A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
 
  B E R I T A
 ► Berita
 ► Wawancara
 ► Opini
 ► Editorial
 ► Resensi
 ► Leadership
 ► Berita KIB
 ► Berita Tsunami
 ► Berita 2003
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 

 


 
Presiden:

Lindungi Anak Korban Tsunami


Jakarta TI-04/01/05: Perlindungan anak korban bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami sangat memperoleh perhatian Presiden. Dari Dua Belas Direktif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menanggulangi bencana alam di Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) dan Sumatera Utara (Sumut), yang terjadi pada 26 Desember 2004, salah satu isinya menginstruksikan agar anak-anak yatim piatu yang menjadi korban bencana diberi perhatian khusus dalam rangka penyelamatan, perawatan, dan kesejahteraan anak termasuk pendidikannya.

Pemberian perlindungan kepada anak korban gempa bumi dan tsunami di Aceh dan Sumut, kembali ditegaskan oleh Presiden ketika mengadakan Rapat Kabinet Terbatas dalam rangka persiapan KTT Penanggulangan Bencana Tsunami di Jakarta, 6 Januari 2005. Rapat Kabinet Terbatas yang diikuti Menko Polhukam, Mensesneg, Menkeu, dan Menlu, itu berlangsung di kediaman pribadi Presiden di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada hari Minggu (2/1).

Dalam Rapat Presiden meminta agar yayasan-yayasan dan civil society, Komnas Anak, tokoh-tokoh, dan organisasi perempuan dilibatkan dalam penanganan anak-anak yatim piatu itu sehingga penanganannya dapat terjamin. Presiden menginstruksikan pula agar aparat yang berwenang melakukan tindakan preventif, dan menindak tegas jika ada penyimpangan dalam penanganan anak-anak korban bencana, seperti perdagangan anak dan sebagainya. Presiden bahkan menegaskan, bahwa tidak benar siapa saja dapat mengadopsi anak-anak korban bencana sebab hal itu sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk menyelamatkan, mengelola, dan menjamin masa depan mereka dengan sebaik-baiknya.

Bencana gempa bumi dan gelombang tsunami yang melanda Aceh dan sebagian Sumut pada 26 Desember 2004, menelan korban meninggal dunia mendekati seratus ribu orang dan sekitar tiga puluh ribu diantaranya adalah korban meninggal anak-anak. Demikian pula, ratusan ribu rakyat Aceh dan Sumut, sepertiga diantaranya adalah anak-anak, sangat memerlukan penanganan khusus. Penangangan khusus dimaksudkan untuk menjamin agar seluruh anak-anak korban tersebut mendapat akses untuk terpenuhi dan terjaminnya hak-hak mereka, yaitu terlindung tumbuh-kembangnya, terjaga kelangsungan hidupnya, dan terlindung dari eksploitasi, diskriminasi, dan kekerasan.

Hal-hal diperhatikan
Menyadari bahwa anak adalah amanah Allah, dan generasi potensi keberlanjutan bangsa, maka diperlukan penanganan perlindungan anak korban gempa dan tsunami. Siaran pers dari Media Center Lembaga Informasi Nasional, Jakarta, menyebutkan, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penanganan perlindungan anak korban gempa dan tsunami adalah sebagai berikut: (1) Seluruh anak korban tsunami menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, masyarakat, dan orangtua; (2) Anak yang meninggal akibat gempa bumi dan gelombang tsunami harus dipastikan segera dikuburkan.

(3) Anak yang menderita sakit dan memerlukan tindakan medis harus dipastikan dapat teratasi dan terjangkau akses pelayanan kesehatan yang komprehensif dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak dan mendapat prioritas pelayanan medik. Anak yang memerlukan pemenuhan hak-haknya khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar hidup seperti makan, minum, mandi, pakaian, dan tempat tidur, dilakukan melalui pelayanan perlindungan anak di tempat pengungsian. Untuk itu Pemerintah bekerjasama dengan Unicef dan seluruh pemangku kepentingan anak mendirikan pusat pelayanan perlindungan anak di tempat pengungsian untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut dengan prinsip demi kepentingan terbaik anak, kebersamaan, dan kemanusiaan.

(4) Secara bertahap, anak-anak yang memerlukan pemenuhan hak anak lanjutan setelah pelayanan di tempat pengungsian, ditempatkan di panti sosial anak khususnya di Sumatera, Jawa, dan tempat lainnya yang dikelola Pemerintah Pusat/Daerah, maupun panti-panti masyarakat/swasta; (5) Dalam kondisi emergensi, penanganan terhadap korban anak lebih difokuskan kepada perawatan dan pengasuhan anak. Sehingga bagi mereka yang ingin melakukan pengangkatan (adopsi) anak, hendaknya ditunda terlebih dahulu sampai waktu yang ditentukan oleh Pemerintah setelah situasi memungkinkan.

(6) Bagi perorangan, lembaga, organisasi yang sudah atau ingin melakukan pengasuhan dan perawatan anak, diwajibkan untuk mendaftarkan dan melaporkan kepada Satuan Tugas Perlindungan Anak Korban Gempa Bumi dan Tsunami di Aceh dan Sumut, di Gedung Departemen Sosial Lantai VII, Jalan Salemba Raya No. 23 Jakarta Pusat, Telepon (021) 310.0375 (setiap hari kerja), dan (021) 230.5702 (hari Sabtu dan Minggu).

(7) Dalam kegiatannya, Satuan Tugas Perlindungan Anak Korban Gempa dan Tsunami di Aceh dan Sumut melakukan kegiatan-kegiatan antara lain pelayanan perlindungan anak di pengungsian, pembentukan posko anak di bandara, perlindungan anak melalui panti sosial, reunifikasi dan pemberdayaan keluarga, serta kegiatan koordinasi tingkat nasional.

Dari 5.000 tempat pengungsian yang ada, disediakan khusus satu tempat pelayanan perlindungan anak untuk setiap 20 tempat pengungsian, sehingga diperkirakan tersedia 250 pusat pelayanan yang ditangani oleh tenaga khusus yang terdiri dari dokter, pekerja sosial, pendidik, dan psikolog untuk memberikan pelayanan sosial dan psikososial. Untuk tahap pertama didirikan Pusat Penanganan Perlindungan Anak di Banda Aceh (2), Meulaboh (2), dan di Medan (1).

Biaya kegiatan pelayanan perlindungan anak di tempat pengungsian ditanggung bersama antar Pemerintah dan Unicef. Bagi anak yang memerlukan pelayanan lanjutan, dilakukan melalui panti sosial baik yang dikelola Pemerintah maupun masyarakat melalui koordinasi dengan Departemen Sosial.

Pembentukan posko perlindungan anak di bandara dan pelabuhan dipandang perlu. Tugas posko bandara dan pelabuhan adalah memberikan informasi, meregistrasi, mengumpulkan, dan menyebarluaskan informasi tentang arah dan tujuan anak-anak korban bencana disalurkan kepada lembaga dan panti sosial. Posko anak di bandara dan pelabuhan melaporkan kegiatannya kepada Satuan Tugas Nasional Perlindungan Anak di Departemen Sosial.

Jika ditemukan anak-anak di tempat pengungsian yang memerlukan tindakan lanjutan, Departemen Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan menyiapkan 1.000 panti sosial yang ada di Sumatera dan Jawa baik yang dikelola oleh Pemerintah maupun masyarakat. Kegiatan reunifikasi dan pemberdayaan keluarga dirancang sebagai tindak lanjut kegiatan pasca bencana.

Kegiatan Koordinasi Tingkat Nasional dalam penanggulangan perlindungan anak korban gempa dan tsunami, itu dilakukan oleh Departemen Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat melalui Satuan Tugas Perlindungan Anak. Untuk memonitor kelancaran kepergian dan keselamatan anak korban keluar wilayah Aceh dan Sumut, dibentuk posko di setiap pelabuhan dan bandara yang dikoordinasikan oleh Departemen Sosial.  *e-ti/lin-ht

  Berita Lainnya  

:: Lindungi Anak Korban Tsunami

:: KTT Tsunami 6 Januari

:: Pengungsi Terus Bertambah

:: Difasilitasi Penerbangan Gratis

:: Daftar (Jumlah) Korban Tsunami di Aceh dan Sumut

:: Presiden: Gelar Konferensi Korban Tsunami

:: Posko Penanganan Bencana Aceh

 

Relawan dan Bantuan

Difasilitasi Penerbangan Gratis

Jakarta 31/12/04: Dalam upaya memperlancar pengiriman relawan dan penyaluran bantuan kemanusiaan ke Aceh dan Sumut, pemerintah melalui Kementerian Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) memfasilitasi pengangkutan (penerbangan) secara cuma-cuma.

 

=> Daftar (Jumlah) Korban Tsunami di Aceh dan Sumut