Presiden:
Lindungi Anak Korban Tsunami
Jakarta TI-04/01/05: Perlindungan anak korban bencana alam gempa bumi
dan gelombang tsunami sangat memperoleh perhatian Presiden. Dari Dua
Belas Direktif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menanggulangi
bencana alam di Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) dan Sumatera Utara (Sumut),
yang terjadi pada 26 Desember 2004, salah satu isinya menginstruksikan
agar anak-anak yatim piatu yang menjadi korban bencana diberi perhatian
khusus dalam rangka penyelamatan, perawatan, dan kesejahteraan anak
termasuk pendidikannya.
Pemberian perlindungan kepada anak korban gempa bumi dan tsunami di Aceh
dan Sumut, kembali ditegaskan oleh Presiden ketika mengadakan Rapat
Kabinet Terbatas dalam rangka persiapan KTT Penanggulangan Bencana
Tsunami di Jakarta, 6 Januari 2005. Rapat Kabinet Terbatas yang diikuti
Menko Polhukam, Mensesneg, Menkeu, dan Menlu, itu berlangsung di
kediaman pribadi Presiden di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada hari
Minggu (2/1).
Dalam Rapat Presiden meminta agar yayasan-yayasan dan civil society,
Komnas Anak, tokoh-tokoh, dan organisasi perempuan dilibatkan dalam
penanganan anak-anak yatim piatu itu sehingga penanganannya dapat
terjamin. Presiden menginstruksikan pula agar aparat yang berwenang
melakukan tindakan preventif, dan menindak tegas jika ada penyimpangan
dalam penanganan anak-anak korban bencana, seperti perdagangan anak dan
sebagainya. Presiden bahkan menegaskan, bahwa tidak benar siapa saja
dapat mengadopsi anak-anak korban bencana sebab hal itu sudah menjadi
tanggung jawab Pemerintah untuk menyelamatkan, mengelola, dan menjamin
masa depan mereka dengan sebaik-baiknya.
Bencana gempa bumi dan gelombang tsunami yang melanda Aceh dan sebagian
Sumut pada 26 Desember 2004, menelan korban meninggal dunia mendekati
seratus ribu orang dan sekitar tiga puluh ribu diantaranya adalah korban
meninggal anak-anak. Demikian pula, ratusan ribu rakyat Aceh dan Sumut,
sepertiga diantaranya adalah anak-anak, sangat memerlukan penanganan
khusus. Penangangan khusus dimaksudkan untuk menjamin agar seluruh
anak-anak korban tersebut mendapat akses untuk terpenuhi dan terjaminnya
hak-hak mereka, yaitu terlindung tumbuh-kembangnya, terjaga kelangsungan
hidupnya, dan terlindung dari eksploitasi, diskriminasi, dan kekerasan.
Hal-hal diperhatikan
Menyadari bahwa anak adalah amanah Allah, dan generasi potensi
keberlanjutan bangsa, maka diperlukan penanganan perlindungan anak
korban gempa dan tsunami. Siaran pers dari Media Center Lembaga
Informasi Nasional, Jakarta, menyebutkan, beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam penanganan perlindungan anak korban gempa dan tsunami
adalah sebagai berikut: (1) Seluruh anak korban tsunami menjadi
tanggungjawab bersama antara Pemerintah, masyarakat, dan orangtua; (2)
Anak yang meninggal akibat gempa bumi dan gelombang tsunami harus
dipastikan segera dikuburkan.
(3) Anak yang menderita sakit dan memerlukan tindakan medis harus
dipastikan dapat teratasi dan terjangkau akses pelayanan kesehatan yang
komprehensif dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak dan mendapat
prioritas pelayanan medik. Anak yang memerlukan pemenuhan hak-haknya
khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar hidup seperti makan, minum,
mandi, pakaian, dan tempat tidur, dilakukan melalui pelayanan
perlindungan anak di tempat pengungsian. Untuk itu Pemerintah
bekerjasama dengan Unicef dan seluruh pemangku kepentingan anak
mendirikan pusat pelayanan perlindungan anak di tempat pengungsian untuk
memenuhi kebutuhan dasar tersebut dengan prinsip demi kepentingan
terbaik anak, kebersamaan, dan kemanusiaan.
(4) Secara bertahap, anak-anak yang memerlukan pemenuhan hak anak
lanjutan setelah pelayanan di tempat pengungsian, ditempatkan di panti
sosial anak khususnya di Sumatera, Jawa, dan tempat lainnya yang
dikelola Pemerintah Pusat/Daerah, maupun panti-panti masyarakat/swasta;
(5) Dalam kondisi emergensi, penanganan terhadap korban anak lebih
difokuskan kepada perawatan dan pengasuhan anak. Sehingga bagi mereka
yang ingin melakukan pengangkatan (adopsi) anak, hendaknya ditunda
terlebih dahulu sampai waktu yang ditentukan oleh Pemerintah setelah
situasi memungkinkan.
(6) Bagi perorangan, lembaga, organisasi yang sudah atau ingin melakukan
pengasuhan dan perawatan anak, diwajibkan untuk mendaftarkan dan
melaporkan kepada Satuan Tugas Perlindungan Anak Korban Gempa Bumi dan
Tsunami di Aceh dan Sumut, di Gedung Departemen Sosial Lantai VII, Jalan
Salemba Raya No. 23 Jakarta Pusat, Telepon (021) 310.0375 (setiap hari
kerja), dan (021) 230.5702 (hari Sabtu dan Minggu).
(7) Dalam kegiatannya, Satuan Tugas Perlindungan Anak Korban Gempa dan
Tsunami di Aceh dan Sumut melakukan kegiatan-kegiatan antara lain
pelayanan perlindungan anak di pengungsian, pembentukan posko anak di
bandara, perlindungan anak melalui panti sosial, reunifikasi dan
pemberdayaan keluarga, serta kegiatan koordinasi tingkat nasional.
Dari 5.000 tempat pengungsian yang ada, disediakan khusus satu tempat
pelayanan perlindungan anak untuk setiap 20 tempat pengungsian, sehingga
diperkirakan tersedia 250 pusat pelayanan yang ditangani oleh tenaga
khusus yang terdiri dari dokter, pekerja sosial, pendidik, dan psikolog
untuk memberikan pelayanan sosial dan psikososial. Untuk tahap pertama
didirikan Pusat Penanganan Perlindungan Anak di Banda Aceh (2), Meulaboh
(2), dan di Medan (1).
Biaya kegiatan pelayanan perlindungan anak di tempat pengungsian
ditanggung bersama antar Pemerintah dan Unicef. Bagi anak yang
memerlukan pelayanan lanjutan, dilakukan melalui panti sosial baik yang
dikelola Pemerintah maupun masyarakat melalui koordinasi dengan
Departemen Sosial.
Pembentukan posko perlindungan anak di bandara dan pelabuhan dipandang
perlu. Tugas posko bandara dan pelabuhan adalah memberikan informasi,
meregistrasi, mengumpulkan, dan menyebarluaskan informasi tentang arah
dan tujuan anak-anak korban bencana disalurkan kepada lembaga dan panti
sosial. Posko anak di bandara dan pelabuhan melaporkan kegiatannya
kepada Satuan Tugas Nasional Perlindungan Anak di Departemen Sosial.
Jika ditemukan anak-anak di tempat pengungsian yang memerlukan tindakan
lanjutan, Departemen Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan
menyiapkan 1.000 panti sosial yang ada di Sumatera dan Jawa baik yang
dikelola oleh Pemerintah maupun masyarakat. Kegiatan reunifikasi dan
pemberdayaan keluarga dirancang sebagai tindak lanjut kegiatan pasca
bencana.
Kegiatan Koordinasi Tingkat Nasional dalam penanggulangan perlindungan
anak korban gempa dan tsunami, itu dilakukan oleh Departemen Sosial,
Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat melalui Satuan Tugas Perlindungan Anak. Untuk
memonitor kelancaran kepergian dan keselamatan anak korban keluar
wilayah Aceh dan Sumut, dibentuk posko di setiap pelabuhan dan bandara
yang dikoordinasikan oleh Departemen Sosial. *e-ti/lin-ht
|
|
|
|