Korban Tsunami
Sejuta Anak Pengungsi
Banda Aceh 6/1/05: Kementerian Pemberdayaan Perempuan menyebutkan,
berdasarkan perkiraan Kantor Wakil Presiden Pusat Penanganan Bencana
Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami, yang terjadi di Aceh-Sumut pada 26
Desember 2004, terdapat 500.000-1.000.000 anak-anak korban gempa bumi
dan gelombang tsunami berstatus sebagai pengungsi.
Hingga tanggal 4 Januari 2005, Kementerian Pemberdayaan Perempuan
mencatat pula terdapat korban 25.000 anak yang meninggal dunia, 1.500
anak berstatus hilang, dan 3.000 anak masih dalam status perawatan dan
memerlukan penanganan medis segera.
Anak-anak Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumaterea Utara (Sumut)
yang menjadi korban gempa bumi dan gelombang tsunami, itu dapat
dikelompokkan sebagai anak-anak yang meninggal dunia, anak-anak yang
masih hidup namun sudah dalam kondisi luka fisik dan psikologis, serta
anak-anak yang masih dapat hidup normal.
Anak yang masih dapat hidup normal, yang kebanyakan berada dalam
pengungsian, itu, masih bisa dikelompokkan ke dalam kelompok anak yang
masih mempunyai orang tua, kelompok anak yang sudah tidak mempunyai
orangtua tapi masih mempunyai keluarga yang tinggal di daerah sama yaitu
NAD dan Sumut, kelompok anak yang sudah tidak mempunyai orangtua tapi
masih mempunyai keluarga yang tinggal di luar daerah NAD dan Sumut,
kelompok anak yang masih mempunyai orangtua tapi orangtuanya sakit berat
atau cacat seumur hidup, serta kelompok anak yang ada orangtuanya tapi
belum ketemu sampai saat ini.
Semua anak-anak itu perlu mendapatkan perlindungan khusus supaya
terjamin terpenuhinya hak-hak anak untuk dapat hidup, tumbuh, dan
berkembang secara wajar sesuai dengan usianya, termasuk yang terpenting
kebutuhan penyembuhan trauma pada anak yang bersangkutan. Anak-anak
korban bencana tsunami sangat memerlukan perawatan fisik, psikologis,
gizi yang cukup, pendidikan yang memadai, serta perlindungan dari
eksploitasi, kekerasan, dan trafiking.
Menurut siaran pers yang diiterima Tokoh Indonesia dari Media Center
Lembaga Informasi Nasional ditandatangani Deputi Bidang Pengelolaan
Informasi Roem Lintang Suharto, Negara harus mengambil langkah-langkah yang
tepat dan pasti untuk melindungi anak korban bencana. Yaitu, memastikan
semua anak yang meninggal dikuburkan, memastikan anak yang memerlukan
tindakan medis dapat dilayani dengan prioritas tinggi oleh Tim Bencana
Kesehatan, menyelenggarakan perlindungan bagi anak yang memerlukan
kehidupan dasar seperti makan, minum, air bersih, pakaian, dan tempat
berlindung.
Kemudian, bagi anak yang memerlukan kehidupan lanjutan dilakukan
reunifikasi, yakni dipertemukan kembali dengan orangtua, keluarga,
tetangga, kerabat, dalam pengasuhan dan perawatan tetap di Aceh.
Negara harus menyelenggarakan kegiatan penampungan khusus di sekitar NAD,
yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga kemasyarakatan seperti TNI,
MUI, Muhammadiyah, Muslimat NU, YKAI, Masyarakat Aceh, dan lain-lain.
Penampungan anak diutamakan di Panti Sosial yang ada di NAD, selain juga
disiapkan di Sumatera dan Jawa yang telah tersedia 1.000 panti sosial.
Tidak satu pun anak boleh dibawa keluar NAD sebelum dilakukan
pendaftaran. Anak baru boleh keluar dari NAD apabila yang membawa adalah
keluarga, atau anak yang bersangkutan memerlukan tindakan medis.
Adopsi anak korban bencana tsunami untuk sementara dihentikan. Bagi
perorangan, atau lembaga kemasyarakatan dan sosial, yang berkehendak
dalam rangka pengasuhan dan perawatan anak, harus dilakukan sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan di
sekitar NAD.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan telah berkoordinasi dengan Departemen
serta instansi terkait, untuk melaksanakan berbagai kegiatan seperti
menyerahkan bantuan sebagai pemenuhan kebutuhan hidup dasar anak seperti
makanan dan pakaian, memfasilitasi pengiriman relawan konselor,
menyebarkan informasi agar tidak terjadi kekerasan dan trafiking, serta
memberikan informasi agar anak-anak mendapat pengasuhan dengan benar dan
kasih sayang.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan membentuk POSKO ACEH di Jalan Merdeka
Barat No. 15 Jakarta Pusat, telepon (021) 7007.9386 dan 7007.9387, atau
faksimili (021) 344.6587. Bagi yang ingin memberikan bantuan berupa uang,
dapat diserahkan melalui rekening Bank Mandiri Cabang Kebon Sirih,
Jakarta Pusat dengan nomor rekening 121.00.4444444.0 *e-ti/ht-LIN
|
|
|
|