BERITA TOKOH INDONESIA
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  B E R I T A
 ► Berita
 ► Wawancara
 ► Opini
 ► Editorial
 ► Resensi
 ► Leadership
 ► Berita KIB
 ► Berita Tsunami
 ► Sebelumnya
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 


 
David Nusa Wijaya

Buron BLBI Ditangkap di AS


Jakarta, 18/01/06: David Nusa Wijaya, mantan Direktur Bank Servitia, terpidana delapan tahun penjara dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan menjadi buronan Tim Pemburu Koruptor ditangkap di San Francisco, Amerika Serikat. David kemudian dibawa ke Jakarta hari Selasa (17/1) pukul 12.30.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Presiden, Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto, langsung mengadakan jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/1). Presiden mengucapkan terima kasih kepada jajaran penegak hukum, terutama kepolisian, yang sudah bisa membawa kembali yang bersangkutan.

Namun, Presiden Yudhoyono meminta agar hukum ditegakkan dan jangan sampai ada kesalahan dari penegak hukum terhadap mereka yang telah mendapat putusan pengadilan.

Presiden juga berharap 12 terpidana lain yang merugikan keuangan negara dapat secara bertahap dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum dan mengembalikan uang negara.

Sementara itu Kapolri Sutanto menjelaskan selama ini David berdomisili di Singapura. Namun dia juga sering bepergian ke China, Hongkong, Makau, Australia, dan Amerika Serikat (AS). Pihak Polri sendiri terus berusaha mengikutinya. Terakhir Polri memperoleh informasi dari interpol, bahwa yang bersangkutan berada di San Francisco. "Kemudian kami berangkatkan anggota ke sana. Di San Francisco yang bersangkutan melakukan pelanggaran imigrasi. Ini kerja sama dengan FBI,” jelas Sutanto.

Ada dua opsi bagi David setelah tertangkap, yaitu pertama menjalani proses hukum di AS dan dideportasi atau kedua secara sukarela kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum di Indonesia. Menurut Kapolri, David memilih opsi kedua.

Menurut siaran pers Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Jakarta, David ditangkap pihak FBI pada hari Jumat di AS atas permintaan Pemerintah Indonesia. Kemudian dikembalikan ke Indonesia dengan pengawalan pejabat Polri dan FBI.

Sesuai keterangan Wakil Jaksa Agung Basrief Arief, selaku Ketua Tim Pemburu Koruptor, David langsung diperiksa di Markas Besar (Mabes) Polri. Rabu 18/1 sekitar pukul 11.00, David diserahkan dari tim lapangan pimpinan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Gories Mere kepada Ketua Tim Pemburu Koruptor dan jaksa eksekutor.

 

Mahkamah Agung tanggal 23 Juli 2004, memvonis David pidana penjara delapan tahun, juga harus membayar denda Rp 30 juta dan uang pengganti Rp 1,291 triliun. Kala itu, setelah putusan diterima eksekutor, David sudah tidak ada.
 

David didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 1,291 triliun. Ia dituntut hukuman empat tahun penjara. Pada 11 Maret 2002 Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukumnya tiga tahun penjara, denda Rp 30 juta, dan mengembalikan uang pengganti Rp 1,291 triliun. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta pada 21 Mei 2002 memvonis empat tahun penjara, denda Rp 30 juta, dan membayar uang pengganti Rp 1,291 triliun.  *ti

  BERITA LAINNYA  
= Buron BLBI Ditangkap di AS
= Purnawirawan TNI-AD Tolak MoU Aceh

= Damai, Damai, Damailah Aceh
= DPR Pilih Anggota Komisi Yudisial

= Aljazair Anugerahkan Medali kepada 13 Tokoh Indonesia.
= 36 Tokoh Iklan Kenaikan Harga BBM

= Harga BBM Naik

= Tidak Semua Eselon I Akan Diganti

= Kementerian Negara Kominfo Jadi Departemen

= Ical, Sugiharto, dan Suryadharma Dapat Nilai Terendah

= M Samsul Arif, Kinerja Belum Sentuh Substansi

= Presiden Tak Pernah Janji Soal 100 Hari

= Dikritik, SBY Ngaku Lapang Hati

= Paul Sutaryono: 100 Hari Pemerintah dan Industri Perbankan

= FKB Kecewa, SBY-JK Tekesan Masih Kampanye

= Masalah 100 Hari, Presiden Terjebak Jargon Sendiri

= Seratus Hari Tanpa Perubahan Signifikan

= Gebrakan 100 Hari Tanpa Gebrakan

= Megawati: Janji SBY di Awang-awang

= Kinerja Kementerian BUMN Buruk