A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
 
  B E R I T A
 ► Berita
 ► Wawancara
 ► Opini
 ► Editorial
 ► Resensi
 ► Leadership
 ► Berita KIB
 ► Berita Tsunami
 ► Berita 2003
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 

 


 
Korban Tsunami

Sejuta Anak Pengungsi


Banda Aceh 6/1/05: Kementerian Pemberdayaan Perempuan menyebutkan, berdasarkan perkiraan Kantor Wakil Presiden Pusat Penanganan Bencana Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami, yang terjadi di Aceh-Sumut pada 26 Desember 2004, terdapat 500.000-1.000.000 anak-anak korban gempa bumi dan gelombang tsunami berstatus sebagai pengungsi.

Hingga tanggal 4 Januari 2005, Kementerian Pemberdayaan Perempuan mencatat pula terdapat korban 25.000 anak yang meninggal dunia, 1.500 anak berstatus hilang, dan 3.000 anak masih dalam status perawatan dan memerlukan penanganan medis segera.

Anak-anak Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumaterea Utara (Sumut) yang menjadi korban gempa bumi dan gelombang tsunami, itu dapat dikelompokkan sebagai anak-anak yang meninggal dunia, anak-anak yang masih hidup namun sudah dalam kondisi luka fisik dan psikologis, serta anak-anak yang masih dapat hidup normal.

Anak yang masih dapat hidup normal, yang kebanyakan berada dalam pengungsian, itu, masih bisa dikelompokkan ke dalam kelompok anak yang masih mempunyai orang tua, kelompok anak yang sudah tidak mempunyai orangtua tapi masih mempunyai keluarga yang tinggal di daerah sama yaitu NAD dan Sumut, kelompok anak yang sudah tidak mempunyai orangtua tapi masih mempunyai keluarga yang tinggal di luar daerah NAD dan Sumut, kelompok anak yang masih mempunyai orangtua tapi orangtuanya sakit berat atau cacat seumur hidup, serta kelompok anak yang ada orangtuanya tapi belum ketemu sampai saat ini.

Semua anak-anak itu perlu mendapatkan perlindungan khusus supaya terjamin terpenuhinya hak-hak anak untuk dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar sesuai dengan usianya, termasuk yang terpenting kebutuhan penyembuhan trauma pada anak yang bersangkutan. Anak-anak korban bencana tsunami sangat memerlukan perawatan fisik, psikologis, gizi yang cukup, pendidikan yang memadai, serta perlindungan dari eksploitasi, kekerasan, dan trafiking.

Menurut siaran pers yang diiterima Tokoh Indonesia dari Media Center Lembaga Informasi Nasional ditandatangani Deputi Bidang Pengelolaan Informasi Roem Lintang Suharto, Negara harus mengambil langkah-langkah yang tepat dan pasti untuk melindungi anak korban bencana. Yaitu, memastikan semua anak yang meninggal dikuburkan, memastikan anak yang memerlukan tindakan medis dapat dilayani dengan prioritas tinggi oleh Tim Bencana Kesehatan, menyelenggarakan perlindungan bagi anak yang memerlukan kehidupan dasar seperti makan, minum, air bersih, pakaian, dan tempat berlindung.

Kemudian, bagi anak yang memerlukan kehidupan lanjutan dilakukan reunifikasi, yakni dipertemukan kembali dengan orangtua, keluarga, tetangga, kerabat, dalam pengasuhan dan perawatan tetap di Aceh.

Negara harus menyelenggarakan kegiatan penampungan khusus di sekitar NAD, yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga kemasyarakatan seperti TNI, MUI, Muhammadiyah, Muslimat NU, YKAI, Masyarakat Aceh, dan lain-lain. Penampungan anak diutamakan di Panti Sosial yang ada di NAD, selain juga disiapkan di Sumatera dan Jawa yang telah tersedia 1.000 panti sosial. Tidak satu pun anak boleh dibawa keluar NAD sebelum dilakukan pendaftaran. Anak baru boleh keluar dari NAD apabila yang membawa adalah keluarga, atau anak yang bersangkutan memerlukan tindakan medis.

Adopsi anak korban bencana tsunami untuk sementara dihentikan. Bagi perorangan, atau lembaga kemasyarakatan dan sosial, yang berkehendak dalam rangka pengasuhan dan perawatan anak, harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan di sekitar NAD.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan telah berkoordinasi dengan Departemen serta instansi terkait, untuk melaksanakan berbagai kegiatan seperti menyerahkan bantuan sebagai pemenuhan kebutuhan hidup dasar anak seperti makanan dan pakaian, memfasilitasi pengiriman relawan konselor, menyebarkan informasi agar tidak terjadi kekerasan dan trafiking, serta memberikan informasi agar anak-anak mendapat pengasuhan dengan benar dan kasih sayang.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan membentuk POSKO ACEH di Jalan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat, telepon (021) 7007.9386 dan 7007.9387, atau faksimili (021) 344.6587. Bagi yang ingin memberikan bantuan berupa uang, dapat diserahkan melalui rekening Bank Mandiri Cabang Kebon Sirih, Jakarta Pusat dengan nomor rekening 121.00.4444444.0  *e-ti/ht-LIN

  Berita Lainnya  

:: Sejuta Anak Pengungsi Aceh

:: Upaya Tim Depdagri Pulihkan Pemerintahan NAD

:: Kargo Gratis Garuda ke Aceh

:: Wapres: 3 Tahap Tanggulangi Bencana Tsunami

:: PMI Fokus di Meulaboh

:: Lindungi Anak Korban Tsunami

:: KTT Tsunami 6 Januari

:: Pengungsi Terus Bertambah

:: Difasilitasi Penerbangan Gratis

:: Daftar (Jumlah) Korban Tsunami di Aceh dan Sumut

:: Presiden: Gelar Konferensi Korban Tsunami

:: Posko Penanganan Bencana Aceh

 

Relawan dan Bantuan

Difasilitasi Penerbangan Gratis

Jakarta 31/12/04: Dalam upaya memperlancar pengiriman relawan dan penyaluran bantuan kemanusiaan ke Aceh dan Sumut, pemerintah melalui Kementerian Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) memfasilitasi pengangkutan (penerbangan) secara cuma-cuma.

 

=> Daftar (Jumlah) Korban Tsunami di Aceh dan Sumut