalkan segala cara guna merebut dan
mempertahankan kekuasaan.
BLT dan Serangan Fajar
Kebijakan pemerintah untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT)
kepada rakyat miskin, tampaknya secara langsung ikut mendorong makin
maraknya politik uang. Masyarakat menjadi terbiasa dan terbius untuk
lebih memilih menerima uang tunai daripada harus berlelah bekerja atau
mempertahankan suara hati.
BLT itu memang oleh banyak pihak dinilai sebagai bagian dari politik
uang yang dilegalkan oleh pemerintah. Penilaian tersebut antara lain
disampaikan pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Indria
Samego. Dia menilai, BLT itu sama artinya pemerintah menggunakan politik
uang dengan tujuan untuk sekadar menutup mulut masyarakat akibat
kenaikan harga BBM.
Itulah pasalnya, maka pakar politik dan Guru Besar Ilmu Sosial dan
Politik Universitas Padjadjaran Nasrullah Nazsir mengatakan, masyarakat
miskin penerima BLT rentan dimanfaatkan dalam Pemilu 2009. Menurutnya,
meski sanksi hukum hanya bisa diterapkan pada saat kampanye, kebijakan
itu merupakan keuntungan bagi incumbent.
Menurutnya, meski penerima BLT pada awalnya tidak memiliki hubungan
emosional dengan pemberi BLT, namun penerimanya tetap akan melihat siapa
yang memberi, yakni pemerintah.
Selain itu, data penduduk miskin penerima BLT, juga berpotensi digunakan
untuk tujuan serangan fajar pada Pemilu 2009. Dari jejak ‘tradisi’
Pemilu, Pilkada dan Pilkades, serangan fajar itu biasanya dilakukan pada
saat fajar menjelang hari H pemungutan suara. Serangan fajar dilakukan
dengan membagikan uang kepada warga agar memilih partai atau kandidat
tertentu. Serangan fajar ini bukanlah hal baru, tetapi sudah lama
menjadi rahasia umum yang justru diperbincangkan secara ramai.
Tetapi, sesungguhnya, biarpun banyak Caleg berseliweran dengan taburan
amplop berisi uang, rakyat jualah yang akhirnya menentukan pilihannya
sesuai dengan hati nuraninya. Maka, untuk membuat para politisi kotor
jera melancarkan politik uang, banyak pihak menganjurkan, terima saja
uangnya, tapi jangan pilih Caleg atau parpol yang memberi uang tersebut.
Mudahan-mudahan dengan cara itu pula, tidak ada lagi kesempatan bagi
politisi pelaku politik uang menjadi anggota legislatif atau pejabat
eksekutif. Sehingga tidak akan terdengar lagi ada anggota DPR yang
ditangkap KPK. ►bi
*TokohIndonesia.Com (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|
|
|