David Nusa Wijaya
Buron BLBI Ditangkap di AS
Jakarta, 18/01/06: David Nusa Wijaya, mantan Direktur Bank Servitia,
terpidana delapan tahun penjara dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia, dan menjadi buronan Tim Pemburu Koruptor ditangkap di
San Francisco, Amerika Serikat. David kemudian dibawa ke Jakarta hari
Selasa (17/1) pukul 12.30.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Presiden, Kepala Polri
Jenderal (Pol) Sutanto, langsung mengadakan jumpa pers di Kantor
Presiden, Jakarta, Selasa (17/1). Presiden mengucapkan terima kasih
kepada jajaran penegak hukum, terutama kepolisian, yang sudah bisa
membawa kembali yang bersangkutan.
Namun, Presiden Yudhoyono meminta agar hukum ditegakkan dan jangan
sampai ada kesalahan dari penegak hukum terhadap mereka yang telah
mendapat putusan pengadilan.
Presiden juga berharap 12 terpidana lain yang merugikan keuangan negara
dapat secara bertahap dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses
hukum dan mengembalikan uang negara.
Sementara itu Kapolri Sutanto menjelaskan selama ini David
berdomisili di Singapura. Namun dia juga sering bepergian ke China, Hongkong, Makau, Australia, dan Amerika
Serikat (AS). Pihak Polri sendiri terus berusaha mengikutinya. Terakhir
Polri memperoleh informasi dari interpol, bahwa yang
bersangkutan berada di San Francisco. "Kemudian kami berangkatkan
anggota ke sana. Di San Francisco yang bersangkutan melakukan
pelanggaran imigrasi. Ini kerja sama dengan FBI,” jelas Sutanto.
Ada dua opsi bagi David setelah tertangkap, yaitu pertama menjalani proses hukum di
AS dan dideportasi atau kedua secara sukarela kembali ke Indonesia untuk
menjalani proses hukum di Indonesia. Menurut Kapolri, David memilih opsi
kedua.
Menurut siaran pers
Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Jakarta, David ditangkap pihak FBI pada
hari Jumat di AS atas permintaan Pemerintah Indonesia. Kemudian
dikembalikan ke Indonesia dengan pengawalan pejabat Polri dan FBI.
Sesuai keterangan
Wakil Jaksa Agung Basrief Arief, selaku Ketua Tim Pemburu Koruptor,
David langsung diperiksa di
Markas Besar (Mabes) Polri. Rabu 18/1 sekitar pukul 11.00,
David diserahkan dari tim lapangan pimpinan Wakil Kepala Badan Reserse
Kriminal Mabes Polri Gories Mere kepada Ketua Tim Pemburu Koruptor dan
jaksa eksekutor.
Mahkamah Agung tanggal 23 Juli 2004, memvonis David pidana penjara delapan tahun,
juga harus membayar denda Rp 30 juta dan uang pengganti Rp 1,291 triliun.
Kala itu, setelah putusan diterima eksekutor, David sudah tidak ada.
David didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 1,291 triliun. Ia dituntut
hukuman empat tahun penjara. Pada 11 Maret 2002 Pengadilan Negeri
Jakarta Barat menghukumnya tiga tahun penjara, denda Rp 30 juta, dan
mengembalikan uang pengganti Rp 1,291 triliun. Di tingkat banding,
Pengadilan Tinggi Jakarta pada 21 Mei 2002 memvonis empat tahun penjara,
denda Rp 30 juta, dan membayar uang pengganti Rp 1,291 triliun. *ti |
|
|
|